Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah Dalam Tinjauan Pendidikan Islam


A.    Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah Dalam Tinjauan Pendidikan Islam

Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah Dalam Tinjauan Pendidikan Islam

Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga akan terwujud secara sempurna jika suami-istri berpegang pada ajaran yang sama. Keduanya beragama dan teguh melaksanakan ajaran Islam. Jika keduanya berbeda akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga, dalam pelaksanaan ibadat, pendidikan anak, pengaturan makanan, pembinaan tradisi keagamaan dan lain-lain. Islam dengan tegas melarang wanita Islam kawin dengan pria non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlul Kitab. Dan pria Muslim secara pasti dilarang nikah dengan wanita musyrik. Kedua bentuk perkawinan tersebut mutlak diharamkan. Yang menjadi persoalan dari zaman sahabat sampai abad modern ini adalah perkawinan antara pria Muslim dengan wanita Kitabiyah. Berdasar dzahir ayat 221 surat Al-Baqarah dibawah ini:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ) البقرة: ٢٢١(
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman, dan niscaya hamba-hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan-perempuan musyrik meskipun ia menakjubkan kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perempuan beriman dengan laki-laki musyrik sehingga mereka beriman, dan niscaya hamba-hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menakjubkan kamu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Dia menjelaskan Tanda-tanda- Nya kepada manusia supaya mereka dapat meraih nasihat (Qs. Al Baqarah: 221).

Menurut pandangan ulama pada umumnya, pernikahan pria Muslim dengan Kitabiyah dibolehkan. Sebagian ulama mengharamkan atas dasar sikap musyrik Kitabiyah.Dan banyak sekali ulama yang melarangnya karena fitnah atau mafsadah dari bentuk perkawinan tersebut mudah sekali timbul.
Selanjutnya Syarifie dalam bukunya Membina Cinta Menuju Perkawinan mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi karena perkawinan dengan wanita non Muslim :
a).   Akan banyak terjadi perkawinan dengan wanita-wanita non Muslim. Hal ini akan berpengaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan pria Muslim yang belum kawin.
b).   Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya, demikian pula anak-anaknya. Bila terjadi, maka fitnah benar-benar menjadi kenyataan.
c).   Perkawinan dengan non Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami-istri dan pendidikan anak-anak. Lebih-lebih jika pria Muslim dan kitabiyah beda tanah air, bahasa, kebudayaan dan tradisi, misalnya Muslim timur kawin dengan kitabiyah Eropa atau Amerika. Dari segi agama, lemahnya posisi pria Muslim tersebut sangat berbahaya bila kawin dengan kitabiyah.Karena itu kawin dengan kitabiyah harus dijauhi. Pada masa Umar bin Khattab kaum Muslimin sangat kuat. Umar melarang kaum Muslimin kawin dengan kitabiyah dan para sahabat yang beristri kitabiyah ia suruh untuk menceraikannya. Jika dalam posisi kaum Muslimin kuat saja, dilarang kawin dengan kitabiyah, apalagi sesudah kaum Muslimin lemah, seperti pada masa kini, misalnya di Indonesia. Kesimpulan Dalam kaitan hukum pernikahan antara kaum Muslimin dan Muslimat dengan orang-orang yang bukan Islam, orang-orang bukan Islam dapat dibedakan atas dua golongan, yaitu golongan kaum musyrikin dan golongan Ahlul Kitab.Kaum Muslimat diharamkan secara mutlak kawin dengan pria nonMuslim, baik dari golongan musyrikin maupun dari golongan ahlul kitab.Demikian pula kaum muslimin haram secara mutlak kawin dengan wanita musyrik. Menurut pandangan Masjfuk hikmah diperbolehkannya perkawinan pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi (Kitabiyah) ialah karena pada hakekatnya agama Kristen dan Yahudi itu satu rumpun dengan agama Islam, sebab sama-sama agama wahyu (revealed religion), maka jika wanita kitabiyah kawin dengan pria Muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri wanita itu masuk Islam, karena merasakan dan menyaksikan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama Islam, setelah ia hidup ditengah-tengah keluarga Islam yang baik. Menurut pengamatan Masjfuk Zuhdi, bahwa perkawinan antar orang berlainan agama bisa menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Penulis sendiri menyarankan supaya ajaran Islam harus tetap dijadikan dasar untuk menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Pertimbangan yang lain jangan mengalahkan pertimbangan agama. Hendaknya berpendirian kuat bahwa nikah dengan non Islam adalah haram, termasuk antara pria Islam dengan wanita Kristen di Indonesia.[1]



[1] Syarifie, LM, Membina Cinta Menuju Perkawinan, (Gresik: Putra Pelajar, 1999), hal. 33.