Perdes Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2019
|
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 1 TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG (RKPG)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan daerah kabupaten BIREUENnomor 16 tahun 2010 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di kabupaten bandung, Desa harus menyusun rencana kerja pembangunan desa untuk skala tahunan.
|
b. Bahwa rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPG) merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa setiap tahun;
| ||
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam forum musrenbang, perlu mengukuhkan dan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPG) Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2016, dengan Qanun Gampong;
| ||
Mengingat :
|
1. Undang Undang No. 14 tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950)
| |
2. Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N0mor 17,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
| ||
3. Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82); Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia nomor 5234);
| ||
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22);
| ||
6. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
| ||
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
| ||
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
| ||
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tentang Pemilihan Keuchiek;
| ||
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
12. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
| ||
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten BIREUENTahun 2014 Nomor 20);
| ||
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 10 tahun 2016 Tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2016 Nomor 10);
| ||
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bireuen (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 7);
| ||
16. Keputusan Bupati BIREUENNomor 412.5/Kep.202-DPMD/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2017 Nomor 412.5/Kep.202-DPMD/2017):
| ||
17. Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gampong Juli Tambo Tanjong tahun 2013-2019 (Lembaran Berita Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2013 Nomor 2);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Dan
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG (RKPG) TAHUN 2017
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Keuchiek ini yang dimaksud :
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan republic Indonesia;
3. Pemerintah Desa adalah Keuchiek atau yang disebut nama lain dibantu Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4. Lembaga Tuha Peut Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Lembaga Tuha Peut Desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Lembaga Tuha Peut Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM desa, adalah bandan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa mealalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
7. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchiek setelah dibahas dan disepekati bersama LEMBAGA TUHA PEUTDesa.
8. Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kwalitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
11. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainya yang sah.
12. Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pegetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
15. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyeleggara pemerintahan daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menangani desa.
17. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal desa yang diinginkan.
18. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKPG
Pasal 2
(1). Rencana Kerja Pembangunan Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2017 disusun dengan sistematika sebagai beriku:
a. BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan dan Manfaat
D. Proses Penyusunan
E. Sistematika
b. BAB II GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
A. Visi-Misi Keuchiek
B. Data Kemiskinan dan Profil Desa
C. Kebijakan Pendapatan Desa
D. Kebijakan Belanja Desa
E. Kebijakan Pembiayaan Desa
c. BAB III EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN
A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKPG Tahun 2016
B. Identifikasi Masalah berdasarkan RPJM Desa.
C. Identifikasi masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: Bencana Alam, Krisi Politik, Krisi Ekonomi, dan atau kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
D. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas kebijakan Pembangunan Daerah.
d. BAB IV RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN
e. BAB V ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2017
1. Berdasarkan Kewenangan hak Asal Usul.
2. Berdasarkan kewenangan Lokal Skala Desa.
B. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah T.A 2017
C. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-Masing Bidang/sektor.
PENUTUP
LAMPIRAN
1. Matrik Program dan Kegiatan skala Desa Tahun 2017
2. Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2017
3. Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten.
4. Berita acara Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2017.
5. Keputusan Keuchiek Tentang Delegasi Desa.
6. Berita Acra Musyawarah desa Tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKPG Tahun 2017 (2) isi rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan desa ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2017.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksnakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), daftar pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan Oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
Pasal 5
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a. Terjadi pristiwa khusus, seperti bencana alam, Krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau,
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 6
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dibahas dan disepekati bersama dengan TUHA PEUT dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 7
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2017
Pasal 8
1. Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keuchiek.
2. Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa.
Ditetapkan di : GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal : Januari 2017
KEPALA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
SUEB ZAENAL MUTTAQIN
Ditetapakan di : Hegarmanah
Pada Tanggal : Januari 2017
SEKRETARIS GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
ADANG MUHTAR
LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG NOMOR 1 TAHUN 2017
|
LEMBAGA TUHA PEUTDESA ( TUHA PEUT )
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BANDUNG
NOTA KESEPAKATAN TUHA PEUT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA
NOMOR : ............ TAHUN 2017
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPG)
TAHUN ANGGARAN 2017
Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT ) Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Memperhatikan hasil Musyawarah Desa Yang Dilaksanakan pada Hari .................. Tanggal .......................... Bulan ………………… Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, Bertempat di Kantor Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong bersama Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong dalam Rangka Pembahasan Draf Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPG) Tahun Aggaran 2017. Rapat Dipimpinan Oleh Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong, Dengan ini Menyepakati Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPG) Tahun Anggaran 2016.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPG) Tahun Anggaran 2017 Sebelum Ditetapkan Oleh Kepala Gampong Juli Tambo Tanjong, Agar di Evaluasi Oleh Camat JULI dan disampaikan kepada Bapak Bupati BIREUEN, Serta Mendapat Kajian Secara Teknis dari SKPD Terkait.
