A.
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik yang
akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari
kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan
dengan landasan filosofis yang memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang
tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang
dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan
manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut:
a.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa
kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan
berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun
kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih
baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu
menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah
rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan
demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu
kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta
didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan
kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan
bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap
mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang
peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b.
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan
filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau
adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta
didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna
yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan
psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan
berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan
kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini
menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah
pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum
memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu
bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d.
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih
baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan
berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun
kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social
reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakatdemokratis yang lebih baik[1].
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi
sebagaimana di atas dalam mengembangkan
kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas,
berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri
seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
Dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum, mata
pelajaran PAI dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak
mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan
beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud
terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan
berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi
dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
:
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.
Kelompok mata pelajaran estetika;
5.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti
tuntunan bahwa agama diajarkan kepada
manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah Swt. dan berakhlak
mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan
manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik
personal maupun sosial. Tujuan dari Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMA/MA
yaitu:
1.
Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan
pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama
Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keilmuan dan
ketakwaannya kepada Allah Swt.
2.
Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin
beribadah, cerdas, produktif, jujur,
adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta
mengembangkan budaya agama dalam komunitas.[2]
B.
Beban Belajar
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program
pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat
menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK
kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang
dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui
sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka ditetapkan sebagai berikut:
1.
SD/MI selama 35 menit; dengan 29 s.d. 34 jam pembelajaran
per minggu
2.
SMP/MTs selama 40 menit; dengan 34 jam pembelajaran per
minggu
Pengaturan beban belajar adalah sebagai
berikut:
a. Beban belajar
dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/ MI/ SDLB,
SMP/ MTs/ SMPLB
baik kategori standar maupun mandiri, SMA/ MA/ SMALB
/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS)
dapat digunakan oleh SMP/ MTs/ SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA / MA / SMALB / SMK / MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang
tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran
per minggu secara keseluruhan.Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping
dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat
di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD / MI / SDLB 0% -
40%, SMP / MTs / SMPLB 0% - 50% dan SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK 0% - 60% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu
untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap
muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
a).
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
b).
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25
menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
C.
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan
hari libur[4].
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur. Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah,
yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan setempat, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan aturan kalender
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran. Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan
kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum, dan hari libur khusus.
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1
tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Berdasarkan
Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor: DJ. II. 1/PP.00/ED/681/2006 tentang
Pelaksanaan Kurikulum 2006 bahwa alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah
sebagai berikut:
1. Minggu efektif belajar Minimum 29 minggu dan
maksimum 39 minggu Digunakan untuk kegiatan pambelajaran efektif pada setiap
satuan pendidikan
2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu
minggu setiap semester
3. Jeda
antar semester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
Adapun cara menyusun kalender pendidikan adalah sebagai
berikut:
1.
Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
(dalam hal ini KEMENDIKNAS ataupun KEMENAG) sebagai acuan untuk menentukan
kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
2.
Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester,
serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
3.
Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
4.
Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari
yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik
ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
5.
Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah
disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di
Bulan Ramadhan) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur
hari raya).
6.
Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula
ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah
diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.[5]
0 Comments
Post a Comment