Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hak dan kewajiban gampong dan masyarakat Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


BAB XI 
HAK DAN KEWAJIBAN GAMPONG DAN MASYARAKAT 
Pasal 151 

Hak dan kewajiban gampong dan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 151 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

(1) Gampong mempunyai hak :

a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan sosial budaya masyarakat;

b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Gampong; dan

c. mendapatkan sumber pendapatan.

(2) Gampong mempunyai kewajiban :

a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Gampong dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi;

d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat;

e. menyelengarakan syariat Islam dan budaya yang Islami; dan

f. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 152

(1) Masyarakat mempunyai hak :

a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Gampong serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;

b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;

d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Keuchik, Prangkat Gampong, anggota Tuha Peuet dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Gampong;

e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Gampong.
(2) Masyarakat mempunyai kewajiban meliputi :

a. membangun diri dan memelihara lingkungan Gampong;

b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong yang baik;

c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Gampong;

d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Gampong;

e. memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya yang Islami; dan

berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Gampong.