BAB XIV
MUSYAWARAH GAMPONG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 191
Musyawarah Gampong Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 191 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
(1) Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peuet, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peuet untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh pendidik;
d. perwakilan kelompok tani;
e. perwakilan nelayan;
f. perwakilan kelompok perajin;
g. perwakilan kelompok perempuan,
h. Perwakilan kelompok perlindungan anak;
i. perwakilan kelompok masyarakat miskin; dan
j. unsur masyarakat lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya.
(3) Setiap unsur masyarakat yang menjadi peserta Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat yang diwakilinya sebagai bahan forum Musyawarah Gampong.
(4) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penataan gampong;
b. perencanaan gampong;
c. Pemilihan Imum Gampong;
d. kerja sama Gampong,
e. rencana investasi yang masuk ke Gampong;
f. pembentukan BUMG;
g. penambahan dan pelepasan aset Gampong; dan
h. kejadian luar biasa.
Pasal 192
(1) Musyawarah Gampong dilaksanakan paling kurang satu kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pemerintah kabupaten dan/atau tenaga pendamping professional.
(3) Camat melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.
Pasal 193
(1) Musyawarah Gampong diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
(2) Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Gampong meliputi :
a. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar dari materi bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Gampong;
b. mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Gampong maupun tindaklanjut dari hasil keputusan Musyawarah Gampong;
c. mendapatkan perlakuan secara adil terhadap masyarakat yang hadir sebagai peserta Musyawarah Gampong;
d. mendapatkan kesempatan yang adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab terhadap masalah yang dibahas dalam Musyawarah Gampong.
e. menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya Musyawarah Gampong.
(3) Kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Gampong;
b. mempersiapkan diri dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan dengan materi pembahsan dalam musyawarah;
c. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Gampong secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel;
d. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses berlangsungnya Musyawarah Gampong;
e. melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan secara kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.
Bagian Kedua
Tata Tertib Musyawarah Gampong
Pasal 194
(2) Bentuk fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyiapan bahan yang akan dibahas dalam Musyawarah Gampong;
b. penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Gampong; dan
c. penyiapan sarana dan prasarana musyawarah Gampong.
(1) Musyawarah Gampong yang dilaksanakan secara terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dipersiapkan oleh Tuha Peuet pada tahun anggaran sebelumnya meliputi rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) .
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
b. pembentukan panitia pelaksana;
c. penetapan jadwal dan tempat penyelenggaraan;
d. sarana/prasarana pendukung berupa konsumsi, alat konsumsi, meja/kursi, pengeras suara, papan tulis, alat tulis kantor (ATK);
e. media pembahasan;
f. peserta, undangan dan pendamping; dan
g. pengolahan hasil Musyawarah Gampong.
(1) Pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Tuha Peuet melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat perihal pokok masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Gampong untuk mendapat masukan.
(2) Berdasarkan masukan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peuet menyelenggarakan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi Tuha Peuet dan hasilnya dituangkan ke dalam berita acara tentang hasil rapat anggota Tuha Peuet yang akan menjadi pandangan resmi Tuha Puet dalam pembahasan
(1) Panitia Pelaksana Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf b, dibentuk dengan Keputusan Ketua Tuha Peuet dengan susunan panitia terdiri atas Sekretaris Tuha Peuet sebagai Ketua dan dibantu oleh Peutua Bidang Tuha Peuet, Ketua Lembaga Pemuda, Kasi Pemerintahan dan Keurani Cut Urusan Umum.
(2) Panitia Pelaksana Musyawarah Gampong mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana, susunan acara dan media pembahasan, dokumen bahan pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Gampong dan dokumen pandangan resmi Tuha Peuet sesuai dengan rencana kegiatan Musyawarah Gampong.
(1) Tuha Peuet dengan difasilitasi oleh Pemerintah Gampong mempersiapkan Musyawarah Gampong yang tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Gampong.
(2) Tuha Peuet menyelenggarakan rapat anggota untuk membahas dan menetapkan status urusan yang bersifat strategis, rencana kegiatan dan RAB.
