KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 2003 / TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
(TP – PKK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG)
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
melaksanakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan
pembangunan yang timbul dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya
merupakan wadah bersama yang perlu di tingkatkan, baik usaha maupun kegiatan
dalam mewujutkan keluarga sejahtera;
b. bahwa usaha
dan kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga tesebut akan terusmenerus dapat dilaksanakan secara
menyeluruh , terpadu dan terorganisasi dengan baik perlu di bentuk TIM
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan Surat Keputusan
Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
14. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan
Gampong;
|
Memperhatikan
|
:
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Keputusan Keuchiek tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK
Gampong Juli Tambo Tanjong.
|
Kedua
|
:
|
Tugas dan Kewajiban Tim Penggerak PKK Gampong sebagaimana
dimaksud dalam dictum Pertama disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi
Tim Penggerak PKK.
|
Ketiga
|
:
|
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan,
apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
KEUCHIK
JULI TAMBO TANJONG
F A D L I
Tembusan Keputusan ini dikirim kepada Yth.:
1.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Gampong, Perempuan
dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kab. Bireuen;
2.
Camat Juli
3.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
Lampiran : Surat Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor : Tahun 2019
Tentang : Pembentukan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga
(PKK ) Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2019 Tanggal :
KETUA : YULFI SASTRA
WAKIL KETUA I
: YENNI RAHMITA, SP
WAKIL KETUA II
: MULYANA ISMAIL
WAKIL SEKRETARIS I :
WAKIL SEKRETARIS II :
BENDAHARA :
POKJA I / BIDANG
|
||
1.
PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
2.
GOTONG ROYONG
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris Anggota
|
|
POKJA II / BIDANG
|
||
1.
PENDIDIKAN DAN KETRAMPILAN
2.
PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKOPERASI
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris Anggota
|
|
POKJA III / BIDANG
|
||
1.
PANGAN
2.
SANDANG
3.
PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris Anggota
|
|
POKJA IV/ BIDANG
|
||
1.
KESEHATAN
2.
KELESTARIAN LINGKUNGAN
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris Anggota
|
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
KEUCHIK
JULI TAMBO TANJONG
F A D L I
Tembusan Keputusan ini dikirim kepada Yth.:
4.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Gampong, Perempuan
dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kab. Bireuen;
5.
Camat Juli
6.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment