Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pemberhentikan dan Pengangkatan Perangkat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Pemberhentikan dan Pengangkatan Perangkat Gampong sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018  adalah sebagai berikut:

(1) Perangkat Gampong berhenti karena :

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

(2) Perangkat Gampong yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. berhalangan tetap;

c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Gampong; atau

d. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(3) Pemberhentian Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keuchik setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati.

(4) Hasil konsultasi dengan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampai secara tertulis oleh camat kepada Keuchiek dalam suatu naskah dinas.

Pasal 43

(1) Perangkat Gampong diberhentikan sementara dikarenakan :

a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;

b. ditetapkan sebagai terdakwa;

c. tertangkap tangan dan ditahan.

(2) Perangkat Gampong diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Keuchik setelah berkonsultasi dengan Camat.

(3) Perangkat Gampong yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputuskan terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka perangkat Gampong yang bersangkutan dilanjutkan dengan pemberhentian definitif dari jabatannya.

(4) Perangkat Gampong yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.

Pasal 44

(1) Perangkat Gampong diangkat oleh Keuchik dari warga Gampong yang telah memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau yang sederajat;

b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

c. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

d. taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran;

e. tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat yang berlaku;

f. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainya; dan

g. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.


Pasal 45

Pengangkatan Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilaksanakan oleh Keuchik melalui mekanisme sebagai berikut :

a. keuchik membentuk Tim penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Gampong setelah melakukan konsultasi dengan Tuha Peuet dan Camat;

b. tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota;

c. tim melaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat Gampong kosong atau diberhentikan;

d. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon masing-masing jabatan dalam Perangkat Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk dikonsultasikan oleh Keuchik kepada Camat;

e. camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Gampong selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

f. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

g. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Keuchik menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Gampong; dan

h. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Keuchik melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Gampong.