Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik



BAB IV 
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK 
Bagian Kesatu 
Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik 
Pasal 5 


  1. Tuha peuet membentuk P2K paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keuchik. 
  2. Pembentukan P2K ditetapkan dengan keputusan tuha peuet dan dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat dengan tembusan kepada imuem mukim. 
  3. Anggota P2K tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon keuchik. 


Bagian Kedua 





Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) 

Pasal 6 


  1. P2K memiliki wewenang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik dan bersifat independen. 
  2. P2K berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur masyarakat gampong. 
  3. P2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 6 (enam) orang anggota. 
  4. Ketua, wakil ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota. 
  5. Dalam melaksanakan tugasnya, P2K dibantu oleh P2P dan KPPS. 
  6. Masa kerja P2K berakhir setelah hasil pemilihan keuchik diserahkan kepada tuha peuet. 
  7. Penyerahan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 1 (satu) minggu setelah penetapan hasil pemilihan. 

Bagian Ketiga 
Tugas dan Wewenang P2K 
Pasal 7 

Tugas dan wewenang P2K :
  1. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan keuchik; 
  2. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan keuchik; 
  3. mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan keuchik; 
  4. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan keuchik; 
  5. menetapkan jadwal pemilihan; 
  6. menyusun rencana biaya pemilihan; 
  7. melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon; 
  8. mengumumkan nama-nama bakal calon; 
  9. melaksanakan pendaftaran pemilih; 
  10. menetapkan dan mengumumkan calon keuchik; 
  11. mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan; 
  12. membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2K; 
  13. melaksanakan pemilihan; 
  14. membuat berita acara pemilihan; dan 
  15. membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada tuha peuet. 

Pasal 8 

  1. P2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dibentuk oleh P2K paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 
  2. P2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dari unsur aparat pemerintah gampong. 
  3. Masa kerja P2P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir setelah penetapan daftar pemilih tetap oleh P2K. 
Pasal 9 
  1. KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dibentuk oleh P2K paling lama 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 
  2. Pembentukan KPPS disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap. 
  3. Jumlah pemilih tetap untuk satu TPS paling banyak 1.000 (seribu) orang. 
  4. Keanggotaan KPPS pada setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 7 (tujuh) orang dari unsur masyarakat. 
  5. KPPS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan 5 (lima) orang anggota. 
  6. Masa kerja KPPS berakhir setelah menyerahkan rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada P2K. 
  7. KPPS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang petugas pengamanan dari unsur anggota Linmas yang ditunjuk oleh P2K.

0 Comments