Berikut ini kami jelaskan Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
0 Comments
Post a Comment