Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Secara umum badan usaha milik pemerintah apakah BUMN maupun BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara atau kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan.

Badan usaha milik pemerintah bisa berbentuk Perusahaan Perseroan atau Persero maupun Perusahaan Umum atau Perum. Persero bisa berbentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham-saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah dan bertujuan untuk mengejar keuntungan. Sedangkan Perum merupakan BUMN atau BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham-saham yang bertujuan meningkatkan kemanfaatan umum atas barang atau jasa sebagai representasi tugas pelayanan pemerintahan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Berlandaskan pada pemikiran di atas, maka Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal ini adalah Perusahaan Desa (PerusDes) yang tata cara pembentukannya diatur dalam Perda maupun setidaknya Keputusan Bupati. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka bisa dinyatakan bahwa Perusahaan Desa (PerusDes) adalah badan hukum yang diperoleh sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes). 

Kekayaan desa yang dipisahkan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal ini meliputi seluruh kekayaan milik desa baik meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak yang bersumber dari hasil usaha sendiri, hasil kerjasama maupun bantuan dari pihak lain antara lain berbagai bantuan program dari berbagai pihak. Dalam kaitannya pengembangan UPK sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maka perlu dilakukan kesepakatan terlebih dahulu terhadap modal yang dimiliki UPK sebagai aset desa. Dalam hal ini bisa dikembangkan dua pemikiran, yakni:

o Pertama, aset yang dimiliki UPK seluruhnya dipindahbukukan sebagai aset desa, dan dicatat sebagai penyertaan modal dari desa saat pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Cara pertama ini tidak memberikan peluang bagi RTM untuk memperoleh hak kepemilikan aset UPK. Namun untuk memberikan kemanfaatan optimal dari aset UPK terhadap RTM bisa ditempuh dengan mencantumkan ketentuan bahwa porsi laba bersih yang diperoleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (misal 25 persen) akan dialokasikan sebagai dana sosial yang ditujuan untuk memfasilitasi RTM.

Kedua, aset yang dimiliki oleh UPK saat ini dibagi sebagian dipindahbukukan sebagai aset milik pemerintah desa dan sebagian yang lain dialokasikan sebagai saham yang dimiliki oleh masing-masing RTM dengan mekanisme tertentu dimana pemanfaatan keuntungan yang diperoleh tidak jatuh pada tangan orang perorang, akan tetapi diperoleh secara bersama oleh RTM dalam bentuk pengembangan sistem jaminan sosial. Alternatif kedua ini relatif memenuhi asas keadilan dan memberikan jaminan pemihakan bagi RTM dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) UPK sebagai instrumen pemberdayaan RTM. Namun demikian perlu dilakukan penyepakatan proporsi maupun tata-kelolanya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

UPK sebagai Badan Usaha Milik Desa dengan badan hukum Perusahaan Desa dibentuk berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perdes dalam hal ini ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).