Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Inovasi



BAB II

LANDASAN TEORITIS


A.    Pengertian Inovasi

Inovasi berarti pembaharuan. Kata inovasi berasal dari bahasa Inggris innovation sering diterjemahkan segala hal yang baru atau pembaharuan. Bahasa Indonesia menjadi inovasi. Inovasi terkadang dipakai untuk menyatakan penemuan, karena hal yang baru itu penemuan. Kata penemuan sering digunakan terjemah bahasa Inggris discovery, dan invention. Kata innovation, discovery, dan invention mengandung arti ditemukannya sesuatu yang baru, baik sebenarnya barangnya itu sendiri sudah ada lama kemudian baru diketahui atau memang benar-benar baru dalam arti sebelumnya tidak ada.[1]
Inovasi berasal dari kata latin, innovationyang berarti pembaharuan dan perbuahan. Inovasi ialah suatu perubahan yang baru yang menuju ke arah perbaikan yang lain atau berbeda dari yang sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja dan bererncana (tidak secara kebetulan saja). Ibrahim mengemukakan bahwa inovasi pendidikan adalah inovasi dalam bidang pendidikan atau inovasi untuk memecahkan masalah pendidikan. Jadi, inovasi pendidikan adalah suatu ide, barang, metode, yang dirasakan atau diamati sebagai hal yang baru bagi hasil seseorang atau kelompok orang (masyarakat), baik berupa hasil inverse (penemuan baru) atau discovery (baru ditemukan orang), yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan atau untuk memcahkan masalah pendidikan.[2] Kadang-kadang, inovasi juga dipakai untuk menyatakan penemuan. Kata penemuan digunakan untuk menerjemahkan kata dari bahasa inggris; discovery dan invention[3]. Sehingga, antara discovery, invention, dan inovasi sepertinya terlihat ada kesamaan. Namun, sebenarnya ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan yang mendasar.
Discovery adalah penemuan sesuatu yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, tetapi belum diketahui orang. Misalnya, penemuan benua Amerika. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia. Benda atau hal yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru. Sedangkan, inovasi adalah suatu ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat), baik itu berupa hasil invention maupun discovery[4].
Adapun yang dimaksud inovasi pendidikan adalah suatu perubahan yang baru dan bersifat kualitatif, berbeda dari hal yang ada sebelumnya serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pencapaian tujuan tertentu dalam pendidikan[5]. Dari definisi tersebut ada beberapa istilah yang menjadi kunci pengertian inovasi pendidikan, yaitu[6]:
Pertama, �Baru� dapat diartikan apa saja yang baru dipahami, diterima, atau dilaksanakan oleh si penerima inovasi, meskipun bukan baru lagi bagi orang lain, Kedua, �Kualitatif� berarti inovasi tersebut memungkinkan adanya reorganisasi atau pengaturan kembali unsur-unsur pendidikan. Jadi, bukan semata-mata penjumlahan atau penambahan unsure-unsur pendidikan. Ketiga, �Hal� yang dimaksud meliputi semua komponen dan aspek dalam subsistem pendidikan. Keempat, �Kesengajaan� maksudnya inovasi dan penyempurnaan pendidikan harus dilakukan secara sengaja dan berencana, dan tidak dapat diserahkan menurut cara-cara kebetulan atau sekedar berdasarkan hobi perseorangan belaka. Kelima,  �Meningkatkan kemampuan� mengandung arti bahwa tujuan utama inovasi ialah kemampuan sumber-sumber tenaga, uang, dan sarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi. Pendeknya, keseluruhan sistem perlu ditingkatkan agar semua tujuan yang telah direncanakan dapat dicapai dengan sebaik-baiknya. Keenam, �Tujuan� yang dimaksud adalah efisiensi dan efektivitas, mengenai sasaran jumlah anak didik sebanyak-banyaknya dengan hasil pendidikan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber tenaga, uang, alat, dan waktu dalam jumlah sekecil-kecilnya

