Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah diTinjau Menurut Pendidikan Islam


A.    Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah diTinjau  Menurut Pendidikan Islam

Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah diTinjau  Menurut Pendidikan Islam

Pernikahan merupakan bagian dari pelaksanaan haququl-’ibaad (memenuhi hak-hak sesama hamba) atau hablun-minan- naas (menegakkan hubungan dengan sesama manusia). Oleh karena itu dalam agama Islam kedudukan pernikahan sangat penting dan sangat strategis, sebab pernikahan merupakan titik sentral pertemuan garis vertikal dan garis horizontal yang bersilang. Dari titik sentral pernikahan itulah segala bentuk dan tingkatan perhubungan serta kewajiban orang-orang yang beriman berkembang ke semua jurusan, baik yang ada hubungannya dengan Haququllaah (Hablun-Minallaah) yakni memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atau mengadakan perhubungan dengan Allah Ta’ala maupun Haququl-’Ibaad (Hamblun-Minannaas) yakni memenuhi hak-hak sesama hamba Allah Ta’ala atau mengadakan hubungan dengan sesama hamba Allah Ta’ala.
  1. Garis vertikal sebelah atas dari garis horizontal menggambarkan hubungan dan kewajiban pasangan suami-istri terhadap kedua orang tua, termasuk di dalamnya kewajiban terhadap kedua mertua.
  2. Garis vertikal sebelah bawah dari garis horizontal menggambarkan hubungan dan kewajiban pasangan suami-istri terhadap anak keturunan mereka.
  3. Garis horizontal sebelah kanan dan sebelah kiri dari garis vertikal menggambarkan hubungan dan kewajiban pasangan suami-istri terhadap saudara-saudara serta karib kerabat dari kedua pasangan suami-istri, meluas meliputi tetangga yang dekat maupun tetangga yang jauh.
            Titik-sentral pernikahan tersebut merupakan tatanan sosial (masyarakat) paling kecil yang terdiri dari pasangan suami-istri. Dari Titik-sentral pernikahan tersebut dapat berkembang (meluas) menjadi suatu tatanan sosial (masyarakat) yang sangat besar, itulah sebabnya kedudukan pernikahan dalam ajaran agama Islam (al-Quran) sangat penting dan sangat strategis dalam upaya mewujudkan kesatuan dan persatuan umat manusia serta dalam upaya mewujudkan persaudaraan umat manusia.
Dalam rangka memperkuat persaudaraan rohani yang merupakan persaudaraan yang hakiki  tersebut, Allah Ta’ala dalam masalah pernikahan telah menekankan pentingnya pasangan suami-istri memiliki kesamaan iman, firman-Nya dalam surat Al-baqarah ayat 221:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ) البقرة: ٢٢١(
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman, dan niscaya hamba-hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan-perempuan musyrik meskipun ia menakjubkan kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perempuan beriman dengan laki-laki musyrik sehingga mereka beriman, dan niscaya hamba-hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menakjubkan kamu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Dia menjelaskan Tanda-tanda- Nya kepada manusia supaya mereka dapat meraih nasihat (Qs. Al Baqarah: 221).

Kata ‘ajiba atau ‘ajaban dalam ungkapan وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ (sekali pun mempersona kamu) artinya: ajaib, mengherankan atau menakjubkan (mengagumkan) atau mempesona. Hal tersebut dapat tertuju kepada kecantikan (ketampanan) wajah dan penampilan lahiriah (jasmani) atau kepada kekayaan maupun kedudukan duniawi termasuk gelar-gelar kesarjanaan contohnya penampilan jasmaniah Qarun yang telah mempersona Bani Israil di Mesir.
            Apabila dalam masalah pernikahan, orang-orang yang mengaku beriman lebih mengutamakan pilihan mereka sendiri bertentangan dengan ketentuan Allah Ta’ala dalam firman-Nya tersebut, maka Allah Ta’ala akan berlepas tangan terhadap berbagai problema yang timbul dalam rumahtangga mereka, sebab Allah Ta’ala telah menyatakan mereka sebagai orang-orang yang sesat dengan kesesatan yang nyata, sebab mereka itu dalam masalah pernikahan telah berbuat durhaka kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya.
Itulah sebabnya Allah Ta’ala dalam ayat sebelumnya, telah melarang orang-orang yang beriman untuk menikah dengan orang-orang musyrik walaupun mereka itu sangat menakjubkan (sangat mempesona) dalam penampilan jasmaniahnya baik status sosialnya mau pun ketampanan atau kecantikannya sebab “Mereka mengajak kepada api sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.”  Larangan menikah dengan orang-orang musyrik tersebut sangat erat kaitannya dengan larangan Allah Ta’ala lainnya yang bersifat umum, yakni Dia telah melarang orang-orang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai wali (pelindung/sahabat) dengan mengesampingkan orang-orang beriman.  Selain dari pada itu kemusyrikan merupakan hal yang yang dapat menjerumuskan manusia dalam lembah kehinaan yang dapat mengganggu hidupnya dalam proses pendidikan kearah yang lebih baik didunia ini.