Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK Pembentukan Pengurus TIM Penggerak PKK







    KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 2003 /      TAHUN 2019

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
(TP – PKK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG)

KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan yang timbul dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya merupakan wadah bersama yang perlu di tingkatkan, baik usaha maupun kegiatan dalam mewujutkan keluarga sejahtera;
b. bahwa usaha dan kegiatan Pemberdayaan  dan Kesejahteraan Keluarga tesebut akan terusmenerus dapat dilaksanakan secara menyeluruh , terpadu dan terorganisasi dengan baik perlu di bentuk TIM Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan Surat Keputusan Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong;
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
12.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
13.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
14.  Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;

Memperhatikan
:

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Keputusan Keuchiek tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong.
Kedua
:
Tugas dan Kewajiban Tim Penggerak PKK Gampong sebagaimana dimaksud dalam dictum Pertama disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Tim Penggerak PKK.
Ketiga
:
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :  Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal  :
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG




 F A D L I


Tembusan Keputusan ini dikirim kepada Yth.:
1.      Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Gampong, Perempuan
dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kab. Bireuen;
2.      Camat Juli
3.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan











Lampiran        :  Surat Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor             :         Tahun 2019
Tentang           : Pembentukan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan                                Keluarga (PKK ) Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2019                           Tanggal           :     
KETUA                                   : YULFI SASTRA
WAKIL KETUA      I              : YENNI RAHMITA, SP
WAKIL KETUA      II            : MULYANA ISMAIL
WAKIL SEKRETARIS I        :
WAKIL SEKRETARIS II       :
BENDAHARA                        :
POKJA      I  / BIDANG

1.     PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
2.     GOTONG ROYONG
Ketua  
Wakil Ketua
Sekretaris Anggota


POKJA      II  / BIDANG

1.     PENDIDIKAN DAN KETRAMPILAN
2.     PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKOPERASI


Ketua  
Wakil Ketua
Sekretaris Anggota

POKJA      III / BIDANG

1.     PANGAN
2.     SANDANG
3.     PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA



Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris Anggota

POKJA      IV/ BIDANG

1.     KESEHATAN
2.     KELESTARIAN LINGKUNGAN
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris Anggota



Ditetapkan di :  Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal  :
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG




 F A D L I

Tembusan Keputusan ini dikirim kepada Yth.:
4.      Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Gampong, Perempuan
dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kab. Bireuen;
5.      Camat Juli
6.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan