Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tupoksi Pengurus Harian/ Penguruss Operasional Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

Tupoksi Pengurus Harian/ Penguruss Operasional Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

TUPOKSI PENGURUS HARIAN/ PENGURUSS OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

KETUA/ MANAGER/ DIREKTUR

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Gampong,

Tugas Ketua/ Menejer / Direktur adalah sebagai berikut ;

  1. Memimpin organisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  2. Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  3. Melakukan pengendalian kegiatan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  4. Mengangkat dan memberhentikan pengelola Unit Usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan persetujuan Penasehat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a
  5. Mengkoordinasikan seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) baik dalam maupun luar organisasi
  6. Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan
  7. Bertindak atas nama lembaga untuk menghadiri kegiatan perrtemuan atau undangan oleh pihak lain jika di butuhkan.
  8. Melakukan tanda tangan persetujuan atau menolak menanda tangani persetujuan atas pengeluaran uang jika tidak i dukung oleh dokumen yang sah atau tidak sesuai kebenarannya sebelum dilakukan pembayaran oleh bendaharawan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
  9. Menyampaikan Laporan keuangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setiap bulan kepada Komisaris/ penasehat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  10. Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban atas kegiatan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a di setiap akhir tahun melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban.
  11. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus harian lainnya dan pengurus unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG),
  12. Memberikan teguran mulai dari yang ringan yaitu teguran tertulis, surat peringatan sampai dengan rekomendasi pemberhentian kepada penasehat yang di sesuaikan dengan ketentuan peraturan yang sudah di tetapkan.

4. Sekertaris

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Diantarnya ;

  1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  3. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  4. Melaakukan verifikasi kebenaran atas penerimaan dan pengeluaran uang sebelum di bayarkan oleh bendahara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a
  5. Membuat laporan keuangan konsolidasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a setiap akhir bulan
  6. Membuat Laporan keuangan Konsolidasi di setap akhir tahun kegiatan
  7. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha BUMD.
  8. Mengelola surat menyurat secara umum.
  9. Melaksankan pengelolaan atas barang Inventaris milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a
  10. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
  11. Bersama sama dengan pengurus harian lainnya melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

5. Bendahara

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diantaranya ;

  1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a beserta unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  2. Melaksanakan pencatatan atas penerimaan uang masuk dan uang keluar di Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
  3. Melakukan pembayaran uang kepada penerima jika di dukung oleh dokumen yang syah dan telah di verifikasi kebenarannya oleh sekretaris dan sudah mendapat persetujuan dari ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  4. Mengelola gaji dan insentif pengurus operasional dan pengurus unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  5. Melakukan pembayaran atas pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  6. Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) selama unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a belum memiliki staf keuangan.
  7. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  8. Melakukan tutup buku Kas dan Bank setiap akhir bulan dan akhir minggu jika dibutuhkan.
  9. Mengarsipkan semua dokumen keuangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) secara teratur dan rapi
  10. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  11. Menyetorkan uang kas Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a ke rekening Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a jika jumlah uang kas suddah melebihi batas saldo kas maksimum yang di tetapkan
  12. Menyimpan buku cek, slip penarikan dan penyetoran uang di rekening Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
  13. Membuat laporan rekonsiliasi Bank atas rekening koran yang diterima di setiap akhir bulan.
  14. Bersama sama dengan pengurus harian lainnya melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
6. Manager Unit Usaha

Mempunyai tugas membantu Ketua melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya di unit usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang dipimpinnya.

  1. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Ketua
  2. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
  3. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik
  4. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
  5. Memberi usul kepada Ketua untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
  6. Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua dan Bendahara
  7. Melakukan koordinasi dengan Aparatur Gampong, Tuha Peut, Lembaga Kemasyarakatan, Investor, serta kepada pihak pihak lain dalam rangka efektifitas kegiatan unit usahanya
  8. Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait.