Perdes Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR 5 TAHUN 2018
T E N T A N G
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun2016 dan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Juli tambo tanjongtentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Juli tambo tanjongtentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Dan
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
Desa adalah Desa Juli tambo tanjong
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kepala Desa adalah Keuchiek gampong juli tambo tanjong
Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa Juli tambo tanjong, para Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat TUHA PEUT, adalah Badan Permusyawaratan Desa Juli tambo tanjong
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan local berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lainyang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Permusyawaratan Desa.
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenanganDesa.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup dalam Peraturan Desa ini adalah:
a. kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul; dan
b. kewenangan local berskala Desa.
BABIV
JENIS KEWENANGAN DESA
Pasal 5
Jenis kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b tercantum dalam Lampiran I dan II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BABV
KRITERIA KEWENANGAN DESA
Pasal6
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
merupakan warisan sepanjang masih hidup;
sesuai perkembangan masyarakat;
sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf b meliputi:
sesuai kepentingan masyarakat Desa;
telah dijalankan oleh Desa;
mampu dan efektif dijalankan oleh Desa; dan
muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa;
BABVI
TAHAPAN TATA CARA PENETAPAN DAN
PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA
Pasal 8
Penetapan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkandengan peraturan Desa melalui tahapan sebagai berikut :
pengkajian untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul Desadan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar jenis kewenangan yangtelah ditetapkan dalam Peraturan Desa ini;
penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan
hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa;
dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan Camat;
pembahasan rancangan peraturan Desa;
Pasal 9
Dalam hal melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8huruf a, Kepala Desa membentuk Tim Pengkajian.
Tim Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Perangkat Desa, TUHA PEUT, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan unsur perempuan.
Tugas Tim Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap kegiatan yang sudah ditangani dan kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan;
menyusun rancangan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa
dan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan hasil kajian;
pembahasan rancangan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkait; dan
menghasilkan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa.
Pasal 10
Konsultasi Rancangan Peraturan Desa kepada masyarakat Desa dan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c untuk mendapatkan masukan
Pasal 11
Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilakukan oleh Kepala Desa bersama TUHA PEUT untukdisepakati bersama;
Pemerintah Desa bersama-sama TUHA PEUT dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa.
Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.
Pasal 12
Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan tidak sesuai denga kepentingan umumdan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan.
Rancangan Peraturan Desa yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Pasal 13
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam Lembaran Desa.
Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
BABVII
EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSNAAN KEWENANGAN DESA
Pasal 14
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Kepala Desa melaporkan pelaksanaan penataan kewenangan Desa kepada Camat.
Camat melaporkan kepada Bupati pelaksanaan penataan kewenangan Desa di wilayahnya.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan evaluasi Bupati untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
Fasilitasi dan koordinasi;
Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa;
Monitoring dan evaluasi; dan
Dukungan teknis administrasi.
Pasal 17
Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaankewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Bupatimelimpahkan tugas kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa terkait tugas pokok dan fungsinya.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dibebankanpada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 20
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Juli tambo tanjong
Pada tanggal 05 Januari 2018
Keuchiek gampong juli tambo tanjong,
SYAMSUDDIN
Diundangkan di Juli tambo tanjong
Pada tanggal 05 Januari 2018
Sekretaris Desa Juli tambo tanjong
ICHWAN
LEMBARAN DESA JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018 NOMOR..
LAMPIRAN I : PERATURAN DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR TAHUN 2018
TANGGAL 5 JANUARI 2018
TENTANG DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL
USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
No
JENIS KEWENANGAN
1.
2.
3.
4.
5.
Sistem organisasi Perangkat Desa
Pembinaan kelembagaan masyarakat
Pengelolaan tanah kas Desa
Pengembangan peran masyarakat Desa meliputi :
pelestarian dan pengembangan kelompok swadaya dan gotong royong
pelestarian kegiatan tudang sipulung
pelestarian kegiatan seni budaya attoriolong
pelestarian kegiatan lainya yang tidak bertentangan dengan hukum dan agama
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
SYAMSUDDIN
LAMPIRAN II : PERATURAN DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR TAHUN 2018
TANGGAL 5 JANUARI 2018
TENTANG DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL
USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
No
BIDANG
JENIS KEWENANGAN
1.
