Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembangunan dari Dana Desa Tak Boleh Dikontrakan




Selamat pagi warga desa, Dana desa merupakan suatu program unggulan kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dimana Dana desa ini, merupakan dana bantuan pemerintah yang langsung di transfer ke kas desa. Dana tersebut di gunakan untuk 1. Pembangunan Infrastruktur desa, 2. Pembangunan sarana dan prasaran 3. Ekonomi kreatif. Selain itu tidak boleh menggunakan dan desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pembangunan infrastruktur menggunakan dana desa harus bersifat padat karya dan tidak boleh dikontrakan.

"Pembangunan infrastruktur dengan dana desa harus melibatkan masyarakat desa setempat supaya masyarakat benar-benar menikmati dana desa," katanya di Magelang, Jumat.

Menteri Marwan Jafar mengatakan hal tersebut saat sosialisasi dana desa di GOR Gemilang Kabupaten Magelang yang diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Magelang.

Selain itu, katanya untuk pembelian material diusahakan juga dari desa setempat, kecuali di desa tersebut tidak ada.

"Jadi membeli pasir atau batu dari desa setempat supaya uang berputar di desa tersebut," katanya.

Ia menuturkan prioritas penggunaan dana desa untuk membangun infrastruktur dasar desa seperti jalan, irigasi, dan talud. Hal ini tidak boleh diganggu gugat dan dana desa tidak boleh untuk membangun kantor desa.

Ia mengatakan jika infrastruktur dasar desa sudah baik, dana desa bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasarana desa, misalnya posyandu, poliklinik desa, dan PAUD.

Opsi ketiga, katanya dana desa untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa, misalnya untuk BUMDes, koperasi desa, toko-toko desa, dan pertanian desa.

Menurut dia dana desa setiap tahun akan naik secara signifikan.

Ia menyebutkan pada 2015, setiap desa menerima dana desa rata-rata Rp300 juta dan tahun 2016 setiap desa menerima Rp700 juta hingga Rp800 juta.


Sesuai usulan dari desa, katanya kalau tahun lalu pencairan dana desa dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen, untuk tahun ini pencairan dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.


Terkait pembuatan laporan dana desa, dia meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak mencari-cari kesalahan kepala desa, tetapi membuat laporannya harus benar.


"Kami lindungi semua kades, tetapi tidak boleh menyelewengkan dana desa tersebut," katanya.



Sumber : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi