Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Bakal Calon Keuchik







BAB VI 
PENCALONAN 
Bagian Kesatu 
Persyaratan Bakal Calon Keuchik 
Pasal 13 

Bakal calon keuchik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;
  3. mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
  4. taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  5. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;
  6. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
  7. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
  8. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba;
  9. berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  12. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat;
  13. memahami adat istiadat setempat;
  14. bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang;
  15. bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif;
  16. terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku;
  17. memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
  18. bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik; dan
  19. bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi keuchik.

Donwload disini: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009