Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hubungan Memilih Jodoh dengan Pendidikan Anak


BAB IV

MEMILIH JODOH DAN HUBUNGANNYA  DENGAN MENDIDIK ANAK

Hubungan Memilih Jodoh dengan Pendidikan Anak


A.    Hubungan Memilih Jodoh dengan Pendidikan Anak    

Secara kodrati setiap orang tua sejak zaman dahulu (Adam AS), hingga sekarang dan yang akan datang, berkeinginan untuk mendidik dan mengajar anaknya, namun bagi orang yang beriman hal itu bukan hanya sekedar menuruti dorongan kodratnya semata, tetapi lebih dari itu adalah �dalam rangka melaksanakan perintah wajib yang telah digariskan oleh Allah Swt. Dengan demikian beban yang diberikan kepada orang tua agar bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya memang tumbuh dari naluri orang tua (faktor pembawaan)�.[1]
Bila kita setuju dengan adanya pandangan yang mengungkapkan bahwa �dalam diri manusia itu terdapat kemampuan dasar atau fitrah �prepoten retlexes� baik rohaniah maupun jasmaniah, yang tidak dapat berkembang dengan baik tanpa bimbingan dari pendidik, maka berarti manusia memerlukan pendidikan dalam arti yang luas�[2]. Kebutuhan terhadap pendidikan tersebut bukan hanya sekedar untuk mengembangkan aspek-aspek individualisasi dan sosialisasi, melainkan juga mengarahkan perkembangan kemampuan dasar tersebut kepada pola hidup yang dihajatkan manusia dalam bidang duniawiah, dalam bidang fisik/materiil dan mental/spiritual yang harmonis. Oleh karena itu di dalam apa yang disebut �keharusan pendidikan� sebenarnya mengandung aspek-aspek, yaitu:
1.     Aspek Pedagogis
Dalam hal ini, manusia dipandang sebagai mahluk yang disebut �homo educandum�, yaitu makhluk yang dapat dididik. Dalam istilah lain, manusia dikategorikan sebagai �animal educable� yaitu �sebangsa binatang yang dapat dididik, sedangkan binatang selain manusia hanya dapat dilakukan. �Dressur�(dilatih sehingga dapat mengerjakan sesuatu yang sifatnya statis, tidak berubah)�[3].
A. Portman, seperti yang dikutip oleh M. Said, mengemukakan teorinya tentang kelahiran manusia yang terlalu dini, yang menjadi dasar bagi asumsi pertama dalam dunia ilmu pendidikan. Menurut A. Portman: �Manusia seharusnya berada di dalam kandungan ibunya selama satu bulan untuk dapat mencapai tingkat perkembangan yang lebih sempurna�[4].  Jadi keadaan masih belum �fixed�, artinya masih terbuka bagi perkembangan selanjutnya. Malahan A. Portman juga mengungkapkan bahwa: �Manusia dalam tahun pertama melengkapi perkembangannya dengan syarat hidup secara manusia normal yaitu bediri tegak, berbahasa dan berperilaku yang dikemudikan  oleh akalnya�[5].
Keadaan yang lemah, tidak berdaya, belum siap inilah yang menyebabkan anak manusia dapat dididik dan perlu dididik atau �homo educandum et educable[6].  Inilah yang menjadi asumsi pertama dalam pendidikan. Karena kelahirannya yang sangat dini naluri manusia tidak dapat berkembang sepenuhnya. Oleh karena itu perlu adanya pendidik yang dapat mengarahkan naluri manusia agar dapat berkembang sepenuhnya.
Asumsi kedua yang diterima dalam ilmu pendidikan ialah tentang �perkembangan anak manusia semenjak lahir yang tidak terus menerus seperti air mengalir, tapi berfase-fase seperti tetesan air hujan yang bertautan dengan tiap tetesan merupakan satu kesatuan�[7].  Suatu fase mengambil bentuk yang sebenar-benarnya yang tidak dapat dijabarkan dari fase yang mendahuluinya dan tahap yang berikutnya karena satu sama lain berbeda sekali.
Jadi menurut aspek pedagogis, pendidikan berfungsi untuk memanusiawikan manusia, yang dengan tanpa pendidikan sama sekali, manusia tidak  dapat menjadi  manusia yang sebenarnya.
2.     Aspek psychologis
Aspek ini memandang manusia sebagai makhluk yang disebut �psycho physiek netral�, yaitu �makhluk yang memiliki kemandirian jasmaniah dan rohaniah�[8]. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya manusia memerlukan pendidikan. Kerena dengan pendidikan, maka petumbuhan dan perkembangan tersebut mendapatkan kemungkinan untuk mencapai titik maksimum kemampuannya. Bila pendidikan yang diperoleh baik, maka pertumbuhan dan perkembangannya dapat menjadi bimbingan bagi proses pendidikan manusia sebagai individu yang harus hidup dalam masyarakat.
