Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah diTinjau Menurut Pendidikan Islam
A.
Hikmah Larangan Mengawini Wanita
Musyrikah diTinjau Menurut Pendidikan
Islam
Pernikahan merupakan bagian dari
pelaksanaan haququl-’ibaad (memenuhi hak-hak sesama hamba) atau hablun-minan-
naas (menegakkan hubungan dengan sesama manusia). Oleh karena itu dalam
agama Islam kedudukan pernikahan sangat penting dan sangat strategis, sebab
pernikahan merupakan titik sentral pertemuan garis vertikal dan garis
horizontal yang bersilang. Dari titik sentral pernikahan itulah segala bentuk
dan tingkatan perhubungan serta kewajiban orang-orang yang beriman berkembang
ke semua jurusan, baik yang ada hubungannya dengan Haququllaah (Hablun-Minallaah)
yakni memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atau mengadakan perhubungan dengan Allah
Ta’ala maupun Haququl-’Ibaad (Hamblun-Minannaas) yakni memenuhi
hak-hak sesama hamba Allah Ta’ala atau mengadakan hubungan dengan sesama hamba
Allah Ta’ala.
- Garis vertikal sebelah atas dari
garis horizontal menggambarkan hubungan dan kewajiban pasangan suami-istri
terhadap kedua orang tua, termasuk di dalamnya kewajiban terhadap kedua
mertua.
- Garis vertikal sebelah bawah dari
garis horizontal menggambarkan hubungan dan kewajiban pasangan suami-istri
terhadap anak keturunan mereka.
- Garis horizontal sebelah kanan dan
sebelah kiri dari garis vertikal menggambarkan hubungan dan kewajiban
pasangan suami-istri terhadap saudara-saudara serta karib kerabat dari
kedua pasangan suami-istri, meluas meliputi tetangga yang dekat maupun
tetangga yang jauh.
Titik-sentral
pernikahan tersebut merupakan tatanan sosial (masyarakat) paling kecil yang
terdiri dari pasangan suami-istri. Dari Titik-sentral pernikahan tersebut dapat
berkembang (meluas) menjadi suatu tatanan sosial (masyarakat) yang sangat
besar, itulah sebabnya kedudukan pernikahan dalam ajaran agama Islam (al-Quran)
sangat penting dan sangat strategis dalam upaya mewujudkan kesatuan dan
persatuan umat manusia serta dalam upaya mewujudkan persaudaraan umat manusia.
Dalam rangka memperkuat persaudaraan
rohani yang merupakan persaudaraan yang hakiki tersebut, Allah Ta’ala dalam masalah
pernikahan telah menekankan pentingnya pasangan suami-istri memiliki kesamaan
iman, firman-Nya dalam surat Al-baqarah ayat 221:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى
يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ
وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ) البقرة: ٢٢١(
Artinya: Dan
janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman,
dan niscaya hamba-hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada
perempuan-perempuan musyrik meskipun ia menakjubkan kamu. Dan janganlah kamu
menikahkan perempuan beriman dengan laki-laki musyrik sehingga mereka beriman,
dan niscaya hamba-hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki
musyrik meskipun ia menakjubkan kamu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Dia menjelaskan Tanda-tanda-
Nya kepada manusia supaya mereka dapat meraih nasihat (Qs. Al Baqarah: 221).
Kata ‘ajiba atau ‘ajaban
dalam ungkapan وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ (sekali
pun mempersona kamu) artinya: ajaib, mengherankan atau menakjubkan
(mengagumkan) atau mempesona. Hal tersebut dapat tertuju kepada kecantikan
(ketampanan) wajah dan penampilan lahiriah (jasmani) atau kepada kekayaan
maupun kedudukan duniawi termasuk gelar-gelar kesarjanaan contohnya penampilan
jasmaniah Qarun yang telah mempersona Bani Israil di Mesir.
Apabila
dalam masalah pernikahan, orang-orang yang mengaku beriman lebih mengutamakan pilihan
mereka sendiri bertentangan dengan ketentuan Allah Ta’ala dalam firman-Nya
tersebut, maka Allah Ta’ala akan berlepas tangan terhadap berbagai problema
yang timbul dalam rumahtangga mereka, sebab Allah Ta’ala telah menyatakan
mereka sebagai orang-orang yang sesat dengan kesesatan yang nyata, sebab mereka
itu dalam masalah pernikahan telah berbuat durhaka kepada Allah Ta’ala dan
kepada Rasul-Nya.
Itulah sebabnya Allah Ta’ala dalam ayat
sebelumnya, telah melarang orang-orang yang beriman untuk menikah dengan
orang-orang musyrik walaupun mereka itu sangat menakjubkan (sangat mempesona)
dalam penampilan jasmaniahnya baik status sosialnya mau pun ketampanan atau
kecantikannya sebab “Mereka mengajak kepada api sedangkan Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya.” Larangan
menikah dengan orang-orang musyrik tersebut sangat erat kaitannya dengan
larangan Allah Ta’ala lainnya yang bersifat umum, yakni Dia telah melarang
orang-orang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai wali
(pelindung/sahabat) dengan mengesampingkan orang-orang beriman. Selain dari pada itu kemusyrikan merupakan hal
yang yang dapat menjerumuskan manusia dalam lembah kehinaan yang dapat
mengganggu hidupnya dalam proses pendidikan kearah yang lebih baik didunia ini.