Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kek*rasan Terhadap Anak” (Kajian Hadist Rasulullah Saw Tentang Perintah Shalat)



A.    Latar Belakang Masalah

Kekerasan Terhadap Anak” (Kajian Hadist Rasulullah Saw Tentang Perintah Shalat)

Islam telah memberikan beberapa jalan dalam menjaga keutuhan keluarga sebagai unsur utama dalam masyarakat. Prilaku atau hubungan sosial manusia selalu bertalian dengan nilai-nilai agama dan membutuhkan pembinaan hubungan sosial agar dapat masuk dalam lingkungan masyarakat yang baik”.[1] Karena itu, masalah pendidikan dalam keluarga, pendidikan di sekolah dan pendidikan dalam masyarakat merupakan refleksi masalah sosial dalam masyarakat”.[2]
Orangtua tentu menginginkan anak bersikap kooperatif tatkala orangtua memberikan peraturan, perintah, atau larangan kepadanya. Anak yang bersikap kooperatif bersedia untuk menerima peraturan dan batasan yang diberikan orangtua. Ia patuh karena peduli pada apa yang dikehendaki atau diinginkan orangtua, bukan karena terpaksa atau karena merasa takut pada ancaman atau amarah orangtua. Berikut ini akan dibahas apa saja yang bisa dilakukan orangtua agar anak patuh dan menunjukkan sikap kooperatif kepada orangtua.
Dalam mendidik hendaknya menggunakan pendekatan yang bersifat kasih sayang, hal ini dapat kita cermati dari seruan Lukman kepada anak-anaknya, yaitu “Yaa Bunayyaa” (Wahai anak-anakku), seruan tersebut menyiratkan sebuah ungkapan yang penuh muatan kasih sayang, sentuhan kelembutan dalam mendidik anak-anaknya. Indah dan menyejukkan. Kata Bunayya, mengandung rasa manja, kelembutan dan kemesraan, tetapi tetap dalam koridor ketegasan dan kedisplinan, dan bukan berarti mendidik dengan keras.
Mendidik anak dengan keras hanya akan menyisakan dan membentuk anak berjiwa keras, kejam dan kasar, kekerasan hanya meninggalkan bekas yang mengores tajam kelembutan anak, kelembutan dalam diri anak akan hilang tergerus oleh pendidikan yang keras dan brutal. Kepribadian anak menjadi kental dengan kekerasan, hati, pikiran, gerak dan perkataannya jauh dari kebenaran dan kesejukan.[3]
Kelembutan, kemesraan dalam mendidik anak merupakan konsep Al-Quran, apapun pendidikan diberikan kepada anak hendaknya dengan kelembutan dan kasih sayang. Begitu juga dalam prioritas mendidik diutamakan mendidik akidahnya terlebih dahulu, dengan penyampaian lembut dan penuh kasih sayang. Mudah-mudahan anak akan tersentuh dan merasa aman di dekat orang tuanya, kenapa dalam mendidik perlu diutamakan akidah terlebih dahulu? Kenapa tidak yang lain? Jawabnya adalah karena akidah merupakan pondasi dasar bagi manusia untuk mengarungi kehidupan ini. Akidah yang kuat akan membentengi anak dari pengaruh negatif kehidupan dunia. Sebaliknya kalau akidah lemah maka tidak ada lagi yang membentengi anak dari pengaruh negatif, apakah pengaruh dari dalam diri, keluarga, maupun masyarakat di sekitarnya.
Mendidik anak harus tanpa kekerasan, jika pendidikan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam telah ia lakukan. Misalnya memulai pendidikan itu sejak mencari jodoh karena Allah, mendidik janin dalam kandungan dengan memperbanyak melakukan kebaikan serta memberi makanan yang halal, ketika lahir diadzankan, diberi nama yang baik, dididik dengan kasih sayang, menunjukkan keteladanan dari kedua orang tua, menjaga lingkungan pergaulan anak, dan seterusnya.[4]
Islam secara tegas mengajarkan mendidikan anak tanpa kekerasan, kata ”Islam” itu sendiri adalah damai. Semua umat Islam harus menciptakan kedamaian dunia, karena kehadiran Islam tidak lain hanyalah untuk rahmat (kasih sayang) bagi seluruh alam. Dalam bukunya Tarbiyat al-Aulād fi al-Islām, Abdullah Nashih Ulwan mengutip sebuah hadis Rasulullah saw:
وَعَنْ عَمْرِوبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُرُوا اَوْلاَدَكُمْ بِااصَّلاَةِ وَهُمْ اَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ اَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِالْمَضَاجِعِ ،(رواه ابوداود)
Artinya: Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : Suruhlah anakmu shalat pada waktu umur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat jika telah berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan anak laki- laki dengan anak perempuan dalam tempat tidur mereka (HR. Abu Daud).[5]

