KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
TAHUN ANGGARAN 2019
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal ......… Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor ……… Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong, KEUCHIEK Gampong menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan KEUCHIEK Gampong ........... tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ............ tentang Pembentukan Kabupaten ................... di Provinsi .................. (Lembaran Negara Tahun .......... Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Nomor ..........);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2018 Nomor ……);
7. Peraturan Gampong …………… Nomor … Tahun …… tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (Lembaran Gampong …………… Tahun ….. Nomor …);
8. Peraturan Gampong …………… Nomor … Tahun …… tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (Lembaran Gampong …………… Tahun ….. Nomor …);
9. Peraturan Gampong …………… Nomor … Tahun …… tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Gampong …………… Tahun ….. Nomor …);
10. Peraturan KEUCHIEK Gampong …………… Nomor … Tahun …… tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 (Berita Gampong …………… Tahun ….. Nomor …);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG (PPKG) TAHUN ANGGARAN 2019
KESATU : Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG)Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1. Keurani Gampong sebagai Koordinator;
2. KepalaSeksi Kesejahteraan dan Pelayanan, KepalaSeksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran; dan
3. KepalaUrusan Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan.
KEDUA : Keurani Gampongsebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
2. mengoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan KEUCHIEK Gampong tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
5. mengoordinasikan tugas perangkat Gampong lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong;
6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Gampong dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Gampong; dan
9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
KETIGA : Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
KEEMPAT : Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1. menyusun Rencana Anggaran Kas Gampong; dan
2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
KELIMA : Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan kegiatan berdasarkan bidang tugas masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Keuchiek Gampong ini.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab kepada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong(PKPKG).
KETUJUH : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan honor perbulan, yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Keuchiek Gampong ini.
KEDELAPAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019.
KESEMBILAN : Keputusan Keuchiek Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di .................
pada tanggal ..................
KEUCHIEK GAMPONG ...............,
.........................
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG ………………….
NOMOR ………….. TAHUN ……………
TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2019
DAFTAR PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
DAN PEMBAGIAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2019
NO.
|
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
|
DAFTAR KEGIATAN
|
1.
|
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
|
1. (Nama Kegiatan)
2. dst
|
2.
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
1. (Nama Kegiatan)
2. Dst
|
3.
|
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
|
1. (Nama Kegiatan)
2. Dst
|
KEUCHIEK GAMPONG ……………….
………………………..
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG ………………….
NOMOR ………….. TAHUN ……………
TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2019
BESARAN HONORARIUM BAGI PKPKG DAN PPKG
TAHUN ANGGARAN 2019
NO.
|
JABATAN DALAM PEMERINTAH GAMPONG
|
JABATAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
|
BESARAN HONORARIUM
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Keuchiek Gampong
Sekretaris Gampong
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Kepala Urusan Keuangan
|
PKPKG
Koordinator PPKG
Pelaksana Kegiatan Anggaran
Pelaksana Kegiatan Anggaran
Pelaksana Kegiatan Anggaran
Pelaksana Fungsi Kebendaharaan
|
Rp. ...............
Rp. ...............
Rp. ...............
Rp. ...............
Rp. ...............
Rp. ...............
|
KEUCHIEK GAMPONG ……………………
…………………………
0 Comments
Post a Comment