3.     Aspek Sosiologis dan Culturil
Aspek inilah yang memandang manusia bukan hanya �psycho physiek netral�, akan tetapi juga �homo socius�. Yaitu �makhluk yang berwatak dan berkelakuan dasar atau memiliki instink untuk hidup bermasyarakat�[9]. Sebagai makhluk sosial, manusia harus memiliki rasa tanggung jawab sosial yang diperlukan dalam mengembangkan inter relasi (hubungan timbal balik) dan inter aksi (saling pengaruh mempengaruhi) antara sesama anggota masyarakat dalam kesatuan hidup masyarakat beradab.
Bila manusia sebagai makhluk sosial yang bertanggung jawab sosial itu berkembang, maka berarti pula manusia itu sendiri adalah makhluk yang berkebudayaan baik materiil maupun moril. Sebagai salah satu instink manusia adalah kecenderungan untuk mempertahankan segala apa yang dimiliki termasuk kebudayaannya. Oleh kerena itu, maka manusia perlu melakukan transformasi dan transmisi kebudayaannya kepada generasi yang mengganti dikemudian hari. �Dalam aspek culturil ini, maka pendidikan diperlukan untuk transformasi dan transmisi (pemindahan dan penyaluran serta pengoperan) kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda�[10].  Tanpa melalui proses pendidikan maka hal tersebut tidak terlaksana, jadi antara tanggung jawab sosial dengan transformasi dan transmisi culturil tersebut terdapat hubungan kausal.
4.     Aspek Filosofis
Menurut pandangan filsafat, manusia adalah makhluk yang disebut �homo sapien� yaitu �makhluk yang mempunyai kemampuan untuk berilmu pengetahuan�[11]. Salah satu instink manusia adalah ingin mengetahui hal-hal yang belum diketahui yang disebut instink neugirig atau ciuriosity. Dengan instink ini maka manusia selalu cenderung untuk memperoleh pengetahuan tentang segala sesuatu di sekelilingnya. Kemampuan instink tersebut yang memberikan kemungkinan manusia untuk dapat dididik dan diajar. Sehingga dapat menangkap  segala sesuatu yang diajarkan. Pengertian yang telah dipahami itu kemudian menjadi suatu rangkaian pengertian yang terbentuk menjadi ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain, melalui proses belajar dan diajar, manusia pada akhirnya menjadi makhluk yang berilmu pengetahuan.
5.     Aspek Religius
Yaitu �aspek pandangan yang mengakui bahwa manusia adalah makhluk yang disebut �homo divinans� (makhluk berketuhanan) atau disebut �homo religius� (makhluk beragama)�[12]. Adapun kemampuan dasar yang menyebabkan manusia menjadi makhluk berketuhanan atau beragama itu adalah karena di dalam jiwa manusia terdapat suatu �instink religious� atau �natural liter religiosa�, yang perkembanganya bergantung pada usaha pendidikan sebagaimana halnya dengan instink-instink lainya. Oleh sebab itu, tanpa proses pendidikan instink tersebut tidak akan berkembang sewajarnya dan maksimal. Sehingga pandidikan keagamaan mutlak diperlukan untuk mengembangkan instink tersebut.
Kelima aspek tersebut yang menjadi alasan perlunya pendidikan dalam kehidupan manusia. Karena manusia adalah makhluk yang berkembang, maka untuk bisa mencapai perkembangan yang maksimal pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Pendidikan sebaiknya diberikan sedini mungkin dengan persiapan yang matang. Semakin dini pendidikan itu diberikan, maka diharapkan hasilnya juga semakin baik.  Menurut pendapat Sutari Imam Barnadib, persiapan pendidikan dimulai pada saat pemilihan jodoh, yaitu dengan mempertimbangkan �bibit, bebet dan bobot�. Sebagai berikut[13]:
1.     Bibit
Bibit atau  lebih kita kenal dengan sebutan keturunan, sangat penting sekali dijadikan sebagai pertimbangan dalam memilih pendamping hidup. Jadi dalam memilih pendamping hidup diutamakan berasal dari keturunan yang baik-baik, karena jika tidak, dikhawatirkan akan mempengaruhi keturunannya.
2.     Bebet
Selain mempertimbangkan bibit, pribadi dari calon pendamping atau dalam ungkapan jawa dikenal sebagi �bebet� juga tidak kalah pentingnya karena menyangkut orangnya secara langsung. Untuk itu perlu juga bagi orang yang akan memilih pendamping hidup mempertimbangkan kepribadian dari calon pendampingnya, bagaimana sikap dan tampangnya, bagaimana wataknya, sehatkah, pantaskah, haluskah, tegaskah, keras dan lain-lain.