(3) Tuha Peuet melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan hasilnya dituangkan ke dalam berita acara yang akan menjadi pandangan resmi Tuha Peuet.
a. penyiapan bahan yang akan dibahas dalam Musyawarah Gampong;
b. penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Gampong; dan
c. penyiapan sarana dan prasarana musyawarah Gampong.
Pasal 195
(1) Musyawarah Gampong yang dilaksanakan secara terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dipersiapkan oleh Tuha Peuet pada tahun anggaran sebelumnya meliputi rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) .
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
b. pembentukan panitia pelaksana;
c. penetapan jadwal dan tempat penyelenggaraan;
d. sarana/prasarana pendukung berupa konsumsi, alat konsumsi, meja/kursi, pengeras suara, papan tulis, alat tulis kantor (ATK);
e. media pembahasan;
f. peserta, undangan dan pendamping; dan
g. pengolahan hasil Musyawarah Gampong.
Pasal 196
(1) Pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Tuha Peuet melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat perihal pokok masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Gampong untuk mendapat masukan.
(2) Berdasarkan masukan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peuet menyelenggarakan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi Tuha Peuet dan hasilnya dituangkan ke dalam berita acara tentang hasil rapat anggota Tuha Peuet yang akan menjadi pandangan resmi Tuha Puet dalam pembahasan
Pasal 197
(1) Panitia Pelaksana Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf b, dibentuk dengan Keputusan Ketua Tuha Peuet dengan susunan panitia terdiri atas Sekretaris Tuha Peuet sebagai Ketua dan dibantu oleh Peutua Bidang Tuha Peuet, Ketua Lembaga Pemuda, Kasi Pemerintahan dan Keurani Cut Urusan Umum.
(2) Panitia Pelaksana Musyawarah Gampong mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana, susunan acara dan media pembahasan, dokumen bahan pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Gampong dan dokumen pandangan resmi Tuha Peuet sesuai dengan rencana kegiatan Musyawarah Gampong.
Pasal 198
(1) Tuha Peuet dengan difasilitasi oleh Pemerintah Gampong mempersiapkan Musyawarah Gampong yang tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Gampong.
(2) Tuha Peuet menyelenggarakan rapat anggota untuk membahas dan menetapkan status urusan yang bersifat strategis, rencana kegiatan dan RAB.
(3) Tuha Peuet melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan hasilnya dituangkan ke dalam berita acara yang akan menjadi pandangan resmi Tuha Peuet.
Pasal 199
(1) Peserta Musyawarah Gampong diundang secara resmi oleh Ketua Tuha Peuet sebagai peserta Musyawarah Gampong.
(2) Undangan tidak resmi diumumkan secara terbuka melalui media komunikasi seperti pengeras suara di masjid/meunasah, papan mengumuman, pesan singkat melalui telepon seluler, surat elektronik (e-mail), situs laman (website) Gampong.
(3) Penyampaikan undangan Musyawarah Gampong paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari dan tanggal penyelenggaraan Musyawarah Gampong.
Pasal 200
(1) Musyawarah Gampong terbuka untuk umum dan tidak bersifat rahasia, setiap warga yang mendapat informasi undangan secara tidak resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) berhak untuk hadir sebagai peserta Musyawarah Gampong.
(2) setiap warga yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendaftarkan diri pada panitia dengan menandatangani daftar hadir, memiliki hak suara yang sama dengan warga yang diundang secara resmi dalam pengambilan keputusan.
(2) setiap warga yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendaftarkan diri pada panitia dengan menandatangani daftar hadir, memiliki hak suara yang sama dengan warga yang diundang secara resmi dalam pengambilan keputusan.
(3) Keuchiek, anggota Tuha Peuet dan perangkat Gampong yang berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar dan diinformasikan secara terbuka kepada peserta Musyawarah Gampong.
(4) Dalam hal Keuchik yang berhalangan diwakilkan kepada Keurani Gampong atau Perangkat Gampong yang ditunjuk secara tertulis.
(4) Dalam hal Keuchik yang berhalangan diwakilkan kepada Keurani Gampong atau Perangkat Gampong yang ditunjuk secara tertulis.
0 Comments
Post a Comment