Peyelenggaraan Pemerintahan Desa
penetapan dan penegasan batas desa;
penetapan dan penegasan batas dusun;
pendataan desa;
pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
pengembangan sistem administrasi pemerintahan desa;
usul penataan Desa;
penataan dusun;
evaluasi tingkat perkembangan Desa;
penyelenggaraan kerjasama Desa;
penataan organisasi pemerintah desa;
pemilihan Kepala Desa;
jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi kepala desa dan perangkat desa;
penetapan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa;
Pembentukan dan pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (TUHA PEUT);
penetapan tunjangan pimpinan dan anggota TUHA PEUT;
penetapan biaya operasional TUHA PEUT;
pemilihan anggota TUHA PEUT;
pemilihan anggota TUHA PEUT Antarwaktu.
Penetapan perangkat Desa meliputi :
penetapan uraian tugas perangkat Desa;
penetapan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa;
pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia aparatur pemerintah desa danTUHA PEUT;
pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor;
pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas/operasional.
pembentukan Lembaga Kemasyarakaan Desa;
Penetapan Badan Usaha Milik Desa;
pengelolaan arsip desa;
penetapan peraturan di desa;
penegakan peraturan desa;
perencanaan pembangunan desa;
penyelenggaraan musyawarah desa;
pengelolaan keuangan desa;
penataan dan pengelolaan aset desa;
Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi sosial masyarakat Desa;
2.
Pembangunan Desa
pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa meliputi :
pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasaranalingkungan pemukiman dan perkantoran, antaralain:
gedung kantor di Desa, meliputi:
gedung kantor Desa dan atau balai Desa;
gedung kantor TUHA PEUT;
gedung kantor PKK, LPM dan lembaga kemasyarakatan Lainnya;
pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin;
penerangan lingkungan pemukiman;
pedestrian/trotoar;
drainase;
selokan;
tempat pembuangan sampah;
gerobak sampah;
kendaraan pengangkut sampah;
rumah ibadah;
pemakaman Desa;
sarana dan prasarana olahraga;
mesin pengolah sampah; dan
sarana prasarana lingkungan pemukiman dan perkantoran lainnya yang berskalalokal desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
jalan pemukiman;
jalan poros Desa;
jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
pengadaan alat keselamatan lalu lintas berupa: pagar pengaman jalan, markajalan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, cermin tikungan.
jembatan desa;
gorong-gorong;
talud/bronjong;
terminal Desa; dan
sarana prasarana transportasi lainnya yang berskala lokal desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasaranaenergi, antara lain:
pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
pembangkit listrik tenaga diesel;
pembangkit listrik tenaga matahari;
instalasi biogas;
jaringan distribusi tenaga listrik; dan
sarana prasarana energi lainnya yang berskala lokal desa.
pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasaranainformasi dan komunikasi, antara lain:
jaringan internet untuk warga Desa;
website Desa;
peralatan pengeras suara (loudspeaker);
telepon umum/hp
radio Single Side Band (SSB); dan
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang berskala lokaldesa.
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap PelayananSosial Dasar meliputi :
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
air bersih berskala Desa;
sanitasi lingkungan;
jambanisasi;
mandi, cuci, kakus (MCK);
mobil/kapal motor untuk ambulance Desa
alat bantu penyandang disabilitasi
panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
balai pengobatan;
posyandu, poskesdes/polindes dan posbindu;
reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan
sarana prasarana kesehatan lainnya yang berskala lokal desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasaranapendidikan dan kebudayaan antara lain:
taman bacaan masyarakat;
bangunan Pendidikan anak Usia Dini;
buku dan peralatan belajar Pendidikan anak Usia Dini lainnya;
wahana permainan anak di Pendidikan anak Usia Dini;
taman belajar keagamaan;
bangunan perpustakaan Desa;
buku/bahan bacaan;
balai/pusat pelatihan/kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
sanggar seni budaya;
film dokumenter;
peralatan kesenian; dan
sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang berskala lokal desa.
fasilitasi dan motivasi terhadap siswa dan pelajardari keluarga tidak mampu,penyandang disabilitas, kelompok masyarakat rentang dan termarjinalkan meliputi:
Fasilitasi anak usia sekolah yang putus sekolah/ berhenti bersekolah untukkembali bersekolah;
pengadaan perlengkapan dan baju seragam; dan;
pemberian beasiswa;
penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan;
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa meliputi :
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasaranaproduksi usaha pertanian dan perikanan antara lain:
bendungan berskala kecil;
pembangunan atau perbaikan embung;
irigasi Desa;
percetakan lahan pertanian;
kolam ikan;
kandang ternak;
mesin pakan ternak;
traktor tangan;
sanggar tani;
sumur bor;
gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); dan
sarana prasarana produksi usaha pertanian dan perikanan lainnya yang berskalalokal desa.
pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian, antara lain:
pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat,kopra, dan tempat penjemuran ikan;
lumbung Desa;
gudang pendingin (cold storage); dan
sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang berskala lokaldesa.
pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasadan industri kecil, antara lain:
mesin jahit;
peralatan bengkel kendaraan bermotor;
mesin bubut untuk mebeler; dan
sarana dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya yang berskala lokal Desa.
pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran,antara lain:
pasar Desa;
pasar sayur;
pasar hewan;
toko online;
gudang barang; dan
sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang berskala lokal desa.
pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasaranawisata desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten, antara lain:
pondok wisata;
panggung hiburan;
kios cenderamata;
kios warung makan;
wahana permainan anak;
wahana permainan outbound;
taman rekreasi;
tempat penjualan tiket;
rumah penginapan;
angkutan wisata; dan
sarana dan prasarana wisata desa lainnya yang berskala lokal desa.
pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi TepatGuna (TTG), antara lain:
warung teknologi;
penggilingan padi;
peraut kelapa;
penepung biji-bijian;
pencacah pakan ternak;
sangrai kopi;
pemotong/pengiris buah dan sayuran;
pompa air;
traktor mini; dan
sarana dan prasarana lainnya yang berskala lokal desa.
pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:
pembuatan terasering;
kolam untuk mata air;
plesengan sungai;
pengerukan sungai;
pencegahan abrasi pantai; dan
sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang berskala lokaldesa.
pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untukpenanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
pembangunan jalan evakuasi dalam bencana Longsor;
pembangunan gedung pengungsian;
pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan berskala lokal desa.
3.
Pembinaan Kemasyarakata Desa
pembinaan keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan masyarakat Desa;
pembangunan pengadaan sarana prasarana keamanan ketertiban dan ketentraman lingkungan;
pembangunan/Pemeliharaan Pos kamling;
insentif hansip;
sosialisasi dan penyuluhan hukum;
pembinaan kerukunan warga masyarakat Desa;
memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
Pembinaan PKK, LPM, Karang Taruna, Dasa Wisma, BKMT, Pokja Desa sehat, danlembaga kemasyarakatan desa lainnya;
4.
Pemberdayaan Masyarakat
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar meliputi :
pengelolaan dan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
pengelolaan/penyediaan air bersih;
pelayanan kesehatan lingkungan;
kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakitmenular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitusdan gangguan jiwa;
pemberian bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatangizi bagi balita dan anak sekolah;
kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak danperlindungan Anak;
pengelolaan mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
pengelolaan panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
pengelolaan balai pengobatan;
pengelolaan posyandu meliputi :
layanan gizi untuk balita;
pemeriksaan ibu hamil;
pemberian makanan tambahan;
penyuluhan kesehatan;
gerakan hidup bersih dan sehat;
penimbangan bayi;
gerakan sehat untuk lanjut usia;
penetapan dan pembinaan kader posyandu;
pemberian bantuan insektif kader posyandu;
pengelolaan poskesdes/polindes/posbindu;
perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas danmenyusui;
pengobatan untuk lansia;
keluarga berencana;
rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
pelatihan kader kesehatan masyarakat;
pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak;
pelatihan pangan yang sehat dan aman;
pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
pengelolaan dan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang berskalalokal desa.
pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
pemberian bantuan insentif guru PAUD;
pemberian bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
penyelenggaraan pelatihan kerja;
penyelenggaraan kursus seni budaya;
pemberdayaan bidang olahraga;
pengelolaan taman bacaan masyarakat;
pengelolaan Pendidikan anak Usia Dini;
pengelolaan wahana permainan anak di Pendidikan anak Usia Dini;
pengelolaan taman belajar keagamaan;
pengelolaan perpustakaan Desa;
pengelolaan balai/pusat pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
pengelolaan sanggar seni budaya;
pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
pengelolaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang berskala lokaldesa.
Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dansumber daya lokal yang tersedia meliputi :
pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
pengelolaan lingkungan perumahan Desa lainnya yang berskala lokal desa.
pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
pengelolaan terminal Desa;
pengelolaan tambatan perahu; dan
pengelolaan transportasi lainnya yang berskala lokal desa.
pengembangan energi terbarukan, antara lain:
pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan
Pengembangan energi terbarukan lainnya yang berskala lokal desa.pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
sistem informasi Desa;
koran Desa;
website Desa;
radio komunitas; dan
pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang berskala lokal desa.
