Masa Jabatan Lembaga Tuha Peut Dan Hak Serta Kewajiban Sebagai Anggota Lembaga Tuha Peut


Masa Jabatan anggota LEMBAGA TUHA PEUT adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan LEMBAGA TUHA PEUT terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Rapat pemilihan Pimpinan LEMBAGA TUHA PEUT untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan LEMBAGA TUHA PEUT dipilih dari dan oleh anggota LEMBAGA TUHA PEUT secara langsung dalam rapat LEMBAGA TUHA PEUT yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota LEMBAGA TUHA PEUT ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota LEMBAGA TUHA PEUT Mempunyai Hak :
  1. Mengajukan rancangan peraturan desa
  2. Mengajukan Pertanyaan
  3. Menyampaikaa usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan/penghasilan

Anggota LEMBAGA TUHA PEUT dilarang:
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
  2. Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
  3. Menyalahgunakan wewenang
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan
  5. Merangkap jabatan sebagai Keuchiekdan Perangkat Gampong
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
  7. Sebagai pelaksana Proyek Desa
  8. Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota LEMBAGA TUHA PEUT mempunyai kewajiban:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
  3. Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
  5. Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
  6. Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, LEMBAGA TUHA PEUT berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Keuchiekberhak meminta pertanggungjawaban keuangan LEMBAGA TUHA PEUT dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,LEMBAGA TUHA PEUT wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai LEMBAGA TUHA PEUT sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.

Administrasi LEMBAGA TUHA PEUT yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai LEMBAGA TUHA PEUT ,Meliputi:

  1. Data anggota LEMBAGA TUHA PEUT
  2. Data keputusan LEMBAGA TUHA PEUT
  3. Data kegiatan LEMBAGA TUHA PEUT
Data secretariat LEMBAGA TUHA PEUT yang terdiri dari:
  1. data agenda
  2. data ekspedisi
Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran LEMBAGA TUHA PEUT ,maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas kinerjanya.LEMBAGA TUHA PEUT melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan LEMBAGA TUHA PEUT .Kemudian secara rutin setiap tahun membuat laporan kinerja LEMBAGA TUHA PEUT untuk disampaikan kepada Kepala Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan) yang dibuat oleh Keuchiek.

0 Comments