Persyaratan Bakal Calon Keuchik







BAB VI 
PENCALONAN 
Bagian Kesatu 
Persyaratan Bakal Calon Keuchik 
Pasal 13 

Bakal calon keuchik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;
  3. mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
  4. taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  5. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;
  6. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
  7. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
  8. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba;
  9. berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  12. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat;
  13. memahami adat istiadat setempat;
  14. bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang;
  15. bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif;
  16. terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku;
  17. memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
  18. bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik; dan
  19. bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi keuchik.

Donwload disini: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009

0 Comments