-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Para ulama dalam membagi periode-periode hukum Islam


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

        Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya.
         Ciri khas hukum Islam, yakni berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa, menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan, pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam. Banyak teori tentang sumber hukum Islam, tetapi penulis akan menuliskan tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai sumber-sumber hukum Islam dan metode pembentukan hukum Islam.

B. Tujuan Penulisan

      Tujuan dituliskannya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kita akan sumber hukum Islam dan metode penetapannya dari zaman Rasul sampai kepada zaman sekarang ini.
 Sehubungan dengan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya,tentang sumber-sumber hokum islam merupakan cermin seperangkat norma Illahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah,maka penulis mempunyai tujuan khusus diantaranya :


1
1.    Ingin mengupas secara dalam makna dan sumber-sumber hukum islam
2.    Mengetahui metode pembentukan /penetapan hukum islam
3.    Sebagai salah satu syarat-syarat kelulusan dipesantren modern Al-Zahrah
C. Batasan dan Perumusan permasalahan
Berdasarkan tujuan yang telah disebutkan diatas ,maka yang menjadi batasan dan rumusan permasalahan dalam penulisan ini adalah :
1. Apa yang menjadi dasar utama dalam sumber-sumber hukum islam ?
2. Apa sajakah yang menjadi metode pembentukan / penetapan hukum
     Islam ?
D. Metode Penulisan
       Adapun metode yang penulis gunakan pada penulisan paper ini hanya satu metode yaitu mencari informasi melalui internet dan data-data dari buku-buku bacaan yang berkenaan dengan masalah yang penulis bahas.
E. Sistematika Penulisan
       Dalam penyusunan paper ini penulis membagi pembahasan dalam empat bab,yang mana bab-bab tersebut berkaitan dengan bab lainnya dan akan dibahas serta menyusun kerangka penulisan sebagai berikut:
Bab I            : Pendahuluan,terdiri dari lima sub judul yaitu, latar belakang,
tujuan penulisan,batasan dan perumusan permasalahan,metode penulisan,dan sistematika penulisan.
Bab II                    : Sumber-sumber hukum islam,terdiri dari tiga sub judul,yaitu
  Al-Quran Al-Karim, Al-Hadist,danIjtihad.
Bab III         : Metode pembentukan / penetapan hukum islam,terdiri dari            lima sub judul,para ulama dalam membagi periode hukum islam,pembentukan hukum islam,catatan,keutamaan hadist sebagai sumber hukum islam,danfungsi hadist terhadap al-quran.
Bab IV         : Penutup,terdiri dari dua sub judul yaitu,kesimpulan,dan Saran.



2

BAB II

                            SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
                                  
        Agama Islam memiliki pedoman yang sangat penting dalam menghadapi hidup. Setiap muslim diwajibkan agar berpedoman dengan sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber tersebut terdapat beberapa bagian. Sumber yang paling penting, sempurna, tidak diragukan, berlaku sepanjang zaman dan diwajibkan pula setiap muslim atas pemahamannya yaitu Al-Quran. Sumber lainnya cukup penting dalam pengaplikasian dari Al-Quran ke kehidupan sehari-hari yaitu Hadits dan ijtihad yang diambil berdasarkan kedua sumber tersebut. 

A. AL QUR�AN AL - KARIM

Al-Qur�an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan bahasa Arab dengan perantaraan malaikat Jibril, sebagai hujjah (argumentasi) bagi-Nya dalam mendakwahkan kerasulan-Nya dan sebagai pedoman hidup bagi manusia yang dapat dipergunakan untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat serta sebagai media untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhan dengan membacanya.
Wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw ini terwujud dalam bahasa arab dan secara autentik terhimpun dalam mushaf.
1.    Al-Qur�an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari atau banyak juga yang membulatkannya menjadi 23 tahun.
2.    Keistimewaan yang di miliki Al-Qur�an sebagai wahyu Allah ini ada        banyak sekali, di antaranya yaitu;
a.     Lafadh dan maknanya berasal dari Tuhan. Lafadh yang berbahasa Arab itu dimasukkan ke dalam dada Nabi Muhammad, kemudian beliau membaca dan terus menyampaikannya kepada umat. Sebagai bukti bahwa Al-Qur�an itu datang dari sisi Allah ialah ketidaksanggupan (kelemahan) orang-orang membuat tandingannya walaupun mereka sastrawan sekalipun.


3
b.    Al-Qur�an sampai kepada kita secara mutawatir, yakni dengan cara penyampaian yang menimbulkan keyakinan tentang kebenarannya, karena disampaikan oleh sekian banyak orang yang mustahil mereka bersepakat bohong.
c.     Tidak ada yang bisa memalsukan Al-Qur�an karena ia terjaga keasliannya.
 Firman Allah yang artinya :
�sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur�an, dan sungguh Kami yang memeliharanya�.�

Hukum-hukum yang terkandung didalam Al Qur�an ada 3 yaitu :
1.    Hukum I�tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah dan hari pembalasan
2.    Hukum akhlaq yaitu tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.
3.    Hukum amaliah yaitu yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian, dan mu�amalah (kerja sama) sesama manusia.

Hukum amaliah sendiri terbagi menjadi dua ,yaitu :
1.    Hukum Ibadat, seperti shalat, puasa, zakat, dan lain-lain dimana hukum           ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhan serta
2.    Hukum Mu�amalat, seperti segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat dan �uqubat (hukum pidana dan sanksi-sanksinya) dan lain sebagainya.
Menafsirkan,Al-Quran ada beberapa cara, yang pertama adalah penafsiran dengan cara lama yaitu, menafsirkan dengan satu per satu ayat yang turun tanpa mengumpulkan atau menghimpun terlebih dahulu.

  1.Depag,RI,Al-Quran dan terjemahannya,Bandung,CV penerbit jumanatul �ali art(j-art)2004 Q.S. 15:9

4

Metode ini dianggap memiliki beberapa kelemahan, diantaranya adalah menghabiskan waktu secara percuma, meninggalkan gagasan tertentu dalam sebuah ayat tertentu yang mengandung gagasan tersebut, dan memperlakukan Al-Quran secara atomistis, parsial, dan tidak integral. Penafsiran dengan cara menghimpun dalam tema-tema. Cara yang kedua ini dianggap cara yang termodern karena dengan menghimpun terlebih dahulu, kita dapat membandingkan dan mengambil kesimpulan yang tepat.

B.Al-Hadits
Ta�rif tentang Hadits dan As-Sunnah menurut bahasa berarti
Cara, jalan, kebiasaan, dan tradisi.

Kebiasaan mencakup kehidupan sehari-hari dan yang baik dan buruk. Seperti sabda Nabi SAW, �barangsiapa membuat sunnah yang terpuji maka baginya pahala sunnah itu dan pahala sunnah yang buruk maka padanya dosa sunnah buruk itu dan dosa yang mengamalkan sampai hari kiamat.�
Pengertian sunnah menurut ahli hadits adalah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
Menurut istilah para ahli pokok agama (al-ushuliyyudin), sunnah ialah sesuatu yang diambil dari Nabi SAW, yang terdiri dari sabda, perbuatan dan persetujuan saja.
Sesuai dengan tiga hal tersebut di atas yang disandarkannya kepada Rasulullah saw. maka Sunnah dapat dibedakan kepada 3 macam:
1.    Sunnah Qauliyah,(perkataan), yaitu sabda yang beliau sampaikan dalam beraneka tujuan dan kejadian . Misalnya hadits yang berbunyi: �tidak ada kemudharatan dan tidak pula memudharatkan�    Adalah suatu Sunnah qauliyah yang bertujuan memberikan sugesti kepada umat Islam agar tidak membuat kemudharatan kepada dirinya sendiri dan orang lain.                                



5
2.    Sunnah Fi�liah,(perbuatan), yaitu segala tindakan Rasulullah saw. sebagai Rasul. Misalnya tindakan beliau mengerjakan shalat 5 waktu dengan menyempurnakan cara-cara, syarat-syarat dan rukun-rukun melaksanakan, menjalankan ibadah haji, memutuskan perkara berdasarkan bukti atau saksi dan mengadakan penyumpahan terhadap seorang pendakwa.
3.    Sunnah Taqririyah,(persetujuan) perkataan atau perbuatan sebagian sahabat yang telah disetujui oleh Rasulullah saw. secara diam-diam atau tidak di bantahnya atau disetujui melalui pujian yang baik. Persetujuan beliau terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sahabat itu dianggap sebagai perbuatan yang dilakukan oleh beliau sendiri.
Sebagai contoh misalnya periwayatan seorang sahabat yang menceritakan bahwa: Ada dua orang sahabat bepergian, kemudian setelah datang waktu shalat mereka bertayammum karena mereka tidak mendapatkan air. Setelah mereka melanjutkan perjalanan kembali, di tengah jalan mereka mendapatkan air, sedang waktu shalat masih ada. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulang shalatnya kembali, sedang yang satunya tidak melakukan yang demikian.
Ketika kedua orang tersebut melaporkan kepada rasulullah saw. apa yang telah mereka lakukan, maka beliau membenarkan tindakan yang telah mereka lakukan masing-masing. Beliau berkata kepada orang yang tidak mengulang shalatnya:�perbuatanmu adalah sesuai dengan sunnah, karena itu shalat yang sudah kamu kerjakan itu sudah cukup�. Kepada orang yang mengulang shalatnya beliau berkata:�kamu akan memperoleh pahala dua kali�.
Pada masa Rasulullah saw, sumber hukum terdapat tiga sumber yaitu, Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Namun, pada masa ini hadits tidak tertulis secara resmi. Hanya beberapa sahabat saja yang diijinkan untuk mencatat tentang Nabi.



6


Nisbah (hubungan) sunnah dengan al qur�an
1.    Menguatkan (muakkid) hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur�an. Jadi, Al-Qur�an sebagai penetap hukum dan sunnah sebagai penguatnya.. Misalnya saja kewajiban shalat yang tercantum dalam Al-Qur�an, maka dalam sunnah
 mempertegas kewajiban itu ketika Nabi ditanya oleh malaikat Jibril untuk menerangkan tentang Islam, Nabi menjawab �Islam itu ialah suatu persaksianmu bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, tindakanmu mendirikan shalat���..�
2.    Memberikan keterangan (bayan) ayat-ayat Al-Qur�an, artinya memberikan perincian ayat-ayat Qur�an yang masih umum. Misalnya dalam Qur�an hanya dicantumkan kewajiban shalat dan sunnah menerangkan waktu-waktu shalat, jumlah rakaatnya, syarat-syarat dan rukunnya dengan mempraktekkannya langsung melalui perbuatan beliau dalam kehidupan sehari-hari.
 
Pembagian Sunnah  Di tinjau dari sedikit atau banyaknya        orang-orang yang meriwayatkan ,sunnah dibagi menjadi 3,yaitu:
 1. Sunnah Mutawatirah, yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat Nabi, dan dari sahabat-sahabat tersebut diriwayatkan pula oleh para tabi�i dan orang berikutnya dalam jumlah yang seimbang dengan jumlah sahabat yang meriwayatkan pertama. Sunnah ini banyak ditemukan pada sunnah amaliah (yang langsung dikerjakan oleh Rasul) misal cara melakukan shalat, puasa, haji dan lain-lain dimana perbuatan-perbuatan Rasul tersebut disaksikan sendiri secara langsung oleh para sahabat dengan tidak ada perubahan sedikitpun pada waktu disampaikan kepada para tabi�i dan orang-orang pada generasi berikutnya.
2. Sunnah Masyhurah, yakni sunnah yang diriwayatkan oleh seorang sahabat atau dua orang atau lebih yang tidak sampai mencapai derajat mutawatirah , kemudian dari sahabat tersebut diriwayatkan oleh sekian banyak tabi�i yang mencapai derajat mutawatirah dan dari sekian banyak tabi�i ini diriwayatkan oleh sekian banyak rawi yang mutawatir pula.


7
3. Sunnah Ahad, sunnah yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, dua orang atau lebih yang tidak sampai derajat mutawatir, kemudian diriwayatkan lagi oleh seorang tabi�i, dua orang atau lebih dan seterusnya diriwayatkan oleh perawi-perawi dalam keadaan tidak mutawatir juga.
 Sunnah ahad ini yang paling banyak dijumpai dalam kitab-kitab sunnah. Sunnah ahad terbagi menjadi tiga:
 a. Hadits soheh ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah, dan tidak mempunyai cacat (�illat) .
b. Hadits hasan, ialah hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah dan tidak mempunyai cacat.
 c. Hadits dha�if ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits ahahih dan hadits hasan. Jumhur ulama sepakat dalam membolehkan hadits dha�if untuk menerangkan fadha�ilul amal, bukan untuk menetapkan hukum-hukum yang pokok, seperti untuk menghalalkan atau mengharamkan suatu perbuatan apalagi untuk menetapkan soal-soal aqidah.
 
C.Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar�i dari dalil-dalil syara�, yaitu Al-Qur�an dan hadits. Orang-orang yang mampu menetapkan hukum suatu peristiwa dengan jalan ini disebut mujtahid.

Peristiwa-peristiwa yang dapat diijtihadkan,yaitu:
 a. Peristiwa-peristiwa yang ditunjuk oleh nash yang zhaniyulwurud (hadits-hadits ahad) dan zhaniyud dalalah (nash Al-Qur�an dan hadits yang masih dapat ditafsirkan dan dita�wilkan)
 b. Peristiwa yang tidak ada nashnya sama sekali. Peristiwa-peristiwa semacam ini dapat diijtihadkan dengan leluasa baik dengan perantaraan qiyas, istihsan, istishab, maslahat mursalah atau dengan jalan lainnya.


8
 c. Peristiwa yang sudah ada nashnya yang qath�iyuttsubut dan qath�iyud dalalah. Yang terakhir ini adalah khusus dijalankan oleh Umar bin Khattab r.a. beliau meneliti nash-nash tersebut tentang tujuan syar�i dalam mensyari�atkan hukum. Kemudian beliau menerapkan ijtihadnya pada peristiwa sekalipun sudah ada nashnya yang qath�i.






























9

BAB III

METODE PEMBENTUKAN/PENETAPAN HUKUM ISLAM

      Sumber hukum pada masa Rasulullah tetap berpegang teguh pada Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Rasulullah. Pengenalan Al-Quran terhadap hukum, mayoritasnya bersifat universal tidak parsial dan global tidak rinci. Untuk memahami Al-Quran, dibutuhkan Sunnah. Oleh karena itu, sumber dari Al-Quran yang universal diperjelas dengan sunnah. Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh metode penemuan hukum dipakai dengan istilah �Istinbath�.
     Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil. Ahli Ushul Fiqh menetapkan ketentuan bahwa untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya harus terlebih dahulu mengetahui kaidah syar�iyyah dan kaidah lughawiyyah.Kaidah syar�iyah berarti ketentuan umum yang ditempuh syara� dalam menetapkan hukum dan tujuan penetapan hukum bagi subyek hukum (mukallaf). Serta perlu juga diketahui tentang penetapan dalil yang dipergunakan dalam penetapan hukum, urut-urutan dalil, tujuan penetapan hukum dan sebaginya. Sedangkan kaidah lughawiyyah berarti berasal dari ketentuan-ketentuan ahli lughat(bahasa) yang dijadikan sandaran oleh ahli ushul dalam memahami arti lafaz menurut petunjuk lafaz dan susunannya.

A. Para ulama dalam membagi periode-periode hukum Islam menempuh dua jalan,yaitu: 
1.    Menyamakannya dengan pertumbuhan manusia, maka sebagaimana manusia melewati masa kanak-kanak, remaja dewasa lalu masa tua, begitu pula dengan pertumbuhan hukum Islam.
2.    Mendasarkan pada perbedaan dan keistimewaan yang memiliki pengaruh jelas dalam hukum pada masa yang berbeda. Metode pembentukan hukum Islam terbagi dalam beberapa masa.


10
       Masa yang pertama adalah pada masa Rasulullah saw. Kedua, pada masa Khulafa ar-rasyidun. Ketiga, pada akhir masa khulafa ar-rasyidun. Keempat, pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat hijriah. Kelima, pertengahan keempat, sampai jatuhnya kota baghdad tahun 656 H. terakhir adalah pertengahan abad ketujuh sampai sekarang.

B.      Pembentukan hukum Islam dalam masa ini diringkas menjadi tiga, yaitu;
1.    Kekuasaan pembentukan hukum pada masa ini dipegang oleh Nabi SAW sendiri, tanpa campur tangan orang lain, dan sumbernya adalah wahyu baik yang matluw (Al-Quran) atau ghairu matluw (Sunnah). Karena itu tak ada tempat untuk berselisih dalam hukum.
2.    Bahwasannya ayat-ayat hukum itu turun berkenaan dengan suatu peristiwa atau jawaban terhadap suatu pertanyaan. Sedikit sekali hukum yang tidak didahului dengan suatu peristiwa atau pertanyaan sebagai sebabnya.
3.    Hukum Islam tidak ditetapkan sekaligus, akan tetapi ditetapkan sebagian-sebagian dan berturut-turut didasari ayat atau hadits. Jadi, apabila datang permasalahan diantara kaum muslimin yang membutuhkan ketentuan hukum (terjadi sengketa, pertanyaan, atau permohonan fatwa),
Ada dua kemungkinan yang akan terjadi :
Pertama, Allah menurunkan wahyu kepada nabi untuk menetapkan keputusan. Contohnya adalah turunnya wahyu untuk menjawab pertanyaan sahabat tentang: perang di bulan haram � dan tentang arak dan judi �
Kemungkinan kedua adalah suatu hukum diputuskan dengan ijtihad nabawi. Ijtihad ini pun pada suatu waktu merupakan ta�bir ilham Ilahi yang diberikan Allah kepada nabi, dan di waktu yang lain praktis merupakan hasil dari kesimpulan-kesimpulan yang beliau ambil sendiri dengan berorientasi kepada kemaslahatan.

