
Pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah semenjak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)(Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) berikut ini adalah pengertian, landasan hukum, perbedaan dengan usaha lain, tujuan dan cara pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Pengertian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Pengertian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)(Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa
Pengertian, landasan hukum tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), maka kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Gampong memberikan “goodwill” dalam merespon pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Arti dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
Landasan Hukum pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213
ayat (1)“Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendap atan masyarakat dan Desa, Pemerintah Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Gampong .
2) Permodalan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)dapat berasal dari:
a) Pemerintah Gampong ;
b) Tabungan masyarakat;
c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman; dan/atau
e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)terdiri dari Pemerintah Gampong dan masyarakat.
Pasal 80
1)Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1)Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Bentuk badan hukum;
b. Kepengurusan;
c. Hak dan kewajiban;
d. Permodalan;
e. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
f. Kerjasama dengan pihak ketiga;
g. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perbedaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan lembaga ekonomi komersial
Terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat
(49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom);
4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar;
5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
6. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
7. Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD,anggota).
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Gampong atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Terdapat Empat tujuan utama Dari pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah:
1) Meningkatkan perekonomian desa;
2) Meningkatkan pendapatan asli desa;
3) Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)(Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri Untuk mencapai tujuan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan Pemdes.
Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan masyarakat, mengingat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) akan menjadi usaha desa yang paling dominan dalam menggerakkan ekonomi desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (di luar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi dipedesaan disebabkan usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan Dan potensi desa” adalah sebagai berikut:
a. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar;
c. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
a. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa,
dan usaha sejenis lainnya;
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
c. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
d. Industri dan kerajinan rakyat.
Cara Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG):
1. Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berdasar pada Perda Kabupaten
2. Diatur berdasarkan Perdes
3. Satu Desa, hanya terdapat satu Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
4. Pemkab memfasilitasi pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
5. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR).
jika kurang jelas silakan download ebook panduan tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) badan usaha milik desa.
0 Comments
Post a Comment