Pengertian, Tujuan Pengawasan
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A. Pengertian, Tujuan Pengawasan
1. Pengertian Pengawasan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang memegang peran penting dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai atau guru di sekolah, bila pengawasan sesuai dengan fungsi manajemen maka kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berjalan dengan tepat dan lancar. Pengawasan dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu serta perlindungan sekolah, yang meliputi segi teknis dan administrasi sekolah.
Menurut M. Ngalim Purwanto dalam bukunya Administrasi Pendidikan menyebutkan �Pengawasan adalah segala bantuan dari para pemimpin sekolah yang tertuju kepada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personal sekolah lainya dalam mencapai tujuan pendidikan�.[1]Pengawasan yang dilakukan di sekolah tidak hanya dalam mengembangkan kemampuan yang telah dimiliki akan tetapi termasuk pembinaan guru-guru baru yang sedikit pengalaman tentang mengajar.
Suharsimi Arikunto dalam bukunya Dasar-dasar Supervisi Pengawasan adalah kegiatan yang mengamati, mengidentifikasi mana hal-hal yang sudah benar, mana yang belum benar, dan mana pula yang tidak benar, dengan maksud agar tepat dengan tujuan memberikan pembinaan.[2]
Kegiatan pokok pengawasan adalah melakukan pembinaan kepada sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya agar kualitas pembelajarannya meningkat. Sebagai dampak meningkatnya kualitas pembelajaran, tentu dapat meningkatkan pula prestasi belajar siswa, dan itu berarti meningkatlah kualitas kelulusan sekolah itu, jika perhatian pengawas sudah tertuju pada keberhasilan siswa dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan sekolah, berarti bahwa pengawasan tersebut sudah sesuai dengan tujuannya. Oleh karena itu siswalah yang menjadi pusat perhatian dari segala upaya pendidikan, berarti bahwa pengawasan sudah mengarah pada subjeknya.
Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pengawasan adalah memimpin para guru dan petugas-petugas lainya dalam memperbaiki pengajaran, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru yang merevisi tujuan pendidikan ataupun bahan-bahan pengajaran dan metode-metode mengajar serta evaluasi pendidikan.[3]
Istilah pengawasan diambil dari perkataan bahasa Inggris �Supervision� artinya pengawasan dibidang pendidikan. Orang yang melakukan pengawasan disebut supervisor (Pengawas). Jadi pengawasan adalah segala kegiatan pengawasan pendidik dengan tujuan untuk menilai kemampuan guru, baik guru sebagai pendidik dan pengajar bidang-bidang tertentu, bilamana diperlukan dengan menunjukkan kekurangan-kekurangannya, agar dapat mengatasi masalah tersebut secara mandiri. Di samping itu pula apabila guru yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan masalahnya oleh dirinya sendiri, maka kepala madrasah berhak memberikan solusi terhadap masalah tersebut.
Pengawasan melibatkan semua jenis pejabat dari segala tingkatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, baik pejabat lini pejabat staf maupun pejabat fungsi dalam semua tingkatan yang dapat bertindak sebagai pengawasan. Bahkan staf dari pejabat-pejabat lainya, bisa juga melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya, tetapi sebaliknya menurut pengertian lain pengawasan itu hanya dari atasan langsung guru-guru dan personalia lain.
2. Tujuan Pengawasan
Tugas pokok yang dilakukan pengawas bertujuan untuk meningkatkan proses pembinaan pembelajaran para guru, dan proses pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja guru-guru dan kinerja seluruh staf sekolah, pengawasan kepala sekolah ini dilakukan agar setiap guru-guru mampu menjaga ritme proses pembelajaran di kelas sehingga kinerja yang ditampilkan guru-guru sesuai dengan tuntutan pembelajaran dan kurikulum yang ditetapkan melalui berbagai aktifitas yang dilakukan oleh pengawas. Sedangkan tujuan lain dari pengawasan adalah mengembangkan situasi belajar dan mengajar yang lebih baik. Usaha kearah perbaikan belajar dan mengajar ditunjukkan kepada pencapaian tujuan akhir dari pendidikan yaitu pembentukan pribadi anak secara maksimal.
Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari pengawasan pendidikan adalah membantu guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan pendidikan, membantu guru dalam membimbing pengalaman belajar siswa, membantu guru dalam memenuhi kebutuhan belajar siswa, membantu guru dalam, hal menilai kemajuan siswa dan hasil pekerjaan guru itu sendiri, membantu guru dalam membina reaksi mental atau moral kerja guru dalam rangka pertumbuhan pribadi dan jabatan mereka.
Secara manajerial, implikasi tugas pengawas akan dirasakan oleh dunia pendidikan, Impilkasi itu saja tentu tidaklah mudah mengukurnya secara kuantitatif (statistic). Namun jika beranjak dari prosedur tugas yang dilakukan oleh pengawas dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan pengawas secara signifikansi akan mempengaruhi kinerja guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Seorang yang mempunyai jabatan dalam bidang tertentu sudah barang tentu juga punya tugas yang begitu besar sering dengan tugas yang diemban kepadanya tidak bisa dilepaskan begitu saja akan tetapi harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin sehingga semua kegiatan akan berjalan dengan wajar sesuai dengan apa yang diharapkan, dan setiap pekerjaan membutuhkan tanggung jawab dan akuntabilitas, lebih-lebih pekerjaan yang bersifat profesi, hal itu merupakan syarat yang tidak bisa diabaikan.
Begitu juga halnya dengan seorang pengawas yaitu:
1. Membina guru-guru untuk lebih memahami tujuan umum pendidikan.Mereka harus menghilangkan anggapan tentang adanya mata pelajaran atau bidang studi penting atau tidak penting, sehingga setiap guru mata pelajaran dapat mengajar dan mencapai prestasi maksimal bagi siswa-siswanya.
2. Membimbing guru-guru mengatasi problem-problem siswa demi kemajuan prestasi belajarnya.
3. Membina guru-guru dalam mempersiapkan siswanya untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif, kreatif, etis, dan religius.
4. Membina guru-guru dalam meningkatkan kemampuan mengevaluasi, mengdiagnosa, kesulitan belajar dan seterusnya.
5. Membina guru-guru dalam memperbesar kesadaran tentang tata kerja yang demokrat.
6. Memperbaiki ambisi guru-guru dan karyawan dalam meningkatkan mutu profesinya.
7. Membina guru-guru dan karyawan dalam meningkatkan populasi sekolahnya,
8. Melindungi guru-guru dan karyawan pendidikan terhadap tuntutan serta kritik-kritik tidak wajar dari masyarakat.
9. Mengembangkan sikap kesetiakawanan dan ketemansejawatan dan seluruh tenaga pendidikan.[4]
Seorang pengawas juga harus mampu melihat dan menyadari hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya sebagai pengawas. Kesadaran inilah yang dapat digunakan sebagai bekal bagi pengawas untuk menolong guru.
Tujuan lain dari pengawasan adalah untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh guru-guru serta memberikan pembinaan dan pengarahan dalam mencapai tujuan pendidikan yang akan diberikan kepada anak didik, pengawas ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam meningkatkan proses supaya berlangsung dengan baik. Secara manajemen implikasi itu tentu saja tidaklah mudah mengukurnya secara statistik.
Dasar pelaksanaan pengawas itu dilihat berdasarkan keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996, pengawas adalah pegawai Negeri Sipil yang memberi tugas tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan menengah.[5]
Merujuk pada keputusan diatas, dapat dikatakan bahwa pengawas adalah pejabat fungsional yang memberikan layanan bantuan kepada personalia dan lembaga pendidikan dan lembaga lainya. Melalui kinerjanya pengawas dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap proses manajerial dan pembelajaran di lingkungan sekolah atau lingkungan pendidikan lainya. Sedangkan tugas pengawas yaitu untuk meningkatkan kinerja guru agar mampu menghadapi semua permasalahan yang ada.
B. Fungsi Pengawasan Kepala Madrasah
Pengawasan berfungsi untuk membantu sekolah yang sekaligus mewakili pemerintahan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yaitu membantu perkembangan individu para siswa dan membantu sekolah dalam membina guru-guru agar dapat bekerja dengan baik dalam mengadakan kontak dengan masyarakat dalam rangka menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat.
