PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG ...............
KECAMATAN JULI KABUPATEN .................
NOMOR : TAHUN 2019
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN GAMPONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEK GAMPONG ..........
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587), perlu ditetapkan dengan Peraturan Gampong tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong;
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ( Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang pedoman Penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong.
Dengan Persetujuan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Dan
KEUCHIEK GAMPONGJULI TAMBO TANJONG
M E M U T U S K A N
Menetapkan : QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN GAMPONG
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bireuen ;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bireuen ;
3. Bupati adalah Bupati Bireuen ;
4. Camat adalah Camat Juli;
5. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal – usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten ;
6. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesauan Republik Indonesia ;
7. Pemerintah Gampong adalah Keuchiek Gampong dan Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintah Gampong ;
8. Dusun adalah bagian wilayah dalam Gampong yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Gampong ;
9. Perangkat Gampong adalah Pembantu Keuchiek Gampong yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Keuchiek Gampong;
10. Staf Keurani Gampong untuk selanjutnya disebut Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur dari Sekretaris Gampong yang bertugas membantu Sekretaris Gampong;
11. Perangkat Gampong Unsur Kewilayahan untuk selanjutnya disebut dengan Kepala Dusun atau sebutan lainnya adalah pembantu Keuchiek Gampong dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam satu dusun;
12. Lembaga Tuha Peut Gampong selanjutnya disebut Tuha Peut, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong;
B A B II
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG
Pasal 2
(1) Pemerintahan Gampong terdiri dari Pemerintah Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong;
(2) Pemerintah Gampong terdiri dari Keuchiek Gampong dan Perangkat Gampong;
(3) Perangkat Gampong terdiri dari Keurani Gampong dan Perangkat Gampong lainnya;
(4) Perangkangkat Gampong lainnya terdiri dari :
(a) Kepala Urusan,
(b) Kepala Seksi,
(c) Kepala Dusun;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong ditetapkan dengan Qanun Gampong, dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
(6) Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat ;
a. Jumlah, nama dan susunan Perangkat Gampong;
b. Tugas Pokok dan Fungsi;
c. Hubungan Kerja.
(7) Bagan susunan organisasi Pemerintahan Gampong adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
B A B III
TUGAS DAN WEWENANG KEUCHIEK GAMPONG
Pasal 3
(1) Keuchiek Gampong mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatam;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keuchiek Gampong mempunyai wewenang :
a. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha Peut;
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c. Menetapkan Peraturan Gampong yang telah disetujui bersama Tuha Peut;
d. Menyusun dan mengajukan Rencana Peraturan Gampong mengenai APBG untuk dibahas dan ditetapkan bersama Tuha Peut;
e. Membina kehidupan masyarakat Gampong;
f. Membina perekonomian Gampong;
g. Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif;
h. Mewakili Gampong nya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan;
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Keuchiek Gampong mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Gampong;
g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Gampong yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Gampong;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Gampong;
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Gampong;
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat Gampong;
m. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Gampong, dan;
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
B A B IV
PERANGKAT GAMPONG
Bagian Pertama
Keurani Gampong
Pasal 5
Keuchiek Gampong dalam melaksanakan tugas Pemerintahan Gampong dibantu oleh Keurani Gampong dan Perangkat Gampong lainnya;
Pasal 6
(1) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diisi dari Non Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a. Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat ;
b. Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan ;
c. Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran ;
d. Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan ;
e. Memahami sosial budaya masyarakat setempat ; dan
f. Bersedia tinggal di Gampong yang bersangkutan.
(2) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.
Pasal 7
Keurani Gampong mempunyai tugas mengkoordinir penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Gampong serta memberikan pelayanan administrasi kepada Keuchiek.
Pasal 8
(1) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Keurani Gampong mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b. Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
d. Pelaksanaan tugas dan fungsi Keuchiek Gampong apabila Keuchiek Gampong Berhalangan melaksanakan tugasnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Keurani Gampong dibentuk Sekretariat Gampong.
Bagian Kedua
Sekretariat Gampong
Pasal 9
(1) Sekretariat Gampong terdiri dari seorang Keurani Gampong yang membawahi beberapa Kepala Urusan.
(2) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) Kepala Urusan dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Kepala Urusan disesuaikan dengan Peraturan Bupati.
(3) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menjalankan kegiatan kesekretariatan Gampong sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10
Susunan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Untuk 5 (lima) Kepala Urusan :
- Kepala Urusan Keuangan;
- Kepala Urusan Umum
Bagian Ketiga
Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 11
Dalam Pemerintahan Gampong dapat diangkat Pelaksana Teknis Lapangan yang bertugas membantu Keuchiek Gampong dalam bidang tertentu sesuai kebutuhan Gampong.
Bagian Keempat
Kepala Dusun
Pasal 12
(1) Dusun dimaksud dalam pasal 1 angka 8 dipimpin oleh seorang Kepala Dusun;
(2) Kepala Dusun berkedudukan sebagai pembantu Keuchiek Gampong dalam wilayah Dusun;
(3) Kepala Dusun mempunyai tugas membantu menjalankan kegiatan kepemimpinan dan pemerintahan Keuchiek Gampong dalam wilayah kerjanya.
B A B V
HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH GAMPONG
Pasal 13
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Keuchiek Gampong:
a. Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat;
b. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Tuha Peut;
c. Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada masyarakat;
(2) Laporan pertanggungjawaban Keuchiek Gampong sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun;
(3) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Tuha Peut sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah Tuha Peut;
(4) Informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan dan atau berupa laporan tertulis yang dapat diketahui oleh masyarakat secara terbuka.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut;
(6) Laporan Akhir masa Jabatan Keuchiek Gampong disampaikan kepada Bupati melalui Camat, dan kepada Tuha Peut.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Keurani Gampong bertanggung jawab kepada Keuchiek.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Keuchiek Gampong melalui Keurani Gampong.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Pelaksana Teknis Lapangan/Kasie bertanggung jawab kepada Keuchiek.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Keuchiek.
B A B VI
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
Pasal 18
(1) Tuha Peut berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
(2) Ketentuan mengenai Tuha Peut diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
B A B VII
LEMBAGA TUHA LAPAN
Pasal 19
(1) Di Gampong dapat dibentuk Lembaga Tuha lapan sesuai dengan kebutuhan;
(2) Pembentukan Lembaga Tuha Lapan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Qanun Gampong;
(3) Lembaga Tuha Lapan mempuyai tugas pokok membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Gampong;
(4) Hubungan kerja antara Lembaga Tuha Lapan dengan Pemerintahan Gampong adalah bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif;
(5) Ketentuan mengenai Lembaga Tuha Lapan Gampong diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
B A B VIII
KETENTUAN PERALIHAN DAN
PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Qanun Gampong ini, maka segala Peraturan Perundang – undangan yang mengatur tentang Susunan Organisasi Pemerintah Gampong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Qanun Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Penyebarluasan Qanun Gampong ini dengan penempatnya dalam Lembaran Gampong.
![]() |
QANUN GAMPONG ................
NOMOR : 04 TAHUN 2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA
PEMERINTAH KABUPATEN ................
WILAYAH KECAMATAN ........
KANTOR DESA .........
Jln. : Raya Desa .............Kode Pos : 63571
0 Comments
Post a Comment