Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Masa Jabatan Badan Permusawaratan Desa (BPD) dan Hak Serta Kewajiban Sebagai Anggota


Masa Jabatan anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan Badan Permusawaratan Desa (BPD) selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan Badan Permusawaratan Desa (BPD) terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD); dan
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Rapat pemilihan Pimpinan Badan Permusawaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan Badan Permusawaratan Desa (BPD) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota.

Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) Mempunyai Hak :
  1. Mengajukan rancangan peraturan desa
  2. Mengajukan Pertanyaan
  3. Menyampaikaa usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan/penghasilan
Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) dilarang:
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
  2. Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
  3. Menyalahgunakan wewenang
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
  7. Sebagai pelaksana Proyek Desa
  8. Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
  3. Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
  5. Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
  6. Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi, Badan Permusawaratan Desa (BPD) wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai Badan Permusawaratan Desa (BPD) sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.

Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi:
  1. Data anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD)
  2. Data keputusan Badan Permusawaratan Desa (BPD)
  3. Data kegiatan Badan Permusawaratan Desa (BPD)
  4. Data secretariat Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari:
  5. data agenda
  6. data ekspedisi
Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran Badan Permusawaratan Desa (BPD), maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas kinerjanya. Badan Permusawaratan Desa (BPD) melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan Badan Permusawaratan Desa (BPD).Kemudian secara rutin setiap tahun membuat laporan kinerja Badan Permusawaratan Desa (BPD) untuk disampaikan kepada Kepala Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan) yang dibuat oleh Kepala Desa .

0 Comments