1.Depag, RI, Al-Quran dan terjemahannya, Bandung, CV penerbit amanatul �ali(j-art),2004  Q.S. 2:217
2.Ibit. , h . 35
11

Pada masa Khulafa Ar-Rasyidun
          Pada masa Khulafa Ar-Rasyidun, hukum Islam memeiliki pendalaman istilah pada ijtihad. Ijtihad para sahabat dalam pengertiannya sangan luas. Mereka melihat indikasi nash dan beranalogi, menganggap hal-hal baik dan sebagainya. Mereka menyebutnya �ra�yu� (pendapat) terhadap sesuatu yang dpertimbangkan hati setelah berpikir, merenung, dan mencari, untuk menyelesaikan suatu masalah. Ijma� dan ra�yu merupakan sumber hukum Islam pada masa Khulafa Ar-Rasyidun setelah Al-Quran dan Hadits. Ijma adalah kesepakatan semua mujtahid dari umat ini pada suatu masa terhadap suatu hukum syara�. Sedangkan ra�yu (pendapat) adalah mengkaji masalah hingga tampak sisi kebenarannya dalam hukumnya dengan mengambil petunjuk umum syariat dan kaidahnya yang universal.
Tujuan ijma� adalah untuk menentukan jalan keluar pada suatu masalah dengan cara bermusyawarah antara semua mujtahid. Maksudnya, para mujtahid (tidak sebagian) harus ikut dan menentukan kebenarannya. Apabila ada mujtahid yang tidak sepakat maka batallah ijma� tersebut.
Tujuan dari ra�yu adalah seperti yang telah disebutkan, mengkaji masalah hingga tampak sisi kebenarannya dalam hukumnya dengan mengambil petunjuk umum syariat dan kaidahnya yang universal. Pada dasarnya, ijma� dan ra�yu merupakan ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat dan ulama pada saat itu.

Pada masa akhir Khulafa Ar-Rasyidun
          Pada masa akhir Khulafa Ar-Rasyidun, para ulama berpencar ke berbagai kota, tidak berkumpul di satu daerah sebagaimana pada periode sebelumnya.

Pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat
          Pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat, dibukukan ilmu Al-Quran, ilmu hadits, ilmu kalam, ilmu bahasa, dan ilmu fiqih, serta bermunculan para Qari, ahli bahasa, ahli tafsir, ahli Hadits, ahli ilmu kalam, dan ahli fiqih.

12
Pada pertengahan abad keempat sampai jatuhnya kota Baghdad tahun 656H.
Pada pertengahan abad keempat sampai jatuhnya kota Baghdad tahun 656 H, para pengikut dari suatu mazhab komitmen dengan mazhab tertentu dan mencurahkan kekuatannya utuk menyokong mazhab tersebut, baik global atau terinci.

Pada pertengahan abad ketujuh sampai sekarang
          Pada pertengahan abad ketujuh sampai sekarang, semangat ilmiah mencapai puncaknya dan tampak banyak para mujtahid, pembukuan hukum-hukum, penyusunan kaidah-kaidah dan ushul. Di samping ada juga ulama yang mampu berijtihad, sesungguhnya ijtihad itu sangat diperlukan.
          Allah Maha Penyayang kepada hamba-Nya dengan menciptakan semua manusia mampu berijtihad dan tidak membebani mereka untuk memperoleh pangkatnya (kedudukannya).

C.Catatan
          Al-Qur�an bersifat global (mujmal) yang memerlukan perincian.  Misalnya perintah shalat, shaum maupun haji hanyalah dengan kalimat singkat : aqimis shalat, kutiba �alaikum as-shiam, wa atimmu alhajj, sedangkan tentang tatacara mengerjakannya tidak dijelaskan di dalam Al-Qur�an. Untuk menjelaskannya, datanglah Rasulullah SAW memberikan penjelaskan, dari mulai tatacara shalat, berrumah tangga, berekonomi sampai urusan bernegara. Penjelasan rasul itu disebut Sunnah Rasul.  Setelah Rasul wafat, permasalahan umat tetap bermunculan misalnya persoalan bayi tabung, inseminasi, euthanasia, dll. Persoalan demikian belum terakomodir di dalam Al-Qur�an maupun hadits, oleh karena itu memerlukan sumber hukum yang ketiga, yakni ijtihad.
Al-Qur�an merupakan wahyu dari Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan menggunanakan bahasa Arab.  Agar fungsi Al-Qur�an  sebagai hidayah (guidance) atau way of life benar-benar efektif, maka  Al-Qur�an bukan saja perlu diterjemahkan tetapi perlu jiuga ditafsirkan.

13
Cara menafsirkan Al-Qur�;an bisa menggunakan dua pendekatan, yakni tafsir Tahlili dan tafsir Maudhu�i. Kini banyak tokoh-tokoh Islam aliran rasional Liberal, yang menafsirkan Al-Qur�an dengan dominasi akal. Pendekatannya ada tiga yakni  tafsir Mateforis, tafsir Hermenetika dan tafsir dengan pendekatan Sosial Kesejarahan.Pembuktian Al-Qur�an sebagai Wahyu         dalam          Persepketif   Sains,banyak sekali ayat-ayat Al-Qur;an yang berisi informasi tentang alam semesta yang dapat dijadikan bukti bahwa Al-Qur�an adalah wahyu Allah, bukan karya manusia, beberapa di antaranya adalah :
Tentang awal kejadian langit dan bumi.  Allah menegaskan : �Apakah orang-orang kafir tidak mengetahui, sesungguhnya langit dan bumi dahulunya adalah satu yang padu, maka kemudian kami lontarkan. Dan Kami jadikan semua makhluk hidup dari air, apakah mereka tidak mau beriman�.�
Tentang pergerakan gunung dam lempengan bumi. QS  :�Dan kamu melihat gunung, kamu menyangka gunung itu diam. Tidak gunung itu bergerak sebagaimana geraknya awan�.
Nabi Yusuf berkata : Ya ayahku ada sebelas planet yang bersujud kepadaku�. Allah sebagai pencipta alam ini menegaskan di dalam Al-Qur�an bahwa planet itu ada sebelas. Padahal para ahli astronomi berpendapat hanya ada sembilan planet. Siapa yang benar ? Allah sebagai penciptanya atau manusia yang hanya mencari dan menemukannya. Pasti Allah yang benar.  Baru pada tahun-tahun terakhir ini para ahli astronomi menemukan bahwa planet itu ada sebelas.
Mana mungkin Al-qur�an mampu memberi informasi tentang alam yang menjadi ilmu pengetahuan modern,  seandainya Al-Qur�an bukan karya Allah. Ayat-ayat di atas membuktikan bahwa dilihat dari perspektif sains, Al-Qur�an pasti karya Allah, firman Tuhan bukan karya nabi  Muhammad



3.Ibit . , h . 325


14
Perincian Al-Qur�an & hadist
Al-Qur�an bersifat global (mujmal) yang memerlukan perincian.  Misalnya perintah shalat, shaum maupun haji hanyalah dengan kalimat singkat : aqimis shalat, kutiba �alaikum as-shiam, wa atimmu alhajj, sedangkan tentang tatacara mengerjakannya tidak dijelaskan di dalam Al-Qur�an. Untuk menjelaskannya, datanglah Rasulullah SAW memberikan penjelaskan, dari mulai tatacara shalat, berrumah tangga, berekonomi sampai urusan bernegara. Penjelasan rasul itu disebut Sunnah Rasul.  Setelah Rasul wafat, permasalahan umat tetap bermunculan misalnya persoalan bayi tabung, inseminasi, euthanasia, dll. Persoalan demikian belum terakomodir di dalam Al-Qur�an maupun hadits, oleh karena itu memerlukan sumber hukum yang ketiga, yakni ijtihad.
Al-Qur�an merupakan wahyu dari Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan menggunanakan bahasa Arab.  Agar fungsi Al-Qur�an  sebagai hidayah (guidance) atau way of life benar-benar efektif, maka  Al-Qur�an bukan saja perlu diterjemahkan tetapi perlu jiuga ditafsirkan. Cara menafsirkan Al-Qur�;an bisa menggunakan dua pendekatan, yakni tafsir Tahlili dan tafsir Maudhu�i. Kini banyak tokoh-tokoh Islam aliran rasional Liberal, yang menafsirkan Al-Qur�an dengan dominasi akal. Pendekatannya ada tiga yakni  tafsir Mateforis, tafsir Hermenetika dan tafsir dengan pendekatan Sosial Kesejarahan.