Menurut Arifin, Muzayyin Inovasi berasal dari bahasa Inggris, �inovation�, yang asal katanya �inovate�, yang diartikan: �make changes (in); introduce new things�.[7]Secara istilah, inovasi adalah megadakan perubahan-perubahan serta mengenalkan hal-hal yang baru. Inovasi juga sering diartikan dengan perubahan dan pembaharuan pendidikan.[8]Ini mengandung pengertian, bahwa dengan inovasi itu dunia pendidikan kita dapat mengalami perubahan-perubahan serta penggantian-penggantian dengan hal yang baru sesuai dengan kebutuhan pembangunan di bidang penidikan.
Demikian pula Tirtaraharja, Umar mengemukakan bahwa inovasi adalah gagasan, perbuatan, atau suatu yang baru dalam konteks social tertentu untuk menjawab masalah yang dihadapi. Selanjutnya dijelaskan bahwa sesuatu yang baru itu mungkin sudah lama dikenal pada konteks sosial lain atau sesuatu itu sudah lama dikenal, tetapi belum dilakukan perubahan. Dengan demikian, daat disimpulkan bahwa inovasi adalah perubahan, tetapi tidak semua perubahan adalah inovasi.[9]
Pembaharuan (inovasi) diperlukan bukan saja dalam bidang teknologi, tetap juga di segala bidang termasuk bidang pendidikan.pembaruan pendidikan diterapkan didalam berbagai jenjang pendidikan juga dalam setiap komponen system pendidikan. Sebagai pendidik, kita harus mengetahui dan dapat menerapkan inovasi-inovasi agar dapat mengembangkan proses pembelajaran yang kondusif sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal. Kemajuan suatu lembaga pendidikan sangat berpengaruh pada outputnya sehingga akan muncul pengakuan yang rill dari siswa, orang tua dan masyarakat. Namun sekolah/ lembaga pendidikan tidak akan meraih suatu pengakuan rill apabila warga sekolah tidak melakukan suatu inovasi di dalamnya dengan latar belakang kekuatan, kelemahan tantangan dan hambatan yang ada.[10]
Menurut Miles inovasi ialah macam-macam �perubahan� genus. Inovasi sebagai perubahan disengaja, baru, khusus untuk mencapai tujuan-tujuan sistem. Jadi perubahan ini dikehendaki dan direncanakan. Definisi inovasi diatas, oleh para ahli tidak ada perbedaan mendasar tentang pengertian inovasi antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, dapat diambil benang merah bahwa inovasi ialah suatu ide, hal-hal yang praktis, metode, cara, barang-barang buatan manusia, yang diamati atau dirasakan sebagai suatu yang baru bagi seseorang atau kelompok orang (masyarakat). Hal yang baru itu dapat berupa hasil inversi atau diskoversi yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan diamati sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau kelompok masyarakat. Jadi inovasi adalah bagian dari perubahan sosial.[11]
Hal yang mempengaruhi cepat lambatnya penerimaan inovasi sebagai berikut: Pertama, keuntungan relatif, yaitu sejauhmana dianggap menguntungkan bagi penerimanya, Kedua, kompatibel, kesesuaian inovasi dengan nilai, pengalaman, dan kebutuhan penerima, Ketiga, kompleksitas, tingkat kesukaran inovasi. Inovasi yang mudah akan cepat diterima, Keempat, triabilitas, dapat dicoba atau tidak, inovasi yang dapat dicoba akan cepat diterima, Kelima, dapat diamati, inovasi yang mudah diamati akan cepat diterima.[12]
Dari pandangan tersebut dapat diambil benang merah bahwa inovasi adalah hal yang baik dalam rangka meningkatkan kwalitas pendidikan, diawali dengan sederhana kemudian diteruskan dengan gagasan besar. Yang terpenting dalam implementasi inovasi adalah kepercayaan diri yang tinggi dan berjuang dengan Ikhlas. Dalam melakukan strategi inovasi, �terdapat tiga jenis strategi inovasi, yaitu: power coercive (strategi pemaksaan), rational empirical (empirik rasional), dan normative re-educative (pendidikan yang berulang secara normatif)�.