3.     Bobot
Yang menjadi pertimbangan lain bagi seseorang ketika memilih calon pendamping adalah �bobot�, apakah calon pendampingnya anak orang berada atau cukupan atau kurang. Apakah calon pendampingnya dapat mencari nafkah untuk hidup berkeluarga kelak. Jadi dalam hal �bobot� atau harta kekayaan ataupun kemampuan dalam mencari nafkahpun dijadikan pertimbangan pula, dengan harapan agar keturunanya kelak bisa tercukupi kebutuhannya.
Ketiga istilah yang dijadikan pertimbangan dalam memilih pendamping hidup tersebut, sampai saat ini masih banyak dilakukan/dipraktekan orang. Hal itu tidak dipandang sebagai sesuatu yang salah. Karena seperti apa yang diungkapkan oleh prof. Brodjonegoro, ketiga hal tersebut merupakan langkah yang paling awal atau persiapan bagi  pendidikan anak dengan harapan agar keturunanya nanti menjadi anak yang baik, baik fisik maupun non fisik, serta tercukupi kebutuhannya.
�Di samping itu, bayi yang baru lahir adalah produk/hasil dari dua keluarga�[14]. Sejak saat pembuahan dan seterusnya, kehidupan baru itu akan tetap berlangsung dan dipengaruhi oleh banyak stimuli dari lingkungan yng berbeda. Setiap stimuli (rangsang-rangsang) ini secara terpisah dan berbarengan dengan stimuli yang lain akan membantu dalam membentuk potensi-potensi perkembangan dan tingkah laku anak yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Hal tersebut yang menjadikan pentingnya mempertimbangkan berbagai hal dalam memilih jodoh agar keturunan yang dihasilkan benar-benar merupakan produk yang unggul.
B.    Perkawinan Ideal dan Kaitannya dengan Pendidikan Anak    