Pengawas yang juga berfungsi sebagai supervisor mempunyai kinerja yang sangat berat untuk bisa memberikan bimbingan, bantuan dan pengawasan serta penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas penyelenggaraan pengawasan misalnya dalam bidang pendidikan dan pengarahan.
Supervisi adalah segala usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas pendidikan lainya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk memperkembangkan pertumbuhan guru-guru, menyelesaikan dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dalam penilaian pengajaran.
Supervisor juga menjadi narasumber dimana menjadi konsultan guru-guru untuk memecahkan problem-problem yang berhubungan dengan bidang studi masing-masing, proses belajar mengajar yang menyangkut kesulitan siswa, cara membimbing siswa yang lebih baik, media pendidikan, cara menilai dan sebagainya.[6]
Dalam menjalankan tugas supervisinya, pengawas tidak dapat bekerja sendiri, akan tetapi harus bekerja sama dengan guru-guru dan petugas-petugas lainya. Untuk melihat fungsi pengawasan atau supervisor terlebih dahulu melihat fungsi pengawasan atau supervisi dalam dua bagian besar yaitu:
1. Fungsi utamanya ialah membantu sekolah yang sekaligus mewakili pemerintah usaha mencapai tujuan pendidikan, yaitu membantu perkembangan individu para siswa.
2. Fungsi tambahan ialah membantu sekolah dalam mengadakan kontak dengan masyarakat dalam rangka penyesuaian diri dengan tuntutan masyarakat serta mempelajari kemajuan masyarakat.[7]
Fungsi utama pengawasan untuk membantu sekolah yang sekaligus mewakili pemerintah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yaitu membantu perkembangan individu para siswa dan membantu sekolah dalam membina guru-guru agar dapat bekerja dengan baik dan dalam mengadakan kontak dengan masyarakat.
Fungsi tambahan pengawasan secara tidak langsung dalam proses belajar mengajar di sekolah adalah sebagai berikut:
a) Memotivasi guru agar tetap bekerja dengan baik, karena guru bukanlah pekerjaan yang mudah.
b) Memberi dorongan kepada guru-guru agar tidak bekerja secara monoton, yaitu suatu cara yang tetap yang tidak ada perubahan dari waktu-kewaktu, juga tidak mudah pada umumnya akan berubah kalau ada aturan atau kurikulum baru yang menghendaki, sehingga menjadi kewajiban para pengawas untuk yang lebih baik dalam membimbing siswa yang belajar.
c) Para pengawas sudah sepantasnya menjadi teladan bagi guru dalam membawa diri sebagai pendidik terutama dalam kemauan semangat bekerja.
d) Para pengawas perlu menekankan disiplin kerja guru-guru dengan memberikan contoh dengan pengawasan beserta sanksi-sanksinya.
e) Penelitian dalam batas-batas kemampuan sekolah, perlu dibina dan ditingkatkan di sekolah, terutama penelitian-penelitian tentang pengembangan di bidang studi. Penelitian bisa dilaksanakan oleh guru dibantu oleh siswa-siswanya.
f) Pengawas menghimbau guru-guru agar berusaha meningkatkan profesinya. Mereka mencarikan jalan agar dapat belajar lagi secara formal mengikuti pertemuan-pertemuan ilmiah, dan penataran ilmiah di perbanyak, dan klub-klub bidang studi di bentuk.
g) Pengawasan yang mempunyai kewajiban menghubungkan sekolah dengan masyarakat sebab sekolah juga tanggung jawab masyarakat. Sekolah perlu mempertimbangkan tuntutan masyarakat, menyesuaikan diri kepadanya, walaupun sekolah berkewajiban menjadi agen pembahasan masyarakat.
h) Pengawasan juga menjadi agen informasi, pendidikan yang bersumber dari luar sekolah terutama informasi dari masyarakat luas perlu bahan-bahannya yang serba cepat.