5) pengelolaan pemakaman desa.
pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi meliputi:
pengelolaan produksi usaha pertanian, antara lain:
pembibitan tanaman pangan;
pembibitan tanaman keras;
pengadaan pupuk;
pembenihan ikan air tawar;
pengelolaan usaha hutan Desa;
pengelolaan usaha hutan sosial;
pengadaan bibit/induk ternak;
inseminasi buatan;
pengadaan pakan ternak; dan
pengelolaan produksi usahapertanian lainnya yang sesuai dengan potensi Desadan berskala lokal desa.
pengolahan hasil produksi usaha pertanian, antara lain:
tepung tapioka;
kerupuk;
keripik jamur;
keripik jagung;
abon sapi;
susu sapi;
kopi;
Kacang;
Kedelai; dan
pengolahan hasil produksi usaha pertanian lainnya yang sesuai potensi desa pengelolaan usaha jasa dan industri kecil, antara lain:
meubelair kayu dan rotan;
alat-alat rumah tangga;
pakaian jadi/konveksi ;
kerajinan tangan;
kain tenun;
kain batik;
bengkel kendaraan bermotor;
pedagang di pasar;
pedagang pengepul; dan
pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan potensi Desa danberskala lokal desa.
pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, antara lain:
pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, antara lain:
pengelolaan hutan Desa;
pengelolaan hutan Adat;
industri air minum;
industri air bersih;
industri pariwisata Desa;
industri pengolahan ikan;
simpan pinjam;
jasa layanan;
jual beli barang kebutuhan masyarakat;
pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai denganpotensi desa dan berskala lokal Desa.
pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasiantara lain:
hutan kemasyarakatan;
hutan tanaman rakyat;
kemitraan kehutanan;
pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
pembentukan dan pengembangan koperasi;
bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomimasyarakat; dan
pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat lainnya yangsesuai dengan potensi desa dan berskala lokal desa.
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG), antara lain:
sosialisasi TTG;
warung teknologi/Posyantekdes dan Posyantek antar Desa;
pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa;
percontohan TTG untuk produksi pertanian,pengembangan sumber energiperdesaan, pengembangan sarana transportas dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan potensi desa.
pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya,antara lain:
penyediaan informasi harga/pasar;
pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat;
kerjasama perdagangan antar Desa;
kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai potensi desa
penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadianluar biasa lainnya yang meliputi:
penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;
pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam;
pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; dan
penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kebutuhanmasyarakat Desa dan berskala lokal desa.pelestarian lingkungan hidup antara lain:
pembibitan pohon langka;
reboisasi;
rehabilitasi lahan gambut;
pembersihan daerah aliran sungai;
pemeliharaan hutan bakau;
perlindungan terumbu karang; dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan potensi Desa berskala lokal Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratisdan berkeadilan sosial, meliputi :
mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa,antara lain:
pengembangan sistem informasi Desa;
pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa lainnya yangsesuai dengan potensi desa.
mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa melalui penyusunan arah pengembangan Desa, penyusunan rancanganprogram/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan danpotensi desa.
pendataan potensi dan aset Desa.
penyusunan dan pendayagunaan profil Desa/data Desa;
penyusunan SDD;
penyusunan peta aset Desa;
penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan,anak, dan kelompok marginal;
mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital; pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
pengembangan sistem informasi Desa; dan
sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya.
mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yangdilakukan melalui musyawarah Desa.
melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihankader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa.
peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat antara lain:
pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil danperdagangan;
pelatihan teknologi tepat guna;
pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa; dan
peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat lainnyasesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa danpembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antaralain:
pemantauan berbasis komunitas;
audit berbasis komunitas;
pengembangan unit pengaduan di Desa;
pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalahsecara mandiri oleh Desa;
pengembangan kapasitas paralegal Desa;
penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa danpembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa lainnyasesuai potensi dan kebutuhan Desa.
Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan desadan paralegal meliputi :
LPM dan Kader pemberdayaan masyarakat dan kader tehnik;
PKK;
Karang Taruna;
Paralegal; dan
Lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Peningkatan kapasitas dan fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat antara lain:
kelompok usaha ekonomi produktif;
kelompok perempuan;
kelompok tani;
kelompok nelayan;
kelompok masyarakat miskin;
Kelompok siaga bencana/penanggulangan resiko bencana atau tim relawanpenanggulangan bencana berbasis masyarakat di Desa;
Kelompok tribina (BKB, BKR, dan BKL);
kelompok pengrajin;
kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
kelompok pemuda;
kelompok seni budaya; dan
kelompok masyarakat lain di Desa.
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG