Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perdes Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa



KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
 NOMOR:     TAHUN 2019

TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
Menimbang : a. Bahwa urusan penanggulangan kemiskinan merupakan salah
      satu kewenangan Gampong yang dapat diatur dan diurus sendiri oleh Gampong;
b. Bahwa untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan sesuai kewenangan Gampong;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4235);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil Politic Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Faskir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
11. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelanggara Kesejahteraan Sosial. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
18. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

19. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
24. Qanun  Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa Tahun 2019 – 2024)


Dengan Kesepakatan Bersama

LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

dan

KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
 MEMUTUSKAN :
Menetapkan :   QANUN  GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :
1. Gampong adalah Gampong Juli Tambo Tanjong.
2. Pemerintah Gampong adalah Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong.
3. Keuchiek adalah Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong.
4. Lembaga Tuha Peut Gampong yang disingkat TUHA PEUT adalah Lembaga Tuha Peut Gampong Gampong Juli Tambo Tanjong.
5. Masyarakat adalah Perseorangan, Keluarga, Kelompok dan Organisasi Sosial dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
6. Lembaga Kemasyarakatan Gampong atau disingkat dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
7. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari Suami, Istri, atau Suami, Istri dan Anaknya, atau Ayah dan Anaknya, atau Ibu dan Anaknya.

8. Rumah Tangga adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan umumnya tinggal bersama serta makan dari satu dapur.
9. Rumah Tangga Miskin adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan umumnya tinggal bersama serta makan dari satu dapur yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
10. Penanggulangan Kemiskinan desa adalah kebijakan Gampong yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Gampong.
11. Masyarakat miskin adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi social dan/atau organisasi kemasyarakatan yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
12. Kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan pokok hidup sehari-hari seperti pemenuhan hak dasar, sandang pangan dan papan yang harus segera dipenuhi.
13. Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disingkat RPJMG, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan  Gampong  untuk  jangka  waktu  6 (enam) tahun.
15. Rencana Kerja Pemerintah Gampong yang selanjutnya disingkat RKPG adalah penjabaran dari RPJM G  untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, yang selanjutnya disingkat APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan  Gampong.
17. Musyawarah Gampong atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Lembaga Tuha Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Lembaga Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18. Sistem Informasi Gampong, yang selanjutnya disebut SID adalah perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
19. Data adalah informasi yang belum diolah berupa angka tentang karakterristik (cirri-ciri khusus) suatu populasi, menggambarkankondisi suatu populasipada suatuwaktu tertentu, serta capaian suatu program dan kegiatan.
20. Data agregat adalah kumpulan data peristiwa penting dan kependudukan berupa data jenis kelamin, pendidikan,agama, dan pekerjaan.
21. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undanganyang ditetapkan oleh Keuchiek setelah dibahas dan disepakati bersama Lembaga Tuha Peut.
22. Keputusan Keuchiek adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Keuchiek yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Qanun Gampong maupun Peraturan Keuchiek.
23. Program percepatan penanggulangan kemiskinan desa adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Gampong, dunia usaha, serta masyarakatuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melaluibantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
24. Hak dasar adalah hak masyarakat yang harus dilindungi dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, social dan budaya.
25. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan.
26. Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Gampong, yang selanjutnya disinkat TKP2KG, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di desa.
27. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong selanjutnya disingkat dengan Musrenbang Gampong adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/ kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Gampong /kelurahan dan pihat yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Percepatan penanggulangan kemiskinan di Gampong berdasarkan :

a. Partisipasi, adalah dalam setiap penyenggaraan penanggulangan kemiskinan harus melibatkan seluruh komponen masyarakat;
b. Keterbukaan, adalah keterbukaan dalam segala hal maksudnya terbuka tentang anggaran yang digunakan balam penanggulangan kemiskinan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh TKP2KG dan keterbukaan atas hasil monitoring dan evaluasi selama dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan selama 1 (satu) tahun;
c. Keadilan, adalah dalam penyenggaraan penanggulangan kemiskinan harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
d. Pemberdayaan, adalah dalam penyenggaraan penanggulangan kemiskinan harus dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kemandirian;
e. Keberlanjutan, adalah dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian;
f. Akuntabel, adalah dalam setiap penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
g. Keterpaduan, adalah dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus mengintregasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoodinir dan sinergis;
h. Gotong royong, adalah asas kekeluargaan dan kebersamaan tanpa adanya pamrih dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan secara bersama-sama bekerja atau berjuang tanpa adanya maksud untuk kepentingan sendiri, tetapi untuk kepentingan bersama;
i. Efektif dan efisien, adalah memanfaatkan sumber daya alam atau manusia dan tidak menggunakannya secara berlebihan atau dikatakan dengan ekonomi biaya tinggi agar dalam pelaksanaanya mencapai sasaran; dan
j. Musyawarah mufakat, adalah menhargai dan juga memperhatikan seluruh aspirasi yang dating dari masyarakat untuk dibahas dalam suatu forum masyarakat guna melakukan

