Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Apakah Berbeda Laporan Keuangan BUMDes dan Unit Usaha BUMDes?



Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi kebutuhan penting saat ini. Mengapa? Karena laporan pertanggungjawaban tersebut akan digunakan untuk mempertanggungjawabkan suatu program, kegiatan atau pengelolaan yang telah dilakukan oleh manajemen kepada lembaga di atasnya.

Dalam kaitannya dengan Badan usaha milik gampong (BUMG) , Manajemen Badan usaha milik gampong (BUMG) merujuk pada struktur organisasinya yang mengharuskan untuk menyusun dan melakukan pertanggungjawaban kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa. Laporan pertanggungjawaban Badan usaha milik gampong (BUMG) perlu dituangkan dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (PPK Badan usaha milik gampong (BUMG) ) yang ditetapkan dalam skala regional kabupaten. Hal ini menilik kemampuan, potensi dan skala Badan usaha milik gampong (BUMG) yang tidak dapat diseragamkan seluruh Indonesia. Sehingga, regional kabupaten perlu menyusun pedomannya sendiri untuk memandu Badan usaha milik gampong (BUMG) dalam melakukan kewajiban pertanggungjawaban keuangan mereka.

Melihat dari unsur pembentukannya, Badan usaha milik gampong (BUMG) hanya dapat terbentuk dari adanya Peraturan Desa (Perdes) dan disetujui di Musyawarah Desa (Musdes). Berangkat dari sejarah tersebut, Badan usaha milik gampong (BUMG) dapat mengadopsi pola pengelolaan keuangan yang dijalankan di desa agar laporan yang dihasilkan dapat sesuai sehingga memudahkan inspektorat ataupun BPK dalam melakukan pengawasan dan audit.

Mengadopsi pola pengelolaan keuangan yang dijalankan desa, Badan usaha milik gampong (BUMG) hanya perlu menyusun laporan anggaran dan laporan realisasi anggaran (LRA). Kedua laporan inilah yang akan menjadi dasar pengawasan dan audit yang dilakukan BPK. Keterkaitan antara anggaran dan realisasi merupakan bentuk tanggungjawab yang dilakukan manajemen dalam mengelola dana yang bersumber dari transfer (APBN / APBD).

Dengan menyusun laporan anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran (metode basis kas) dan dilampiri laporan Neraca, laba rugi, perubahan modal, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan Badan usaha milik gampong (BUMG) dapat memenuhi kewajiban pertanggungjawabannya kepada penasehat Badan usaha milik gampong (BUMG) .

Tidak jauh berbeda dengan manajemen Badan usaha milik gampong (BUMG) , unit usaha Badan usaha milik gampong (BUMG) secara sederhananya hanya perlu menyusun laporan realisasi anggaran atas kegiatan usaha yang dijalankan. 

Pencatatan uang masuk dan uang keluar tersebut selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk mencatat transaksi yang terjadi secara akrual seperti piutang, hutang, persediaan dan aset tetap agar dapat menjadi sebuah laporan keuangan lengkap yaitu laporan realisasi anggaran, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Seluruh laporan yang disusun unit usaha Badan usaha milik gampong (BUMG) dijadikan satu konsolidasi untuk menjadi sebuah laporan keuangan Badan usaha milik gampong.

(BUMG) . (susiloaji/BUMDes.id)