Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penggunaan Dana Desa



Dana Gampong akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan Gampong, apabila memenuhi klasifikasi antara lain penggunaannya dengan tata kelola yang baik, menghindari penyalahgunaan penggunaannya, transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan pengawasan ketat.

1. Tata Kelola Dana Gampong Harus Baik

Dengan tata kelola pemerintahan Gampong yang baik melalui prinsip-prinsip good governance maka upaya menuju Gampong sejahtera mandiri bukan hal yang tak mungkin. Maka pengungkapan kasus akhir-akhir ini, di beberapa media menjadi tolok ukur keberhasilan dalam penerapan prinsip good governance. Pemeriksaan terhadap beberapa personel pemerintah Gampong oleh aparat hukum karena pelaksanaan pembangunan yang gagal, tidak berkualitas, salah sasaran, dan tidak sesuai kebutuhan merupakan kemunduran yang harus dievaluasi. Menuju Gampong sejahtera mandiri yang maju dan sejahtera hanya akan dicapai dengan tata kelola pemerintah yang baik, optimal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Menghindari Penyalahgunaan Dana Gampong

Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di media cetak maupun media online soal dana Gampong yang diselewengkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah mengantongi 362 laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan dana Gampong pada 2016. Penyimpangan-penyimpangan dana Gampong yang sering terjadi antara lain ada beberapa hal. Pertama adalah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai. Kedua adalah markup anggaran yang biasanya tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah Gampong. Ketiga adalah penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.

Keempat lemahnya pengawasan dan kelima adalah penggelapan honor aparat Gampong. Dana Gampongyang diselewengkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi Gampong. Untuk mencegahnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan soal penggunaan dana Gampongsalah satu jalan adalah transparansi dan peran aktif warga untuk turut serta mengawasi penggunaan dana Gampong. Untuk mendukung kecepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana Gampong, Kemendes membentuk tim satgas sesa yang dipimpin Bibit Samad Rianto mantan pimpinan KPK. Selain berfungsi sebagai pengawas, Satgas Gampongjuga membantu evaluasi regulasi dana Gampong, sosialisasi, serta advokasi.

Bagaimana cara mengetahui indikasi penyalahgunaan dana Gampong? Bagi masyarakat atau kepada Gampongyang mengetahui indikasi penyelewengan dana Gampongdiharap langsung melaporkan ke pusat informasi di nomor 150040 atau melalui SMS center di 087788990040.

Selain itu, bisa juga melaporkan penyelewengan dana Gampong melalui website lapor.go.id. Atau bisa juga langsung lapor ke satgas Gampong dari Kemendesa melalui website satgas.kemendesag.go.id.

3. Mencegah Penyalahgunaan Dana Gampong melalui Transaksi Non Tunai

Beragam upaya dilakukan demi menyelamatkan program dana Gampong dari kejahatan korupsi. Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mencegah korupsi. BI melalui Kantor Perwakilan Cirebon telah mulai masuk Gampongdan menjalankan konsolidasi untuk mengembangkan gerakan ini.

BI Cirebon telah resmi bekerja sama dengan Gampong Sindangjawa, Kecamatan Dukuh puntang, Cirebon, Jawa Barat untuk menggunakan pola nontunai bagi seluruh proses transaksi dana Gampong. Program ini dijalankan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dana Gampong. Dengan pola nontunai seluruh transaksi bisa dilacak ke mana larinya. Pola nontunai bisa mengantisipasi manipulasi dalam pengelolaan dana sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi.

Berbeda dengan kerja sama BI dan dengan institusi lain seperti kerja sama dengan pengelola gerbang tol misalnya, kerja sama dengan Gampong memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Dalam program kerja sama gerakan nontunai ini BI melakukan pelatihan khusus bagi Gampong sehingga pola transaksi yang dilakukan kemudian tidak perlu menjadi persoalan meski dilakukan secara nontunai. BI juga akan melatih bagaimana aparat Gampong menjadi tahu cara mencegah beredarnya uang palsu. Kerja sama dengan BI hanyalah salah satu cara untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dana Gampong.

4. Keterbukaan Pengelolaan Dana Gampong

Membangun dari Gampongadalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Untuk itu, jumlah dana Gampong terus ditingkatkan setiap tahunnya. Masyarakat adat juga diberikan akses terhadap kesejahteraan. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi distribusi dana Gampong, penguatan kelembagaan Gampong, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya perlu dikembangkan untuk disempurnakan.

Pemerintah terus memastikan bahwa Gampong sebagai entitas terkecil mampu menjadi penopang utama pelayanan warga dan sekaligus penggerak perekonomian bangsa. Pengawasan dana Gampong terus diperluas oleh Kementerian Gampong dengan menggandeng berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, hingga para pemuka masyarakat dan pemuka agama diajak untuk mengawasai dana Gampong. Strategi dalam rangka keterbukaan ini diyakini cukup efektif menjadi alat pengontrol perilaku perangkat Gampongatau elite Gampong yang selama ini dianggap paling mengkinkan melakukan korupsi dana Gampong.

Pihak kepolisian juga berkontribusi dalam pengawasan ini termasuk memproses kepala Gampongdan perangkat negara lainnya yang diduga melakukan perbuatan penyalagunan dana Gampong.

Kekhawatiran dana Gampong bakal disalahgunakan perangkat Gampong atau orang-orang yang berkaitan dengan aliran dana ini bukanlah berlebihan.

Pertama, banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para pemimpin wilayah adalah fenomena yang sangat mungkin menular pada struktur di bawah termasuk sampai ke tingkat Gampong. Terbukti dengan banyaknya kepala Gampong yang dimejahijaukan karena menilap dana Gampong. Tetapi kemungkinan terjadi penyalahgunaan juga bisa terjadi karena Keuchiek Gampong atau perangkat Gampong tidak memahami mekanisme pelaporan yang dipersyaratkan pemerintah.

Soalnya, tidak semua kepala Gampong memiliki kapasitas memadai untuk memahami mekanisme laporan pertanggungjawaban sehingga terjadi dugaan penyalahgunaan dana Gampong. Itulah kenapa Kementerian Gampong menggerakkan kewajiban transparansi bagi Gampong agar setiap warga bisa mengakses informasi mengenai penggunaan dana Gampong dan peruntukannya pada setiap Gampong. Itu adalah langkah membangun daya kritis masyarakat dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana Gampong.

5. Pengelolaan Dana Gampong Secara Swakelola

Mulai Januari 2018, Kemendes PDTT memastikan dana Gampong harus dikelola dengan pola swakelola. Dana Gampong juga diprioritaskan pada kegiatan yang mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga Gampong.

Program Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

Sebagai contoh, Gampong Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta adalah salah satu yang sedang melakukan proses ini. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Pendowomulyo, nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Pendowoharjo berencana mendirikan minimarket di Gampong mereka. Minimarket itu akan menjual beragam kebutuhan sehari-hari warga.

Keunggulannya adalah, minimarket ini nanti bakal menjual beragam produk yang dibuat warga Pendowoharjo sendiri. Tetapi Gampong ini belum memiliki bangunan untuk calon minimarket mereka, karenanya harus menyiapkan bangunan yang siap ditempati minimarket.

Yang dilakukan adalah, dana Gampong akan dikucurkan untuk membangun bangunan itu. Bangunan ini akan dikerjakan warga Gampong setempat sebagai tenaga kerja. Berbagai kebutuhan seperti besi, pasir, semen, kayu dan sebagainya, semuanya dibeli di toko-toko di Gampong ini.

Bukan hanya itu, tenaga kerja yang akan mengoperasikan toko itu juga harus warga asli Gampong ini. Tak perlu khawatir soal keahlian karena Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sudah menyiapkan para tenaga pelatih manajemen, yang bekerja di sektor retail yang kebetulan juga warga Gampong ini. Jadi, hampir semuanya dilakukan oleh warga Gampong ini sendiri. Contoh berikutnya dilakukan serombongan pemuda Dusun Seropan, Gampong Muntuk, Dlingo, Bantul. Mereka menyulap beberapa bukit yang berupa semak belukar menjadi objek wisata alam dengan pemandangan mengagumkan.

Meskipun perlu kebersiadaan para pemilik lahan perbukitan yang mereka incar. Hasilnya? Sebanyak 14 orang pemilik lahan mendukung ide para pemuda dan menyerahkan nasib beberapa bukit itu. Para pemuda lalu bergerak dengan cara mereka sendiri, melakukan kerja bakti, membersihkan semak, menata bebatuan, menjadi jalan-jalan setapak, dan memotong beberapa batang pohon.

Bukan itu saja, mereka mengumpulkan kayu-kayu bekas dari seluruh warga lalu disulap menjadi gubug-gubug kayu tradisional yang membuat tempat ini menjadi sangat indah untuk berfoto. Semua itu mereka lakukan sendiri dengan biaya hasil iuran warga sekampung. Tidak ada upah di sini karena semuanya baru mereka mulai. Selama satu bulan setiap sore anak-anak muda itu mengusung batu, memotong kayu, menata area, membuat papan petunjuk, menyiapkan lahan parkir, dan sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tangan-tangan mereka sendiri.

Menurut tokoh penggerak program ini, banyak pengusaha menawarkan uang untuk mengembangkan objek ini (membangun warung, membangun cottage, dan melengkapi sarana prasarana seperti kamar mandi). Tapi semuanya ditolak. Jadi semuanya dikerjakan sendiri dibantu pemerintahan Gampong. Melihat antusiasme dan kreativitas para pemuda, pemerintah Gampong kemudian memberikan anggaran untuk membangun kamar mandi dan berbagai infrastruktur yang menjadi kewajiban Gampong seperti akses jalan dan sebagainya.

Kini objek itu sudah ramai didatangi wisatawan. Para pemuda kampung ini sudah mendapatkan pekerjaan baru mereka menjadi pengelola wisata setelah bekerja keras berbulan-bulan. Dua contoh di atas menunjukkan semangat Gampong membangun telah membangkitkan peran dan kreativitas warga Gampong sehingga dana Gampong sebenarnya bisa difungsikan sebagai stimulan bagi pergerakan sosial berdasar kebersamaan warga dalam bentuk gotong-royong.

6. Kerja Sama Pengawasan Dana Gampong

Dalam rangka memaksimalkan kerja sama pengawasan dana Gampong dan percepatan pembangunan di Gampong-Gampong, Kemendes PDT telah membuat dan menandatangani MoU dengan pihak kejaksaaan, yaitu MoU tentang pelaksanaan dan koordinasi dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja sama antara kedua belah pihak dalam pengawasan dana Gampong agar ke depannya minim dari penyimpangan.

Dengan adanya optimallisasi kerja sama antara Kemendes dan Kejaksaan ini diharapkan proses pendistribusian dana Gampong berjalan dengan tertib dan terhindar dari pemanfaatan oknum kepala daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Pihak kejaksaan menyadari berjalannya program dana Gampong yang bersih dapat membantu program percepatan pemerintah pusat dalam pembangunan Gampong-Gampong pihak kejaksaan juga mengubah paradigma di bidang pengawasan dari mencari kesalahan beralih ke pengawasan dan dukungan kepada kepala Gampong dalam pengelolaan dana Gampong sehingga menjadi peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra Keuchiek Gampong dalam pembangunan Gampong yang menggunakan dana Gampong sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target.