Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Keurani Cut Urusan Perencanaan Gampong

    KABUPATEN BIREUEN

 KEPUTUSAN KEUCHIK (NAMA GAMPONG)

NOMOR (KODE GAMPONG)/        TAHUN 2019

TENTANG

PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEURANI CUT URUSAN PERENCANAAN GAMPONG (NAMA GAMPONG) KEMUKIMAN (NAMA KEMUKIMAN) KECAMATAN (NAMA KECAMATAN)
KABUPATEN BIREUEN

  KEUCHIK (NAMA GAMPONG),



Menimbang

:


a.     bahwa sehubungan dengan telah terpilihnya Keurani Cut Urusan Perencanaan dan berdasarkan Berita Acara Persetujuan  Peutuha Tuha Peuet Gampong ........ serta Rekomendasi Camat ......... Nomor .............. Tanggal ....... hal Usulan Pengangkatan Keurani Cut Urusan Perencanaan Gampong   ...............  Kecamatan ............  Kabupaten Bireuen.

b.     bahwa untuk kelancaran dan terbentuknya tugas-tugas Keuchik yang meliputi perencanaa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan, dipandang perlu mengesahkan Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Cut Urusan Perencanaan Gampong (nama gampong) Kemukiman (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen;


c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;




Mengingat
:


1.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

2.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;










6.     Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;








                    MEMUTUSKAN :



Menetapkan  
:




KESATU



Mengesahkan Pemberhentian saudara (nama keurani ) sebagai Keurani Cut Urusan Perencanaan Gampong (nama gampong) Kemukiman (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Keurani Cut Urusan Perencanaan Gampong (nama gampong)



KEDUA            
:
Mengesahkan Pengangkatan saudara:
                      




Nama                            :
NIK                                :
Tempat/tanggal lahir   :
Pendidikan                    :
Pekerjaan                      :
Alamat                          :






sebagai Keurani Cut Urusan Perencanaan Gampong (nama gampong) Kemukiman (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan penghasilan menurut kemampuan Keuangan Gampong.






KETIGA           :





KEEMPAT       :



      

Keurani Cut Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik.
                                                                                                                        

Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (nama gampong).



KELIMA           :     
Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





 


 

Ditetapkan di  (nama gampong)

       pada tanggal





      KEUCHIK (nama Gampong )







                NAMA KEUCHIK



 



 

 

 






0 Comments