Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Analisis Tentang Pemberian Hukuman Terhadap Anak


A.      Analisis Tentang Pemberian Hukuman Terhadap Anak
Analisis Tentang Pemberian Hukuman Terhadap Anak

Pada hakikatnya tujuan pemberian hukuman terhadap anak dalam pendidikan Islam adalah untuk memberikan bimbingan dan perbaikan bukan untuk pembalasan (dendam) atau untuk kepuasan hati si pemberi hukuman. Pemberian hukuman terhadap anakpun memerlukan berbagai macam pertimbangan, kajian dan tinjauan baik dari kajian Undang-Undang Perlindungan Anak, Pendidikan Islam, psikologis, sosiologis, filosofis dan lain sebagainya. Hal ini perlu dan sangat penting untuk dikaji kembali dengan tujuan agar hukuman dalam proses pendidikan benar-benar dilakukan dengan tepat dan tidak bertentangan dengan hakikat pemberian hukuman yang sebenarnya.
Pemberian hukuman pada peserta didik dalam proses pendidikan adalah suatu hal yang penting dan fundamental, hal ini dianggap penting dikarenakan bahwa pemberian hukuman adalah suatu hal yang menjadi “remote kontrol” bagi anak didik dalam bersikap dan bertingkah laku. Undang-undang pendidikan No 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Perlindungan Anak 23 tahun 2002 memang tidak membahas secara rinci tentang bagaimana proses pemberian hukuman terhadap anak itu dilaksanakan, akan tetapi dalam PP RI Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, dalam bab IV terdapat pembahasan tentang standar proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proses pendidikan.
“Perlindungan anak”[1] sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan tujuan dasar dari terbentuknya Undang-Undang Perlindungan Anak demi terbentuknya anak yang tumbuh dengan penuh cinta, kasih sayang, aman, sehat, cerdas dan tumbuh menjadi generasi kreatif yang mampu membangun agama dan bangsa ini ke depan. Kajian dasar dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah tentang terpenuhinya hak-hak anak secara fisik, mental, spiritual dan sosial[2] untuk hidup secara wajar, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.[3]
Pasal 13,Undang-Undang Perlindungan Anak, ayat (1) berbunyi, bahwa: “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1)   Diskriminasi,[4]
2)   Eksploitasi,[5] baik ekonomi maupun seksual,
3)   Penelantaran,[6]
4)   Kekejaman,[7] kekerasan,[8] dan penganiayaan,
5)   Ketidakadilan;[9] dan
6)   Perlakuan salah lainnya.”[10]
Dalam ayat (2) berbunyi, bahwa; “Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.”[11]

Jika kita berbicara tentang anak, maka yang tergambar dalam fikiran penulis adalah anak secara umumnya, sebagaimana anak yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah setiap manusia yang belum berusia 18 tahun,[12] anak dalam hal ini adalah anak siapa pun, dimana pun dan dalam suasana yang bagaimana pun tetap dibahas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ini.
Di samping itu, menurut hemat penulis, jika Undang-Undang Perlindungan Anak memang benar-benar ingin memperhatikan tentang nasib seluruh anak di Indonesia ini, hal yang pertama sekali difokuskan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak adalah tentang nasib-nasib anak-anak terlantar terlebih dahulu, mengapa? Karena menurut penulis anak-anak terlantar adalah anak yang paling rentan dan yang paling banyak mengalami hal-hal seperti yang sudah penulis sebutkan dalam pasal 13 Undang-Undang Perlindungan Anak di atas.
Kehadiran Undang-Undang Negara Republik Indonesia pasal 34 Tahun 1945, yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” jika benar-benar disosialisasikan dengan baik di negara kita ini, maka Undang-Undang Perlindungan Anak menurut penulis menjadi “mubazir” jika hanya sekedar menjadi isu hangat atau hanya sekedar ikut-ikutan mengesahkannya tanpa menyesuaikan dengan kondisi budaya dan tradisi bangsa kita.
Hal selanjutnya yang lebih mengherankan lagi bahwa, Undang-Undang Perlindungan Anak lebih banyak disosialisasikan pada lembaga-lembaga pendidikan dan menyoroti setiap pendidik yang melaksanakan berbagai macam metode dalam proses belajar mengajar, dari pada melihat nasib anak-anak fakir miskin yang tidak mendapatkan pendidikan atau mengumpulkan anak-anak terlantar dan memberi mereka pendidikan yang layak.
