Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DOWNLOAD: RAB Dana Desa Padat Karya Cash Tunai (Pekerjaan Drainase)


Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Program Padat Karya Tunai (Cash) di Desa ini akan dilaksanakan mulai Januari 2018. Sehingga Rakor Rakor Penetapan Lokasi Desa Pelaksanaan Padat Karya Tunai juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priohutomo, Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, Staf ahli bidang UMKM, Ekonomi kreatif dan Ketenagakerjaan kemenko PMK, Sidqi Lego Pangesti dan Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto. Termasuk eselon I, II dan III Kementerian Lembaga terkait. Sebagai tindak lanjut, nantinya pemerintah akan menyusun pedoman pelaksanaan padat karya desa 2018.

Program Padat Karya Tunai di Desa memiliki regulasi Perka LKPP No.13 Th.2013 Tentang Tata Cara PBJ di Desa, PP No.43/2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dasar pelaksanaan swakelola menurut peraturan perundang-undangan juga tercermin pada Pasal 89 UU No 6/2014 tentang Desa, Pasal 121 PP No 43/2015 jo. PP 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pasal 47 Permendagri 114/2014 serta Pasal 4 Perka LKPP No 13/2013 jo. Perka LKPP No 22/2015 tentang Pedoman Tata Cara PBJ Desa.

Selain melalui Dana Desa, pembangunan desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting, pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.

Ada 2 (dua) hal yang menjadi sasaran program padat karya tunai, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.