-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Gampong




Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Gampong. Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan Gampong menurut undang-undang?

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (“UU Gampong”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (“PP Gampong”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP 47/2015”), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong (“Permendagri 83/2015”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong (“Permendagri 84/2015”).

Pemerintah Gampong dan Perangkat Gampong.

Bicara soal perbedaan antara tugas Kaur dan Kasi, maka hal itu berkaitan dengan perangkat Gampong pada pemerintah Gampong. Pemerintah Gampong adalah Keuchiek Gampong atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Gampong.

Sementara itu, Perangkat Gampong adalah unsur staf yang membantu Keuchiek Gampong dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Gampong, dan unsur pendukung tugas Keuchiek Gampong dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat Gampong bertugas membantu Keuchiek Gampong dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Gampong bertanggung jawab kepada Keuchiek Gampong.

Perangkat Gampong terdiri dari:
  1. sekretariat Gampong,
  2. pelaksana kewilayahan, dan
  3. pelaksana teknis.
Perangkat Gampong berkedudukan sebagai unsur pembantu Keuchiek Gampong. Kaur merupakan bagian dari sekretariat Gampong sedangkan Kasi merupakan bagian dari pelaksana teknis. Untuk itu, penjelasan ini akan berfokus pada kedua perangkat Gampong tersebut.

Sekretariat Gampong dipimpin oleh Sekretaris Gampong dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Gampong paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Jadi, Kaur adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di Sekretariat Gampong. Kedudukannya adalah sebagai unsur staf sekretariat.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Keuchiek Gampong sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Jadi, Kasi adalah pemimpin seksi-seksi yang ada di Pelaksana Teknis.

Kedudukannya adalah sebagai unsur pelaksana teknis.

Perbedaan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kaur dan Kasi

Perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dapat diuraikan melalui tabel berikut:

Pembeda Kaur (Kepala Urusan) Kasi (Kepala Seksi)

Kedudukan Kaur (Kepala Urusan) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Tugas Kaur (Kepala Urusan) bertugas membantu Sekretaris Gampong dalam urusan pelayanan administrasipendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Tugas Kasi (Kepala Seksi) bertugas membantu Keuchiek Gampong sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur (Kepala Urusan) mempunyai fungsi:
  1. Kepala urusan tata usaha dan umummemiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Keuchiek Gampong, Perangkat Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT), dan lembaga pemerintahan Gampong lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaanmemiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Gampong.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perGampongan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


Dasar Hukum:



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

Post a Comment for "Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Gampong"