BAB IV
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik
Pasal 5
- Tuha peuet membentuk P2K paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keuchik.
- Pembentukan P2K ditetapkan dengan keputusan tuha peuet dan dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat dengan tembusan kepada imuem mukim.
- Anggota P2K tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon keuchik.
Bagian Kedua
Panitia Pemilihan Keuchik (P2K)
Pasal 6
- P2K memiliki wewenang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik dan bersifat independen.
- P2K berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur masyarakat gampong.
- P2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 6 (enam) orang anggota.
- Ketua, wakil ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota.
- Dalam melaksanakan tugasnya, P2K dibantu oleh P2P dan KPPS.
- Masa kerja P2K berakhir setelah hasil pemilihan keuchik diserahkan kepada tuha peuet.
- Penyerahan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 1 (satu) minggu setelah penetapan hasil pemilihan.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang P2K
Pasal 7
- merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan keuchik;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan keuchik;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan keuchik;
- menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan keuchik;
- menetapkan jadwal pemilihan;
- menyusun rencana biaya pemilihan;
- melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- mengumumkan nama-nama bakal calon;
- melaksanakan pendaftaran pemilih;
- menetapkan dan mengumumkan calon keuchik;
- mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan;
- membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2K;
- melaksanakan pemilihan;
- membuat berita acara pemilihan; dan
- membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada tuha peuet.
Pasal 8
- P2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dibentuk oleh P2K paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
- P2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dari unsur aparat pemerintah gampong.
- Masa kerja P2P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir setelah penetapan daftar pemilih tetap oleh P2K.
Pasal 9
- KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dibentuk oleh P2K paling lama 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
- Pembentukan KPPS disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap.
- Jumlah pemilih tetap untuk satu TPS paling banyak 1.000 (seribu) orang.
- Keanggotaan KPPS pada setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 7 (tujuh) orang dari unsur masyarakat.
- KPPS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan 5 (lima) orang anggota.
- Masa kerja KPPS berakhir setelah menyerahkan rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada P2K.
- KPPS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang petugas pengamanan dari unsur anggota Linmas yang ditunjuk oleh P2K.
Donwload disini: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009
0 Comments
Post a Comment