Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Pidana di tingkat Gampong menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Pidana di tingkat Gampong menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Bagian Kelima
Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Pidana
Pasal 138

Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Pidana di tingkat Gampong sebagaimana yang diatur dalam Pasal 138 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

(1) Laporan perkara disampaikan oleh korban atau para pihak sengketa atau siapa saja menyaksikan terjadinya kejadian perkara kepada peutua dusun dan/atau kepada lembaga adat yang bersangkutan untuk disampaikan kepada Keuchik.

(2) Dalam hal kondisi tertentu, laporan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga disampaikan langsung kepada Keuchik.

(3) Keuchik memberikan perlindungan dengan mengamankan salah satu pihak dan/atau para pihak di rumah Keuchiek atau tempat lain yang menjamin rasa aman, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mengamankan di luar gampong yang bersangkutan.

(4) Apabila korban perempuan atau anak-anak maka pemangku adat mengamankan korban dirumah salah satu pemangku adat.

(5) Keuchik bersama perangkat gampong berinisiatif dan proaktif melakukan koordinasi kepada para pihak dan keluarga yang merasa dirugikan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif.

Pasal 139

(1) Apabila suasana telah kondusif, Keuchik melakukan rapat internal bersama perangkat Gampong dan Imeum Gampong, untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian dan jadwal persidangan perkara.

(2) Keuchiek bersama perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada para pihak dan saksi-saksi serta pengumpulkan barang bukti.

(3) Penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai untuk mengungkapkan kronologi kejadian perkara.

(4) Selama proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), pihak orang tua dari keluarga para pihak wajib berupaya membuat suasana yang aman dan damai.

Pasal 140

(1) Keurani Gampong sebagai panitera mengundang secara resmi para pihak untuk menghadiri persidangan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan.

(2) Persidangan pada peradilan adat dihadiri oleh para pihak dan saksi.

(3) Apabila para pihak tidak dapat menghadiri karena kondisi tertentu, maka para pihak dapat diwakili oleh walinya dan/atau saudaranya sebagai juru bicara dengan menunjukkan surat kuasa.

(4) Persidangan bersifat resmi dan dilaksanakan di meunasah atau tempat lain yang dianggap netral yang memungkinkan persidangan berjalan efektif.

(5) Apabila perkara yang melibatkan antar warga gampong, maka tempat gelar perkara ditentukan melalui koordinasi dengan imeum mukim.

Pasal 141

(1) Persidangan peradilan adat terhadap perkara pidana bersifat terbuka untuk umum.

(2) Dalam hal perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang terkait dengan persoalan rumah tangga, persidangan dilaksanakan tertutup untuk umum.

(3) Pimpinan sidang memberi kesempatan pertama kepada para pihak atau yang mewakili untuk menyampaikan keterangannya dan panitera mencatat seluruh keterangan dimaksud.

(4) Untuk melengkapi /mendukung keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pimpinan sidang meminta keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
(5) Apabila dipandang perlu saksi disumpah sebelum memberi kesaksiannya.

(6) Pimpinan sidang memberi kesempatan kepada Tuha Peuet, ulama dan cendikiawan serta tokoh adat untuk menanggapi sekaligus menyampaikan alternatif penyelesaian perkara dimaksud.

(7) Penentuan jenis putusan dan sanksi yang diberikan dilakukan melalui musyawarah antara pimpinan sidang dan seluruh anggota majelis sidang berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya.

(8) Apabila para pihak dapat menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), panitera mencatat putusan dimaksud dan menetapkan dalam suatu surat perjanjian perdamaian.

Pasal 142
(1) Apabila putusan peradilan adat gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (7) tidak dapat diterima/disetujui, para pihak dapat mengajukan banding ke peradilan adat tingkat mukim dan panitera mencatat ketidaksetujuan para pihak dimaksud dalam surat penetapan putusan peradilan adat gampong.

(2) Pengajuan perkara kepada peradilan adat mukim dilakukan berdasarkan surat penetapan putusan peradilan adat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 143

(1) Pimpinan sidang membacakan isi putusan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (7) kepada para pihak dan para saksi di persidangan peradilan adat gampong.

(2) Pimpinan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta para pihak dan saksi untuk menandatangani surat perjanjian perdamaian.
(3) Salinan putusan diberikan kepada para pihak yang melakukan perdamaian dan saksi serta menjadi arsip pada peradilan adat gampong tembusannnya disampaikan kepada majelis adat mukim serta pihak terkait.

Pasal 144

(1) Sanksi dapat dikenakan kepada salah satu pihak dan/atau kedua belah pihak yang bersengketa berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

(2) Pelaksanaan eksekusi putusan dilakukan melalui suatu upacara perdamaian dan segala biaya menjadi beban salah satu pihak dan/atau para pihak berdasarkan putusan sebagaimana tersebut pada ayat (1).

(3) Pemangku adat wajib melakukan pemantauan terhadap perilaku para pihak setelah proses eksekusi dilakukan.
Pasal 145

(1) Keputusan peradilan adat gampong mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan peradilan adat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh semua pihak yang apabila dikemudian hari perkara yang sama menjadi objek perkara pada sistem peradilan adat maupun peradilan negara.

Pasal 146

(1) Setiap perkara/perselisihan yang diajukan wajib di catat dalam buku registrasi perkara.

(2) Keurani Gampong segera setelah menerima laporan, wajib memberi surat tanda terima laporan dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kepolisian Sektor.
(3) Putusan peradilan adat harus dituangkan dalam berita acara peradilan adat dan dibukukan dalam buku induk penyelesaian perkara adat.

(4) Berita acara peradilan adat memuat :
a. Nama gampong;
b. Nomor Perkara;

c. Jenis Perkara;

d. Duduk perkara;

e. Indentitas para pihak;

f. Keterangan para pihak;
g. Keterangan para saksi;

h. Alat bukti/ pemeriksaan tempat kejadian;
i. Akibat dan kerugian yang timbul;

j. Pertimbangan anggota majelis;

k. Putusan Penerimaan/penolakan para pihak;

l. Tanda tangan para anggota majelis dan para pihak.