Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Surat Keputusan Kades Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Tahun 2020



KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
                                          NOMOR:       TAHUN 2018

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK)  GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018

PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang :    a.   bahwa untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditentukan maka dalam melaksanakan pembangunan Gampong harus sesuai dengan rencana kerja pemerintah Gampong agar pelaksanaan pembangunan di Gampong dapat terarah;

                          b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) Tingkat Gampong, Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
                     
                          c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat   :    1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 88);

4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);

5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

6.        Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan arang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

13.    Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

14.    Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;

15.    Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;






MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :

KESATU          :    Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tingkat Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018 dengan susunan personil terlampir;

KEDUA          :    TPK Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas dan wewenang adalah sebagai berikut :
1.     Dalam menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a.    Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat
b.    Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan)
c.    Khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana / sketsa (bila diperlukan)
d.    Menetapkan penyedia barang/jasa
e.    Membuat rancangan surat perjanjian
f.       Menandatangani surat perjanjian
g.    Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang/jasa dan
h.     Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Keuchik dengan sisertai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
2.     Dalam hal keanggotaan TPK memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Memiliki integritas disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas
b.    Mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme
c.    Menandatangani Pakta Integritas
d.    Tidak menjabat sebagai kerani gampong dan bendahara di Pemerintah Gampong dan
e.    Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaan.
3.     Untuk membantu pelaksanaan tugas, TPK dapat menggunakan tenaga ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian dibidangnya.
4.     TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Surat Perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran.

KETIGA          :    Honorarium TPK Juli Tambo Tanjong dibayar pada saat pekerjaan sudah dimulai serta sesuai dengan kebutuhan dilapangan, besar nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong.

KEEMPAT       :    Dalam melaksanakan tugasnya, TPK Gampong  Juli Tambo Tanjong bertanggungjawab kepada Keuchik Juli Tambo Tanjong

KELIMA          :    Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.

KEENAM        :    Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di      : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal      :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,




FAUZAN

Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.       Bapak Bupati Bireuen
2.       Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.       Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.       Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.       Bapak Camat Juli                              
6.       Yang bersangkutan untuk dilaksanakan                               





























LAMPIRAN
:
Keputusan Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong
NOMOR
:
        Tahun   2018
TANGGAL
:

TENTANG

Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen


No
Nama
Jabatan
PENDIDIKAN
DARI UNSUR
1.
FAUZUL RIZKI, ST
KETUA
S1 TEKNIK SIPIL
KAUR PERENCANAAN
2.
MARZUKI AR
SEKRETARIS
STM
LEMBAGA TUHA LAPAN
3
MUHAMMAD YANI
ANGGOTA
SMA
PEMERINTAH GAMPONG


Ditetapkan di      : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal      :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,




FAUZAN

Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.       Bapak Bupati Bireuen
2.       Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.       Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.       Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.       Bapak Camat Juli                              
6.       Yang bersangkutan untuk dilaksanakan