Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum


A.    Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum        
     

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan  kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi  dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian  hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan  lingkungan alam di sekitarnya.  Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang  memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik  menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
a.      Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b.     Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.      Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d.     Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakatdemokratis yang lebih baik[1].

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana  di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
Dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum, mata pelajaran PAI dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan  umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri  atas :
1.     Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.     Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.     Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.     Kelompok mata pelajaran estetika;
5.     Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa  agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang  bertakwa kepada Allah Swt. dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk  menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai,  disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tujuan dari Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMA/MA yaitu:
1.        Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan,  serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keilmuan dan ketakwaannya kepada Allah Swt.
2.        Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak  mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas,  produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga  keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas.[2]

B.    Beban Belajar

Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka ditetapkan sebagai berikut:
1.     SD/MI selama 35 menit; dengan 29 s.d. 34 jam pembelajaran per minggu
2.     SMP/MTs selama 40 menit; dengan 34 jam pembelajaran per minggu
3.     SMA/ MA / SMK / MAK selama 45 menit, dengan 38 s.d. 39 jam pembelajaran per minggu.[3]        
Pengaturan beban belajar adalah sebagai berikut: 
a.   Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/ MA/ SMALB /SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/  MTs/ SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA / MA / SMALB / SMK / MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c.   Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD / MI / SDLB 0% - 40%, SMP / MTs / SMPLB 0% - 50% dan SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.   Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e.   Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
a).   Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
b).   Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
C.    Kalender Pendidikan      
                                     
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur[4].
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan aturan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran  Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, dan hari libur khusus.
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor: DJ. II. 1/PP.00/ED/681/2006 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2006 bahwa alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah sebagai berikut:
1.       Minggu efektif belajar Minimum 29 minggu dan maksimum 39 minggu Digunakan untuk kegiatan pambelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.       Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester
3.        Jeda antar semester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II
4.       Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
Adapun cara menyusun kalender pendidikan adalah sebagai berikut:
1.       Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini KEMENDIKNAS ataupun KEMENAG) sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
2.       Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
3.       Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
4.       Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
5.       Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadhan) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya).
6.       Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.[5]




               [1] Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013
               [2] Lampiran 3, Tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA, MA, SMK & MAK, hal. 2.
               [3] E. Mulyasa,Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah, Cet I, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 23.
               [4] H.A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006), hal. 29.
               [5] Depdiknas, Materi Sosialisasi dan Pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: Depdiknas, 2007), hal. 29.