Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Struktur Pemerintahan Gampong Beserta Tugas dan Fungsinya



Dalam sebuah Gampong dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan Gampong. Struktur Pemerintahan Gampong terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah Gampong ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat peGampongan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah Gampong.

Setiap Gampong diKeuchieki oleh seorang Keuchiek Gampong yang dibantu oleh jajaran perangkat Gampong lainnya dalam mengurus setiap keperluan Gampong. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya. Berikut Struktur Pemerintahan Gampong yang ada beserta tugas dan fungsinya :

1. Keuchiek Gampong

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 Keuchiek Gampong adalah pemerintahan Gampong atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan Gampong.

2. Badan Pemerintahan Gampong (TUHA PEUT)

Badan pemerintahan Gampong adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan kewilayahan. Fungsi dari TUHA PEUT adalah membahas dan menyepakati rencana peraturan Gampong bersama Keuchiek Gampong, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja Keuchiek Gampong.

3. Sekretaris Gampong

Keurani Gampong adalah perangkat yang membantu Keuchiek Gampong menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Gampong, membantu persiapan penyusunan peraturan Gampong dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah Gampong serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Keuchiek Gampong.

4. Pelaksana Teknis Gampong

– Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)

Bertugas untuk membantu Keuchiek Gampong dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan Gampong. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

– Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)

Bertugas untuk membantu Keuchiek Gampong dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi Gampong serta mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Berfungsi untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.

– Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)

Bertugas membantu Keuchiek Gampong mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan. Berfungsi melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

– Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

Berfungsi untuk membantu Keurani Gampong mengelola sumber pendapatan, administrasi keuangan, penyusunan APB Gampong dan laporan keuangan Gampong. Serta melakukan tugas lain yang diberikan sekretaris.

– Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)

Fungsinya untuk membantu sekretaris dalam mengelola arsip Gampong, inventaris kekayan Gampong, dan administrasi umum. Dan juga sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Serta pelaksana tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Gampong.

5. Pelaksana Kewilayahan

a. Kepala Dusun

Kepala dusun atau kadus bertugas untuk membantu Keuchiek Gampong melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Berfungsi membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah Gampong di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat.


b. Administrasi Gampong

Administrasi Gampong adalah kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah Gampong pada buku administrasi Gampong. Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri ada 5 yaitu :
  1. Administrasi Umum. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Gampong.
  2. Administrasi Penduduk. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
  3. Administrasi Keuangan. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Gampong.
  4. Administrasi Pembangunan. Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
  5. Administrasi Badan Permusyawaratan Gampong. Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan TUHA PEUT.
Struktur Pemerintahan Gampong yang telah dibentuk, ditugaskan dan difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur untuk Gampong. Setiap perangkat Gampong diharapkan melakukan fungsinya dengan baik. Bisa menata masyarakat dan membangun Gampong sesuai dengan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.