pembahasan dan menyatukan berbagai aspirasi tersebut agar mencapai mufakat, sehingga akan menimbulkan kepuasan dan kesenangan untuk bersama.

Pasal 3 Tujuan disusunnya Qanun Gampong  ini adalah sebagai berikut :
a. Mempercepat penurunan angka kemiskinan di Gampong;
b. Memberikan perlindungan hak dasar;
c. Memperkuat partisipasi masyarakat miskin;
d. Mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin, dan
e. Sebagai dasar untuk menyusun strategi, program dan kegiatan yang efektif.

BAB III
SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 4
Sasaran percepatan penanggulangan kemiskinan adalah untuk menurunkan angka kemiskinan pada Rumah Tangga Miskin.

Pasal 5

Ruang lingkup percepatan penanggulangan kemiskinan adalah :
a. Perlindungan terhadap hak dasar penduduk miskin;
b. Keselarasan dan keterpaduan program-program penanggulangan kemiskinan; dan
c. Membangun kerjasama percepatan penanggulangan kemiskinan.

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 6

Masyarakat miskin berhak :

a. Memeroleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
b. Memperoleh pelayanan kesehatan;
c. Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d. Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayannya;
e. Mendapatkan pelayanan social melalui jaminan social, pemberdaaan social, dan rehabilitasi social dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
f. Memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
g. Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang brkesinambungan;
h. Medapatkan informasi tentang kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan;
i. Terlibat dalam pengambilan keputusan;
j. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan; dan
k. Memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Pasal 7
Pemerintah Gampong berkewajiban :
a. Melindungi hak-hak dasar masyarakat miskin;

b. Membuka ruang informasi dan partisipasi masyarakat miskin;
c. Menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat miskin;
d. Mempermudah pelayanan masyarakat miskin;
e. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
f. Menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan tepat guna;
g. Menyusun perencanaan dan penganggaran Gampong yang berpihak pada masyarakat miskin; dan
h. Memberdayakan TKP2KG  dan Tim Pendataan.

Pasal 8
Penduduk miskin bertanggung jawab meningkatkan taraf hidupnya dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

BAB V
KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DESA
Pasal 9
1. Kewenangan pemerintah desa dalam percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi;
a. menyusun strategi, program dan kegiatan;
b. mengalokasikan anggaran;
c. menetapkan Daftar Rumah Tangga Miskin; dan
d. menetapkan TKP2KG;
2. Kewenangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.
3. Pemerintah Gampong Mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan;
b. menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
c. menusun strategi percepatan penanggulangan kemiskinan;
d. mengalokasikan anggaran untuk prioritas kemiskinan;
e. membentuk TKP2KG;
f. memfasilitasi kegiatan TKP2KG.

BAB VI

STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN

Pasal 10

Upaya penyusunan kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan perlu disusun langkah strategis jangka pendek dan jangka menengah yang terintregrasi dalam RKPG dan RPJMG.
Pasal 11 Langkah strategis yang dimaksud Pasal 10 meliputi:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
c. mengembangkan, membantu, dan memotivasi keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Pasal 12 Program percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi :
a. kelompok program bantuan social terpadu berbasis keluarga;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. kelompok program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Pasal 13

1. Kelompok program sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a, b, c, dan d dilaksanakan melalui program.
2. Ketentuan mengenai program sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun Gampong  ini.
3. Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII TKP2KG
Pasal 14

1. Pembetukan TKP2KG dilaksanakan melalui Musyawarah Gampong yang diselenggarakan oleh Lembaga Tuha Peut  dan ditetapkan dengan Keputusan  Keuchiek.
2. Keanggotaan TKP2KG sebanyak-banyaknya 6 (enem) orang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama/masyarakat, unsur masyarakat miskin dan unsur perempuan .
3. Masa Kerja TKP2KG ditetapkan dalam Keputusan Keuchiek.
4. Anggota TKP2KG dapat dipilih melalui Musyawarah Gampong.
5. dalam melaksanakan tugasnya TKP2KG dibantu Sekretariat.
6. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala Sekretariat dijabat oleh Keurani Gampong;
b. Bidang Data dan SID;
c. Bidang Perencanaan;
d. Bidang Keuangan.
7. Bidang-bidang sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Keuchiek dan ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.
8. Tugas masing-masing anggota Sekretariat diatur dalam Keputusan Keuchiek.

Pasal 15

1. TKP2KG mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintahan Gampong, Kecamatan, dan TKP2KD serta pihak lain yang terkait;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan di Gampong;

c. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pendataan penduduk miskin secara periodik;
d. Mengkoordinasikan hasil analisis kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG;
e. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan secara periodik.
f. Mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan proses pengambilan kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan;
g. Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga; dan h. Memberikan laporan atas tugasnya kepada Keuchiek secara periodik.
BAB VIII PENDATAAN
Pasal 16

1. Pendataan penduduk miskin bertujuan untuk mendapatkan data rumah tangga miskin yang sesuai dengan kondisi masyarakat miskin di Gampong.
2. Pendataan Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara partisipatif oleh Tim Pendataan Penduduk Miskin.
3. Tim Pendataan Penduduk Miskin diambil dari ketua Dusun di masing-masing wilayah.
4. Masa tugas Tim Pendataan selama 1 kali dan dapat dipilih kembali.
5. Tim Pendataan bertanggungjawab kepada TKP2KG.

Pasal 17

1. Tahapan pendataan Rumah Tangga Miskin meliputi :
a. Sosialisasi dan pembentukan tim pendataan
b. Penguatan kapasitas tim Pendataan
c. Pelaksanaan Pendataan
d. Verifikasi hasil pendataan
e. Pengolahan hasil pendataan
f. erifikasi hasil pengolahan data;
g. Publikasi hasil pengolahan data;
h. Verifikasi hasil publikasi;
i. Penyempurnaan hasil pengolahan data;
j. Pelaporan TKP2KG kepada Keuchiek;
k. Penetapan hasil pendataan oleh Keuchiek; dan
l. Pelaporan hasil pendataan kepada Bupati
2. Pengolahan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan menggunakan aplikasi berbasis computer yang menyatu dengan SID.
3. Publikasi hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan menggunakan media, antara lain :
a. Pertemuan warga;
b. Pemasangan di papan informasi;
c. Media social;
d. Media elektronik; dan
e. Media internet

4. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa data Rumah Tangga Miskin dan data agregat penduduk miskin.
BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 18

1. Masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi baik secara individu dan/atau kelompok dalam proses pengambilan kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan.
2. Partisipasi Masyarakat dilakukan mulai dari tahapan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan program dan kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.
3. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk :
a. Musyawarah dusun;
b. Musyawarah Gampong;
c. Musyawarah perencanaan pembangunan desa;
d. Penyampaian aspirasi;
e. Pelaksanaan kegiatan;
f. Pengawasan; dan/atau
g. Keterlibatan lain sesuai peraturan perundangan.
4. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh TKP2KG.
BAB X PENDANAAN
Pasal 19

1. Program dan kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dan Pasal 14 pendanannya bersumber dari APBG dan/atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangan.
2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk program dan kegiatan yang sesuai dengan data hasil pendataan dari Tim Pendataan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.
3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dalam pembahasan RKPG yang dihasilkan dari Musrenbang Gampong.
4. Format program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menjadi lampiran khusus untuk kemiskinan dalam dokumen RKPG.
BAB XI

PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 20

1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara partisipatif.
2. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong, TUHA PEUT, TKP2KG, dan masyarakat.

3. Hasil pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam perbaikan penyusunan kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan di Gampong.
4. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Qanun Gampong  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bungur
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong Pada tanggal :
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG


F A D L I



 Diundangkan di : Juli Tambo Tanjong
 Pada tanggal :
KEURANI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG



F A U Z A N





LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2019 NOMOR

LAMPIRAN  : QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
 NOMOR   :    TAHUN 2019
TENTANG : PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN


PROGRAM-PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI

1. Program-program pada kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, sebagai berikut:
a. Program Pengembangan Kelembagaan Petani
b. Program Pendidikan Dasar
c. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya.
d. Program Pengembangan Perumahan
e. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
2. Program-program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagai berikut :
a. Program Peningkatan Ketahanan Pangan;
b. Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan;
c. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan;
d. Program Fasilitasi Modal Usaha Tani;
e. Program Penghijauan;
f. Program Pengelolaan Hutan  Gampong;
g. Program Kebun Bibit  Gampong ;
h. Program Pendirian dan Penguatan BUMG;
i. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
j. Perbaikan Sarana dan Prasarana Kesehatan;
k. Program Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUDNI);
l. Program Pengembangan Seni dan Budaya di Gampong;
m. Program Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Gampong;
n. Program Pengelolaan Areal Pemakaman;
o. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan;
p. Program Pelestarian Lingkungan Hidup;
q. Pengembangan Wisata Gampong;
r. PeningkatanPrestasi Olah Raga;
s. Progran Keluarga Berencana;
t. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga;
u. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan;
v. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Desa;
w. Pemberdayaan Perempuan;
x. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan;
y. Perlindungan Anak;
aa. Penyebarluasan Informasi Publik;
bb. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

2. Program-program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, sebagai berikut :
a. Program Perlindungan anak;
b. Program Ketenagakerjaan;
c. Program Perbaikan Gizi Masyarakat;
d. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah;
e. Program Pemasaran Hasil Industri dan UMKM;
3. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Contoh kegiatan yang terdapat pada kelompok program-program bantuan social terpadu berbasis keluarga, sebagai berikut :
1. Program Pendidikan Dasar
a. Fasilitasi Penyelenggaraan PAUD;
b. Fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
c. Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan;
d. Fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM);
e. Fasilitasi Tempat Pendidikan Dasar di Gampong;
f. Pendataan Pendidikan di Gampong;
g. Bantuan Siswa Miskin;
2. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya :
a. Fasilitasi Pengurusan orang terlantar dan difabel;
b. Pendataan Penyandang Masalah Sosial dan Potensi Kesejahteraan Sosial;
c. Jaminan kesehatan masyarakat miskin yang belum masuk program pemerintah.
3. Program Pengembangan Perumahan
a. Fasilitasi Pemberian Bantuan Pemugaran Rumah (RTM);
b. Fasilitasi Pembangunan Rumah karena bencana;
c. Fasilitasi Pembangunan MCK RTM;
d. Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Pembuangan Limbah Rumah Tangga;
e. Fasilitasi Pembangunan dan Mengelola Tempat Mandi, Cucian dan Kakus (MCK) Komunal;
f. Pelaksanaan Penyuluhan tentang Keluarga Berencana;
g. Pengelolaan Kelompok-kelompok Bina Keluarga;
h. Fasilitasi Keikutsertaan RTM dalam Program KB;
i. Penyuluhan KB;
j. Fasilitasi Bantuan Pelayanan Kesehatan Keluarga bagi RTM;
k. Pendataan Penduduk Miskin

Contoh Kegiatan yang terdapat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, sebagai berikut :
1. Program Pengembangan Kelembagaan Petani;
a. Pembentukan Kelembagaan Petani Lokal
b. Penguatan kapasitas Kelembagaan Petani

c. Pendataan Petani/Pembuatan Kartu Tani
2. Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan;
a. Pembentukan/Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat
3. Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan;
b. Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan
c. Pemberian bibit unggul pertanian/perkebunan
d. Pemasyarakatan pupuk organik
4. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan;
a. Penyediaan bibit dan perawatan ternak
4. Program Fasilitasi Modal Usaha Tani;
5. Program Peningkatan Produksi Hasil Perikanan;
a. Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan
b. Penguatan kapasitas pelaku usaha perikanan di Gampong
6. Program Pengelolaan Hutan Gampong;
a. Pengelolaan hutan desa
b. Pengembangan hasil hutan bukan kayu
9. Program Penghijauan dan Konservasi Lahan;
a. Penghijauan dan konservasi tanah
b. Pengelolaan turus jalan Gampong
9. Program Kebun Bibit  Gampong;
a. Kebun bibit Gampong
b. Pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif
c. Penguatan kapasitas kelompok UMK
10. Program Pendirian dan Penguatan BUMG;
a. Pendirian dan Penguatan BUMG
b. Pendataan ketenagakerjaan tingkat Gampong
c. Fasilitasi penyebarluasan bursa tenaga kerja
d. Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja
11. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
a. Penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan tidak menular
b. Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular
c. Pemantauan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Gampong
d. Pembentukan dan Penguatan Kelompok Warga Peduli AIDs
e. Fasilitasi Penyelenggaraan Gampong Siaga
f. Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (TOGA)
12. Program  Pengadaan,  Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Kesehatan
a. Pembangunan dan Penguatan Posyandu
b. Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan tingkat Gampong
c. Pemeliharaan dan rehabilitasi sarana prasarana kesehatan tingkat Gampong
13. Program Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUDNI)
a. Pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini
b. Pengadaan sarana prasarana Pendidikan Usia Dini
c. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini

14. Program Pengembangan Seni dan Budaya di desa
a. Pelestarian budaya gotong-royong, gugur gunung, kerigan, kerja bakti, sambatan, dll
b. Pelatihan bagi Fakir Miskin, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
15. Program Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat  Gampong
a. Pembentukan dan fasilitasi TKP2KG
16. Program Pengelolaan Areal Pemakaman
a. Pembangunan sarana dan prasarana pemakaman
b. Pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pemakaman
c. Pelestarian nyungkup (pemugaran makam panembahan/leluhur) secara swadaya dan gotong-royong ahli waris
d. Kebersihan makam secara massal/gombrang, dll
17. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
a. Penataan lingkungan pemukiman penduduk perdesaan
b. Pembangunan jalan dan jembatan perdesaan
c. Pembangunan sarana dan prasarana air bersih perdesaan
d. Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan perdesaan
e. Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong
f. Rehabilitasi/pemeliharaan talud/bronjong
g. Pembangunan jaringan irigasi  Gampong
h. Pembangunan pintu air
i. Rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi/pintu air
j. Pembangunan/Rehabilitasi  fasilitas  umum lainnya.
k. Penanggulangan bencana tingkat Gampong
18. Program Pelestarian Lingkungan Hidup
a. Rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam
b. Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup Gampong
c. Pengelolaan persampahan dan limbah di tingkat desa
d. Fasilitasi pembentukan dan penguatan Kelompok Peduli Lingkungan di Gampong
19. Pengembangan Wisata Gampong
a. Pengelolaan obyek wisata milik Gampong
20. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
a. Pengelolaan data dan informasi kebencanaan skala Gampong
b. Pengembangan jaringan informasi dan komunikasi Gampong dan antar Gampong
c. Pengelolaan system informasi  Gampong
21. Penyebarluasan Informasi Publik
a. Sosialisasi berbagai kebijakan Gampong
b. Pembentukan dan Penguatan Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM)
22. Program Keluarga Berencana
23. Peningkatan Prestasi Olahraga
a. Peningkatan sumberdaya manusia bidang olahraga
b. Penyaluran pemuda berprestasi di bidang olahraga
c. Pemasyarakatan olahraga
d. Penyelenggaraan olahraga di tingkat desa

24. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga
a. Pembangunan sarana dan prasarana olahraga
b. Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana olahraga
25. Program Peningkatan Peran serta kepemudaan
a. Pemberdayaan organisasi kepemudaan
b. Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan
26. Program pengembangan data/informasi/statistik desa
a. Penyusunan profil desa
27. Program peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
a. Pembentukan dan penguatan kader pemberdayaan masyarakat
b. Pembentukan dan penguatan organisasi kemasyarakatan di Gampong
c. Peningkatan peran serta masyarakat dalam kebijakan  pemerintahan
d. Pelestarian budaya gotong-royong
28. Pemberdayaan perempuan
a. Pembentukan dan peningkatan kapasitas kelompok perempuan
b. Perlindungan kekerasan berbasis gender
29. Perlindungan anak
a. Pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak di Gampong
b. Perlindungan anak di desa
c. Pembentukan dan pembinaan kelompok anak
Contoh kegiatan yang terdapat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, sebagai berikut :
1. Program  peningkatan  produksi pertanian/perkebunan
a. Pengembangan kebun bibit hijauan pakan ternak
b. Fasiitasi modal usaha tani
c. Fasilitasi sarana produksi dan modal usaha perikanan
2. Program pemasaran hasil industry dan UMKM
a. Pengelolaan pemasaran hasil industri Gampong
b. Fasilitasi pemasaran produk UMK
3. Program pengelola pasar desa
a. Pembangunan pasar/kios Gampong
b. Pemeliharaan/rehab pasar/kios Gampong
4. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah
a. Fasiitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro kecil)
b. Program Ketenagakerjaan
c. Program Perbaikan Gizi Masyarakat
d. Pemberian tambahan makanan dan vitamin
e. Fasilitasi permodalan bagi fakir miskin, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial

KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG



F A D L I