Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


AB XV
PEMBANGUNAN GAMPONG
Bagian Kesatu
Perencanaan Pembangunan 
Paragraf 1 
Rencana Pembangunan Jangka Menengan Gampong
Pasal 220

Rencana Pembangunan Jangka Menengan Gampong Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 220 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

(1) Pemerintah Gampong menyusun perencanaan pembangunan Gampong berdasarkan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mengacu pada perencanaan Kabupaten.

(2) Perencanaan pembangunan Gampong disusun secara berjangka meliputi:

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

b. Rencana Kerja Pemerintah Gampong merupakan penjabaran dari RPJMG untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) RPJMG ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Keuchik.

(4) Rancangan RPJMG memuat visi dan misi keuchik, arah kebijakan pembangunan Gampong, serta rencana kegiatan Pemerintahan gampong sesuai dengan bidang kewenangan Gampong.

(5) RPJMG dan RKPG ditetapkan dengan Qanun Gampong.

Pasal 221

(1) Dalam rangka penyusunan RPJMG, Keuchik membentuk tim yang ditetapkan dengan keputusan Keuchik.

(2) Tim Penyusun RPJMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :

a. keuchik selaku Pembina;

b. keurani Gampong selaku ketua;

c. ketua Tuha Lapan selaku sekretaris; dan

d. anggota yang berasal dari perangkat Gampong, lembaga Tuha Lapan, dan unsur masyarakat lainnya.

(3) Jumlah anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

(4) Tim penyusun RPJMG melaksanakan kegiatan meliputi :

a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;

b. pengkajian keadaan Gampong;

c. penyusunan rancangan RPJMG; dan

d. penyempurnaan rancangan RPJMG.

(5) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten yang akan masuk ke Gampong, berdasarkan kepada RPJMK untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten dengan pembangunan Gampong.

(6) Pengkajian keadaan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Gampong melalui kegiatan :

a. penyelarasan data Gampong meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sset budaya yang ada di Gampong;

b. penggalian gagasan masyarakat yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat melalui Musyawarah Dusun untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya, dan masalah yang dihadapi Gampong sebagai sumber data dan informasi,

c. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Gampong dan disampaikan kepada Keuchik

Pasal 222

(1) Keuchik menyampaikan laporan kepada Tuha Peuet setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (6) huruf c, dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Gampong melalui musyawarah Gampong.

(2) Tuha Peuet menyelenggarakan musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk membahas dan menyepakati sebagai berikut :

a. laporan hasil pengkajian keadaan Gampong;

b. rumusan arah kebijakan pembangunan sebagai penjabaran dari visi dan misi keuchik; dan

c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Gampong dan Pelaksanaan Syariat Islam

Pasal 223

(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2), dituangkan dalam berita acara yang menjadi pedoman bagi pemerintah Gampong dalam menyusun RPJMG.

(2) Tim menyusun rancangan RPJMG berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam format RPJMG.

(3) Hasil penyusunan rancangan RPJMG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dengan melampirkan dokumen rancangan RPJMG untuk disampaikan kepada keuchik.

(4) Keuchik memeriksa dokumen rancangan RPJMG, dalam hal keuchiek belum menyetujui rancangan RPJMG, tim melakukan perbaikan berdasarkan arahan keuchik.

(5) Dalam hal rancangan RPJMG telah disetujui oleh keuchik, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Gampong.

Pasal 224

(1) Keuchik menyelenggarakan musrenbang Gampong yang diikuti oleh Pemerintah Gampong, Tuha Peuet, dan unsur masyarakat, untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMG yang akan menjadi lampiran rancangan Qanun Gampong tentang RPJMG.

(2) Camat wajib melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Musyawarah Gampong tentang rencana pembangunan Gampong.

Pasal 225

(1) Keuchik dapat mengubah RPJMG dalam hal :

a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sset yang berkepanjangan; atau

b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten.

(2) Perubahan RPJMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan selanjutnya ditetapkan dengan Qanun Gampong.

Paragraf 2

Rencana Kerja Pemerintah Gampong

Pasal 226

(1) Pemerintah Gampong menyusun RKPG sebagai penjabaran RPJMG sesuai dengan informasi dari pemerintah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Gampong dan rencana kerja Pemerintah, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten.


(2) Dalam rangka penyusunan RKPG, Keuchik membentuk Tim dengan keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (2) dan ayat (3) yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.

(3) Tim penyusun RKPG melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. pencermatan pagu indikatif Gampong dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke gampong;

b. pencermatan ulang dokumen RPJMG;

c. penyusunan rancangan RKPG; dan

d. penyusunan rancangan daftar usulan RKPG.

Pasal 227

(1) Bupati melalui unit kerja terkait wajib menyampaikan kepada Keuchik Data dan informasi pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (3) huruf a, paling lambat bulan Juli setiap tahun.

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati menerbitkan surat pemberitahuan kepada keuchik.

(3) Dalam upaya percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Gampong.

(4) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan APBG ditetapkan pada 31 Desember.

Pasal 228

(1) Dalam rangka Penyusunan RKPG, Tuha Peuet menyelenggarakan musyawarah Gampong paling lambat bulan Juni untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. mencermati ulang dokumen RPJMG;

b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMG; dan

c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

(2) Hasilnya Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Gampong dalam menyusun rancangan RKPG dan daftar usulan RKPG.

(3) RKPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai disusun pada bulan Juli dan ditetapkan dengan Qanun Gampong paling lambat akhir bulan September.

(4) RKPG menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong

Pasal 229

(1) Tim penyusunan RKPG mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Gampong untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMG yang akan menjadi dasar dalam menyusun rancangan RKPG.

(2) Penyusunan rancangan RKPG berpedoman kepada :

a. hasil kesepakatan musyawarah Gampong;

b. pagu indikatif Gampong;

c. pendapatan asli Gampong;

d. rencana kegiatan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten;

e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRK;

f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJMG;

g. hasil kesepakatan kerjasama antar Gampong; dan

h. hasil kesepakatan kerjasama Gampong dengan pihak ketiga.

(3) Rancangan RKPG paling sedikit berisi uraian :

a. evaluasi pelaksanaan RKPG tahun sebelumnya;

b. prioritas program, kegiatan dan anggaran Gampong yang dikelola oleh Gampong;

c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Gampong yang dikelola melalui kerja sama antar-Gampong dan pihak ketiga;

d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Gampong yang dikelola oleh Gampong sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah daerah kabupaten; dan

e. pelaksana kegiatan Gampong.

Pasal 230

(1) Keuchik menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Gampong diikuti oleh Pemerintah Gampong, Tuha Peuet, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPG.

(2) Rancangan RKPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan, pagu Indikatif Gampong, pendapatan asli Gampong, swadaya masyarakat dan bantuan keuangan dari pihak ketiga serta bantuan keuangan dari pemerintah Aceh dan/atau kabupaten.

(3) Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat yang meliputi :

a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Gampong;

b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;

c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;

d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;

e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;

f. pendayagunaan sumber daya alam;

g. peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan syari’at islam;

h. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya yang bersendikan Islami;

i. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat; dan

j. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.

(4) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar bagi Keuchik dalam penyusunan Rancangan RKPG yang akan menjadi lampiran rancangan Qanun Gampong tentang RKPG.

Pasal 231

(1) RKPG dapat diubah dalam hal :

a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten.

(2) Dalam hal perubahan RKPG dikarenakan terjadinya peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keuchik melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;

b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKPG yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;

c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;

d. menyusun rancangan RKPG perubahan.

(3) Dalam hal terjadi perubahan RKPG dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keuchik melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKPG yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten;

c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan

d. menyusun rancangan RKPG perubahan.

Pasal 232
(1) Keuchik menyelenggarakan musrenbang Gampong yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKPG sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 231 yang disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.

(2) Hasil kesepakatan dalam musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Qanun Gampong tentang RKPG perubahan.
(3) Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai dasar dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Paragraf 3
Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Gampong
Pasal 233

(1) Pemerintah Gampong dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Gampong dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten.

(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKPG meliputi program dan kegiatan yang tidak termasuk kewenangan lokal yang berskala Gampong dan/atau tidak mampu dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong.

Pasal 234

(1) Keuchik menyampaikan DURKPG kepada bupati melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

(2) DURKPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi materi pembahasan di dalam musrenbang kecamatan dan kabupaten.

(3) Hasilnya pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan oleh Bupati kepada pemerintah Gampong setelah diselenggarakannya musrenbang di kecamatan paling lambat bulan juli tahun anggaran berikutnya.

0 Comments