
BAB VI
PENCALONAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Keuchik
Pasal 13
Bakal calon keuchik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;
- mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
- taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
- nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba;
- berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat;
- memahami adat istiadat setempat;
- bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang;
- bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif;
- terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku;
- memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
- bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik; dan
- bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi keuchik.
Donwload disini: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009
0 Comments
Post a Comment