Pertama, adalah strategi pemaksaaan berdasarkan kekuasaan. Pola ini dapat dikatakan sebagai suatu pola inovasi yang lebih bersifat top down. Strategi ini seperti komando karena cenderung bersifat perintah dan memaksakan kehendak, ide dan pikiran sepihak tanpa menghiraukan kondisi dan keadaan serta situasi yang sebenarnya, di mana inovasi itu akan dilaksanakan[13]. Kekuasaan memegang peranan yang sangat kuat pengaruhnya dalam menerapkan ide-ide baru dan perubahan sesuai dengan kehendak dan pikiran-pikiran dari pencipta inovasinya. Pihak pelaksana yang justru sebagai objek utama dari inovasi itu sendiri malahan tidak dilibatkan sama sekali, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya. Para inovator hanya menganggap pelaksana sebagai objek semata dan bukan sebagai subjek, sehingga tidak harus diperhatikan dan dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengimplementasiannya.
Kedua, adalah empirik rasional. Dalam strategi ini dikenal adanya asumsi dasar bahwa manusia mampu menggunakan pikiran logisnya atau akalnya sehingga manusia mampu untuk bertindak secara rasional[14]. Dalam strategi ini inovator bertugas mendemonstrasikan inovasinya dengan menggunakan metode yang terbaik dan valid untuk memberikan manfaat bagi penggunanya.
Aplikasi dari strategi ini adalah sebagaimana kita pernah lihat langsung di sekolah-sekolah, di mana para guru menciptakan strategi atau metode mengajar yang menurutnya sesuai dengan akal yang sehat, berkaitan dengan situasi dan kondisi bukan berdasarkan pengalaman guru tersebut. Di berbagai bidang, para pencipta inovasi melakukan perubahan dan inovasi untuk bidang yang ditekuninya berdasarkan pemikiran, ide, dan pengalaman dalam bidangnya itu, yang telah digeluti sekian lama, bahkan bertahun-tahun. Inovasi yang demikian memberi dampak yang lebih baik dibanding model inovasi yang pertama, karena sesuai dengan kondisi nyata di tempat pelaksanaan inovasi tersebut.
Ketiga, normatif reedukatif (pendidikan yang berulang) adalah suatu strategi inovasi yang didasarkan pada pemikiran para ahli pendidikan yang menekankan bagaimana klien memahami permasalahan pembaruan, seperti perubahan sikap, skill, dan nilai-nilai yang berhubungan dengan manusia[15].
Dalam pendidikan, bila sebuah strategi menekankan pada pemahaman pelaksana dan penerima inovasi, maka pelaksanaan inovasi dapat dilakukan berulang kali. Misalnya dalam pelaksanaan perbaikan sistem belajar mengajar di sekolah, para guru sebagai pelaksana inovasi berulang kali melaksanakan perubahan-perubahan itu sesuai dengan kaidah-kaidah pendidikan. Kecenderungan pelaksanaan model yang demikian agaknya lebih menekankan pada proses mendidik dibandingkan dengan hasil dari perubahan itu sendiri. Pendidikan yang dilaksanakan lebih mendapat porsi yang dominan sesuai dengan tujuan menurut pikiran dan rasionalitas yang dilakukan berkali-kali, agar semua tujuan yang sesuai dengan pikiran dan kehendak pencipta dan pelaksanaanya dapat tercapai.
Dalam bidang pendidikan, banyak usaha yang dilakukan untuk kegiatan yang sifatnya pembaruan atau inovasi pendidikan. Inovasi yang terjadi dalam bidang pendidikan tersebut, antara lain: dalam hal manajemen pendidikan, metode pengajaran, media, sumber belajar, pelatihan guru, implementasi kurikulum, dan sebagainya.
B.    Tujuan Inovasi    
Menurut E Mulyasa, tujuan utama inovasi adalah, yakni meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang dan sarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi. Tujuan inovasi pendidikan adalah meningkatkan efisiensi, relevansi, kualitas dan efektivitas: sarana serta jumlah pendidikan sebesar-besarnya (menurut criteria kebutuhan peserta didik, masyarakat, dan pembangunan), dengan menggunakan sumber, tenga, uang, alat, dan waktu dalam jumlah yang sekecil-kecilnya.[16]
Tahap demi tahap arah tujuan inovasi pendidikan Indonesia: Pertama, Mengajar ketinggalan-ketinggala yang dihasilkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu dan teknologi sehingga makin lama pendidikan di Indonesia makin berjalan sejajara dengan kemajuan tersebut, Kedua, mengusahakan terselenggaranya pendidikan sekolah maupun luar sekolah bagi setiap warga Negara. Misalnya meningkatkan daya tampung usia sekolah SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi.            [17]
Oleh karena itu, tujuan inovasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama,untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang belum dapat diatasi dengan cara-cara yang konvensional secara tuntas, Kedua, untuk mengatasi masalah pendidikan yang menyongsong arah perkembangan dunia kependidikan yang lebih memberikan harapan kemajuan yang pesat.
Adapun masalah-masalah pendidikan di yang dimaksudkan adalah: Pertama, masalah pemerataan pendidikan, Kedua, masalah mutu pendidikan, Ketiga, masalah efektifitas dan relevansi pendidikan dan Keempat, masalah evisiensi pendidikan.[18]
Setiap masalah pendidikan berkaitan erat dengan segi kehidupan yang lain, masalahnya bersifat kompleks, sesuai dengan kehidupan masyarakatnya. Inovasi pendidikan dilakukan untuk memecahkan masalah pendidikan dan menyongsong arah perkembangan dunia kependidikan yang lebih memberikan harapan kemajuan lebih pesat. Menurut Armai Arief menyatakan bahwa tujuan utama inovasi yakni meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang dan sarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi. Hal senada juga datang dari Fuad Ihsan sendiri. Ia menyatakan bahwa tujuan inovasi pendidikan adalah meningkatkan efisiensi, relevansi, kualitas dan efektivitas: sarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya, dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya (menurut kriteria kebutuhan peserta didik, masyarakat, dan pembangunan), dengan menggunakan sumber, tenaga, uang, alat, dan waktu dalam jumlah yang sekecil-kecilnya[19].
Kalau dikaji, arah tujuan inovasi pendidikan Indonesia tahap demi tahap, yaitu:
Pertama, Mengejar ketinggalan-ketinggalan yang dihasilkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu dan teknologi sehingga makin lama pendidikan di Indonesia makin berjalan sejajar dengan kemajuan-kemajuan tersebut. Kedua, Mengusahakan terselenggaranya pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah bagi setiap warga Negara. Misalnya meningkatkan daya tampung usia sekolah SD, SLTP, SLTA, dan perguruan tinggi. Disamping itu akan diadakan peningkatan mutu yang dirasakan makin menurun dewasa ini. Dengan sistem penyampaian yang baru, diharapkan peserta didik menjadi manusia yang aktif, kreaif, ujuan dan trampil dalam memdahkan masalahnya sendiri. Adapun jangka panjangnya adalah terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Demikianlah beberapa hal yang berkenaan dengan tujuan dilakukannya inovasi pendidikan. Sehubungan dengan itu, tampaknya ada beberapa cara yang bisa ditempuh dalam upaya pencapaian tujuan yang dimaksud, diantaranya[20];
Pertama, Cara pemerataan dan peningkatan kualitas, melalui: meningkatkan kemampuan tenaga pengajar lewat penataran-penataran, memperkaya pengalaman dan memperlancarkan proses belajar anak didik, memantapkan nilai, sikap, ketrampilan, dan kesadaran lingkungan pada anak didik. Kedua, Cara memperluas pelayanan pendidikan (kuantitas), melalui: memberikan latihan ketrampilan bagi mereka yang tidak pernah sekolah, penyebaran pesan-pesan yang merangsang kegiatan belajar mengajar, penyebaran informasi untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan, usaha memberikan pengalaman pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi yang berkembang dan realistis. Ketiga, Cara meningkatkan keserasian pendidikan dengan pembangunan, melalui: menanamkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang fungsional untuk kehidupan di masyarakat, membentuk kemampuan untuk memahami dan memcahkan masalah yang aktual dalam masyarakat, menunjukkan jalan untuk mengembangkan ketrampilan hidup di masyarakat. Keempat, Cara meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem penyajian, melalui: memberi kebebasan belajar sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan ke arah perkembangan yang optimal, memberikan pengalaman yang bulat agar peserta didik dapat berdiri sendiri dan menerima tanggung jawab, mengintegrasikan berbagai pengalaman dan kegiatan pendidikan, mengusahakan isi, metode, dan bentuk pendidikan yang tepat guna, tepat saat, menarik , dan mengesankan. Kelima, Cara melancarkan sistem informasi kebijakan, melalui: mengusahakan tersedianya saluran komunikasi dua arah yang cepat, kontinu, dan dapat diandalkan, mengusahakan adanya komunikasi terbuka demi control dan partisipasi sosial, mengusahakan adanya komunikasi langsung dan merata.
C.    Langkah � langkah Inovasi Pendidikan

Ada empat langkah yang dapat dilakukan, tetapi yang terpenting dari pelaksanaan empat langkah ini, diserahkannya andil terbesar kepada para cendikiawan pendidik yang kompeten, dapat beserta lembaga pendidiknya juga, untuk melakukan pelaksanaan empat langkah pembaruan ini, dari strategi konsepnya, sampai tatacara pelaksanaannya, disini pemerintah hanya lebih sebagai pendukung dan fasilitator, sehingga jika ada hal hal yang dianggap kurang �sreg� dari pemerintah terhadap apa yang dilakukan oleh para cendikiawan ini maka jalan keluarnya adalah hasil keputusan bersama yang hanya bisa dilakukan dengan jalan kompromi bersama secara transparan lewat musyawarah dan mufakat secara adil, jujur dan bijaksana, tidak lupa mengatasnamakan kepentingan bangsa dan negara.[21]
Kembali kepada empat langkah pembaharuan tadi maka langkah langkah tersebut yaitu; Pembaruan ini sepatutnya diawali dari meningkatkan kepercayaan umum dan penanaman konsep �mutlak� bahwa pendidikan adalah hak sekaligus kewajiban penting yang harus dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia untuk modal menjadi manusia seutuhnya dimasa depan. Tugas awal ini sepatutnyalah dibebankan kepada para cendikiawan pendidikan yang kompeten, pemerintah tidak boleh ikut campur hanya boleh memfasilitasi dan mensosialisasikan hal ini melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah langkah awal ini berjalan dengan semestinya maka dapat disusul dengan langkah pembaruan kedua yaitu; meningkatkan kualitas pendidikan dengan meningkatkan kemampuan dari sumber sumber tenaga, uang, sarana dan prasarana termasuk struktur dan prosedur organisasi dimana keseluruhan sistem yang ada harus solid bekerjasama agar tujuan pencapaian kualitas yang direncanakan dapat dicapai sebaik-baiknya, disini pemerintah mempunyai andil lebih dari langkah pembaruan awal; karena diperlukan adanya aspek aspek legalitas yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, tetapi tetap saja pemegang kendali dari langkah kedua ini tetap yang terbesar adalah para cendekiawan pendidik.[22]
Langkah ketiga adalah menyusun tujuan secara bertahap dan sistematis, secara periodik mengenai pembaruan apa saja yang harus dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional, sekaligus meningkatkannya, tujuan yang direncanakan haruslah terinci, dan disertai langkah langkah kongkrit, agar dapat dirumuskan suatu �frame� baku mengenai cara pelaksanaan pencapaian tujuan tersebut, diberbagai wilayah diseluruh Indonesia, yang notabene akan terdapat kasus dan permasalahan yang menghadang pencapaian tujuan tersebut yang sifatnya serupa tapi tak sama, karena itulah yang diperlukan adalah suatu �frame� atas langkah kongkrit yang harus dilaksanakan. Sedangkan langkah keempat sekaligus terakhir adalah, evaluasi sekaligus pertanggungjawaban yang dapat berupa pembacaan laporan dan sebagainya.[23]
D.    Inovasi Dalam Pendidikan Islam
     