Informasi itu perlu segera diterima oleh guru agar sekolah tidak terlambat mempersiapkan diri menghadapi dinamika social, informasi yang patut di contoh juga perlu disampaikan ke sekolah sebagai bahan pertimbangan dalam memperbaiki mutu pendidikan.[8]
Pengawasan juga berfungsi untuk meningkatkan proses belajar mengajar di sekolah dan juga sebagai pengawas segenap kegiatan dalam usaha mempengaruhi personal di lingkungan pendidikan.
Fungsi pengawasan menurut Swearingan memiliki 8 fungsi yaitu:
1. Mengkoordinasikan semua usaha di sekolah.
2. Memperlengkapi semua kepemimpinan sekolah.
3. Memperluas pengalaman guru-guru.
4. Menstimulasi usaha yang kreatif.
5. Memberikan fasilitas penilaian yang terus menerus.
6. Menganalisis situasi belajar dan mengajar.
7. Memberikan pengetahuan atau skill setiap anggota atau staf.
8. Mengintegrasikan tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan kemampuan belajar guru-guru.[9]
Pengawasan yang dilakukan terhadap guru-guru untuk selama-lamanya, pada suatu ketika mereka mendapat pembinaan sehingga mereka dapat memiliki kelebihan dan mampu membina orang lain. Dengan kata lain, mereka sanggup menjadi pemimpin dalam mendidik orang lain untuk bertanggung jawab dan dapat bekerja sendiri sehingga mereka sanggup menjadi pemimpin.
Jadi posisi pengawas menjadi penengah yang selalu menempatkan dirinya sebagai tumpuan kepentingan nilai-nilai yang berbeda. Pengawas bukan hanya duduk seperti orang yang tidak ada tumpukan tugas yang begitu besar. Pengawas mempunyai fungsi yang sangat jauh berbeda dengan bawahanya atau orang yang di bawah pimpinannya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan proses belajar mengajar di sekolah dan juga sebagai pengawas segenap kegiatan dalam usaha untuk mempengaruhi personal di lingkungan pendidikan pada situasi tertentu agar mereka bekerja sama antara kepala sekolah dengan guru-guru dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
C. Tanggung Jawab Kepala Madrasah Terhadap Kinerja Guru
Seseorang mempunyai jabatan bidang-bidang tertentu sudah barang tentu juga punya tugas yang besar. Tugas yang diembankan kepadanya tidak bisa dilepaskan begitu saja akan tetapi dilaksanakan sebaik mungkin sehingga semua kegiatan akan berjalan dengan wajar sesuai dengan apa yang diharapkan, dan setiap pekerjaan membutuhkan tanggung jawab dan akuntabilitas, lebih-lebih untuk pekerjaan yang bersifat profesi, hal itu merupakan syarat-syarat yang tidak bisa diabaikan. Begitu halnya dengan kepala madrasah harus benar-benar tahu tentang bidang-bidang yang digelutinya sehingga ia tahu apa yang sebenarnya yang harus ia kerjakan sebelum ia melangkah ke tahap-tahap yang lebih menyulitkan. Jadi seorang kepala madrasah mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti yang dikemukakan oleh Ary H Gunawan:
Tugas utamanya adalah memberi atau menyiapkan fasilitas-fasilitas kepada guru-guru agar dapat bekerja dengan baik. Fasilitas-fasilitas itu adalah buku-buku bacaan, perlengkapan laboratorium, perlengkapan survey, moderator dalam berdiskusi, informasi tentang pendidikan yang baru, memberi motivasi yang kreatif dan sebagainya. [10]
Dalam prakteknya salah satu bentuk tugas yang paling sulit untuk dijelaskan oleh seorang kepala madrasah adalah memahami dan mengerti sikap seseorang, hanya bisa dipelajari dan dipahami dalam bentuk tingkah laku yang nampak. Jadi tugas kepala madrasah dalam memahami dan mengerti sikap profesional dari seorang guru meliputi:
- Pengetahuan mereka terhadap siswa yang dibimbingnya.
- Pengetahuan mereka terhadap materi pelajaran yang diaturkan.
- Keterampilan guru dalam memberikan motivasi dan bimbingan siswa belajar.
- Kecakapan dalam menerangkan dan menyesuaikan pelajaran dengan kemampuan anak, mulai dari anak yang lambat sampai pada anak yang pandai.
- Cara menilai hasil belajar.
