Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

fungsi pengawasan kepala Madrasah terhadap kinerja guru


BAB I
PENDAHULUAN
fungsi pengawasan kepala Madrasah terhadap kinerja guru

A.    Latar Belakang Masalah
            Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang memegang peran penting dalam upaya meningkatkan disiplin kerja pegawai atau guru di sekolah, bila pengawasan  sesuai dengan fungsi manajemen maka kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berjalan dengan tepat dan lancar. Pengawasan dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu serta perlindungan sekolah, yang meliputi segi teknis dan administrasi sekolah.
            Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989, tentang pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan yang menyangkut pengelolaan, penilaian, bimbingan, pengawasan dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya pemerintah mengeluarkan peraturan dan pedoman tentang bagaimana pengelolaan, penilaian, bimbingan, pengawasan dan pengembangan pendidikan tersebut dilaksanakan .[1]
            Menurut Amatembin kewajiban kepala madrasah adalah: Pertama, penanggung jawab umum, yaitu tugas kepala madrasah secara umum adalah mensukseskan program pendidikan di madrasah, dan bertanggung jawab atas semua pelaksanaan kegiatan pendidikan. Kepala madrasah adalah orang yang mengatur semua kegiatan yang ada di sekolah, agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
            Kedua,kepala madrasah sebagai administrator yaitu bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan di sekolah. Ia merupakan seorang pembimbing, pembina bagi guru-guru dan murid-muridnya agar tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik. Oleh karena itu kepala madrasah adalah orang yang berperan tentang berhasil tidaknya tujuan yang ingin dicapai di sekolah.
            Ketiga,kepala madrasah sebagai supervisor, yaitu orang dapat membantu perkembangan anggota pegawai dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, kepala madrasah juga harus memperhatikan proses pelaksanaan semua pekerjaan yang dilakukan di sekolah agar anak didik dapat berkembang dengan wajar.[2]
            Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa tanggung jawab seorang kepala madrasah sangat berat karena apa yang telah dibebankan kepadanya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di samping itu juga kepala madrasah harus mampu menanggapi atau memahami keinginan bawahanya. Hal itu harus dilaksanakan dengan pengawasan yang maksimal, sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan di sekolah tersebut akan menjadi lebih baik.
Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Lawe Sawah merupakan salah satu lembaga pendidikan tingkat menengah pertama (SLTP) yang berada di bawah naungan departemen Agama (Depag). Madrasah ini terletak di daerah terpencil jauh dari pusat kota Aceh Selatan. Sarana transportasi ke daerah ini tidak dapat dijangkau dengan mudah. Kondisi tersebut menyebabkan guru-guru enggan tinggal di daerah tersebut bahkan kepala Madrasah itu sendiri tinggal di daerah lain, sehingga kepala madrasah jarang hadir ke madrasah  karena keadaan daerahnya yang terisolir.   
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pengawasan kepala MTsS Laweh Sawah terhadap kinerja guru atau bawahannya sangat kurang, hal ini mengakibatkan rendahnya mutu pendidikan Madrasah tersebut, ini terlihat dari tingkat kelulusan dan nilai rata-rata siswa sangat rendah.
Berdasarkan keadaan di atas penulis tertarik untuk meneliti bagaimana fungsi pengawasan kepala Madrasah terhadap kinerja guru pada MTsS Lawe Sawah Kluet Timur dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di MTsS tersebut.

B.    Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah:
1.     Bagaimana fungsi pengawasan kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Lawe Sawah Terhadap kinerja guru?
2.     Apa saja kendala-kendala yang dihadapi kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Lawe Sawah dalam mengawasi kinerja guru?

C.    Penjelasan Istilah
            Untuk menghindari  kesalahpahaman terhadap judul dalam skripsi ini maka ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan yaitu:






1.     Fungsi
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia fungsi adalah� Kegunaan suatu hal.�[3]Piet A. Sahertian mengartikan fungsi ialah menilai dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran peserta didik.[4]  Jadi fungsi yang dimaksudkan dalam skripsi ini ialah mengawasi, mengkoordinasi, mendorong dan memperbaiki kinerja guru pada MTsS Lawe Sawah.

2. Pengawasan
            Menurut Murdick pengawasan �merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan bagaimanapun luas dan rumitnya suatu organisasi�[5]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengawasan adalah �orang yang bertugas dalam memimpin para guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru yang merevisi tujuan pendidikan ataupun bahan-bahan pengajaran dan metode-metode mengajar serta evaluasi pendidikan�.[6]
            Jadi pengawasan yang penulis maksud di sini yaitu pengawasan yang dilakukan kepala madrasah terhadap kinerja guru pada MTsS Lawe Sawah .


3. Kepala Madrasah
            Kepala Madrasah adalah personal sekolah yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sekolah, ia mempunyai wewenang atas setiap kegiatan yang dilakukan di sekolah�.[7]
            Jadi kepala madrasah yang penulis maksud dalam skripsi ini adalah orang pertama atau pemimpin utama yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan pada MTsS Lawe Sawah yaitu kepala madrasahnya.

4. Kinerja
             Menurut W.J.S Poerwadarminta kinerja adalah �Cara atau perilaku dan kemampuan kerja�.[8]Kinerja yang penulis maksud dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.

5. Guru
             Kata �guru� menurut Kamus Bahasa Indonesia �diartikan dengan orang yang profesinya mengajar, kata guru dalam ilmu pendidikan disebut juga pendidik, yaitu orang yang diserahi tugas mendidik terhadap peserta didik�.[9]
            Secara khusus dalam perspektif Islam, guru atau pendidik adalah orang yang bertanggung jawab  terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi kognitif, afektif, maupun psikomotor sesuai dengan nilai-nilai agama Islam�.[10]

D.    Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk :
1.     Mengetahui bagaimana fungsi pengawasan kepala madrasah terhadap  kinerja guru pada MTsS Lawe Sawah.
2.     Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi kepala madrasah dalam mengawasi kinerja guru pada MTsS Lawe Sawah.
E.    Hipotesis
1.     Kepala MTsS Lawe Sawah belum melakukan pengawasan kepada guru di secara kontinue
2.     Adanya hambatan yang dialami kepala Madrasah dalam mengawasi kinerja guru di MTsS Lawe Sawah







[1]Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005),hal.205.

[2] Amatembin, Supervisi Pendidikan, Penuntun Bagi Para Guru Pendidikan, Kepala Sekolah dan Guru-guru, (Bandung: Rama, 1971), hal 24.

[3]Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke-III, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), hal. 322

[4]Piet A. Sahertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 21. 

[5]Nanang Fatah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hal.101.

[6]Departemen P dan K, Kamus Besar ��, hal. 771

[7]Daryono, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Asdimaha Satya, 2005), hal .80.

[8]W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal. 598.

               [9]Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998), hal. 177

[10]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hal 74-75.