Anak adalah merupakan amanah Allah Swt. yang harus dibina, dipelihara, dan diurus secara seksama serta sempurna agar kelak menjadi insan kamil atau manusia sempurna, berguna bagi agama, bangsa dan negara di samping dapat menjadi pelipur lara orang tua, penenang hati dan kebanggaan keluarga. Semua harapan positif terhadap anak tersebut tidaklah dapat terpenuhi tanpa adanya bimbingan yang memadai, selaras dan seimbang dengan tuntutan dan kebutuhan fitrah manusia secara kodrati. Semua itu tidak akan didapatkan secara sempurna kecuali pada ajaran Islam yang bersumber kepada wahyu Illahi yang paling mengerti tentang hakikat manusia sebagai mahkluk ciptaan-Nya.
Perkawinan ideal dan kaitannya dengan pendidikan sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdullah Nashih Ulwan dapat dilihat dari 3 aspek sebagai berikut[15]:
1.     Perkawinan Sebagai Fitrah Insani
Merupakan permasalahan nyata yang terdapat dlm konsep-konsep syariat Islam adalah, bahwa syariat menentang ruhbaniyyah (kerahiban). Karena ini bertentangan dengan fitrah manusia, kecendurangan, dan nalurinya. Bahwa di dalam Islam perkawinan adalah fitrah manusia agar seseorang muslim dapat memikul tanggungjawab yang paling besar di dalam dirinya atas orang yang berhak mendapatkan pendidikan dan pemeliharaan, pada saat ia menyambut panggilan fitrah, menerima tuntutan-tuntutan naluri dan menjalankan sunnah kehidupan ini.
2.     Perkawinan sebagai Kemaslahatan Sosial
a).   Melindungi Kelangsungan Species Manusia
Dengan perkawinan, umat manusia akan semakin banyak dan berkesinambungan, hingga tiba saatnya (kiamat) Allah merusak bumi dan makhluk-makhluk yang berada di atasnya. Tidak diragukan lagi bahwa di dalam kelestarian dan kesinambungan ini terdapat suatu pemeliharaan terhadap kelangsungan hidup species manusia dan terdapat suatu motivasi bagi kalangan intelektual untuk meletakkan metode-metode pendidikan dan kaidah-kaidah yang benar demi keselamatan spesies manusia, baik dari aspek rohani maupun jasmani.
b).   Melindungi Keturunan
Melalui pernikahan yang telah disyariatkan Allah kepada hamba-Nya, anak-anak akan merasa bangga dengan pertalian nasabnya kepada ayah mereka. Terang, bahwa dengan pertalian nasab itu terdapat penghargaan terhadap diri mereka sendiri, kestabilan jiwa dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan mereka.
c).   Melindungi masyarakat dari dekadensi moral
??? ???????? ??????????? ???? ?????????? ?????????? ???????????????? ????????? ??????? ?????????? ?????????? ??????????? ?????? ???? ?????????? ?????????? ??????????? ????????? ???? ??????? (???? ???????)
Artinya:  Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian sudah mampu kawin, maka kawinlah. Sebab, perkawinan itu akan dapat lebih  memelihara pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu untuk kawin, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menekan hawa nafsu�. (HR. Bukhari).[16]

Hadist diatas memberikan motivasi kepada para pemuda dan pemudi untuk segera melaksanakan pernikahan jika sudah mampu secara lahir dan batinnya, dalam hadis diatas, menunujukan bahwa pernikahan dikaitkan dengan kemampuan, bagi yang belum mampu dan belum memiliki kesiapan untuk melaksanakan pernikahan maka, tidak termasuk golongan orang yang dianjurkan untuk menikah .
d).   Melindungi Masyarakat dari Penyakit
Dengan perkawinan, masyarakat akan selamat dari penyakit menular yang sangat berbahaya dan dapat membunuh yang menjalar di kalangan anggota masyarakat akibat perzinahan, dan selamat dari merajalelanya perbuatan keji serta hubungan bebas secara haram.
e).   Menumbuhkan Ketenteraman Rohani dan Jiwa
Dengan perkawinan, akan tumbuh semangat cinta kasih sayang dan kebersamaan antara suami istri. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:
?????? ???????? ???? ?????? ????? ????? ??????????? ?????????? ????????????? ????????? ???????? ????????? ?????????? ?????????? ????? ??? ?????? ???????? ????????? ??????????????) ?????: ??(
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs. Ar-Rum: 21).

f).    Kerjasama suami-istri dalam membina rumah tangga dan mendidik anak
Dengan perkawinan, suami istri akan bekerja sama dalam membina rumah tangga dan memikul tanggung jawab.
g).   Menumbuh-kembangkan rasa kebapakan dan keibuan
Dengan perkawinan akan menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara kedua pasangan suami istri. Dan dari hati mereka akan terpancar sumber-sumber perasaan dan sentuhan yang mulia. Terang, bahwa di dalam perasaan seperti ini terdapat pengaruh mulia dan hasilnya positif di dalam memelihara anak-anak, mengawasi kemaslahatan mereka, serta bangkit bersama mereka menuju kehidupan yang tenteram dan aman, menyongsong masa depan yang cerah dan mulia.
C.    Tanggung Jawab Orang Tua dalam Mendidik Anak

