Informasi yang dihimpun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bahwa Badan Usaha Milik Gampong (Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) menjadi salah satu program prioritas di tahun 2017, di samping 3 program lainnya, yakni:
- One Village One Product (Satu Desa Satu Produk);
- Embung Desa; dan
- Sarana Olahraga.
Berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) pada setiap desa harus berdasarkan hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), bahwa jenis usaha yang dipilih Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.
Desa saat ini memiliki berbagai permasalahan ekonomi seperti rendahnya penguasaan lahan dan skala usaha yang relatif kecil bahkan cenderung subsisten; akses pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola ‘ijon’; kurang memiliki akses pasar dan nilai tawar yang rendah; kurang memiliki pengetahuan mengenai cara produksi yang baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi, proses produksi, dan pasca produksi.
Hadirnya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam hal ini menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Di sisi lain, dana desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang menggelontorkan dana langsung ke desa, adalah stimulus agar kemudian desa mampu berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menggeliatkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, sebagian dana desa juga dapat digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Program Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa:
Di sisi lain, dana desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang menggelontorkan dana langsung ke desa, adalah stimulus agar kemudian desa mampu berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menggeliatkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, sebagian dana desa juga dapat digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Program Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa:
- Desa dapat mendirikan Badan Usaha MilikDes yang disebut Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a;
- BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan
- Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Comments
Post a Comment