Menurut Abdullah Nashih Ulwan, “perintah salat dapat disamakan dengan puasa dan haji, yakni melatih anak-anak untuk melakukan puasa jika kuat dan menunaikan ibadah haji jika orangtuanya mampu. Rahasia yang terkandung adalah agar anak dapat mempelajari hukum-hukum ibadah tersebut sejak masa pertumbuhannya”[6].
adits tersebut menunjukkan bahwa pendidikan Islam dimulai dengan mengajarkan anak terlebih dahulu secara lemah lembut, kemudian setelah dididik ternyata masih belum ada perubahan ke arah perilaku-perilaku yang positif, maka anak dapat diberikan ganjaran yang berupa hukuman yang bersifat edukatif. Dalam proses pemberian hukuman, mula-mula anak diberi nasihat, lalu diasingkan, setelah tindakan diasingkan atau pengabaian tidak juga membawa hasil, barulah terakhir beranjak ke tahapan fisik dengan diberi peringatan tegas lalu diberi pukulan yang tidak merusah fisik mereka. Sebagai hukuman tahap akhir, hal ini baru dilakukan jika dengan melalui nasihat, petunjuk dan peringatan tidak mempan, maka perlu diberi hukuman yang setimpal sebagai ujian bagi mereka. Hal ini pun perbolehkan dijadikan sebagai tahapan akhir, dengan catatan bahwa pukulan yang diberikan tidaklah sampai membekas, yang berarti pukulan itu tidaklah terlalu keras dan tidak terlalu menyakitkan.
Dari sudut pandang edukatif, apabila terjadi pelanggaran baik menyangkut norma agama maupun masyarakat, maka hal pertama yang dilakukan adalah dengan menasehati terlebih dahulu secara lemah lembut dan menyentuh perasaan anak didik. Jika dengan usaha itu belum berhasil maka pendidik bisa menggunakan hukuman pengabaian dengan mengabaikan atau mengacuhkan anak didik. Jika hukuman psikologis itu belum juga berhasil maka pendidik bisa menggunakan pukulan.[7] Akan tetapi hukuman dengan cara yang berlebihan dan diikuti oleh tindakan kekerasan penulis yakini tidak pernah diinginkan oleh siapapun, apa lagi di lembaga pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara edukatif.
Fenomena yang terjadi sekarang ini adalah hukuman yang seharusnya mengandung nilai edukatif meningkat menjadi tindak kekerasan yang tidak logis dan tidak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh murid, akan tetapi tingkatan hukuman atau tehnik memberi hukuman yang sesuai bahkan seimbang dengan tingkat usia anak ini tidak dibahas bahkan secara khusus dalam Undang-Undang Pendidikan itu sendiri. Sebagaimana telah penulis paparkan sebelumnya bahwa hukuman adalah penyajian stimulus tidak menyenangkan untuk menghilangkan dengan segera tingkah laku siswa yang tidak diharapkan. Sarana pendidikan antara lain berupa ganjaran yang bersifat imbalan dan hukuman.
Pendidikan salat dalam ayat di atas tidak hanya terbatas tentang kaifiyat salat saja. Mereka harus mampu tampil sebagai pelopor amar ma’ruf nahi munkar serta jiwanya teruji menjadi orang yang sabar. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis mengambil judul dalam penulisan proposal skripsi ini adalah Perspektif Islam dalam Menjawab Tudingan “Kekerasan Terhadap Anak” (Kajian Hadist Rasulullah Saw Tentang Perintah Shalat).
B.    Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.   Bagaimana kekerasan pada anak menurut pandangan Islam?
2.   Bagaiamana penerapan metode hukuman bagi anak dalam pendidikan shalat?
3.   Bagaimana tinjauan psikologis dan sosiologis pemberian hukuman dalam pendidikan anak?
C.    Penjelasan Istilah