- Cara menangani masalah disiplin.
- Cara menilai pertumbuhan dan perkembangan anak.
- Cara mengikutsertakan anak dalam merencanakan kegiatan belajar mengajar ketrampilan dan cara-cara kerja yang berhubungan dengan tugas-tugas mengajar tersebut, pengawas juga mempunyai gambaran yang jelas terhadap sikap professional guru.[11]
Dalam menghadapi guru yang berbeda-beda seperti tersebut di atas, maka kepala madrasah tidak hanya melakukan tugas kedinasan seperti pejabat lain yang hanya menandatangani surat-surat penting saja. Tetapi seorang kepala madrasah harus juga menerangkan kembali tugas-tugasnya dalam perspektif kemanusiaan yaitu bagaimana ia belajar dan mengerti orang lain, karena setiap manusia mempunyai karakter dan sifat yang berbeda-beda. Oleh karena itu seorang kepala madrasah harus benar-benar memahami dan mengerti tentang apa yang dimiliki setiap orang. Apalagi setiap individu mempunyai perbedaan yang sangat sulit dimengerti dan ditebak setiap individu.
Secara terperinci tanggung jawab kepala madrasah dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Mengorganisasikan dan membina guru-guru, mencakup
a. Motivasi dan meningkatkan semangat kerja
b. Menegakkan disiplin dengan saksi-saksinya
c. Memberi konsultasi, memimpin diskusi dan membantu pemecahan masalah.
d. Memberi perilaku seperti yang dituntut oleh P4.
e. Ikut mengusahakan insentif guru-guru.
f. Mengembangkan profesi guru-guru lewat belajar kelompok, penataran dan belajar lebih lanjut.
g. Mengusahakan perpustakaan guru-guru
h. Memberikan kesempatan kepada guru-guru mengarang dalam pelajaran sendiri sebagai buku tambahan.
2. Mempertahankan dan mengembangkan kurikulum yang berlaku mencakup:
a. Menciptakan dan mempertahankan kondisi dan iklim belajar yang sesuai
b. Memberikan pengarahan kepada guru-guru tentang cara mengelola kelas
c. Mengkoordinasi staf pengajar.
d. Memberikan informasi pendidikan yang baru.
e. Mengembangkan program belajar yang sesuai.
f. Mengembangkan model Bantu belajar mengajar bersama guru-guru.
g. Mengembangkan materi pelajaran bersama guru-guru.
h. Memberi contoh-contoh model belajar mengajar.
i. Mengembangkan program pengayaan dan remedial bersama guru-guru.
j. Membantu menciptakan sekolah sebagai pusat kebudayaan untuk mengembangkan para siswa sebagai mahasiswa seutuhnya.
k. Menilai dan membina ketata usahaan kelas dan sekolah pada umumnya.
3. Meningkatkan pelaksanaan penunjang kurikulum yang mencakup:
a. Melakukan penelitian pendidikan bersama kepala sekolah.
b. Mengadakan hubungan dengan masyarakat bersama guru-guru kepala sekolah.[12]
Seorang kepala madrasah harus juga mampu melihat dan menyadari hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya sebagai kepala madrasah, kesadaran inilah yang dapat digunakan sebagai kepala madrasah untuk meningkatkan kinerja guru, sedangkan tanggung jawab kepala madrasah adalah:
1. Mengorganisasikan dan membina guru-guru.
2. Mempertahankan dan mengembangkan kurikulum yang berlaku.
3. Meningkatkan pelaksanaan aktifitas penunjang kurikulum.
4. Melakukan demonstrasi belajar.
5. Melakukan perencanaan administrasi dan manajemen.
6. Menyimpulkan bahwa kepala madrasah adalah orang yang bertugas dalam memimpin guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, ataupun bahan-bahan pengajaran atau metode-metode mengajar serta evaluasi pendidikan, dan juga bertujuan untuk menilai kemampuan guru, sebagai pendidik dan mengajar bidang-bidang tertentu, bila mana diperlukan dengan menunjukkan kekurangan-kekurangannya. Agar guru dapat mengatasi masalah tersebut secara mandiri. Di samping itu pula apabila guru yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan masalah dengan sendiri maka kepala madrasah berhak memberikan jawaban terhadap masalah tersebut.
Kedudukan sebagai kepala harus menjadi teladan bagi orang lain baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan sekitarnya
Kepala madrasah pemimpin pendidikan yang mempunyai peran yang sangat besar dalam mengembangkan mutu pendidikan di sekolahnya. Oleh karena itu fungsi utama kepala madrasah adalah sebagai pemimpin pendidikan yaitu dapat menciptakan situasi pembelajaran dengan baik sehingga guru-guru bertambah semangat dalam menjalankan tugas-tugas dalam membimbing murid-muridnya.
Kepala madrasah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan seperti diungkapkan Supriadi sebagaimana dikutip oleh Wahjosumidjo bahwa: �Erat hubunganya antara mutu kepala madrasah dengan berbagai aspek kehidupan sekolah seperti disiplin sekolah, iklim budaya sekolah dan menurutnya perilaku nakal peserta didik�. Dalam peran itu kepala madrasah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah sebagaimana dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: �Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan serta pemeliharaan sarana prasarana�.[13]
Dalam pengertian umum kepala madrasah adalah orang yang memimpin, membimbing, mempengaruhi atau mengontrol pikiran, perasaan, tingkah laku para bawahannya yaitu staf, karyawan, guru dan murid. Dalam hal ini SP Siangin menyebutkan bahwa �Kepemimpinan merupakan motor atau sumber-sumber dan alat�[14]Di sini jelas bahwa kepala madrasah adalah pemimpin lembaga pendidikan, pemegang peran penting dan tanggung jawab di sekolah.
Sebagai seorang pemimpin kepala madrasah harus memiliki paling tidak empat aspek berikut:
1. Hal yang berkaitan dengan sikap, batin dan watak manusia.
2. Moral, hal-hal yang berkaitan baik buruk mengenai perbuatan sikap dan kewajiban atau moral yang diartikan sebagai akhlak, budi pekerti dan kesusilaan.
3. Fisik, hal-hal yang berkaitan dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan, dan penampilan manusia secara lahiriah artistik, hal-hal yang berkaitan dengan kepekaan manusia setiap seni dan keindahan.[15]
Kepala madrasah harus betul-betul mengarahkan kepemimpinan agar tercapainya suasana belajar yang kreatif, dinamis, ia harus memahami dan mengerti perasaan, kebutuhan anggota-anggotanya, hendaknya bersedia untuk mendengarkan keluhan dan pujian dari bawahannya.
Dari uraian di atas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa kepala madrasah adalah orang yang bertanggung jawab dalam memimpin sekolah, maju mundur atau berhasil tidaknya kegiatan-kegiatan di sekolah sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan yang ditetapkan kepala madrasah.
1. Prinsip-prinsip Pengawasan kepala Madrasah
Seperti telah dijelaskan di atas tanggung jawab seorang kepala madrasah sangat banyak dan memerlukan manajemen yang baik dalam menjalankannya. Oleh sebab itu sebaiknya pengawas dan kepala madrasah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip seperti di bawah ini:
- Pengawasan hendaknya bersifat konstruktif, yaitu pada yang dibimbing diawasi harus menimbulkan dorongan untuk bekerja
b. Pengawasan harus didasarkan atas keadaan dan pernyataan dan kenyataan yang sebenarnya (Realistik dan mudah dilaksanakan).
c. Pengawasan dapat memberikan perasaan aman pada guru-guru dan pegawai sekolah diawasi.
d. Pengawasan harus sederhana dan optimal dalam pelaksanaanya.
e. Pengawasan harus didasarkan pada hubungan professional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
f. Pengawasan harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru-guru atau pegawai sekolah.
g. Pengawasan tidak bersifat mendesak atau (otoriter), karena dapat menimbulkan perasaan gelisah dan antisipasi dari guru-guru dan pegawai sekolah.
h. Pengawasan tidak bersifat mencari kesalahan dan kekurangan, karena pengawasan tidak sama dengan inspeksi.
i. Pengawasan tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat kedudukan atau kedudukan pribadi.
j. Pengawasan tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan tidak boleh cepat kecewa.
