Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tingkatkan Akurasi Data dan Kualitas PKH, Kemensos Terapkan e-PKH



Kementerian Sosial mulai menggunakan aplikasi e-PKH untuk melakukan penyaluran tahap III keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) tahun 2019.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat mengatakan penerapan teknologi ini untuk memudahkan business procces pelaksanaan PKH. Diharapkan dapat memberi kemudahan bagi SDM PKH dalam melaksanakan Program Keluarga Harapan.

Kita sudah tidak bisa menghindari perubahan teknologi yang begitu cepat. Untuk itu, PKH juga harus mengikuti perkembangan teknologi tersebut guna memudahkan kerja SDM PKH dalam melakukan validasi data KPM kata Harry saat membuka Coaching Fasilitator Bimtek e-PKH Tahun 2019, di Bandung, hari ini.

Harry menjelaskan penelitian dan pengembangan aplikasi e-PKH telah dimulai pada tahun 2018. Aplikasi ini tidak hanya berisi data KPM-PKH semata tetapi juga akan berisi modul-modul Family Development Session (FDS) seperti modul pengasuhan dan pendidikan anak.

Kita harapakan sistem informasi managemen (SIM) untuk mendukung kemudahan implementasi PKH,” tambah Harry

Harry menegaskan sistem ini bukan sebuah sistem yang redundant dengan sistem aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG). Sistem aplikasi SIKS-NG adalah sistem yang memuat status sosial ekonomi rumah tangga (ruta) 40 persen terendah, keluarga dan individu yang meliputi data demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepemilikan aset, dan kepesertaan program bansos/subsidi.

SIKS-NG sebagai backbound seluruh program bantuan sosial termasuk bansos PIP dan Program Indonesia Sehat. Nah e-PKH adalah conecting sehingga bisa mendukung kemudahan SDM-PKH dilapangan; terang Harry.

Harry mengaku telah memerintahkan pembuat program e-PKH untuk membuat program ini lebih fleksibel, bisa dimodifikasi dan compatible sehingga dapat dengan memudahkan adanya penyesuaian data dan indeks bantuan sosial seperti adanya perubahan indeks bansos 2020 ada tambahan untuk ibu hamil mendapatkan bantuan dari 2,4 juta rupiah menjadi 3 juta rupiah dan untuk anak usia dini menjadi 3 juta, serta pengetatan kreteria lansia yang tidak lagi 6o tahun keatas melaikan menjadi 70 tahun keatas.

Selain perubahan diatas e-PKH juga bisa memuat maksimalisasi semisal lansia yang masuk dalam unsur PKH 1 orang dan anak usia dini maksimal yang masuk 2 orang. Hal ini untuk mendidik KPM agar bisa mengatur keluarga. Untuk itu, Pendamping PKH harus cermat dalam memasukan unsur PKH. e-PKH diharapkan dapat memprediksi berapa besar kebutuhan anggaran pencairan tahap I,II,III dan IV. Saya berharap pengelolaan anggaran PKH dapat dilakukan secara baik dengan adanya penerapan e-PKHtegas Harry

Direktur Jaminan sosial Keluarga M.O Royani mengatakan pengembangan aplikasi e-PKH saat ini sudah memasuki tahap IV namun dalam penerapannya masih mengalami kendalah yaitu kemampuan SDM. Untuk itu, Kemensos melakukan pelatihan kepada aplikator dan SDM PKH.

Pembuatan aplikasi ini sudah dari tahun 2018. Kita terus lakukan penyempurnaan hingga tahap IV saat ini, jelas Royani.

Untuk meningkatkan kemampuan SDM PKH, dikatakan Royani Kemensos melakukan bimbingan teknik e-PKH dengan tujuan memperkuat SDM PKH dalam memahami Konsep Dasar e-PKH, Proses Validasi, Proses Pemuktahiran, Proses Verifikasi, Proses P2K2 (FDS), Proses Closing Data, Proses Penyaluran, Monitoring dan Evaluasi Traksaksi.

Bimtek yang bertema “menuju satu data bantuan sosial terintegrasi” diikuti oleh 103 orang yang terdiri dari fasilitator pusat sebanyak 69 orang dari unsur Pejabat, Tenaga Ahli, dan Staf Direktorat Jaminan Sosial Keluarga . Sedangkan fasilitator daerah sebanyak 34 orang dari unsur Administrator Pangkalan Data Provinsi.

Sumber: https://pkh.kemsos.go.id