Penulis tidak menafikan bahwa adanya tindak pemberian hukuman yang berbentuk kekerasan di dalam proses belajar mengajar atau dalam proses interaksi edukatif antara pendidik dan anak didik di lembaga pendidikan, jika hal ini terjadi, maka solusi pertama adalah ada pada proses pembentukan awal para calon pendidik tentang pemahaman pendidikan Islam yang baik benar dan benar, solusi kedua baru dipertimbangkan sesuai dengan tujuan pendidikan yang tertera dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Contoh yang paling sederhana yang penulis angkat dalam tulisan ini adalah tentang hukuman. Terdapat 24 kata “Hukum,” 2 kata “Hukuman” dan terdapat 3 kata “Sanksi” di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kata hukuman terdapat dalam Pasal 13 ayat (2) dan dalam Pasal 16 ayat (1),[13] hukuman yang dimaksudkan ini disini adalah hukuman tidak manusiawi yang disamakan dengan tindakan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak, hal ini tentu berbeda dengan hukuman yang dimaksudkan oleh pendidikan Islam, karena dalam proses belajar mengajar dalam sebuah lembaga pendidikan hukuman dipandang sebagai suatu metode atau strategi dalam mendidik yang memiliki aturan, syarat dan etika dalam proses pelaksanaannya. Yang ingin penulis tegaskan disini bahwa, hukuman dalam proses belajar mengajar (PBM) tidak selamanya bisa disamankan dengan hukuman sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Disisi lain, setiap anak berhak mendapat pendidikan,[14] merupakan satu hal yang juga menjadi kajian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika Undang-Undang Perlindungan Anak ternyata juga memandang perlunya pendidikan terhadap anak, maka seharusnya keberhasilan jalannya proses belajar mengajar di lembaga pendidikan dan keberhasilan perkembangan anak dari segi fisik, psikis, sosial dan perubahan anak ke arah pendewasaan dengan menunjukkan kepribadian atau perilaku yang baik merupakan suatu hal yang juga harus diutamakan. Undang-Undang Perlindungan Anak membahas pentingnya pendidikan bagi anak sebagaimana yang terdapat pada pasal 48,[15] 49,[16] dan 50.[17] serta Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengikat lembaga pendidikan dangan kata “kekerasan” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 54 yang berbunyi: “Anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”[18] Menurut penulis kata kekerasan dalam pasal tersebut adalah tindak kekerasan yang seolah-olah direncanakan oleh setiap para praktisi pendidikan di sekolah, sebagaimana tindak kekerasan yang terjadi terhadap anak diluar sekolah, bahkan tindak kekerasan dalam pasal ini sering disamakan dengan proses pemberian hukuman terhadap anak, sehingga setiap guru yang menjatuhkan hukuman terhadap anak yang melakukan kesalahan terkesan menjadi tindak kekerasan. Hal ini jelas berbeda, karena sefaham penulis, tidak ada sebuah lembaga pendidikan pun yang punya perencanaan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak, walaupun metode pemberian hukuman terhadap anak tidak bisa dihilangkan di lembaga pendidikan, akan tetapi dua hal itu tetap tidak bisa selamanya disamakan.
Dengan demikian, jika semua kata hukuman disamakan dengan tindak kekerasan sehingga harus dihilangkan dalam mendidik anak, maka yang menjadi persoalan selanjutnya adalah; bagaimana pendidik mampu mengajarkan anak tentang cara menghormati hak orang lain, menghormati orang tua, menghormati nilai budaya bangsa, bertanggung jawab, mandiri, menghargai orang lain, sehingga mampu membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang salah agar anak mampu mengaplikasikan nilai-nilai moral, etika serta akhlak yang baik di dalam kehidupannya, jika anak tidak pernah dikontrol atau diarahkan sikap dan tingkah lakunya.
Jika hal tersebut terjadi, maka pendidikan terhadap anak menurut penulis 50% gagal, walaupun dari segi pengusaan materi anak mendapat nilai yang tinggi, akan tetapi jika sikap atau tingkah laku mereka tidak memiliki nilai-nilai etika, moral dan akhlak yang baik dan tidak tertanam dalam diri anak, maka pendidikan tetap penulis katakan gagal, mengapa, karena tujuan pendidikan bagi bangsa kita adalah sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Pasal 3 menyatakan bahwa:
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”[19]

Dan tujuan pendidikan dalam konsep pendidikan Islam adalah untuk mengingat Allah swt,[20] untuk tidak mengutamakan hawa nafsu[21] yaitu melalui pendidikan akhlak dan budi pekerti yang mulia, yaitu budi pekerti dan akhlak yang sifatnya bukan hanya pengetahuan, tetapi penerapan dalam kehidupan sehari-hari.[22] Hal ini jelas sangat berbeda dengan tujuan pendidikan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana yang terdapat pada Pasal 9, Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”[23]
Dari ketiga tujuan pendidikan yang penulis paparkan di atas, tujuan pendidikan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak adalah tujuan pendidikan yang “cacat” dengan hanya mengutamakan kecerdasan, kemauan dan kehendak pribadi anak tanpa melihat hal yang lebih penting yaitu pembinaan etika, moral dan akhlak anak. Maka dengan demikian, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak bisa lebih mendominasi proses belajar mengajar di sekolah, seperti halnya hukuman, karena hukuman tidak selamanya dengan pemukulan sehingga dianggap kekerasan, dan kekerasan bukan hanya bersumber dari pemberian hukuman.
Pendidikan Islam juga tidak menyetujui adanya tindak kekerasan di lembaga pendidikan, akan tetapi pendidikan Islam memandang pemberian hukuman terhadap anak dari sudut pandang yang berbeda. Hukuman terhadap anak merupakan suatu metode pendidikan yang terkadang perlu dipakai untuk meluruskan perilaku anak. Setelah anak dibimbing, dididik, dibina dan dibiasakan dalam bersikap atau berakhlak mulia, akan tetapi anak masih berperilaku menyimpang, maka seorang pendidik diharuskan untuk segera menegur dan menasehati anak tersebut. Hal ini penting, karena jika anak tidak ditegur atau dinasehati atau bahkan dibiarkan begitu saja tanpa mendapatkan teguran apapun dari pendidiknya, maka anak akan merasa bahwa apa yang dilakukannya adalah benar, dan anak akan terus terbiasa dengan perilaku yang menyimpangnya tersebut. Jamaal Abdur Rahman dalam bukunya “Tahapan Mendidik Anak” menjelaskan bahwa:
“Sesungguhnya tujuan menjatuhkan hukuman dalam pendidikan Islam tiada lain hanyalah untuk memberikan bimbingan dan perbaikan, bukan untuk pembalasan atau kepuasan hati. Oleh karena itu, harus diperhatikan watak dan kondisi anak yang bersangkutan sebelum seseorang menjatuhkan hukuman terhadapnya, memberikan keterangan kepadanya tentang kekeliruan yang dilakukannya, dan memberi semangat untuk memperbaiki dirinya serta memaafkan kesalahan-kesalahan dan kealpaannya manakala anak yang bersangkutan telah memperbaiki dirinya.[24]

Oleh karena itu, Seorang pendidik dalam memberikan hukuman pada dasarnya memerlukan tahapan-tahapan dan pertimbangan yang tepat dengan metode pemberian hukuman yang efektif diberikan kepada peserta didiknya, selain itu, hal yang perlu dilihat juga dari tingkat kesalahan yang dilakukan anak didik itu sendiri. Pemberian hukuman bisa dilakukan dengan menasehati anak secara lemah lembut, pelarangan, sindiran, pengabaian dan tahap terakhir baru dengan pukulan dan itupun pukulan dengan tidak meninggalkan bekas atau menyakiti si anak.
Akan tetapi, jika para pendidik “lupa daratan” dalam memberi hukuman terhadap anak sehingga melenceng dari hakikat pemberian hukuman sebenarnya, maka hal itu bukan malah menyelesaikan masalah tapi sebaliknya akan dapat menimbulkan masalah baru. Memang penulis akui, terkadang agak sulit membedakan antara hukuman dan kekerasan, namun harus penulis tegaskan kembali bahwa, pada hakikat dasarnya hukuman dan kekerasan adalah suatu hal yang berbeda, hanya ketika aplikasi hukuman dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai lagi dengan hakikat dasarnya, maka hukuman akan mengacu pada kekerasan yang tidak akan menambah atau memberi efek apapun terhadap perubahan perilaku anak didik, melainkan kebodohan dan kebekuan pemikiran mereka.
Kategori hukuman yang paling banyak dipersoalkan dan menimbulkan efek negatif terhadap anak didik adalah hukuman pukulan, para pendidik terkadang juga menjadikan penyamarataan hukuman dengan hukuman pukulan sebagai sarana yang langsung digunakan sebelum melalui beberapa tahapan hukuman lainnya tanpa membedakan tingkat kesalahan anak. Hal ini yang kemudian menjadi “bumerang” dalam kesalahpahaman dalam memahami hukuman sehingga sarana pendidikan tersebut menjadi tindak kekerasan yang jelas pendidikan Islam juga tidak menyetujui hal tersebut terjadi di dalam lembaga pendidikan.
Persoalan selanjutnya adalah, hukuman pukulan seolah-olah dianggap sebagai satu-satunya solusi sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah saw dalam sabdanya yang artinya: “Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat sejak usia tujuh (7) tahun dan Pukullah jika tidak mau shalat di usia sepuluh tahun (10), serta pisahkan tempat tidur mereka.” Jelas itu merupakan suatu hal yang keliru, jika kita mencoba memahami kembali nilai-nilai edukatif yang terdapat dalam Ḥadits tersebut, kata “pukullah” bukanlah hal yang diutamakan dalam pendidikan. Hal yang terlebih dahulu diutamakan dalam Ḥadits tersebut adalah tahapan mengajarkan, mendidik, membimbing dan membina anak. Hal itu dilakukan oleh setiap orang tua mulai semenjak anak masih bayi sampai usia 7 tahun, dari usia 7 tahun sampai 10 tahun,[25] dan pada usia 10 tahun anak baru boleh dipukul.
Sedangkan bagi pendidik, jarak usia 7 tahun sampai 10 tahun adalah 3 tahun, menurut penulis, jika pendidik telah mengajarkan, mendidik, membimbing dan membina anak selama 3 tahun (365x3=1095 hari), maka pendidik baru dibolehkan memberi hukuman pukulan terhadap anak didiknya. Jika kita melihat jenjang pendidikan kita di Indonesia khususnya tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), maka hanya dilewati selama 3 tahun oleh anak didik, maka kapan pendidik berkesempatan menjatuhkan hukuman pukulan terhadap anak didiknya? Oleh karena itu, menurut penulis, pendidik tidak boleh memberikan hukuman pukulan terhadap anak didiknya sebelum mendidik, mengajarkan, membina dan membimbing mereka selama 3 tahun dan pendidik tidak boleh menghukum anak didik yang berumur di bawah 10 tahun.
Ḥadits di atas juga bukan untuk dijadikan landasan oleh orang tua atau pendidik untuk menjatuhkan hukuman pukulan terhadap anak pada setiap kesalahannya. Hukuman fisik seumpama pukulan terhadap anak, menurut penulis hanya bisa diberikan hanya ketika anak melakukan hal-hal yang mendekati perbuatan dosa seperti halnya (mencuri, menyakiti orang lain, berbohong, berzina, dsb), atau hal yang menjadi aturan prinsip dalam Islam seperti halnya shalat.[26] Bagi orang tua, penerapan kebiasaan shalat terhadap anak, haruslah dilakukan 5 kali sehari, jika 5 dikalikan dengan 365 hari dan dikalikan lagi dengan 3 tahun, maka akan berjumlah 5475 atau (5x365x3=5475). Dengan demikian, orang tua maupun pendidik baru boleh menjatuhkan hukuman fisik (pukulan) terhadap anak atau anak didik mereka apabila orang tua dan pendidik telah mengajarkan, memberi teladan, membimbing, mengayomi dan membina anak shalat, serta telah memerintahkan anak melaksanakannya sebanyak 5475 kali.
Jika untuk masalah yang paling prinsipil saja seumpama shalat, anak baru boleh diberikan hukuman pukulan apabila telah diajarkan selama 3 tahun dan diperintahkan sebanyak 5475 kali, maka bagaimana boleh untuk kesalahan lain yang tidak begitu prinsipil, orang tua atau pendidik langsung menjatuhkan hukuman pukulan terhadap anak atau anak didiknya tanpa melewati tahapan, syarat, etika, cara yang benar dan jangka waktu yang tepat terlebih dahulu.
