Masa Jabatan anggota LEMBAGA TUHA PEUT adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan LEMBAGA TUHA PEUT terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikaa usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan/penghasilan
Anggota LEMBAGA TUHA PEUT dilarang:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
- Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Merangkap jabatan sebagai Keuchiekdan Perangkat Gampong
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
- Sebagai pelaksana Proyek Desa
- Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota LEMBAGA TUHA PEUT mempunyai kewajiban:
Administrasi LEMBAGA TUHA PEUT yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai LEMBAGA TUHA PEUT ,Meliputi:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
- Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
- Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Administrasi LEMBAGA TUHA PEUT yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai LEMBAGA TUHA PEUT ,Meliputi:
- Data anggota LEMBAGA TUHA PEUT
- Data keputusan LEMBAGA TUHA PEUT
- Data kegiatan LEMBAGA TUHA PEUT
- data agenda
- data ekspedisi
0 Comments
Post a Comment