-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tupoksinya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005



Desa merupakan sebuah wilayah administratif yang berada di bawah tingkat kecamatan, dimana ini merupakan kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan dusun, kampung, banjar, maupun jorong. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 menyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempay yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sebuah desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri.

Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa.

Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya.

Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya :

1. Kepala Desa

Menurut Undang-Undang RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Badan Pemerintahan Desa (BPD)
Badan pemerintahan desa (BPD) adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan kewilayahan. Fungsi dari Badan Pemerintahan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

3. Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.


4. Pelaksana Teknis Desa

– Kepala seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

– Kepala seksi pelayanan (kasi pembangunan)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Berfungsi untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.

– Kepala seksi Kesejahteraan Rakyat (KASI KESRA)

Bertugas membantu kepala desa mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan. Berfungsi melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

– Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

Berfungsi untuk membantu sekretaris desa mengelola sumber pendapatan, administrasi keuangan, penyusunan APB desa dan laporan keuangan desa. Serta melakukan tugas lain yang diberikan sekretaris.

– Kepala Urusan Umum dan tata usaha (KAUR UMUM dan tata usaha )

Fungsinya untuk membantu sekretaris dalam mengelola arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum. Dan juga sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Serta pelaksana tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

– Kaur Perencanaan

Melakukan perencanaan setiap kegiatan pemerintahan desa yang akan dilakukan dan sedang berjalan

5. Pelaksana Kewilayahan

a. Kepala Dusun

Kepala dusun atau kadus bertugas untuk membantu kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Berfungsi membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat.

b. STAFF Administrasi Desa

Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa. Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri ada 5 yaitu :

1. Administrasi Umum.

Salah satu pencatatan yang lazim dilakukan adalah tentang administrasi umum yang dicatat dalam buku administrasi umum. Dalam bagian ini, meliputa berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh pemerinta desa. Administrasi umum Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.

2. Administrasi Penduduk.

Seringkali ditemui. Khususnya didesa yang sedang berkembang dan memiliki banyak pendatang, biasanya akan seringkali dikunjungi oleh kader atau wakil dari kantor desa yang melakukan pendataan penduduk. Administrasi Penduduk Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.

3. Administrasi Keuangan.

Untuk melancarkan proses pembangunan dan mensejahterakan masyarakat, pemerintah pusat melalui kementerian desa dan PDTT, bersama dengan pemerintah daerah menggulirkan dana desa. Yang tentu saja jumlahnya tak sedikit. Administrasi Keuangan berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.

4. Administrasi Pembangunan.
Undang-undang pemerintahan desa mengatur tentang beberapa tugas pokok pemerintah desa. Seperti untuk menyusun program unggulan, memberntu Badan Usaha Milik Desa, pembuatan embuh disetiap desa untuk menampung air hujan, dan pembanguna sarana olahraga. Semua itu, untuk kepentingan masyarakat Administrasi Pembangunan berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa.

Administrasi pemerintahan desa juga tak dapat dipisahkan dengan kerjasama antara Pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa) dengan BPD (Badan permusyawaratan Desa). Selain untuk membuat peraturan desa, BPD (Badan permusyawaratan Desa) juga memiliki tugas pokok untuk melayani masyarakat secara langsung. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggota BPD (Badan permusyawaratan Desa), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti RT,RW, Tokoh Adat hingga pemuka agama, wajib dicatat dalam adimistrasi pemerintahan desa. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD (Badan permusyawaratan Desa).



Struktur Pemerintahan Desa yang telah dibentuk, ditugaskan dan difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur untuk desa. Setiap perangkat desa diharapkan melakukan fungsinya dengan baik. Bisa menata masyarakat dan membangun desa sesuai dengan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.

Post a Comment for "Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tupoksinya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005"