Inovasi pendidikan Islam yang terlihat pada dewasa ini yaitu melalui beberapa usaha-usaha yang dikhususkan untuk meningkatkan kesadaran anak didik atas pentingnya pendidikan Islam. Beberapa proses inovasi itu diantaranya:
1.     Pendidikan Agama di Sekolah
Kelahiran pendidikan agama yang sekarang ini kita kenal menjadi bidang studi tersendiri pada persoalan pendidikan sekuler minus agama yang dikembangkan pemerintah penjajah. Untuk menghidupkan kembali eksisitensi pembelajaran agama ini, menemukan momentunya setelah terbit UU Nomor 4 Tahun 1950 dan peraturan bersama Menteri Agama tanggal 16 Juli 1951, yang menjamin adanya pendidikan agama di Sekoah negeri.
Pada tahun 1960, pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia mulai mendapatkan status yang agak kuat, dalam ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 pasal 2 ayat 3, yang berbunyi: �Menetapkan Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Rakyat sampai dengan Universitas-Universitas Negeri, dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatan.�
Setelah meletusnya G.30.S.P.K.I. pada tahun 1965, kemudian diadakan sidang umum M.P.R.S. pada tahun 1966, maka mulai saat itu status pendidikan Agama di sekolah-sekolah berubah dan bertambah kuat. Dengan adanya M.P.R.S. nomor XXII/MPRS/1966 Bab I pasal 1 yang berbunyi: �Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Rakyat sampai Universitas-Universitas Negeri.�
Menurut Tap MPR No.IV/MPR/1973 jo. Tap. MPR No. IV/MPR/ No. II/MPR/1983 tentang GBHN, pendidikan agama semakin dikokohka kedudukannya dengan dimasukkannya dalam GBHN sebagai berikut: �Diusahakan supaya terus bertambah sarana-saran yang diperlukan bagi pengembangan pendidikan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk pandidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar samppai dengan Universtas-Universitas Negeri.
2.     Madrasah dan Sekolah Islam
Lembaga keagamaan Islam melakukan upaya-upaya untuk memperbaharui pendidikan Islam. Dan upaya-upaya tersebut yang oleh banyak kalangan disebut sebagai upaya modernisasi pendidikan Islam. Gagasan awalnya, menurut Husni Rahim sebagaimana yang dikutip oleh Fathoni, M. Kholid, setidaknya ditandai dengan dua kecenderungan organisasi-organisasi Islam dalam mewujudkannya, yaitu: Pertama, mengadopsi sistem dan lembaga pendidikan modern (Belanda) secara hampir menyeluruh, Kedua, munculnya madrasah-madrasah modern, yang secara terbatas mengadopsi substansi dan metodologi pendidikan modern Belanda, namun tetap mrnggunakan madrasah dan lembaga tradisional pendidikan Islam sebagai basis utamanya.[24]
Beberapa strategi yang perlu dicanangkan untuk memprediksi pendidikan Islam masa depan adalah sebagai berikut:
1.     Strategi Sosio-Politik
Menekankan butir-butir pokok formalisasi ajaran Islam di lembaga-lembaga negara melalui upaya legal yang terus menerus oleh gerakan Islam, terutama melalui sebuah partai yang secara ekslusif khusus bagi umat Islam.
2.     Strategi Kultural
Dirancang untuk kematang kepribadian kaum muslimin dengan memperluas cakrawala pemikiran, cakupan komitmen, dan kesadaran mereka tentang kompleksnya lingkungan manusia.
3.     Strategi Sosio-Kultural
Dirancang untuk upaya dalam mengembangkan kerangka kemasyarakatan yang mempergunakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Akan tetapi, kelembagaan yang lahir dari proses ini bukanlah institute-institut Islam yang ekslusif, melainkan institusi biasa yang dapat diterima oleh semua pihak.[25]
4.     Pesantren dalam Pendidikan Nasional
Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara non-klasikal, dimana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam Bahasa Arab oleh para ulama abad pertengahan, dan para santri biasanya tinggal di asrama dalam pesantren tersebut. Lembaga pesantren memiliki unsus-unsur, yaitu: kiai, santri, mesjid, asrama, dan kitab-kitab.
         Adapun ciri-ciri yang sangat menonjol dalam kehidupan pesantren diantaranya, yaitu: Pertama, adanya hubungan yang akrab antara santri dengan kiainya, Kedua, adanya kepatuhan santri kepada kiai, Ketiga, Hidup hemat dan penuh kesederhanaan Keempat,kemandirian, Kelima, Jiwa tolong-menolong dan suasana persaudaraan, Keenam,Kedisiplinan, Ketujuh, berani berusaha untuk mencapai suatu tujuan Kedelapan,pemberian ijazah
         Regulasi pendidikan keagamaan dalam UU No. 20/2003 dapat diduga bertujuan untuk mengakomodir tuntutan pangkuan terhadap model-model pendidikan yang selama ini sudah berjalan di masyarakat secara formal, namun tidak diakreditasi oleh negara karena kurikulumnya mandiri , tidak mengikuti madrasah pada uumnya. Pada pasal 30 ayat 4 dikatakan: �Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja, samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan dalam inovasi pendidikan adalah guru, siswa, kurikulum dan fasilitas, dan program/tujuan.[26]
1.     Guru
Guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan merupakan pihak yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Kepiawaian dan kewibawaan guru sangat menentukan kelangsungan proses belajar mengajar di kelas maupun efeknya di luar kelas. Guru harus pandai membawa siswanya kepada tujuan yang hendak dicapai. Ada beberapa hal yang dapat membentuk kewibawaan guru antara lain adalah penguasaan materi yang diajarkan, metode mengajar yang sesuai dengan situasi dan kondisi siswa, hubungan antar individu, baik dengan siswa maupun antar sesama guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses pendidikan seperti adminstrator, misalnya kepala sekolah dan tata usaha serta masyarakat sekitarnya, pengalaman dan keterampilan guru itu sendiri.
Dengan demikian, maka dalam pembaharuan pendidikan, keterlibatan guru mulai dari perencanaan inovasi pendidikan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasinya memainkan peran yang sangat besar bagi keberhasilan suatu inovasi pendidikan. Tanpa melibatkan mereka, maka sangat mungkin mereka akan menolak inovasi yang diperkenalkan kepada mereka. Hal ini seperti diuraikan sebelumnya, karena mereka menganggap inovasi yang tidak melibatkan mereka adalah bukan miliknya yang harus dilaksanakan, tetapi sebaliknya mereka menganggap akan mengganggu ketenangan dan kelancaran tugas mereka. Oleh karena itu, dalam suatu inovasi pendidikan, gurulah yang utama dan pertama terlibat karena guru mempunyai peran yang luas sebagai pendidik, sebagai orang tua, sebagai teman, sebagai dokter, sebagi motivator dan lain sebagainya.
2.     Siswa
Sebagai obyek utama dalam pendidikan terutama dalam proses belajar mengajar, siswa memegang peran yang sangat dominan. Dalam proses belajar mengajar, siswa dapat menentukan keberhasilan belajar melalui penggunaan intelegensia, daya motorik, pengalaman, kemauan dan komitmen yang timbul dalam diri mereka tanpa ada paksaan. Hal ini bisa terjadi apabila siswa juga dilibatkan dalam proses inovasi pendidikan, walaupun hanya dengan mengenalkan kepada mereka tujuan dari pada perubahan itu mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, sehingga apa yang mereka lakukan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan konsekwen.
Peran siswa dalam inovasi pendidikan tidak kalah pentingnya dengan peran unsur-unsur lainnya, karena siswa bisa sebagai penerima pelajaran, pemberi materi pelajaran pada sesama temannya, petunjuk, dan bahkan sebagai guru. Oleh karena itu, dalam memperkenalkan inovasi pendidikan sampai dengan penerapannya, siswa perlu diajak atau dilibatkan sehingga mereka tidak saja menerima dan melaksanakan inovasi tersebut, tetapi juga mengurangi resistensi seperti yang diuraikan sebelumnya.
3.     Kurikulum
Kurikulum pendidikan, lebih sempit lagi kurikulum sekolah meliputi program pengajaran dan perangkatnya merupakan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Oleh karena itu kurikulum sekolah dianggap sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses belajar mengajar di sekolah, sehingga dalam pelaksanaan inovasi pendidikan, kurikulum memegang peranan yang sama dengan unsur-unsur lain dalam pendidikan. Tanpa adanya kurikulum dan tanpa mengikuti program-program yang ada di dalamya, maka inovasi pendidikan tidak akan berjalan sesuai dengan tujuan inovasi itu sendiri.
 Oleh karena itu, dalam pembahruan pendidikan, perubahan itu hendaknya sesuai dengan perubahan kurikulum atau perubahan kurikulum diikuti dengan pembaharuan pendidikan dan tidak mustahil perubahan dari kedua-duanya akan berjalan searah.
4.     Fasilitas
Fasilitas, termasuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak bisa diabaikan dalam dalam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar. Dalam pembahruan pendidikan, tentu saja fasilitas merupakan hal yang ikut mempengaruhi kelangsungan inovasi yang akan diterapkan. Tanpa adanya fasilitas, maka pelaksanaan inovasi pendidikan akan bisa dipastikan tidak akan berjalan dengan baik. Fasilitas, terutama fasilitas belajar mengajar merupakan hal yang esensial dalam mengadakan perubahan dan pembahruan pendidikan. Oleh karena itu, jika dalam menerapkan suatu inovasi pendidikan, fasilitas perlu diperhatikan. Misalnya ketersediaan gedung sekolah, bangku, meja dan sebagainya.
5.     Lingkup sosial masyarakat
Dalam menerapakan inovasi pendidikan, ada hal yang tidak secara langsung terlibat dalam perubahan tersebut tapi bisa membawa dampak, baik positif maupun negatif, dalam pelaklsanaan pembaharuan pendidikan. Masyarakat secara tidak langsung atau tidak langsung, sengaja maupun tidak, terlibat dalam pendidikan. Sebab, apa yang ingin dilakukan dalam pendidikan sebenarnya mengubah masyarakat menjadi lebih baik terutama masyarakat di mana peserta didik itu berasal. Tanpa melibatkan masyarakat sekitarnya, inovasi pendidikan tentu akan terganggu, bahkan bisa merusak apabila mereka tidak diberitahu atau dilibatkan. Keterlibatan masyarakat dalam inovasi pendidikan sebaliknya akan membantu inovator dan pelaksana inovasi dalam melaksanakan inovasi pendidikan.