Pendidikan perlu dilihat sebagai satu proses yang berterusan berkembang serentak dengan perkembangan individu seorang kanak-kanak yang mempelajari apa sahaja yang ada di persekitaran dan dengan ilmu/kemahiran yang diperolehi ia akan mengaplikasikannya dalam konteks yang perbagai samada dalam kehidupan sehariannya di ketika itu ataupun sebagai persediaan untuk kehidupannya di masa yang akan datang. Menurut perspektif Islam, pendidikan anak adalah proses mendidik, mengasuh dan melatih rohani dan jasmani mereka dengan berteraskan nilai baik dan terpuji yang bersumberkan Al-Quran dan al-Sunnah. Tujuannya adalah bagi melahirkan insan rabbani yang beriman, bertakwa dan beramal saleh.
Kanak-kanak di peringkat awal umur, mereka tidak dapat membezakan yang baik dan yangburuk dan perlu dibentuk dan dididik sejak dari awal. Barat dan Islam mempunyai perspektif yang sama dalam hal ini, Apa yang membedakan ialah Islam menekankan pembentukan sahsiah seseorang kanak-kanak bukan hanya kelakuan fisikalnya tetapi pemantapan akhlak perlu diterapkan seiring dengan penerapan keimanan di dalam ruh dan jiwanya. Kalau sesuatu informasi yang diterima oleh seseorang kanak-kanak itu hanya diaras pengetahuan tanpa adanya penyemaian aqidah dan pemantapan akhlak, akibatnya generasi yang dihasilkan mungkin bijaksana dan tinggi tahap perkembangan inteleknya tetapi dari aspek-aspek yang lain ia pincang dan tiada keseimbangannya.
Dalam Islam orang tua mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan sesuai dengan fitrahnya, yaitu keimanan kepada Allah Swt. Fitrah merupakan kerangka dasar operasional dari proses penciptaan manusia. Di dalamnya terkandung kekuatan potensial untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaannya. Anak adalah amanah Allah yang diberikan kepada setiap orang tua. Anak juga merupakan buah hati, tumpuan harapan serta kebanggaan keluarga. Anak-anak merupakan generasi mendatang yang mewarnai masa kini dan diharapkan membawa kemajuan di masa mendatang.
Dalam litelatur lain mengatakan bahwa Anak-anak yang dilahirkan merupakan satu ujian Allah Swt. kepada kita. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Allah Swt. dalam Al-Qur�an surat Al-Anfal ayat 28 yang berbunyi :
???????????? ???????? ????????????? ??????????????? ???????? ??????? ?????? ??????? ?????? ???????) ?????? ? ?? (
Artinya:  Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.(Qs. Al-Anfal: 28).

