Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Keuchiek Gampong


Keuchiek Gampong adalah pemimpin dari gampong di Indonesia. Keuchiek Gampong merupakan pimpinan dari pemerintah gampong . Masa jabatan Keuchiek Gampong adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Keuchiek Gampong tidak bertanggung jawab kepada camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Jabatan Keuchiek Gampong dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon dan Indramayu).

Wewenang Keuchiek Gampong antara lain:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan (TUHA PEUT GAMPONG )
  2. Mengajukan rancangan peraturan gampong
  3. Menetapkan Peraturan Gampong yang telah mendapat persetujuan bersama TUHA PEUT GAMPONG
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan gampong mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APB Gampong ) untuk dibahas dan ditetapkan bersama TUHA PEUT GAMPONG
Keuchiek Gampong dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota TUHA PEUT GAMPONG , dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Keuchiek Gampong dapat diberhentikan atas usul Pimpinan TUHA PEUT GAMPONG kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah TUHA PEUT GAMPONG .

Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Keuchiek Gampong . Memang, di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah gampong dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintah Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang gampong dipimpin oleh Keuchiek Gampong . Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Keuchiek Gampong bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar gampong ) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Keuchiek Gampong (Pilkades).

Sumber : id.wikipedia.org