Judul proposal skripsi ini yang perlu penulis jelaskan adalah sebagai berikut:
1.     Kekerasan
Dessy Anwar dalam Kamus lengkap Bahasa Indonesia menjelaskan, kekerasan adalah pada, kuat dan tak mudah berubah bentuknya atau tak mudah pecah lawan dari lunak, empuk lembut. [8] Hoetomo dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia mendefiniskan kekerasan adalah “bertengkar; berkeras-keras saling membantah, berkelahi, memaksa saling mengerasi”.[9]
Kekerasan yang penulis maksudkan dalam judul proposal skripsi ini adalah menggunakan cara yang kasar dalam membetulkan kesalahan pada anak.
2.     Anak
Anak menurut kamus besar bahasa Indonesia, diartikan dengan: “Keturunan kedua, manusia yang masih kecil.”[10] Batasan umur anak kanak-kanak   (0-6 tahun), anak umur sekolah (6-12 tahun), umur remaja (13-16 tahun).[11]  Yang penulis maksudkan dengan anak disini yaitu manusia yang masih kecil berumur antara 6-12 tahun dan masih berada dalam masa perkembangan serta pertumbuhan baik jasmani maupun jasmani yang memerlukan asuhan dan bimbingan agar menjadi dewasa.
3.     Teks Hadist Tentang Perintah Shalat Bagi Anak
وَعَنْ عَمْرِوبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُرُوا اَوْلاَدَكُمْ بِااصَّلاَةِ وَهُمْ اَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ اَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِالْمَضَاجِعِ ،(رواه ابوداود)
Artinya: Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: Suruhlah anakmu shalat pada waktu umur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat jika telah berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan anak laki- laki dengan anak perempuan dalam tempat tidur mereka (HR. Abu Daud).[12]

D.    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.   Untuk mengetahui kekerasan pada anak menurut pandangan Islam.
2.   Untuk mengetahui penerapan metode hukuman bagi anak dalam pendidikan shalat.
3.   Untuk mengetahui tinjauan psikologis dan sosiologis pemberian hukuman dalam pendidikan anak.
E.    Kegunaan Penelitian

Kegunaan penelitian dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
              Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai Perspektif Islam Dalam Menjawab Tudingan “Kekerasan Terhadap Anak” (Kajian Hadist Rasulullah Saw Tentang Perintah Shalat). Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan nilai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan Perspektif Islam Dalam Menjawab Tudingan “Kekerasan Terhadap Anak” (Kajian Hadist Rasulullah Saw Tentang Perintah Shalat) ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
F.     Landasan Teori

Dalam pendidikan dikenal dua istilah terkait dengan metode pendidikn, yaitu reward and funishment (hadiah dan hukum). Rewaard/hadiah bagi mereka yang “baik” dan berpretasi, dan hukuman bagi mereka yang “bandel” dan belum berprestasi. Hukuman digunakan sebagai metode pendidikan pada dasarnya bukan bertujuan untuk menyakiti peserta didik, melainkan sebagai motivasi/dorongan agar mereka mau berusaha lebih baik lagi.
Dalam hal ini, al-Ghazali (tokoh pendidikan Islam), sebagaimana yang dikutip Nasruddin Thaha, menyatakan bahwa hukuman dalam pendidikan anak (termasuk dalam mendidik shalat bagi anak) harus memiliki karakteristik yang didasarkan pada tujuan kemaslahatan, bukan untuk menghancurkan perasaan peserta didik, menyepelekan hrga dirinya dan menghinakan gengsinya. Kewajiban pendidik kepada anak didiknya adalah mengendalikan dan membinanya.[13]
Sedangkan Ibnu Khaldun, sebagaimana yang dikutip Thaha, menyatakan bahwa:
Dalam mendidik anak tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan dan kebengisan karena hal itu akan melenyapkan kegembiraan peserta didik serta akan menghilangkan kegiatan bekerja dan pada akhirnya anak-anak akan sering berdusta, menjadi pemalas, dan akan menjadi orang-orang yang busuk hati. Jadi, barang siapa yang dididik dengan kekerasan dan paksaan diantara anak-anak maka mereka akan terpengaruhi oleh kekerasan dan paksaan itu dan merasa sempit jiwa dalam perkembangannya.[14]