Hal yang terjadi di lapangan hari ini adalah praktek pemberian hukuman di lembaga-lembaga pendidikan memang kita akui terkadang melampaui batas dasar hakikat pemberian hukuman itu sendiri, akan tetapi walaupun demikian bukan berarti pemberian hukuman oleh guru harus dihilangkan apalagi sampai dianggap sebagai sebuah sikap tindak kriminal (kekerasan) sebagaimana yang sering kita lihat digembar-gemborkan oleh para aktifis perlindungan anak sebenarnya juga merupakan suatu hal yang keliru, mengapa? Karena hukuman jelas tidak sama dengan kekerasan, hukuman mengandung nilai edukatif ke arah perbaikan karakter anak, sedangkan kekerasan sebagimana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 pasal 3,[27] 4,[28] dan 13[29] adalah suatu tindakan yang memaksakan bahkan melukai psikis dan fisik anak yang bukan untuk tujuan kebaikan anak itu sendiri. Dengan kata lain, hukuman tidak selamanya harus dengan pemukulan sehingga dianggap kekerasan, dan kekerasan bukan pemberian hukuman, sehingga hanya hal tersebut yang menjadi sorotannya.
Intinya adalah jika semua pemberian hukuman seperti menasehati anak dengan lemah lembut, pelarangan, sindiran, pengabaian dan tahap terakhir baru dengan pukulan dan itupun pukulan dengan tidak meninggalkan bekas atau menyakiti si anak dianggap sebagai tindak kekerasan sehingga siapapun yang melakukan tindakan tersebut dianggap sebagai suatu tindak kriminal yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, maka hal ini dengan sendirinya akan membatasi dan mengikat ruang gerak dalam proses pendidikan itu sendiri. Jika hal ini terus terjadi maka bukan tidak mungkin, untuk mewujudkan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan meningkatkan kecerdasan anak akan terkendala, sehingga apa yang tertera dalam UU pendidikan No 20 tahun 2003 tentang tujuan pendidikan nasional akan sulit pelaksanannya.
Hal selanjutnya menurut penulis adalah, kata pengabaian dalam UU Perlindungan Anak berbeda dengan pengabaian dalam Pendidikan Islam. Dalam UU Perlindungan Anak, pengabaian[30] yang dimaksud adalah pengabaian orang tua terhadap tugas dan tangung jawabnya terhadap anak dengan tidak memperdulikan kebutuhan-kebutuhan anak baik dari segi sandang, pangan, kasih sayang, cinta, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Sedangkan pengabaikan dalam Pendidikan Islam adalah bentuk hukuman pendidik terhadap anak didik yang melakukan kesalahan agar anak didik merasa telah kehilangan perhatian dari gurunya karena sikapnya yang salah tersebut sehingga timbul keinginannya untuk memperbaiki sikapnya dan minta maaf atas kesalahnya dengan maksud agar ia mendapatkan kembali perhatian dari gurunya tersebut.
Hal lain yang membuat tidak bisa disamakannya antara hukuman dan kekerasan adalah, jika hukuman bertujuan untuk meluruskan perilaku anak yang menyimpang seperti: tidak menghormati orang tua,[31] tidak disiplin, mencuri, egois,[32] merokok, berzina, bebas berkehendak, suka berkelahi dan sebagainya, maka sesungguhnya hukuman adalah suatu usaha para orang tua atau guru untuk meminimalisir tindak kekerasan itu sendiri dalam diri anak terhadap dirinya dan orang lain, bukan sebaliknya hukuman malah dianggap sebagai suatu tindakan kekerasan.
Terakhir yang ingin penulis pertegas kembali bahwa, dalam pendidikan, sikap dan perilaku salah anak harus tetap ditegur dan segera diluruskan dengan cara yang baik dan tepat, bukan dengan cara yang salah. Hukuman dalam pendidikan Islam bukanlah hukuman sebagaimana yang terkadung dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dan jika terjadi tindakan pemberian hukuman terhadap anak yang berlebihan di lembaga pendidikan, maka hal tersebut baru bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tetap kembali pada konsep pemberian hukuman dalam pendidikan Islam yang disesuaikan dengan tujuan Undang-Undang Sisdiknas.
