Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


LPPD Kepala Desa (Akhir Tahun Anggaran 2018) mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019. Dalam penyusunannya Kepala Desa akan dibantu oleh Tim Penyusun agar proses administrasi penyusunan dan pelaporan, baik itu LPPD maupun LKPPD berjalan lancar sesuai dengan format laporan kepala desa sebagaimana dalam Permendagri Nomor 46 tentang Laporan Kepala Desa. Untuk itu langkah awal, Kepala Desa harus menunjuk atau mengangkat Tim Penyusun LPPD dan LKPPD melalui SK Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2018. Atas dasar SK tersebut, nantinya Tim yang telah dibentuk diharapkan dapat merampungkan proses penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018 yang telah dikerjakan sesuai dengan format LPPD dan LKPPD berdasarkan RPJMDes, RKPDes Tahun 2018, APBDes 2018 dan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa. Inilah yang perbedaan LPPD dan LKPPD, serta ILPPD.

LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2018 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut. Kalau dulu sebelum Permendagri itu keluar disebut LKPJ Kepala Desa.



Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2018 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2018 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2018 dan APBDes tahun 2018. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2018, Apa kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2018. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2018 ini.


Download 




Sumber: https://format-administrasi-desa.blogspot.com