Bila dicermati dari pendapatnya Ibnu Khaldun tersebut, pada prinsipnya Ibnu Khaldun tidak setuju jika dalam mendidik anak dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Oleh karenanya, kalaupun metode hukuman (pukul) perlu digunakan ketika anak tidak mau shalat, maka hendaknya hukuman (pukulan) itu tidak mengandung kekerasan apalagi kebengisan. Pastinya hukuman (pukulan) itu dilakukan sewajarnya, sehinga tidak menyakiti apalagi membuat anak menjadi meninggal dunia.
Muhammad Rasyid Dmas, sebagaimana yang dikutip Muhammad al-Bani, mengemukakan beberapa patokan atau rambu-rambu dalam memberikan hukuman (berupa pukulan) yang harus diperhatikan oleh para orangtua dan pendidik, yaitu: Pertama, hukuman fisik merupakan jalan terakhir. Kedua, menghindari hukuman fisik saat marah. Ketiga, tidak memukul muka dan kepala. Keempat, anak didik dipukul setelah mencapai usia sepuluh tahun. Kelima, berilah kesempatan kepada anak untuk bertaubat dan meminta maa. Keenam, tidak menyerahkan hukuman pada orang lain. Ketujuh, tidak menjadikan hukuman sebagai sarana untuk mempermalukan anak di depan umum. Kedelapan, tidak berlebihan dalam menghukum dan tidak menjadikannya sebagai pola permanen dalam berinteraksi dengan anak.[15]
Berdasarkan beeberapa pendapat di atas, dalam konsepsi pendidikan yakni dalam rangka menghormati peserta didik, hukuman pada umumnya dan hukuman badan pada khususnya dapat dilakukan apabila dipandang perlu untuk dapat memperbaiki anak didik yang bersalah atau menyimpang dari norma-norma yang telah ditentukan. Pada prinsipnya, memberikan “pukulan” pada anak yang berusia sepuluh tahun(mendekati masa baligh dan wajib untuk mendirikan shalat) adalah “boleh” sebagai jalan terakhir apabila anak tidak mau melaksanakan shalat.
G.   Kajian Terdahulu

Diantara para peneliti sebelumnya, antara lain :
Nama: Rohani Nim: A. 294675/3625 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2011 dengan judul skripsi Kekerasan dalam Mendidik di Rumah Tangga Di Desa Pante Baro metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode Metode Deskriptif Kualitatif  dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Kedudukan rumah tangga dalam pendidikan anak diDesa Pante Baro adalah sebagai berikut: Pertama, keluarga memiliki peran penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa, sehingga mereka berteori bahwa keluarga adalah unit yang penting sekali dalam masyarakat, sehingga jika keluarga-keluarga yang merupakan fondasi masyarakat lemah, maka masyarakat pun akan lemah. Kedua, keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Ketiga, keluarga merupakan tempat yang paling awal dan efektif untuk menjalankan fungsi Departemen Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan.
2.     Bentuk-bentuk kekerasan dalam mendidik anak di Desa Pante Baro adalah sebagai berikut: pemukulan, ancaman dan cercaan.
3.     Bentuk tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak di Desa Pante Baro adalah sebagai berikut: Mendidik, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, memberikan kasih sayang.
4.     Usaha-usaha orang tua dalam menanggulangi kekerasan anak di Desa Pante Baro: Pertama, orang tua di Desa Pante Baro Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen menghindari pemukulan anak dengan cara kekerasan. Kedua, orang tua diDesa Pante Baro Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen mengajarkan anaknya untuk tidak melakukan kesalahan, sehingga dengan tidak melakukan kesalahan tidak perlu memberikan hukuman dengan kekerasan.
H.    Metodelogi Penelitian

