-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Susunan Pengurusan Lembaga Pemuda Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018



Susunan Pengurusan Lembaga Pemuda Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018 terdiri dari :

a. Ketua;

b. Sekretaris;

c. Bendahara; dan

d. Kepala Seksi.


(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri dari :

a. Kepala Seksi Pageu Gampong dan Penaggulangan Narkoba;

b. Kepala Seksi PHBI dan Keramaian;

c. Kepala Seksi Sosial Kemasyarakatan;

d. Kepala Seksi Olah Raga dan Pengembangan Seni; dan

e. Kepala Seksi Pengembangan Potensi Generasi Muda.


(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Seksi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.


Pasal 109


(1) Kepala Seksi Pageu Gampong dan Penanggulangan Narkoba mempunyai tugas :

a. melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap potensi kerawanan sosial dalam masyarakat;

b. memelihara ketertiban dan keamanan Gampong;

c. melakukan pencegahan kenakalan remaja;

d. melakukan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.


(2) Kepala Seksi PHBI dan Keramaian mempunyai tugas :

a. menyusun rencana kerja tahunan peringatan hari-hari besar Islam (PHBI);

b. melakukan bimbingan akhlak bagi generasi muda dalam penerapan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang bersendikan Islam dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari; dan

c. penumbuhankembangkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya Islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat.



(3) Kepala Seksi Sosial Kemasyarakatan mempunyai tugas :

a. menumbuhkembangkan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;

b. mengkoordinasikan persiapan fasilitas dan pelaksanaan pesta perkawinan dan/atau kenduri sejenisnya dalam keluarga masyarakat secara adil dan bertanggung jawab tanpa memperhatikan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial dan pendirian politik;

c. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif.


(4) Kepala Seksi Olah Raga dan Pengembangan Seni mempunyai tugas :

a. pengembangan bakat dan minat generasi muda dalam olah raga;

b. mengkoordinir pengembangan kelompok/persatuan olah raga;

c. pengembangan bakat dan minat generasi muda dalam seni budaya yang islami.


(5) Kepala Seksi Pengembangan Potensi Generasi Muda mempunyai tugas :

a. pengembangan bakat dan minat generasi muda yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi Gampong secara swadaya;

b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan ketrampilan dan pengembangan kreatifitas bagi generasi muda;

c. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda.



Pasal 110


(1) Pengurus Lembaga Pemuda Gampong dipilih dari dan oleh anggota pemuda gampong secara musyawarah dan mufakat.


(2) Apabila pemilihan melalui musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mecapai hasil, pemilihan pengurus Lembaga Pemuda dapat dilakukan melalui voting.



Pasal 111


Syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Lembaga Pemuda Gampong :

a. bertaqwa dan taat menjalankan ibadah kepada Allah;

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. mampu membaca Al-Quran.

d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Kepemudaan;

e. tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

f. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan

g. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.



Pasal 112


(1) Kepengurusan Lembaga Pemuda Gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.


(2) Masa bakti Pengurus Pemuda Gampong 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.


(3) Pembentukan dan tata cara pemilihan pengurus Lembaga Pemuda Gampong diatur dengan Qanun Gampong dengan berpedoman pada Peraturan Bupati

Post a Comment for "Susunan Pengurusan Lembaga Pemuda Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018"