Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal–usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang No. 32 Tahun 2004).
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 joUndang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memasukkan konsep tentang desentralisasi desa. Desa merupakan garda depan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia yang keberadaannya merupakan ujung tombak dari pelaksanaan kehidupan demokratis di daerah. Peranan masyarakat desa sesungguhnya merupakan cermin atas sejauh mana aturan demokrasi diterapkan dalam pemerintah desa sekaligus merupakan ujung tombak implementasi kehidupan demokrasi bagi setiap warganya.
Sebagai perwujudan demokrasi di desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seperti halnya di Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Badan Permusyawaratan Desa adalah sebutan dari Badan Perwakilan Desa yang tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan BPD di desa yang bersangkutan berfungsi sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan penampung aspirasi masyarakat. Dengan adanya amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berpengaruh juga terhadap peraturan-peraturan lainnya seperti pada UndangUndang Pemerintahan Daerah. Kekurangan-kekurangan dalam Undang-Undang No.22 tahun 1999 disempurnakan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.
Dengan adanya perubahan tersebut fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi berkurang yaitu tidak lagi mengayomi adat istiadat. Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahannya, yang merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerintah, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan. Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dilaksanakan oleh pemerintah desa yang terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penyelenggara pemerintah desa diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwakilan masyarakat di desa, merupakan mitra kerja pemerintah desa di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berfungsi sebagai badan legislasi, pengawasan, dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa untuk setiap kabupaten diatur berdasarkan peraturan daerah yang diterbitkan oleh Bupati selaku kepala daerah. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota. Untuk BPD di Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli , Kabupaten Bireuen dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen No. 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Penyelenggara pemerintah desa akan tersusun dan semakin terarah lebih baik bahkan lebih maju apabila di berbagai lapisan masyarakat desa menunjukan kesadarannya terhadap pemerintah desa yang di dampingi oleh BPD. Sehingga masyarakat merasa terwakili kepentingannya untuk mencapai pemerintah desa yang lebih bersih dari unsur-unsur KKN
Mohon diperhatikan untuk pihak pusat.... Tunjangan BPD tingkat Desa tidak sebanding dengan kinerjanya... Apalagi 2020 sangat beda jauh dengan aparat desa,sedangakan BPD adalah badan legislasi yang didalamnya juga punya tanggung jawab,atau tidak usah ada lagi BPD lagi kedepan
ReplyDeleteMohon diperhatikan untuk pihak pusat.... Tunjangan BPD tingkat Desa tidak sebanding dengan kinerjanya... Apalagi 2020 sangat beda jauh dengan aparat desa,sedangakan BPD adalah badan legislasi yang didalamnya juga punya tanggung jawab,atau tidak usah ada lagi BPD lagi kedepan
ReplyDelete