1.     Jenis penelitian

Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam materi yang terdapat di ruang perpustakaan, seperti buku-buku, majalah, dokumen catatan dari kisah sejarah dan lain-lain.[16]
Penelitian ini akan menjelaskan perspektif islam dalam menjawab tudingan “kekerasan terhadap anak” (Kajian hadist Rasulullah Saw tentang perintah shalat).
2.     Metode Penelitian

Adapun metode yang penulis digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskriptif, yaitu suatu metode pemecahan masalah yang ada masa sekarang meliputi pencatatan, penguraian, penafsiran dan analisa terhadap data yang ada, sehingga menjadi suatu karya tulis yang rapi dan utuh. Penelitian ini akan menjelaskan perspektif islam dalam menjawab tudingan “kekerasan terhadap anak” (kajian hadist Rasulullah Saw tentang perintah shalat).
3.     Ruang Lingkup Penelitian

Adapun yang menjadi ruang lingkup penelitian ini adalah sebagai berikut:
NO
Ruang Lingkup Penelitian
Hasil Yang diharapkan
1
Kekerasan pada anak menurut pandangan Islam.
a)     Islam melarang mendidik anak dengan kekerasan
b)     Islam membolehkan memukul anak untuk tujuan pendidikan
2
Penerapan metode hukuman dalam mendidik shalat bagi anak

a)     membiasakan anak shalat,
b)     memberikan suri tauladan yang baik pada anak,
c)     memberikan dorongan hadiah dan hukuman
3
Tinjauan psikologis dan sosiologis pemberian hukuman dalam pendidikan anak
a).   memberikan hukuman moril,
b).   memberikan hukuman dengan menakut-nakuti
c).   memberikan hukuman dengan balas dendam

4.     Sumber Data

Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1)    Sumber data primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[17]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah:
a)     Jalaluddin, Mempersiapkan Anak Saleh, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
b)     Ubes Nur Islam, Mendidik Anak dalam Kandungan (Optimalisasi Potensi Anak Sejak Dini), Jakarta: Gema Insani, 2003.
c)     Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyat al-Aulad fi al-Islam, diterjemahkan oleh: Drs. Jamaluddin Miri, Lc dengan judul Pendidikan Anak dalam Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
2)    Sumber data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis karya M. Ngalim Purwanto Cet. XVI, yang diterbitkan Remaja Rosdakarya, 2004, Bagaimana Membimbing,  Mendidik dan Mendisiplinkan Anak Secara Efektif, karya Schaefer, Charles, Terj. R. Turman Sirait, yang diterbitkan Restu Agung, 1997, Dasar-Dasar Pendidikan Anak Usia Dini karya, Slamet Suyanto, yang diterbitkan Hikayat, 2005.
5.     Teknik Pengumpulan Data

Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik Library Research yaitu menelaah buku-buku, teks dan literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan di atas.[18] Suatu metode pengumpulan data atau bahan melalui perpustakaan yaitu dengan membaca dan menganalisa buku-buku, majalah-majalah yang ada kaitannya dengan masalah yang penulis teliti. Selain itu juga akan memanfaatkan fasilitas internet untuk memperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan skripsi ini.
6.     Tehnik Analisa Data

Teknik analisis data adalah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Menurut Lexy J. Moleong, analisis data adalah yakni suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi dengan mengidentifikasi karakter khusus secara obyektif dan sistematik yang menghasilkan deskripsi yang obyektif, sistematik mengenai isi yang terungkap dalam komunikasi.[19]
I.      Garis Besar Isi Skripsi

Adapun yang menajadi garis besar dalam penulisan  proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut :
            Pada bab satu terdapat pendahuluan meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, penjelasan istilah, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, Landasan Teori, Kajian terdahulu, metode penelitian dan garis besar isi skripsi.