Allah Swt. telah menjelaskan kepada kita dalam ayat ini bahawa harta benda dan anak-anak yang kita sayangi ini merupakan satu ujian kepada kita. Jika harta benda yang kita perolehi dengan secara yang halal dan menggunakan ke jalan yang halal maka beroleh ganjaran yang besar daripada Allah Swt. Dalam ayat ini juga Allah Swt. telah menyebut anak-anak juga merupakan ujian kepada orang yang beriman. Jika anak-anak yang kita didik mengikut acuan Islam, maka kita akan beroleh ganjaran yang besar hasil ketaatan mereka.
Semakin dini pendidikan yang diberikan kepada anak, akan semakin berarti bagi kematangan dan kesiapannya dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sedang dan akan dihadapinya. Tentu, pembinaan pendidikan sejak dini yang dimaksud tidak dilakukan begitu saja atau dipaksakan secara cepat kepada anak. Pembekalan harus disampaikan dengan penuh kasih sayang, rasa hormat, menyenangkan, penuh kesabaran, ketekunan, serta penuh keuletan. Selain itu harus pula disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan anak sehingga segala perlakuan, cara atau pendekatan yang diterapkan tidak membuat anak stress dan frustasi, merenggut keceriaannya atau mengekang ekspresi dan dinamikanya.
Anak merupakan periode subur bagi perkembangan otak. Segala stimulasi akan merangsang otaknya. Bahkan setelah mengikuti perkembangan anak-anak, Manrique melihat nilai kecerdasan anak yang menerima stimulasi sehingga enam tahun terus semakin kuat, sehingga semakin melebar kesenjangan kecerdasannya dibandingkan teman-teman sebayanya[17]. Oleh karena itu otak anak perlu mendapatkan rangsangan dari lingkungannya.
Lebih lanjut Ali Nugraha dan Neny Ratnawati menjelaskan bahwa:
Segala stimulasi membuat percabangan otak anak menjadi lebih banyak sehingga daerah kortikal otak lebih tebal. Akibatnya, anak menjadi lebih terampil, perkembangan bahasanya cepat dan koordinasi inderanya lebih baik. Sebaliknya otak yang atau tidak pernah digunakan karena tidak mendapatkan stimulasi akan menyebabkan musnah nya sambungan dan percabangan itu.[18]
Demikian penting dan fundamentalnya usia dini pada seorang individu sehingga ada yang mengistilahkan usia ini sebagai �usia emas� (the golden years). Tidak ada masa yang lebih potensial untuk menumbuhkan, mengembangkan dan belajar anak, selain dimulai sejak usia dini, khususnya di usia balita.
Interaksi pendidikan dapat berlangsung dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Keluarga adalah sebagai lingkungan pertama dan utama[19]. Sebab, dalam lingkungan inilah pertama-tama anak mendapatkan pendidikan, bimbingan, asuhan, pembiasaan dan latihan. Keluarga bukan hanya menjadi tempat anak dipelihara dan dibesarkan, tetapi juga tempat anak hidup dan dididik pertama kali. Orang tua harus memahami perkembangan dan cara belajar anak. Semakin optimal dan luas orang tua mengembangkan otak anak, akan membuatnya semakin tertantang untuk belajar dan mencari pengalaman baru. Dengan demikian sikap dan perilaku orang tua sangat menentukan perubahan pada perilaku dan sikap anak�.[20] Anak belajar secara alami dan perlahan dari orang yang berinteraksi dengannya. Anak sama halnya dengan orang dewasa, ia tidak akan berkembang secara leluasa jika ia berada di bawah tekanan pihak lain. Di sinilah peran orang tua sangat dibutuhkan, yaitu bagaimana orang tua memotivasi dan memacu potensi anaknya agar ia tidak menjadi rendah diri dan dapat berkembang baik karena mereka memiliki potensi untuk dapat berkembang menjadi anak yang cerdas dan kreatif.
Nilai budaya yang terjadi dalam keluarga memiliki peran yang sangat besar, sehingga keluarga atau komunitas sangat perlu untuk menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga dapat memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi anak. Tentu dengan mempertimbangkan bahwa pengalaman-pengalaman yang dikembangkan itu memang aktual dandiperlukan bagi kehidupan anak saat itu dan dikemudian hari. �Apa yang diperolehnya dalam keluarga, akan menjadi dasar dan dikembangkan pada kehidupan selanjutnya�.[21]
Lebih lanjut Nana Syaodih Sukmadinata  menjelaskan bahwa:
Dalam hal ini orang tua yang berperan sebagai pendidik dalam keluarga, walaupun tidak ada kurikulum khusus yang tertulis yang mereka buat atau ikuti dengan berpegang pada cita-cita dan keyakinan yang dianutnya sebagai rencana pendidikan dan kasih sayang sebagai dasar perbuatan mendidik, para orang tua melakukan upaya-upaya dan tindakan pendidikan.[22]

Dalam kerangka penciptaan lingkungan keluarga yang memberikan nilai edukatif bagi anak, orang tua perlu memiliki pengetahuan tentang perkembangan anak. Dengan memahami karakteristiknya, orang tua akan dapat menangkap segala isyarat yang ditampilkan anak melalui perilakunya. Hal tersebut bermanfaat untuk merespon perilaku anak sehingga tanggapan yang muncul adalah yang mengandung unsur edukatif. Demikian besar dan menentukannya sikap dan perilaku orang tua terhadap pertumbuhan dan perkembangan anaknya, sehingga orang tua hendaknya selalu selektif dalam memilih serta mengembangkan sikap dan perilaku pro-aktif terhadap perkembangan anaknya.
Di dalam pola asuh pro-aktif ini orang tua dituntut untuk berpikir dan berinisiatif melakukan tindakan dalam memilih dan menentukan rangsangan terbaik untuk anaknya, tidak hanya bersifat menunggu dan menerima saja apa yang akan terjadi pada anak. Jelas sudah, bahwa orang tua tak bisa menghindarkan diri sebagai pemikul utama yang bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya. Hal ini adalah tugas keluarga, lembaga pra sekolah dan sekolah hanya berperan sebagai partner pembantu. Tugs orang tua ini akan sangat mendukung jika mampu menciptakan suasana rumah menjadi tempat tinggal sekaligus basis pendidikan.               
D.    Hak dan Kewajiban Suami-isteri dan Anak dalam Pendidikan Keluarga       

