BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN GAMPONG DAN MASYARAKAT
Pasal 151
(1) Gampong mempunyai hak :
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan sosial budaya masyarakat;
b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Gampong; dan
c. mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Gampong mempunyai kewajiban :
a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Gampong dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat;
e. menyelengarakan syariat Islam dan budaya yang Islami; dan
f. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 152
(1) Masyarakat mempunyai hak :
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Gampong serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Keuchik, Prangkat Gampong, anggota Tuha Peuet dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Gampong;
e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Gampong.
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Gampong serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Keuchik, Prangkat Gampong, anggota Tuha Peuet dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Gampong;
e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Gampong.
(2) Masyarakat mempunyai kewajiban meliputi :
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Gampong;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Gampong;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Gampong;
e. memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya yang Islami; dan
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Gampong.
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Gampong;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Gampong;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Gampong;
e. memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya yang Islami; dan
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Gampong.
0 Comments
Post a Comment