J.     Daftar Pustaka

Abu Ahmadi, Sosiologi Pendidikan, Cet. I, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Abu Daud, Sunan Abu Dawud, Jakarta: Al-fitiyan, 1980.

Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyat al-Aulad fi al-Islam, diterjemahkan oleh: Drs. Jamaluddin Miri, Lc dengan judul Pendidikan Anak dalam Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Abdurrahman Saleh Abdullah, Teori-teori Pendidikan Berdasarkan Al-Qur’an, terj. M Arifin dan Zainuddin, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Dessy Anwar, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Cet.I, Surabaya: Karya Abditama, 2001.

Hoetomo, Kamus Lengkap bahasa Indonesia, Surabaya:Mitra Pelajar, 2005.

Kartini, Pengantar Metodologi Research Sosial, Bandung: Alumni, 1980.

Lexy J., Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.

Made Pidarta, Landasan Kependidikan, Cet. I, Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Ida, L. Perilaku Kesewenang-wenangan Terhadap Anak, Jakarta: Merdeka,1992.

Schaefer, Charles, Bagaimana Membimbing,  Mendidik dan Mendisiplinkan Anak Secara Efektif, Terj. R. Turman Sirait, Jakarta: Restu Agung, 1997.

Muhammad Al-Bani, Anak Cerdas Dunia Akhirat, Bandung: Mujahid Pres, 2004.

Nashruddun Thah, Tokoh-Tokoh Pendidikan Islam di Zaman Jaya; Imam al-Ghazali, Ibnu Khaldun, Jakarta: Mutiara, tt.

Sukardi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.

Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah,           Bandung: Angkasa, 1987.




[1]Made Pidarta, Landasan Kependidikan, Cet. I, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hal. 155.

[2]Abu Ahmadi, Sosiologi Pendidikan, Cet. I, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hal. 14.
[3] Ida, L., Perilaku Kesewenang-wenangan Terhadap Anak, (Jakarta: Merdeka. 1992), hal. 29.
[4] Schaefer, Charles, Bagaimana Membimbing,  Mendidik dan Mendisiplinkan Anak Secara Efektif, Terj. R. Turman Sirait, (Jakarta: Restu Agung, 1997), hal. 28.

[5] Abu Daud, Sunan Abu Dawud, (Jakarta: Al-fitiyan, 1980), hal. 495.

[6] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyat al-Aulad fi al-Islam, diterjemahkan oleh: Drs. Jamaluddin Miri, Lc dengan judul Pendidikan Anak dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hal. 167.
[7]Abdurrahman Saleh Abdullah, Teori-teori Pendidikan Berdasarkan Al-Qur’an, terj. M Arifin dan Zainuddin, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 228.
[8] Dessy Anwar, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Cet. I, (Surabaya: Karya Abditama, 2001), hal. 234.

[9] Hoetomo, Kamus Lengkap bahasa Indonesia, (Surabaya:Mitra Pelajar, 2005), hal. 259.

[10]Ibid, hal. 30-31.

[11]Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), hal. 133-134.
[12] Abu Daud, Sunan Abu Dawud, (Jakarta: Al-fitiyan, 1980), hal. 495.
               [13] Nashruddun Thah, Tokoh-Tokoh Pendidikan Islam di Zaman Jaya; Imam al-Ghazali, Ibnu Khaldun, (Jakarta: Mutiara, tt), hal. 43.
               [14] Ibid., hal. 106.
               [15] Muhammad Al-Bani, Anak Cerdas Dunia Akhirat, (Bandung: Mujahid Pres, 2004), hal. 49.
               [16] Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, (Jakarta, Bumi Aksara, 1995), hal. 28.
[17] Winarmo Surachmad, Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah,           (Bandung: Angkasa, 1987), hal. 163.

[18]Kartini, Pengantar Metodologi Research Sosial, (Bandung: Alumni, 1980), hal. 28.

[19] Lexy J., Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 44.