[1]Muhaimin, Wacana Perkembangan Pendidikan Islam (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hal. 100.

[2] Ibid, hal. 101.

[3] Udin Saefudin Sa�ud, Inovasi ..., hal. 2.

[4] Ibid., hal. 2-3.           

[5] Hasbullah, Dasar-Dasar..., hal. 189.

[6] Udin Saefudin Sa�ud, Inovasi ..., hal. 6-8.

[7] Muzayyin Arifin,  Filsafat Pendidikan Islam, Edisi Revisi, Cet. ke-4. (Jakarta:  PT. Bumi Aksara, 2009), hal. 77.

[8] Ibid.,

[9]Tirtaraharja, Umar dan Sulala, Pengantar Pendidikan, (Jakarta:  Rineka Cipta, 2001), hal. 28.

[10]Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hal. 42.

[11] http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan. htm. diakses tanggal 1 Desember 2009.


[13]Idris, Z, Dasar-dasar Kependidikan, (Bandung: Angkasa, 1991), hal. 35.

[14] Ibid., hal. 36.
[15] Ibid., hal. 37.

[16]E Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005), hal. 55.

[17]Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003), hal. 38.

[18]Armai Arief, Pembaharuan Pendidikan Islam di Minangkabau, cet. ke-1, (Jakarta: Suara Adi, 2009), hal. 21.

[19] Ibid., 22.
[20] Hamalik, Proses..., hal. 40.
[21]Alisuf  Sabri, Ilmu Pendidikan, Cet. ke-1, (Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1999), hal. 81.

[22] Ibid, hal. 82.

[23]Arifin, Filsafat ...., hal. 77.
[24]Fathoni, M. Kholid, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional,(Paradigma Baru), (Jakarta: Departemen Agama, 2005). hal. 8.

[25] A. Mustafa dan Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (SPII), untuk Fakultas Tarbiyah, Komponen MKK, (Bandung:  CV Pustaka Setia,1998,) hal. 159.
[26] A. Tabrani Rusyam, Upaya Pembaharuan dalam Bidang Pendidikan dan Pengajaran, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991), hal. 29-30.