Lembaga Imeum Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
BAB VI
LEMBAGA IMEUM GAMPONG
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Lembaga Imeum Gampong Menurut Pasal 76 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
(1) Lembaga Imeum Gampong adalah penyelenggara urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan gampong dalam bidang pelaksanaan syari’at Islam yang dipimpin oleh Imeum Gampong.
(2) Lembaga Imeum Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Gampong dalam pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan syari’at Islam di gampong.
Pasal 77
Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) Lembaga Imeum Gampong mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengkoordinir pelaksanan syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
b. mengkoordinir pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian harta agama di Gampong;
c. memberi pertimbangan dan pendapat kepada Pemerintah Gampong baik diminta maupun tidak diminta dalam bidang penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan Masyarakat;
d. bersama Keuchik, Tuha Peuet dan pemangku adat dan/atau Peutua Duson menyelesaikan sengketa dalam keluarga dan/atau antar warga di gampong.
Pasal 78
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Lembaga Imeum Gampong mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan hukum Syari’at Islam kepada Pemerintah Gampong dan masyarakat;
b. pelaksanaan pembinaan lembaga pendidikan Islam (LPI) di gampong;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana ibadat;
d. pelaksanaan pembinaan penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam segala aspek kehidupan masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan dan pengujian terhadap penguasaan ilmu agama bagi calon pengantin;
f. pelaksaaan koordinasi lembaga Pamuda Gampong dalam pelaksanaan kegiatan Hari-hari Besar Islam (HBI) dan kegiatan adat dan budaya yang bersendikan Islam di Gampong; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan syari’at Islam.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 79
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78, Lembaga Imeum Gampong mempunyai hak antara lain:
a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pelatihan, sosialisasi, dan pembimbingan teknis;
b. mendapat tunjangan penghasilan tetap yang bersumber dari APBG, bantuan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh dan dari Pemerintah;
c. mendapat biaya operasional yang bersumber dari APBG, bantuan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh dan dari Pemerintah;
d. menjadi anggota majelis hakim dalam sidang peradilan adat di Gampong;
e. memberi saran dan pertimbangan hukum bagi lembaga pemerintahan gampong dan lembaga kemasyarakatan Gampong dalam penyelenggaraan tugas;
f. memberi rekomendasi hasil pengujian terhadap calon pengantin untuk dapat atau tidaknya melakukan prosesi pernikahan sebagai dasar pertimbangan Keuchik dalam mengeluarkan NA.
Pasal 80
Lembaga Imeum Gampong mempunyai kewajiban :
a. memantau dan mencegah kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan dan kedangkalan Akidah;
b. mencegah terjadinya ketidakharmonisan dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah;
c. memantau dan mencegah kegiatan-kegiatan maksiat dalam masyarakat;
d. melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;
e. menjaga dan memelihara nilai-nilai Adat dan budaya yang bersendikan Islam serta meminimalisir Adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Syariat Islam;
f. memelihara dan mempertahankan keutuhan fisik dan/atau status kepemilikan harta Agama dan sarana ibadah;
g. menjaga keharmonisan dan keseimbangan hubungan kerja antar lembaga Pemerintahan, lembaga kemasyarakatan dan lembaga Adat di gampong.