Pembuktian Al-Qur�an sebagai Wahyu dalam Persepketif Sains :
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur;an yang berisi informasi tentang alam semesta yang dapat dijadikan bukti bahwa Al-Qur�an adalah wahyu Allah, bukan karya manusia, beberapa di antaranya adalah : Tentang awal kejadian langit dan bumi.  Di dalam QS. 21 : 30 Allah menegaskan : �Apakah orang-orang lafir tidak mengetahui, sesungguhnya langit dan bumi dahulunya adalah satu yang padu, maka kemudian kami lontarkan. Dan Kami jadikan semua makhluk hidup dari air, apakah mereka tidak mau beriman�.
Tentang pergerakan gunung dam lempengan bumi. QS  :�Dan kamu melihat gunung, kamu menyangka gunung itu diam. Tidak gunung itu bergerak sebagaimana geraknya awan�.

15
 �Nabi Yusuf berkata : Ya ayahku ada sebelas planet yang bersujud kepadaku�. Allah sebagai pencipta alam ini menegaskan di dalam Al-Qur�an bahwa planet itu ada sebelas. Padahal para ahli astronomi berpendapat hanya ada sembilan planet. Siapa yang benar ? Allah sebagai penciptanya atau manusia yang hanya mencari dan menemukannya. Pasti Allah yang benar.  Baru pada tahun-tahun terakhir ini para ahli astronomi menemukan bahwa planet itu ada sebelas.

Fungsi Al-Qur�an
Aturan Allah yang terdapat di dalam Al-Qur'an memiliki tiga fungsi utama, yakni  sebagai hud� (petunjuk), bayyin�t (penjelasan) dan furq�n (pembeda).
Sebagai  hud�, artinya Al-Qur�an merupakan  aturan yang harus diikuti  tanpa tawar menawar sebagaimana papan petunjuk arah jalan yang dipasang di jalan-jalan. Kalau seseorang tidak mengetahui arah jalan tetapi sikapnya justru mengabaikan petunjuk yang ada pada papan itu, maka sudah pasti ia akan tersesat ( QS. 13: 37). Petunjuk yang ada pada Al-Qur�an benar-benar sebagai ciptaan Allah  bukan  cerita yang dibuat-buat (QS. 12:111).
Semua ayatnya harus menjadi rujukan termasuk dalam mengelola bumi.  Dengan menggunakan kedua macam hukum secara beriringan  yakni hukum alam  dan hukum Al-Qur�an, ditujukan antara lain untuk  menampakkan kejayaan Islam dan mengalahkan segenap tata aturan ciptaan manusia (liyudlhirah �al�ddini  kullih) sebagaimana ditunjukkan oleh kemenangan negeri Madinah atas negeri Mekah yang Jahiliyah (futuh Mekah).
Supaya tujuan itu bisa dicapai maka hukum Allah (Al-Qur�an) harus benar-benar dijadikan undang-undang oleh para khalifah fil ardl dalam mengelola bumi.Jika Al-Qur�an sebagai bayyin�t berfungsi memberikan penjelasan tentang  apa-apa  yang dipertanyakan oleh manusia. Dalam fungsinya sebagai  bayyin�t, Al-Qur'an  harus dijadikan rujukan semua peraturan yang dibuat oleh manusia,


16
jadi manusia tidak boleh membuat aturan sendiri sebab sistem aturan produk akal manusia sering hanya bersifat  trial and error.Sedangkan Al-Qur�an  sebagai furq�n atau  pembeda antara yang haq  dan yang b�thill,  antara muslim dan luar muslim, antara nilai yang diyakini benar oleh mukmin dan nilai yang dipegang oleh orang-orang kufurr.  Untuk bisa memahami dan menggali fungsi-fungsi Al-Qur�an, baik sebagai hud�, bayyin�t maupun furq�n  secara mendalam,  maka Al-Qur�an perlu dipelajari bagian demi bagian secara cermat dan tidak tergesa-gesa (QS. 75 : 16-17, QS. 17 : 105-106), memahami mun�sabah atau hubungan ayat yang satu dengan yang lain, surat yang satu dengan surat yang lain. Selanjutnya fungsi lain Al-Qur�an sebagai Syifa (obat, resep). Ibarat resep dokter, pasien sering sulit membaca resep dokter apalagi memahaminya, akan  tetapi walaupun begitu,  pasien tetap percaya bahwa resep itu benar mustahil salah karena dokter diyakini tidak mungkin bohong. Inilah kebenaran otoritas.Demikian pula dengan Al-Qur�an, ia a adalah resep dari Allah yang sudah pasti benar mustahil salah karena Allah adalah Maha Benar.walaupun ada beberapa ayat Al-Qur;an yang untuk sementara waktu belum dapat difahami oleh ratio, tak apa tetapi tetap harus dilaksanakan, sebab  kalau menunggu dapat memahaminya secara penuh bisa  keburu mati. 
Juga obat dari dokter kadang rasanya manis kadang pahit, tetapi dokter berpesan agar obat tersebut dimakan sesuai aturan dan sampai habis, sebab kalau tidak tepat aturan dan tidak sampai habis, penyakitnya tidak akan sembuh.Demikian pula dengan Al-Quran sebagai obat, tidak selalu harus sejalan dengan perasaan (feeling) kemauan (willing) dan ratio (thinking). Allah menghendaki agar seorang mukmin mengamalkan seluruh ayat Al-Qur�an tanpa terkecuali. Pemilahan dan pemilihan ayat-ayat tertentu untuk diamalkan sedangkan ayat yang lainnya dibiarkan adalah sikap kufur (Nu�minu biba;dlin wa nakfuru biba�dlin).

Cara menafsirkan Al-Qur�an :
Untuk memahami isi atau pesan Al-Qur�an yang terkandung dalam seluruh ayat Al-Qur;an tidak cukup dengan terjemah, sebab terjemah hanyalah alih bahasa, tetapi perlu melakukan penafsiran terhadap ayat Al-Qur�an.
17
Dilihat dari caranya,  dikenal dua macam penafsiran yakni tafsir tahlili dan tafsir maudhui.Tafsir Tahili ialah menafsirkan Al-Qur�an secara runtut, ayat perayat, dari mulai surat Al-F�tihah ayat pertama sampai surat An-N�s ayat terakhir, tanpa terikat oleh tema, judul atau pokok bahasan. Sedangkan tafsir Maudlu�i ialah penafsiran berdasarkan tema-tema yang dipilih sebelumnya. Caranya semua ayat yang berkaitan dengan tema (maudlu�i) yang dibahas diinventarisir tanpa terikat oleh urutan surat, kemudian disistimatisir dan ditafsirkan sehingga antara ayat yang satu dengan ayat yang lain saling melengkapi pembahasan tema.
Misalnya pembahasan tentang Riba, maka seluruh ayat yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan masalah riba, diinventarisir kemudian dibahas menurut sub-sub tema sehingga sampai kepada kesimpulan.
Dilihat dari pendekatannya, tafsir terbagi dua, yakni Tafs�r bi al-Ma�`tsur dan Tafsirr bi al-Ma�qul. Yang dimaksud Tafsir bi al-Ma�`tsur ialah
menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan hadits. Sedangkan Tafsir bi al-ma�qul adalah penafsirkan al-Qur�an dengan logika.
Tafsir kedua ini sering juga disebut tafs�r bi ar-Ra�yi.  Jadi yang dimaksud dengan tafsir bi ar-Ra�yi adalah menafsirkan Al-Qur�an dengan menggunakan dalil-dalil logika.
Dari sisi perspektifnya, tafsir Al-Qur�an juga beragam corak Apabila penafsiran Al-Qur�an dilihat dari persepektif cabang ilmu pengetahuan tertentu seperti psikologi, sosiologi, Biologi, dll, maka  disebutlah tafsir �lmi. Sedangkan apabila didekati dari perspektif tasawuf disebutlah tafsir Tasawuf .

Penafsiran Al-Qur�an kelompok Rasional Liberal :
          Kini muncul kelompok orang yang menafsirkan Al-Qur�an dengan dominasi rasio yang biasa dikenal dengan sebutan kelompok rasional liberal. Mereka menggunakan tiga pendekatan yakni tafsir Metaforis, tafsir Hermenetika dan pendekatan sosial kesejarahan.
Tafsir Metaforis :
Tafsir metaforis ialah mengambil makna kiasan misalnya ada pernyataan �Tikus-tikus dipenjara.�

18
� Pernyataan ini tidak rasional, maka kata tikus dimaknai koruptor. Demikian pula pernyataan bahwa tongkat (asha) nabi Musa menjadi ular dianggap tidak rasional, karena kalau tongkat bisa menjadi ular berarti telah mengubah sunnatullah padahal sunnatullah tidak akan pernah berubah.
Supaya rasional, maka diambillah makna kedua dari kata �asha yakni pegangan. Dengan demikian maka pernyataan menjadi  :� Musa melemparkan pegangan (baca: agama Islam) ke tengah-tengah masyarakat . Agama Musa tersebut ternyata sanggup mengalahkan isme/ agama (ular-ular) ahli sihir, sehingga agama Musa menang lantas menyebar cepat sekali, menjalar-jalar         bagaikan                        ular.
Demikian pula pernyataan Al-Qur�an yang menyatakan bahwa nabi Ibrahim a. tidak mempan dibakar api, adalah pernyataan tidak rasional, sebab tidak mungkin api yang panas menjadi dingin. Karena kalau demikian berarti
sunnatullah api berubah.  Supaya rasional, maka pernyataan tersebut harus diitafsirkan sbb : � Ibrahim dibakar oleh suasana masyarakat yang sangat panas bagaikan api�. Selintas upaya rasionalisasi Al-qur�an ini bagus sekali tetapi ketika ditanya, �Bagaimana tafsir bahwa nabi Isa lahir dari rahim Maryam yang perawan. Apakah rasional ?�. Pati kelompok ini tidak sangat sulit          menjawab    secara tepat   dan    rasional.
Tafsir Hermenetika:
Ialah menafsirkan ayat al-Qur�an dari sisi batini. Contoh :  Tidak ada satu ayat pun bahkan satu hadits pun yang melarang perbudakan.
 Akan tetapi banyak sekali ayat Al-Qur�an dan hadits yang menjelaskan bahwa apabila seorang muslim melakukan pelanggaran atas aturan tertentu, ia terkena finalti, yakni harus memerdekakan seorang hamba sahaya (budak belian). Kalau begitu pada hakikatnya, pada sisi batininya Al-Qur�an melarang perbudakan. Sampai di sini dapat difahami. Akan tetapi kemudian bergeser kepada persoslan poligami.Menurut kelompok Rasional Liberal, Allah memang memerintahkan seorang pria muslim untuk menikah dengan perempuan yang baik akhlaqnya sampai batas maksimal empat orang isteri.
Akan tetapi Al-Qur�an sendiri langsung menjelaskan bahwa apabila kamu khawatir berbuat tidak adil,  lebih baik satu isteri saja.


19
    Bahkan hadits nabi menjelaskan bahwa pria yang tidak bersikap adil dalam berpoligami, di akhirat kelak akan berjalan merangkak dengan lidah yang menjulur. Kalau begitu � demikian kelompok rasional Liberal � pada prinsipnya pernikahan dalam Islam adalah monogamy dan mengharamkan poligami.Padahal poligami dilaksanakan oleh nabi dan banyak para sahabat nabi. Bagaimana mungkin para sahabat tidak memahami pesan  batini Al-Qur�an.

Pendekatan       Sosial       Kesejarahan:
Menurut kelompok Rasional Liberal, hukum itu berkembang sesuai dengan perkembangan sosial.
Contoh : Pada zaman jahiliyah, kaum wanita tidak mendapatkan harta pusaka (warisan). Datanglah Islam. Islam memandang cara demikian sangat tidak adil, maka Islam mengatur bahwa wanita mendapatkan warisan tetapi setengah dari bagian pria. Diatur demikian, karena apabila wanita yang semula tidak memperoleh warisan, tiba-tiba mendapat bagian yang sama dengan pria, besar kemungkinan akan mengakibatkan heboh nasional. Itu dulu, empat belas abad yang silam. Sekarang zaman sudah berubah, oleh karena itu  perlu ada reinterpretasi terhadap konsep adil, apalagi wanita zaman sekarang bukan lagi pihak yang tertanggung tetapi pihak yang menanggung. Oleh karena itu pula,  akan sangat memenuhi prinsip keadilan apabila bagian perempuan sama besar dengan bagian laki-laki.Contohlain ialah tentang puasa. Orang yang sering menahan lapar bisa terkena penyakit maag, tetapi tidak demikian dengan menahan lapar karena puasa

D. Keutamaan hadist sebagai sumber hukum islam
       Seluruh umat islam telah mengetahui dan sepakat bahwa hadist Rasul merupakan sumber dan dasar hukum islam yang kedua setelah Al-qur�an. Dan juga diwajibkan untuk mengikuti hadist Rasul sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-qur�an. Karena Al-qur�an dan hadist merupakan hukum syari�at islam yang tetap, tidak mungkin jika umat islam menjalankan syari�at islam tanpa kembali pada kedua sumber tersebut.


20
 Beberapa ayat Al-qur�an dan hadistb memberi penegasan bahwa hadist sebagai sumber hukum islam yang wajib diikuti, baik perintah maupun larangannya.
    Para ulama yang sudah meneliti hadist dan memberi kesimpulan bahwa hadist (yang shahih) dapat digunakan sebagai hujjah (bukti, alasan) bagi seluruh umat islam. Mereka menguatkan pendapatnya dengan ayat-ayat Al-qur�an yang mewajibkan semua orang mukmin untuk mengikuti dan menerima ketetapan hukum Rasulullah saw.
Menurut mereka, � Barang siapa menunjukkan sikap berbeda dengan pendapatnya ini, maka tidak pantas baginya bernisbat kepada ilmu dan ahlinya, meskipun dirinya sendiri atau banyak orang menganggapnya memiliki pengetahuan dan paham tentang ilmu agama lebih luas.
    Ada beberapa dalil, baik naqli maupun aqli yang menjelaskan hadist sebagai sumber hukum islam, dan kewajiban untuk mempercayai serta menerima segala apa yang disampaikan Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup.


1.Dalil      Al-qur�an
 













21
� Allah sekali-kali tidak akan membiarkan  orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang kali tidak akan membiarkan buruk (munafiq) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepadamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan jika kamu beriman dan bertaqwa maka bagimu pahala yang besar � (QS. Ali Imran: 179)






� Dan kami turunkan kepadamu Al-qur�an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya. (QS.An-Nahl: 44)









�Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.



22
Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.( QS. Al-hasyr:7).Masih banyak lagi ayat-ayat dalam Al-qur�an yang menjelaskan hal ini, dan dalam QS. Ali Imran di atas, dijelaskan bahwa Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang munafiq sehingga Allah memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka.
 Oleh karena itulah orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan ayat yang kedua pada QS.An-Nahl, Al-qur�an mengatakan bahwa Rasulullah adalah sebagai penafsir dari ayat-ayat Al-qur�an, meskipun otoritas pokok bagi hukum islam adalah Al-qur�an.
 2.Dalil      Hadist
 
  � aku tinggalkan dua pustaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan sesat selagi kamu bepegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan sunah Rasul-Nya.� (HR.Malik)
   �Wajib bagi kamu semua berpegang teguh dengan Sunahku dan Khulafa ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk),beroegang teguhlah kamu sekalian denagnnya�.(HR.Abu      Daud  dan    Ibn     Majah)
      Hadist di atas, menunjukkan kepada kita umat islam untuk berpegah teguh terhadap  hadis dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Dari sinilah sebenarnya dapat dinyatakan bahwa ungkapan wajib taat kepada Rasul SAW dan larangan mendurhakainya, merupakan suatu kesepakatan yang      tidak          diperselisihkan       oleh   umat  islam.

E.Fungsi Hadist Terhadap      Al-qur�an
   
Secara umum fungsi hadist adalah sebagai penjelas (bayan) sebagaimana dalam
 Al-qur�an:





23
Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan          supaya         kamu bersyukur.(Q.S.An-Nahl:14)
        Berdasarkan ayat tersebut, dijelaskan bahwa Allah telah menurunkan Al-qur�an bagi umat islam, agar dapat dipahami.Dan Rasul SAW diperintahkan untuk menjelaskan kandungan serta pelaksanaannya kepada mereka melalui hadist-hadistnya. Maka fungsi hadist Rasul adalah sebagai penjelas Al-qur�an yang memiliki bermacam-macam fungsi:
1.    Ada yang menyebutkan lima macam fungsi; bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafshil, bayan al-ba�ts, dan bayan at-tasyri�.
2.    Dan ada yang mengatakan; bayan at-tafshil, bayan at-takhsish, bayan at-ta�yin, bayan at-tasyri�, dan bayan an-nasakh. Tetapi beliau juga menambahkannya dengan bayan al-isyarah.
Kemudian ada juga menyebutkan empat fungsi saja; bayan at-ta�qid, bayan at-tafsir,bayan at-tasyri�,dan bayan at-takhsish.
1.Bayan    at-TaqrirBayan at-taqrir disebut juga bayan at-ta�kid dan bayan al-itsbat. Maksudnya ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al-qur�an.Dalam hal ini fungsi hadist hanya memperkokoh isi kandungan Al-qur�an.Contoh: � Rasulullah SAW telah bersabda: tidak diterima sholat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu �(HR.Bukhari)
Hadist ini mentaqrir QS. Al-Maidah ayat 6tentang keharusan berwudhu ketika          seseorang     akan   melaksanakan        shalat.
2.Bayan    at-Tafsir
B
ayan ini berfungsi untuk memberi penjelasan yang lebih rinci dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-qur�an yang bersifat global (mujmal), memberikan batasan (taqyid) terhadap ayat-ayat yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsis) ayat-ayat yang bersifat umum.


24
sebagai contoh yang mujmal:� shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat�(HR.Bukhari).Dalam hadist ini dijelaskan bagaimana cara mengerjakan shalat, sebab dalam Al-qur�an tidak menjelaskan lebih detail.Contoh hadist yang mentaqyid:� Rasulullah SAW didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan �
Dan hadist tersebut mentaqyid QS. Al-Maidah ayat 38 yang berbunyi:
� Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah �(QS. Al-Maidah: 38),sedangkan contoh hadist yang mentakhsis ayat umum dalam Al-qur�an, yaitu menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh Allah adalah sebagian dari lafal umum itu, bukan seluruhnya.� Rasulullah SAW melarang memadu antara seorang perempuan dengan bibinya saudara ayah atau ibun �(HR. Bukhari dan Muslim) ,Dan hadist tersebut mentakhsis keumuman pada QS. An-Nisa� ayat 24, yang dalam isinya menegaskan boleh mengawini selain perempuan-perempuan yang telah disebut sebelumya, seperti ibu, saudara perempuan, anak saudara dan lain-lainnya yang tertera dalam ayat 23 sebelumnya. Berdasarkan kepada keumuman ayat 24 surat An-Nisa�, yang mana boleh memadu seorang perempuan dengan bibinya. Maka setelah datang hadist tersebut sebagai pentakhsis, sehingga maksud ayat tersebut tidak lagi mencakup masalah poligami antara seorang perempuan dengan bibinya.

3.Bayan    at-Tasyri�
         
Bayan yang mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-qur�an. Dengan kata lain, menetapkan hukum yang belum disinggung dalam Al-qur�an.
          Contohnya:� Nabi SAW bersabda semua jenis binatang buruan yang memepunyai taring dan burung yang mempunyai cakar, maka hukum memakannya adalah haram �(HR. An-Nasa�i)
Hadist bayan at-tasyri� ini, wajib diamalkan sebagaimana mengamalkan hadist-hadist lainnya.

25
Ibnu Qayyim berkata: bahwa hadist-hadist Rasulullah SAW,yang berupa tambahan terhadap Al-qur�an merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (Rasul) mendahului Al-qur�an melainkan semata-mata karena    perintah-Nya.
4.Bayan    An-Nasakh
        
Bayan yang ke empat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Sebab ada yang mengakui dan menerima fungsi hadist sebagai nasakh terhadap sebagian hukum Al-qur�an dan ada juga yang menolaknya.
Para ulama dalam mengartikan bayan an-nasakh ini banyak melalui pendekatan bahasa, sehingga terdapat perbedaan pendapat dalam menta�rifkannya. Kata nasakh secara bahasa ada yang mengartikan ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil (memindahkan), dan taghyir (mengubah).
Menurut pendapat ulama mutaqaddimin, bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara� yang mengubah suatu hukum meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi.
Jadi, pada intinya ketentuan yang datang kemudian menghapus ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir lebih luas dan lebih cocok pada masanya. Contoh yang biasa diajukan para ulama yaitu:�Tidak ada wasiat bagi ahli waris� Hadist di atas menurut mereka menasakh ayat 18 QS. Al-Baqarah, tetapi Imam Syafi�i dan sebagian para pengikutnya menolak nasakh jenis ini, meskipun nasakh tersebut dengan hadist mutawatir.
Dan juga kelompok lain yang menolak sebagian besar pengikut mazhab Zhahiriyah dan kelompok khawarij. Berdasarkan yang tertulis, dapat kita ketahui bahwa hadist itu memiliki fungsi yang berperan sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-qur�an, dan mungkin bisa jadi sebagai sumber hukum islam utama dari Al-qur�an.





26
SUMBER HUKUM   ISLAMSUMBER POKOK
Penjelasan Tentang Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam YangPertama.Sumber hukum Islam terbagi atas dua bagian, yaitu :yang dipakai dan yang tidak disepakati.Sumber yang disepakati adalah: al-Qur'an, al-Hadist, Ijma' dan Qiyas. Sedangkan sumber yang disepakati (diperselisihkan) ialah istihhab, istishan, muskholih, urf, hadzhab sahabat, suddudz zar'i. syarat qablana (sebelum kita). Dalalah ikhtisran, ra'yun nabi. Sumber hukum Islam selain nash, ijma' dan qiyas, disebut istidlal.
1.Pengertian al-Qur'an
    Dalam segi bahasa al-Qur'an artinya yang dibaca. Sedangkan menurut istilah ialah wahyu Allah swt yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, sebagai sumber hukum dan pedoman hidup pemeluk Islam. Jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah swt. Dengan keterangan diatas, maka firmanAllah swt yang diturunkan kepada Nabi Musa as dan Isa as serta nabi-nabi lainnya bukan dikatakan al-Qur'an. Demikin pula firman Allah swt yang diturunkan atau disampaikan kepada nabi Muhammad saw. Jika dibaca bukan ibadah seperti hadis qudsi, tidak pula   dinamakan   al-Qur'an.
    Al-Qur'an juga mempunyai nama-nama lain seperti al-Kitab, Kitabullah, al-Furqan (membedakan antarayang haq dan yang batil). Dan az-Zikru (peringatan) dan masih banyak lagi nama-nama al-Qur'an. Al-Qur'an yang kita kenal sekarang ini adalah dalam bentuk mushaf yaitu lafadz yang tertulis/dibukukan.
     Al-Qur'an dikumpulkan pada zaman khalifah Abu Bakar dan mulai dibukukan pada zaman khalifah Usman bin Affan. Al-Qur'anyang disalin kedalam berbagai bahasa disebut terjemah al-Qur'an, sedangkan yang lebih luas penguraian pengertian beserta segala aspeknya disebut tafsir al-Qur'an, tafsir inilah yang akan menjelaskan kepada kita kandungan al-Qur'an disamping pengertian al-Qur'an yang tersurat, diungkapkan juga pengertian yang sersirat.


27
 Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa akan terungkap oleh tafsir, sehingga akan jelaslah maksud sabda Rasulullah saw tentang sifat al-Qur'an sebagai berikut:Artinya:Al-Qur'an adalah cahaya yang terang benderang, pering atau yang dijelaskan/bijaksana dan jalan yang lurus (H. R. Baihaqi)
 2.Pembagian hukum       al-Qur'an
a. Hukum-hukum istiqadiah (hukum-hukum yang dikenal dengan  keimanan).
b. Hukum-hukum khuluqiah (hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak).
c. Hukum amaliyah (hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksaaanaan syariat daan pengertian khusus).
Hukum amaliyah pada garis besarnya dibagi dua:
a. hukum yang mengantar hubungan manusia dengan khalliknya yang dikenal sebagai istilah ibadah, baik berrupa ibadah khusus kepada Allah swt seperti shalat, mauppun mengandung unsur kemasyarakatan seperti zakat.
b. hukum yang mengantar hubungan antara sesama manusia, yang dikenal sebagai muamalah, seperti munakahah, mawaris, jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan sebagainya.
      3.kedukukan         dan    fungsi          al-Qur'an
al-Qur'an berkedudukan sebagai sumber hukum yang utama dan yang pertama, tak ada satu jenis hokum pun yang tidak terdapat dasar-dasarnya. Sebagai firman Allah swt:
artinya: tidak kami alpakan sesuatu dalam kitab kedudukan al-Qur'an itu sumber utama dan pertama bagi tasyriIslam, maka segala sesuatu ketetapan supaya berpegang kepada al-Qur'an dan pembuatannya sebagai firman Allah swt:



28
artinya:
maka berpegang teguhlah pada apa yang diwahyukan Allah swt kepadaamu (Q.S.al-Zukhruf:43)
   Betapa tingginya kedudukan al-Qur'an sebagai dasaaar hukum yang penuh berkat raahmat dariAllah swt. Karena itulah seebagai syarat bertakwa kepadaa Allah swt. Manusia diwajibkan mengikuti hukum-hukum al-Qur'an sebagaimana firman Allah         swt:



artinya:
Dan al-Qur'an itu adalah kitab yang kami turunkan yang diberkati, makaa itulah dan berita kwalah agar kamu diberi raahmat
demikian kedudukan al-Qur'an sebagai sumber Islam yang pertama dan utama. (Q. S. al-An�Aam: 155)

 Fungsi     al-Qur'an
a
. al-Qur'an berfungsi sebagai penegas bidang akidah.
Dalam bidang akidah penegasan al-Qur'an merupakan khulasah (intisari) yang diprioritaskan, diantara mengenal iman kepadaa yang waajib.
b. sebagai penegas bidang ibadah,ibadah sebagai realitas dari pada akidah dapat dijadikan ukuran kuwalitas iman seseorang. Iman menurut istilah menyangkut          keyakinan    ucapan         dan    perbuatan.
c. memberikan pengajaran kepada kita dengan pengalaman kisah-kisah masa silam.Sejarah masa lalu dinyatakan dalam kisa-kisah yang diterangkan dalam al-Qur'an, baik yang bersifat positif dengan meemikul resiko yang menyenangkan ataupun yang bersifat neegatif dengan memikull resiko yang tidak menyenangkan merupakan pedoman bagi umat manusia.





29
d. membawa kabar gembira (menyediakan paahala) bagi yang beramal shalih dan memberikan peeringatan (mengancam dengan siksa) bagi yang durrhaka firman Allah swt dalam al-Qur'an:



artinya:
yang memberrikan kabar gembira dan memberikan peringatan, tetapi kebanyakan mereka berrpaling, maka tidak mau mendengarnya. (Q. S. al-Fushilat: 4)

e. menjadi pedoman khidup bagi setiap mukmin.
Firman Allah swt:


Artinya:
Dan sesungguhnya al-Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk bagi orang-orangyang beriman. (Q. S. an-Naml: 77)

f. sebagai obat bagi segala penyakit rohani.
Firman Allah swt:





30

Artinya:
Dan kami turunkan dari al-Qur'an sesuatu yang menjadi peenawar dan rahmat bagi orang-orang   beriman.(Q.S.al-Isra':82)

g. memberikan motifasi/dorongan untuk kemajuan teknologi.
Al-Qur'an diturunkan untuk memberikan peetunjuk sehingga menjadi rahmat sebelum dirasakan seebagai rahmat. Tentu dengan melalui pproses tertentudengan bantuan ilmu      pengetahuan.
Firman Allah swt:




Artinya :
Hai jamaah jin manusia jika kamu sanggup menghembus (melihat) menjuru ke langit maka lintasilah, kamu tidak dapat menembuskan dengan kekuatan. (Q.S.          ar-Rahman:33)
4.       garis-garis    besar  isi       al-Qur'an
pokok-pokok isi al-Qur'an ada  lima.
a. tauhid kepercayaan kepada Allah swt, malaikat-malaikattnmya, kitab-kitabnya, para rasul, hari kiamat/kemudian, dan qada dan qadaryang baik dan          buruk.
b. Tuntunan ibadan sebagai perrrubahan yang menghidupkan jiwa tauhid.
c. Janji dan ancaman: al-Qur'an menjanjikan pahala bagi orang yang meneerima dan mengamalkan isi al-Qur'an dan mengancam mereka yang mengingkarin          dengan         siksa.
d. Hukum yang dihajati pergaulan hidup untuk keeebahagiaan dunia akhirat.

31

e. Inti seejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah swt, yaaitu orang-orang yang shalil seeperti nabi-nabi, dan rasul-rasul juga sejarah mereka yang mengingkaari agama Allah swt dan hukum-hukumnya.Maksud sejarah ialah sebagaii tuntunan dan tauladan bagi orang-orang yang hendak mencari kebahagiaan dan    meliputi       tuntunan      akhlak.
5. dasar-dasar        al-Qur'an      dalam membuat      hukum
al-Qur'an diturunkan Allah swt kepada Naabi Muhammad saw untuk dijaddikan peetunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat manusia, dalam mengadddakan perrintah dan larangan.Al-Qur'an selalu berpedoman kepada dua hal yaitu: (1) tidak meembedakan, dan (2) berangsur-angsur.
1.       Tidak membedakan.
Firman Allah dalam Al-Qur'an;
Artiya;. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".(Q,S. Al Baqorah;286.)
Dengan        dasar  itulah,Kita    boleh;
a. Mengqasar shalat(dari empat menjadi dua rakat)dan menjama '(mengumpulkan shalat)yang masing-masing apabila berpegian sesui dengan syarat-syaratnya.
b. Boleh titik berpuasa bila        berpegian .
c. Boleh bertayamum sebagai    wudu'.
d. Boleh memakan-makan yang haramkan,Jika keadaan memaksa.

32

  
penjelasan tentang as-Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua.
As-Sunnah
1.       pengertian    sunnah
sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sedangkan menurut istilah syara adalah perkataan Nabi Muhammad saw, perbuatan dan keterangannya yait yang dikatakan atau yang diperbuat oleh para sahabat dan ditetapkan oleh Nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu          tidak  terlarang      hukumnya.
2.       pembagian   sunnah
a. sunnah Qauliyah, yaitu perkataan dari Rasul contohnya yang sudah masyhur ialah Hadist: artinya: sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung kepada          niat(H.R.BukhariMuslim)
b. sunnah fi'liyah, yaitu perbuatan Rasulullah saw, yang dapat disimpulkan sebagai perintah atau larangan melalui contoh teladan beliau.
Contoh seperti pelaksanaan ibadah shalat, puasa, haji dan sebagainya.
c. sunnah taqririyah, yaitu pengakuan dan penetapan pemberian perseetujuan hal-hal yang dilakukan oleh para shahabat, baik yang perkataan maupun perbuatan.Contohnya seperti kisah dua orang shahabat dalam keadaan mufasir tidak menemukan air, sedang keduanya ingin melaksanakan shalat. Selesainya shalat keduanya melanjutkan perjalanan dan menemukan air, sedangkan waktu shalat masih ada, saloah seorng dari keduanya kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya. Engkau telah mengikuti sunnahku dan telah memenuhi kewajiban shalatmu, sedangkan beliau berkata: engkaau mendapat pahala dua kali.
d. sunnah hammiyah, ialah suatu amalan yang ddikeehendaki atau diinginkan Nabi saw, tetapi belum sampai beliau kerrjakan sesudah wafat, misalnya puasa          tanggal         sembilan      Muharram.

33

3.       kedudukan   sunnah
a.       sunnah         sebagai         dasar  hukum
kaum muslimin sepakat bahwa sunnah sebagai dasar hukum yang kedua sesudah al-Qur'an, kesimpulan ini diperoleh berdasarkan dalil-dalil yang memberikan petunjuk tentang kedua kedudukan dan fungsi sunnah, baik yang nash, ijma, ataupun pertimbangan akal yang sehat.
1) dalil yang berupa nash antara lain, firman allah dalam al-Qur'an: artinya: apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan yang dilarangnya bagimu maka tinggalkan.(Q.S.al-Ashr:7)
artinya: barang siapa yang mentaati Rasul, maka sesungguhnya mentaati Allah swt. (Q. S. an-Nisa: 80)
2.       dalil   akal
bila sunnah tidak menjadi dasar hukum (hujjah) maka seebagaimana cara melaksanakan perintak al-Qur'an yang masih bersifat ijmal, seperti shalat, puasa, haji, dan sebagainya. Dalam perintah shalat tersebut, melainkan Rasul langsung memberikan contoh pelaksanaannya, dengan demikiawn tidak patut kita sangkal mengenai kedudukan sunnah sebagai salah satu sumber hukum.
b. sunnah terhadap al-Qur'an meliputi tiga fungsi pokok yaitu:
1. menguawtkan dan menegasklan hukum yang terdapat dalam al-Qur'an contohnya seperti perintah melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji, larangan menghadik orang tua, larangan membunuh kecuali dengan jalan haq dicantumkan dalam al-Qur'an ditegaskan juga dalam sunnah.
2. menguraikan dan merincikan yang global atau mujmal, mengkaitkan yang mutlak dan mentaksiskan yang umum ('am), tafsir, taqsid dan daqsis berfungsi penjelasan apa yang dikehendaki al-Qur'an, rasulullah saw, memang mempunytai tugas penjelas kitabullah al-Qur'an sebagaimwana firman Allah swt:artinya: dan kami turunkan kepadamu al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan upayaa mereka memikirkan. (Q. S. an-Nisa: 44)

34
contohnya seperti penjelasan tata cara ibadah shalat, puasa, dan Haji, penjelasan harta benda yang diwaajibkan mengeluarkan zakatnya dan nisabnya, masing-masing menjelasakan akan jual beli yang mengandung riba, menentukan berbagai yang haram dan yang tidak haram dan lain sebagainya.
3. menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur'an hukum yang terjadi adalah merupakan produk sunnah sendiri yang tidak ditunjukan oleh al-Qur'an contohnya seperti haram memadu seseorang perempuawn dengan bibinya dari pihaak ibunya, haram makan daging burung yangberkuku panjang, haram memakai sutra dan cincin emas bagi laki-laki           dan    sebagainya.
4.sunnah      yang   dapat dijadikan      hujjah
sunnah yang dapat dijadikan hujjah adalah yang dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya dengan uraaian berikut:
a. sunnah mutawatir, yatu yang diriwaayawtkan dengan sanad yang banyak, sehingga tidak ditentukan lagi siapa-siapa saja yang diriwayatkannya, umumnya hadis yang demikiawn populer dalam masyarakat, tak seorangpun yang           menolak       keasliannya.
b. Sunnah masyhur, yaitu yang diriwayawtkan dengan paaaling sedikit tiga sanad.
c. Sunnah ahad, yaitu yang diriwayatkan dengan dua atau satu sanad saja, tingkat ahad inilah yang baik.












35

BAB IV

PENUTUP
A.  Kesimpulan

1.  Islam mempunyai dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur�an dan Hadits, sedangkan untuk merumuskan suatu hukum baru yang tidak terdapat pada keduanya diperlukanlah ijtihad yang tetap mendasarkan pada Al-Qur�an dan hadits.
2. Pembentukan hukum Islam memiliki proses yang cukup panjang. Pembentukan tersebut berdasarkan kejadian yang terjadi pada zaman itu. Setiap proses (periode) memiliki perkembangan masing-masing.Periode yang pertama adalah pada masa Rasulullah saw. Kedua, pada masa Khulafa ar-rasyidun. Ketiga, pada akhir masa khulafa ar-rasyidun. Keempat, pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat hijriah. Kelima, pertengahan keempat sampai jatuhnya kota baghdad tahun 656 H. terakhir adalah pertengahan abad ketujuh sampai sekarang.
 
B. Saran 

Dengan dituliskan sumber dan pembentukan hukum Islam dalam makalah ini diharapkan seluruh umat muslim menyadari bahwa kita harus selalu berpedoman pada Al-Quran dan hadits sebagai sumber hukum Islam yang utama. Begitu banyaknya faham yang terdapat dalam Islam dalam arti, terdapat banyak perbedaan pendapat, maka selayaknya kita menghormati pendapat-pendapat tersebut dan hindari perpecahan dalam Islam. Selama faham yang berbeda dalam Islam bersumber pada Al-quran dan Hadits, maka perbedaan tersebut merupakan suatu keberagaman pemikiran asal pemikiran tersebut tidak menyimpangan dari Al-Quran dan Hadits.





36

DAFTAR PUSTAKA
* Azyumardi,Azra.
 Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum.

* Jakarta:Direktorat Perguruan Agama Islam.Cetakan III,2002. Hadits Bukhari dan Muslim. Muhammad Ali As-Sayis.

* Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam.
 (terj) oleh Drs. H. Dedi Junaedi dan Dra. H. Hamidah, dari judul asli
Tarikh Al-Fiqh Al-Islami

* Jakarta:CV Akademia Pressindo.1996. Nata, Abuddin.
Al-Quran dan Hadits.

* Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.Cetakan VII, 2000. Siba�i, al-Mustafa.
Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam.

* Jakarta:Pustaka Firdaus.cet. I,1991. Qawa�id al-Tahdits, h. 35-38 dan Tawjih al-Nahdar.
  
* internet    .situs www.google.com













37


Kata Pengantar

          Bismillah hirrahman nirrahim

          Dengan penuh rasa syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt karena dengan keridhaannya penulis telas dapat menyelesaikan paper ini sebagai salah satu syarat kelulusan dipesantren modern al-zahrah.
          Shalawat dan salam kami curahkan kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW dan keluarganya beserta sahabat beliau sekalian.
          Dalam penulisan paper ini ,penulis telah banyak mendapat bantuan ,bimbingan serta dorongan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung ,dengan demikian pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih:
1.Ayahanda dan ibunda yang telah mendoakan dan memberikan penulis  biaya hingga sekarang ini.
2.Ust.Khairul Hisyam Purba selaku pemimpin pesantren modern Al-Zahrah
3.Ust.Nazariuddin S.Pd.I selaku pembimbing dalam penyusunan  paper.
4.Seluruh majelis guru dan rekan-rekan yang juga telah banyak memberikan     penulis dukungan hingga selesainya paper ini.
          Semua bantuan moril maupun material ,penulis serahkan kepada Allah SWT semoga mendapat balasan yang selayaknya.
          Demikian semoga paper ini berguna bagi penulis dan pembaca.










ii
Riwayat Hidup
         
          Dian Mentari,dilahirkan di Juli pada tanggal 22 desember 1992.Pendidikan Taman Kanak-kanak(TK) Kartika pada tahun 1996 sampai tahun 1998. Kemudian meneruskan study di Sekolah Dasar Negeri(SDN) 2 Bireuen, dari tahun 1998 sampai 2004, kemudian penulis meneruskan study di Sekolah Menengah Pertama(SMP) 1 Bireuen dari tahun 2004 sampai 2007,kemudian melanjutkan study di Madrasah Aliyah Swasta(MAS) diPesantren Modern Al-Zahrah pada tahun 2007 sampai 2010. Disamping itu  penulis juga  seorang santri dipondok tersebut kemudian pada tahun 2009 penulis juga diberi kepercayaan untuk menjadi pengurus organisasi sebagai sekretaris bagian harian pusat putri, tentu saja waktu yang singkat itu tidaklah cukup bagi penulis untuk memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu penulis juga akan melanjutkan studinya keperguruan tinggi setelah selesai di pesantren modern Al-Zahrah sebagai jalur untuk menggapai apa yang penulis inginkan.


















38
DAFTAR ISI

Lembar Pengesahan�����������������              i
Kata Pengantar����������������� ��            ii
Daftar Isi���������������������.              iii

Bab I           : PENDAHULUAN������������            1
          A.      : Latar belakang��������������           1
          B.       : Tujuan penulisan������������....           1
          C.       : Batasan dan perumusan permasalahan�����          2
          D.      : Metode penulisan������������� 2
          E.       : Sistematika penulisan�����������.           2

Bab II         : SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM���           3 
A       : Al-Quran Al-Karim������������           3
B        : Al-Hadist���....................................................                   5
C        : Ijtihad�����������������             8

Bab III        : METODE PEMBENTUKAN /  PENETAPAN
                      HUKUM ISLAM...................................................        10
A      : Para ulama dalam membagi periode hukum islam..         10
B      : Pembentukan hukum islam���������           11
C      : Catatan����������������� 13
D      : keutamaan hadist sebagai sumber hukum islam�           20    
           E       : Fungsi hadist terhadap al-quran�������            23
           
Bab IV        : PENUTUP���������������.           36
          A       : Kesimpulan���������������  .         36
          B        : Saran������������������          36

DAFTAR PUSTAKA����������������.            37
DAFTAR RIWAYAT HIDUP������������..             38


iii
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR���������������..               i
DAFTAR ISI�������������������                iii

BAB I. PENDAHULUAN��������������              1
          A. Latar Belakang��������������...               1
          B. Perumusan Masalah�������������               4
          C. Batasan Masalah��������������.               4
          D. Tujuan Penelitian��������������              5
          E. Manfaat Penelitian�������������..               5

BAB II. TINJAUAN KEPUSTAKAAN��������..             6

BAB III. METODELOGI PENELITIAN�������.               11
          A. Metode Penelitian�������������..                11
                    1. Sumber Data�������������.               11
                    2. Instrumen Pengumpulan Data������..               11
                              a. Dokumentasi����������..               12
                              b. Penafsiran dan Pemahaman
                                  Isi Kandungan Al-Quran������              12
                    3. Metode Analisis Data����������              12

BAB IV. PEMBAHASAN��������������              14
          A. Pengertian Ilmu  dan Teknologi��������               14
          B. Peran Islam Dalam Perkembangan IPTEK����               14
          C. Dampak Positif dan Negatif IPTEK������..               15
          D. Hubungan Agama Dengan IPTEK�������               17
          E. IPTEK Dalam Al-Quran�����������                19
          F. Kedudukan Ilmu Dalam Al-Quran�������                24

BAB V. PENUTUP����������������..               31
          A. Kesimpulan����������������               31
          B. Saran������������������..                32

DAFTAR PUSTAKA
RIWAYAT HIDUP PENULIS





Post a Comment for "Para ulama dalam membagi periode-periode hukum Islam"