Bagi Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya, maka wajib menyampaikan berbagai Laporan Kepala Desa sebagai berikut :
- LPRP-APBDes tahun anggaran.
- LKPRP-APBDes tahun anggaran.
- LPRP-APBDes akhir jabatan.
- LKPRP-APBDes akhir jabatan.
- LPPD tahun anggaran.
- LKPPD tahun anggaran.
- LPPD akhir jabatan.
- LKPPD akhir jabatan.
- MAJ (Memori Akhir Jabatan).
Bila Kepala Desa yang bersangkutan mencalon diri lagi menjadi calon Kepala Desa, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran petahana dengan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Nomor 9 itu disampaikan saat serah terima jabatan.
Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah berbagai jenis Laporan Kepala Desa dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat maupun pemerintah diatasnya.
Sudah seharusnya penjelasan diatas harus difahami oleh setiap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dipelajari oleh masyarakat Desa.
0 Comments
Post a Comment