Rancangan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPG) Tahun Anggaran 2017 tersebut, dapat dituangkan dalam lembaran Berita Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan JULI Kabupaten Bireuen Tahun 2017.
Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat Dengan sebenar-benarnya .
Sekretaris
SOLIHIN
|
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Ketua,
QOMAR PRIATNA
|
NOTA KESEPAKATAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : /TUHA PEUT/ /2017
ATAS PENETAPAN RAPERDES TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPG)
TAHUN ANGGARAN 2017
MENJADI
PERATUARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPG)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN ANGGARAN 2017
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
QOMAR PRIATNA
|
Ketua
| |
2
|
WAWAN SOBANA
|
Wakil Ketua
| |
3
|
SOLIHIN
|
Sekretaris
| |
4
|
H. DEDE RUSHARYADI
|
Anggota
| |
5
|
UJANG SOPANDI
|
Anggota
| |
6
|
TATANG TAJUDIN
|
Anggota
| |
7
|
EFENDI ZARKASIH
|
Anggota
| |
8
|
CECEP YAYAT
|
Anggota
| |
9
|
AA SULAEMAN
|
Anggota
| |
10
|
Anggota
| ||
11
|
Anggota
|
Hegarmanah, 2017
Sekretaris, Ketua,
SOLIHIN QOMAR PRIATNA
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN CIKACUNG
KABUPATEN BANDUNG
Jl. Ciawitali-Ciluluk Km. 1.5 No. 2006 Kode Pos 40396
KEPUTUSAN
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 142/Kep- /TUHA PEUT/ /2017
TENTANG
KESEPAKATAN LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
TERHADAP RANCANGAN QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPG)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa dalam upaya memenuhi tugas, Fungsi dan wewenang Tuha Peut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawatan Desa, maka Tuha Peut Juli Tambo Tanjong menetapkan QANUN GAMPONG Tahun 2017;
|
b.
|
bahwa untuk hal tersebut diatas, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Tuha Peut Juli Tambo Tanjong Tentang Kesepakatan terhadap Rancangan QANUN GAMPONG tersebut.
|
Mengingat :
|
1. 1
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, Tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Pereturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Nrgara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
| |
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
| |
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian ;
| |
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| |
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
| |
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
| |
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
| |
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Lembaga Tuha Peut Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
| |
12.
|
Peraturan daerah kabupaten Bireuen Nomor 7 tahun 2006 Tentang Lembaga Tuha Peut Desa (Lembaran daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2006 nomor 7 seri D);
| |
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peyusunan peraturan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2007 Nomor 13 );
| |
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten BIREUENNomor 09 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaa peraturan Daerah Kabupaten BIREUENnomor 7 tahun 2006 tentang Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut)
| |
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten BIREUENNOMOR 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran daerah Kabupaten Bireuen tahun 2016 Nomor 10 );
|
Memperhatikan :
|
1.
|
Keputusan TUHA PEUT Hegarmanah No. 01 Tahun 2012 Tentang
Peraturan Tata Tertib Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT) Juli Tambo Tanjong.
|
2.
|
Pembahasan dalam Rapat Paripurna TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong Tanggal Januari 2017.
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong Tentang Kesepakatan Rancangan QANUN GAMPONG Juli Tambo Tanjong Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPG);
|
Kesatu
|
:
|
Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT) Juli Tambo Tanjong menyepakati terhadap QANUN GAMPONG Juli Tambo Tanjong Nomor 1 Tahun 2017, tentang RKPG Tahun 2017, sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini yang tidak dapat dipisahkan dalam lampiran surat keputusan.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini diberikan Kepada Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong untuk dilaksanakan dan menjadi Pedoman dalam menjalankan roda Pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong.
|
Ketiga
|
:
|
Berkas Rancangan Peraturan Desa beserta risalah Rapat Paripurna Tuha Peut Hegarmanah tanggal Januari 2017 menjadi lampiran Keputusan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
|
Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal : Januari 2017
| |
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KETUA,
QOMAR PRIATNA
|
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BANDUNG
Sekretariat : Jl. Ciawitali -JULI Km. 1.5 No. 2006 Kode Pos 40396
RISALAH RAPAT TUHA PEUT
1. Jenis Rapat : Paripurna
2. Sifat Rapat : Penting
3. Hari/Tanggal : …………………………………2017
4. Tempat Rapat : Balai GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
5. Acara Rapat : Pembahasan Rancangan Perdes Tentang :
RKP-Desa
6. Waktu :
Pembukaan : Pkl. 09.00 WIB
Penutupan : Pkl. 14.00 WIB
7. Jumlah Peserta Yang Hadir :
Anggota TUHA PEUT : ......... Orang
Pemerintah Desa : ......... Orang
Undangan : …...... Orang
8. Proses Pengambilan Keputusan :
1. Pandangan Umum materi yang dibahas dari pemerintah Desa oleh Keuchiek.
2. Pandangan umum dari Tuha PeuT yang disampaikan oleh Ketua TUHA PEUT.
3. Tanggapan beberapa orang Tokoh masyarakat.
4. Pembacaan kesimpulan.
5. Penetapan rancangan materi-materi perdes.
6. Penyerahan materi-materi perdes dari Tuha Peut kepada Keuchiek.
7. Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan rancangan Perdes yang ditetapkan .
Hegarmanah, .................... 2017
Pimpinan Rapat Sekretaris TUHA PEUT
QOMAR PRIATNA SOLIHIN
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BANDUNG
Sekretariat : Jl. Ciawitali-Ciluluk Km. 1.5 No. 2006 Kode Pos 40396
|
DAFTAR HADIR RAPAT PARIPURNA
Hari, Tanggal : ................................. 2017
Tempat : Balai Musyawarah GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Waktu : Pkl. ……… s/d ………. WIB
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1
|
QOMAR PRIATNA
|
Ketua
| |
2
|
WAWAN SOBANA
|
Wakil Ketua
| |
3
|
SOLIHIN
|
Sekretaris
| |
4
|
H. DEDE RUSHARYADI
|
Anggota
| |
5
|
UJANG SOPANDI
|
Anggota
| |
6
|
TATANG TAJUDIN
|
Anggota
| |
7
|
EFENDI ZARKASIH
|
Anggota
| |
8
|
CECEP YAYAT
|
Anggota
| |
9
|
AA SULAEMAN
|
Anggota
| |
10
|
Anggota
| ||
11
|
Anggota
|
Hegarmanah, ........................... 2017
Pimpinan Rapat Sekretaris TUHA PEUT
QOMAR PRIATNA SOLIHIN
BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA
Pada hari ini ..................Tanggal .............................bulan ....................... Tahun Dua Ribu Tujuh Belas bertempat di Kantor Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong telah dilaksanakan Musyawarah Desa dengan hasil kegiatan sebagai berikut :
Pembahasan Rancangan Perdes Tentang RKPG Tahun 2017.
Setelah melalui proses pembahasan dengan memperhatikan beberapa materi pembahasan yang disampaikan oleh Keuchiek selaku Pemerintah Gampong dan pandangan umum yang disampaikan oleh Tuha Peut serta tanggapan beberapa Tokoh masyarakat mengenai Rancangan QANUN GAMPONG tentang Perdes RKPG dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anggaran yang sudah ditetapkan tidak mengikat tetapi pemerintah Desa sebagai pelaksana kegiatan harus berupaya semaksimal mungkin terutama untuk menutup defisit anggaran pendapatan.
2. Semua lembaga dan masyarakat yang ada di Gampong Juli Tambo Tanjong harus bekerja sama dan mendukung pelaksanaan roda pemerintahan, kemasyarakatan dan pembanguan Gampong.
3. Apabila ada kekurangan dan kesalahan akan diadakan perubahan.
Musyawarah Desa dihadiri Keuchiek, Perangkat Gampong, TUHA PEUT, Pengurus LPMD, para Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat lainnya, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dijadikan bahan seperlunya.
Juli Tambo Tanjong, …....................... 2017
Ketua TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong
QOMAR PRIATNA
|
Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong
SUEB ZAENAL MUTTAQIN
|
Post a Comment for "Perdes Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2019"