Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Masa Jabatan Badan Permusawaratan Desa (BPD) dan Hak Serta Kewajiban Sebagai Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD); dan
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Rapat pemilihan Pimpinan Badan Permusawaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan Badan Permusawaratan Desa (BPD) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota.
Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) Mempunyai Hak :
Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) Mempunyai Hak :
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikaa usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan/penghasilan
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
- Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
- Sebagai pelaksana Proyek Desa
- Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban:
Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
- Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
- Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi:
- Data anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD)
- Data keputusan Badan Permusawaratan Desa (BPD)
- Data kegiatan Badan Permusawaratan Desa (BPD)
- Data secretariat Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari:
- data agenda
- data ekspedisi
0 Comments
Post a Comment