Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Gampong Menurut  Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Gampong  sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 sebagai berikut:

(1) Keurani Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab secara operasional kepada Keuchik sebagai atasan langsung.

(2) Keuchik selaku atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memberikan penilaian kinerja Keurani Gampong dari aspek Perilaku Kinerja meliputi : Orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan Keurani Gampong.

(3) Camat yang merupakan atasan lansung Keurani Gampong sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak melakukan penilaian dari aspek Capaian Sasaran Kinerja.

(4) Penilaian kinerja dari aspek prilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh keuchik secara profesional dan objektif.

(5) Keuchik yang tidak melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka hak penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan Camat.

(6) Hasil penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi pejabat pembina Pegawai Daerah dalam sistim pemberian penghargaan dan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai Keurani Gampong.

(7) Tata cara penilaian kinerja Keurani Gampong sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Pasal 47

(1) Keurani Gampong diberhentikan karena :

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri dan/atau pindah tugas;

c. pensiun dan/atau diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil;

d. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan

e. melakukan larangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(2) Dalam hal Keurani Gampong diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengisiannya diusulkan oleh keuchik kepada Bupati melalui Camat dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(3) Dalam hal calon Keurani Gampong dari unsur Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia di Gampong, maka Keuchik mengajukan permintaan kepada Bupati melalui Camat untuk menempatkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai Keurani Gampong.

(4) Bupati wajib memberi tanggapan terhadap permintaan Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(5) Dalam hal Bupati tidak memberi tanggapan terhadap permintaan keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsnya, Keuchik dapat melakukan proses pengisian Keurani Gampong melalui mekanisme pengangkatan perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

(6) Tata cara pengusulan pengisian dan/atau pengangkatan Keurani Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.