Dalam Islam, perkawinan dipandang sebagai suatu perbuatan yang luhur dan suci. �Perkawinan bukan hanya perbuatan akad biasa sebagaimana dikenal dalam perkawinan perdata�[23]lebih dari itu �perkawinan merupakan perbuatan yang memiliki nilai keakhiratan (falah oriented). Sedangkan hukum melakukannya bergantung pada kondisi subyek hukumnya�[24]. Pada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula.[25]Sesuai dengan fungsi dan perannya.[26]
Selanjutnya mengenai hak dan kewajiban suami isteri, Al-Qur�an telah secara rinci memberikan ketentuan-ketentuannya. Ketentuan-ketentuan tersebut diklasifikasi menjadi: Pertama, ketentuan mengenai hak dan kewajiban bersama antara suami isteri. Kedua, ketentuan mengenai kewajiban suami yang menjadi hak isteri. Ketiga, ketentuan mengenai kewajiban isteri yang menjadi hak suami.
�Secara teoretik, untuk menetapkan suatu hukum dalam Islam harus merujuk kepada al-Qur�an dan sunnah Nabi sebagai sumber primer�[27]. Al-Qur�an digunakan sebagai petunjuk hukum dalam suatu masalah kalau terdapat ketentuan praktis di dalamnya. Namun apabila tidak ditemukan, maka selanjutnya merujuk kepada sunnah Nabi. Sementara itu terkait dengan ketentuan praktis mengenai hak dan kewajiban antara suami dan steri, banyak ditemukan dalilnya dalam al-Qur�an. Dalil-dalil tersebut meliputi hak dan kewajiban bersama antara suami dan isteri, kewajiban suami terhadap isteri, kewajiban isteri terhadap suami.
Al-Qur�an tidak menentukan secara khusus tentang hak dan kewajiban bersama suami isteri sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 228 sebagai berikut:
????????????????? ????????????? ?????????????? ????????? ???????? ????? ??????? ??????? ??? ?????????? ??? ?????? ?????? ??? ?????????????? ??? ????? ????????? ???????? ??????????? ??????? ???????????????? ??????? ???????????? ??? ?????? ???? ?????????? ?????????? ????????? ?????? ??????? ??????????? ?????????????? ????????????? ??????????? ???????? ???????? ??????? ???????) ??????: ???(
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Qs. Al-Baqarah: 228).

Ayat Al-Qur�an tersebut di atas, diperoleh ketentuan hak dan kewajiban suami isteri sebagai berikut: �Pertama, bergaul dengan baik sesama pasangan. Kedua, ada jaminan hak sesuai dengan kewajiban. Ketiga, halal bergaul antara suami isteri, dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain[28].
Sedangkan katentuan yang berhubungan dengan kewajiban suami terhadap isteri dalam keluarga dijelaskan dalam firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 24 sebagai berikut:
???????????????? ???? ????????? ?????? ??? ???????? ????????????? ??????? ?????? ?????????? ????????? ????? ???? ?????? ???????? ??? ??????????? ?????????????? ???????????? ?????? ???????????? ????? ?????????????? ???? ????????? ??????????? ???????????? ????????? ????? ??????? ?????????? ?????? ???????????? ???? ??? ?????? ???????????? ????? ?????? ????? ???????? ????????) ??????: ??(
Artinya:  dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs. An-Nisa:24).

Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban suami membayar kepada isterinya. Suami tidak boleh meminta mahar (pada hari-hari berikutnya) dengan jalan paksa, namun apabila isterinya memberikan dengan sukarela, maka suami dibenarkan untuk mengambilnya. Mahar untuk selanjutnya menjadi hak penuh isteri apabila telah dicampuri.
Dalam Ensiklopedi Wanita Muslimah disebutkan bahwa akhlak isteri terhadap suami yaitu meliputi:
Pertama, wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah. Kedua,menjaga kehormatan dan harta suami. Ketiga, menjaga kemuliaan dan perasaan suami, yaitu berpenampilan di rumah dengan penampilan yang memikat suami, berbicara dengan tutur kata yang ramah dan selalu membuat perasaan suami senang dan bahagia. Keempat, melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak. Kelima, tidak boleh menerima tamu yang tidak disenangi suaminya. Keenam, tidak boleh melawan suaminya. Ketujuh, tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya. Kedelapan, tidak boleh menilai dan menganggap bodoh suaminya. Kesembilan, tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti dan saksi-saksi. Kesepuluh, apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah dengan sikap kasih dan apabila menerima suami pulang kerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih dan berhias. Kesebelas, harus pandai mengatur urusan rumah tangga.[29]

Tujuan tersebut tidak akan terwujud manakala tidak ada pembagian tugas-tugas dalam kehidupan rumah tangga. Seperti misalnya semua tugas-tugas yang berkaitan dengan rumah tangga dikerjakan oleh suami atau isteri saja, sementara kemampuan isteri atau suami sangat terbatas. Oleh karena itu diperlukan adanya pembagian tugas-tugas yang berbentuk hak dan kewajiban (sebagai langkah preventif), dan masing-masing pihak bertindak atas haknya.



               [1] Jalaluddin, Mempersiapkan Anak Saleh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 3.

               [2] Ibid., hal. 4.
               [3] Ibid., hal. 4.

               [4]Muhammad Said, Ilmu Pendidikan, (Bandung: Alumni, 1989), hal. 16.

               [5] Ibid.,hal. 17.

               [6] Ibid.,hal. 17.

               [7] Ibid., hal. 20.

               [8]Jalaluddin, Mempersiapkan...., hal. 17.
               [9] Ibid., hal. 17.

               [10] Ibid., hal. 21.
               [11] Ibid., hal. 21.

               [12] Ibid.,
               [13]Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, (Yogyakarta: Dudi Offset, 1987), hal. 27.
               [14] L. Crow & A. Crow, Psychologi Pendidikan, (Yogyakarta: Nurcahaya,, 1989), hal. 41.
               [15]Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyat al-Aulad fi al-Islam, diterjemahkan oleh : Drs. Jamaluddin Miri, Lc dengan judul Pendidikan Anak dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hal. 3-7.
               [16] Abu Abdillah Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, (Beirut: Daral-Fikr, t.th), hal. 4677.
               [17] Ali Nugraha dan Neny Ratnawati, Kiat-Kiat Merangsang Kecerdasan Anak, (Panduan Agar Anak Komunikatif dan Berfikir Kreatif), Cet.1,  (Jakarta: Puspa Swara, 2003), hal. 3.

               [18] Ibid., hal. 3.

               [19]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Rosda Karya, 2001), hal. 155.

               [20] Ibid., hal. 4.

               [21]Nana Syaodih Sukmadinata, Landasan Psikologi Proses Pendidikan, Cet.1, (Bandung: Rosda Karya, 2003), hal. 6.

               [22] Ibid., hal. 7.
               [23]Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ed. Revisi, Cet. XXXIV, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), hal. 8.
               [24]Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I) Dilengkapi Dengan Perbandingan UU Negara Muslim, (Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2004), hal. 241.

               [25]Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cet. I, (Bandung: Mandar Maju, 1990), hal. 115-116.

               [26] Ibid., hal. 115.

               [27] Munawar Khalil, Biography Empat Serangkai Imam Mazhab (Hanafy, Maliky, Syafi�iy, Hanbaly), Cet. III (Jakarta: Bulan Bindang, 1977), hal. 295-296.
               [28]Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi...., hal. 53.
               [29]Ummu Hanin, Ensiklopedi Wanita Muslimah, alih bahasa oleh Amir Hamzah Fahrudin, Cet. XII, (Jakarta: Darul Falah, 2006), hal. 126-127.