k. Pengawasan juga hendaknya bersifat preventative, kolektif dan koperatif.[16]
Dari keterangan di atas dapat di pahami bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan seorang pengawas harus memperhatikan beberapa prinsip di atas sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan sekolah yang ia pimpin. Akan tetapi keberhasilan tersebut juga berkaitan dengan faktor-faktor lain seperti, keadaan masyarakat dimana madrasah itu berada, jenis sekolah yang ia pimpin, fasilitas-fasilitas dan guru-guru yang tersedia, serta kemampuan pengawas itu sendiri dalam memimpin guru-guru dan karyawan dari sekolah yang ia pimpin.
Hidayat Soetopo menambahkan seorang kepala madrasah sebagai supervisor harus memperhatikan prinsip-prinsip seperti di bawah ini:
1. Ilmiah, yang mencakup unsur-unsur:
a. Sistematika artinya dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinyu
b. Objektif artinya data yang di dapat pada observasi yang nyata bukan tafsiran pribadi
c. Menggunakan alat (instrumen) yang dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar.
2. Demokratis, yaitu menjunjung tinggi asas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat serta sanggup menerima pendapat orang lain
3. Kooperatif, seluruh staf dapat bekerja bersama, mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
4. Konstruktif dan kreatif yaitu membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana dimana tiap orang merasa aman dan dapat menggunakan potensi-potensinya.[17]
Sebagai seorang pengawas kepala sekolah tidak jarang timbul masalah-masalah yang membutuhkan pemecahan, oleh karena itu hendaknya kepala sekolah berpegang teguh pada tali agama dan pancasila sebagai landasan utama dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengawas.
Gunawan dalam bukunya administrasi sekolah membedakan prinsip-prinsip pengawasan menjadi dua bagian yaitu prinsip dasar (fundamental) dan prinsip praktis.[18]
1. Prinsip dasar
Setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang pengawas harus berlandaskan pada dasar yang kuat, kalau dalam agama Islam adalah al-Qur'an dan hadits, dan sebagai bangsa Indonesia falfasah Pancasila juga menjadi prinsip dasar. Setiap supervisor pendidikan harus bersikap konsiten dan konsekuen dalam pengamalan aturan-aturan agama dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
2. Prinsip Praktis
Sesuai prinsip dasar sebagai pedoman sekolah supervisor harus berpedoman pada prinsip positif dan prinsip negatif.
Prinsip positif merupakan pedoman yang harus dilakukan seorang supervisor agar berhasil dalam pembinaanya, prinsip ini meliputi: seorang kepala sekolah harus konstruktif dan kreatif, harus dilakukan berdasarkan hubungan personal, hendaknya progresif, tekun, sabar dan tawakkal, serta harus memperhatikan kerja sama dan hubungan yang baik dengan bawahan.
Prinsip negatif merupakan pedoman yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pengawas dalam pelaksanaan pengawasan. Prinsip ini meliputi: tidak otoriter, tidak melakukan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga dan kelompok, tidak menutup kemungkinan terhadap hasrat berkembang bawahannya, serta seorang pengawas tidak boleh egois.[19]
Dari beberapa pendapat di atas dapat diketahui bahwa prinsip-prinsip pengawasan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan mutu pendidikan dari sebuah madrasah, oleh sebab itu seorang pengawas dalam melakukan pengawasan harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam melaksanakan tugasnya.
2. Teknik-Teknik Pengawasan Kepala Madrasah
Kehadiran pengawas atau Kepala Sekolah yang akan melakukan pengawasan kelas merupakan sesuatu yang menakutkan bagi guru selama ini. Untuk menghindari hal tersebut maka seorang pengawas harus memilih teknik-teknik yang tepat dalam melakukan pengawasan.
Teknik-teknik yang dilaksanakan pengawas dalam melakukan pengawasan harus memandang asas rasa bersahabat tidak menakutkan bagi guru, tetapi justru merupakan hal yang dinanti-nanti oleh para guru. Ada 3 tahapan dalam melaksanakan pengawasan yang baik: 1. Tahap sebelum melakukan supervise kelas. 2. Tahap Pelaksanaan Supervisi Kelas. 3. Tahap setelah supervise kelas. Pada tahap sebelum supervise kelas, hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang pengawas atau kepala sekolah adalah sebagai berikut :
a. Membuat kesepakatan kapan akan dilakukan supervise kelas dengan guru yang bersangkutan
b. Mendiskusikan materi pelajaran apa yang akan diajarkan pada saat supervise kelas.
c. Membuat persiapan mengajar dengan memberikan masukan-masukan yang lebih baik.
d. Meyakinkan guru yang bersangkutan bahwa kedatangan pengawas bukan akan menilai atau mengawasi namun untuk memberikan bantuan teknis yang diperlukan oleh guru.
e. Membuat kesepakatan untuk membagi peran antara kepala madrasah dengan guru.[20]
Pengawas dalam melakukan pengawasan dapat memposisikan dalam 3 peran :
a. Sebagai Tim Pengajar bersama-sama guru
b. Sebagai asisten guru yang sedang mengajar, misalnya bertugas membagikan lembar kerja, ikut mengkondisikan siswa dalam kelompok, membantu dalam kerja kelompok dan sebagainya.
c. Sebagai pengamat pada tahap pelaksanaan supervise kelas.[21]
Gunawan dalam bukunya �Administrasi sekolah� membagi teknik supervisi dalam dua yaitu teknik kelompok dan teknik indivual.[22]
a. Teknik Kelompok
Bila supervisor mempertimbangkan bahwa masalah yang dihapi bawahannya adalah sejenis, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan teknik kelompok seperti rapat kerja sekolah, lokakarya, penataran, seminar, dan sebagainya. Misalnya dalam hal pembuatan satuan pembelajaran.
b. Teknik Individual
Bila masalah yang dihadapi adalah masalah yang bersifat pribadi apalagi khusus maka teknik yang digunakan sebagainya adalah teknik individual, dengan pertemuan empat mata dan dijamin kerahasiaannya, misalnya kasus konflik guru dengan murid dan sebagainya.
???? ??? ????? ???? ?? ?????...... (???? ???????)
Artinya: semua kamu adalah pemimpin dan semua kamu akan ditanya tentang kepemimpinannya�. (HR. Bukhari)
[1] M. Ngalim Purwanto, Dkk, Administrasi Pendidikan, (Jakarta : Mutiara, 19986), hal. 52.
[2] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi, (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), hal. 5.
[3] W.J.S Poerdarminta, Kamus Umum�hal 71
[4] Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hal 66.
[5] Siahaan Dkk, Manajemen�hal 7.
[6] Made Pidarta, Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan,(Jakarta: Bumi Aksara, 1992). hal 297.
[7] Ibid, hal 15.
[8] Ibid. hal 15.
[9] Swearingen, Administrasi Pendidikan, (Jakarta : Rineka Cipta, 2005), hal.72.
[10] Ary H. Gunawan,Administrasi�hal. 88.
[11] Piat Suhartian, dkk, Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan,(Jakarta : Usaha Nasional, tt), hal. 202
[12] Gunawan, Administrasi,�198
[13] Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritis Permasalahannya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999), hal. 124
[14] Sp. Siangin, Filsafat Administrasi, (Jakarta : Gunung Agung, tt), hal. 67.
[15] Wahjosumidjo, Kepemimpinan�hal 124
[16] Puryanto H.M, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1988), hal. 86.
[17]Hidayat Soetopo dan Wasty Soemanta, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Bina Aksara, 1988), hal. 41-48.
[18] Ary, H. Gunawan, Administrasi Sekolah��hal, 196-198
[19] Ibid. hal. 196-197.
[20]Sunarto, Teknik Baru Supervisi Kelas yang Lebih Bersahabat,(online), diakses melalui situs: http://apakabarpsbg.files.wordpress.com/2008/05/dsc02031, 8 Mai 2009.
[21]Sunarto, Pengawas Sekolah, (online), diakses melalui situs: http://apakabarpsbg.files.wordpress.com/2008/05/dsc02031, 8 Mai 2009.
[22] Ary, H. Gunawan, Administrasi Sekolah�. hal. 202-203
Post a Comment for "Pengertian, Tujuan Pengawasan"