Undang-Undang Perlindungan Anak menurut penulis adalah benar dalam melindungi hak-hak anak, walaupun tidak seluruhnya benar, pendidikan Islam juga benar dalam membuat konsep hukuman terhadap anak, akan tetapi konsep tersebut belum tersampaikan dengan baik sehingga belum teraplikasikan dengan benar di lapangan pendidikan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hal ini yang perlu kita lakukan menurut penulis adalah proses pensosialisasian Undang-Undang Perlindungan Anak di dalam keluarga, lembaga-lembaga pendidikan dan di dalam masyarakat haruslah dibarengi atau diseimbangkan dengan pemahaman yang benar tentang pemberian hukuman terhadap anak yang sesuai dengan konsep pendidikan Islam, sehingga tujuan perlindungan anak yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan tujuan hukuman yang dimaksudkan oleh pendidikan Islam dapat terlaksana dengan baik tanpa saling menyalahkan, karena hukuman tidak bermaksud untuk tidak melindungi anak dan perlindungan anak bukan berarti harus meghilangkan metode hukuman dari dunia pendidikan dalam proses mendidik mereka.   



[1]“Perlindungan Anak” adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, h. 13.
[2]Pasal 8 “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.” Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 17.
[3]Pasal 3 “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.” Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 16.
[4]Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 58.
[5]Perlakuan eksploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 58.
[6]Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 58.
[7]Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zhalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 58.
[8]Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 58.
[9]Perlakuan ketidakadilam, misalnya tindakan keberpihakan anatar anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 58-59.
[10]Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kapada anak. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 59.
[11]Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 18.
[12]Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 13.
[13]“ Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.” Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 19.
[14]Pasal 9, ayat 1 “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 17.
[15]“Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahu untuk semua anak.” Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 31.
[16]“Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. ” Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 31-32.
[17]“Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada: (a) pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal; (b) pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi; (c) pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbedadari peradaban sendiri; (d) persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan (e) pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.” Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 32.
[18]Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 33.
[19]Keppres dan Kepmendiknas, Undang-Undang Sisdiknas..., h. 5-6.
[20]Lihat Q.S. Ali Imran, (3: 191): “(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”
[21]Lihat Al-Mu’minun, (23: 71): “Andai kata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.”
[22]Abuddin Nata, Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), h. 149.
[23]Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 17.
[24]Jamaal Abdur Rahman, Tahapan Mendidik Anak Teladan Rasulullah, terj. Bahrun Abu Bakar Ihsan Zubaidi, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2008), h. 176.
[25]Pada usia 10 tahun, anak-anak mulai memasuki “kesempurnaan” akal. Pada masa baliq (pubertas), perkembangan fisik, mental, dan koqnitif anak mencapai kelengkapan dan kesempurnaan fungsi. Pada usia pubertas pula, pembentukan kepribadian dimatangkan. Lihat Ihsan Baihaqi Ibnu Buchori, Sebelum Meminta Anak Shalih, Yuk Jadi Orang Tua Shalih, (Bandung: Mizania, 2010), h.160.
[26]Bagi umat Islam, shalat adalah ibadah yang sangat prinsipil. Shalat membedakan muslim dengan umat lainnya. Di akhirat, kita percaya, ibadah inilah yang paling awal ditanyakan. Konsekuensi pelanggaran aturan ini sangat berat. Itu sebabnya Rasulullah saw menekankan penegakan aturan ini. Lihat Ihsan Baihaqi Ibnu Buchori, Sebelum Meminta Anak ṣaliḥ, Yuk Jadi Orang Tua ṣaliḥ, (Bandung: Mizania, 2010), h. 160-161.
[27]“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.” Lihat Departemen Sosial Republik Indonesia,Undang-Undang..., h. 16.
[28]“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Lihat Departemen Sosial Republik Indonesia,Undang-Undang..., h. 16.
[29]“Anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.” Lihat Departemen Sosial Republik Indonesia,Undang-Undang..., h. 18.
[30]Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. Lihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia..., h. 58.
[31]Tidak adanya rasa hormat dan taat kepada pendidik, orang tua atau guru, sebab rasa hormat muncul setelah adanya ketaatan, dan ketaatan ada bila rasa takut menjadi salah satu rukunnya. Kemudian muncul sikap tidak peduli terhadap perintah dan larangan pendidik, ini lumrah terjadi, sebab “siapapun yang merasa aman dari hukuman, niscaya akan berbuat semaunya.” Lihat ‘Abdul Lathif al-Ajlan, Rambu-Rambu Pemukulan Dalam Pendidikan Anak, terj. Abdul Aziz, (Bogor: Pustaka Ulil Albab, 2006), h. 53.
[32]Timbul kebiasaan keinginan mengutamakan keinginan diri sendiri, walaupun merugikan orang lain. Lihat ‘Abdul Lathif al-Ajlan, Rambu-Rambu Pemukulan Dalam..., h. 53.