Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kerjasama antara Keurani Gampong dengan Perangkat Desa


Kunci keberhasilan pelaksanaan pemerintahan desa idealnya terletak dari sejauhmana kemampuan Keurani Gampong dalam melaksanakan tertib administrasi desa. Mengingat segenap keberhasilan aktivitas pemerintahan desa yang dilaksanakan Keuchiek tidak terlepas daya dukung Keurani Gampong berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu, kiranya beralasan manakala terdapat sejumlah Keuchiek yang merasa tidak sejalan dengan Keurani Gampong, karena keterbatasan kompetensi dan ketidaksesuaian visi, sehingga segenap fungsi dan kewenangan Keurani Gampong diambil alih oleh Keuchiek.

Kondisi demikian kerapkali dijumpai di beberapa desa dalam wilayah kerja Kecamatan, dan itu sebagaimana konteks penelitian ini dapat diketahui dari realitas kepindahan Keurani Gampong ke—menjadi staf—Kecamatan. Alasan mendasar yang kerapkali mengemuka, sehingga antara Keuchiekdengan Keurani Gampong tidak dapat bekerjasama dalam menjalankan roda pemerintahan desa, bahwa keberadaan Keurani Gampong adalah “produk” Keuchiekyang lama, sekaligus berasal dari pihak yang bersebelahan secara politik dengan Keuchiek yang berkuasa saat ini, sedangkan dari sisi Keurani Gampong menilai bahwa dengan diangkatnya sebagai PNS berarti Keuchiek bukan atasannya dan tidak perlu mempertanggungjawabkan pekerjaaannya kepada Keuchiek. 

Akibatnya, karena merasa tidak bisa bekerjasama karena alasan bersebelahan politik, berikut minimnya kompetensi yang dimiliki, ditambah asumsi Keurani Gampong bahwa Keuchiekbukanlah atasannya maka tidak jarang sejumlah Keurani Gampong merasa tidak betah dalam bekerja, padahal darinya telah resmi diangkat menjadi PNS. 

Adapun alasan kepindahannya semata-mata ingin mendapatkan tempat kerja yang lebih baik sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki. Indikasinya bahwa terindikasi ada peningkatan beban kerja sejalan diangkatnya Keurani Gampong menjadi PNS dan bergantinya Keuchiek. Menyikapi alasan kepindahan Keurani Gampong tersebut sebagaimana dikonfirmasi kepala Keuchiekyang baru dan kini sedang berkuasa, menilai bahwa selaku PNS perihal pindah-memindah atau dikenal sebagai mutasi pindah itu merupakan hal yang biasa, karena pemerintah desa juga menginginkan kemajuan dalam tata kelola administratifnya. 

Oleh karena itu, kiranya beralasan manakala Keuchiek selalu menginginkan tampilnya Keurani Gampongyang memiliki kecakapan dan keahlian, berkinerja baik dalam bekerja, karena kepadanya tertumpu tanggungjawab untuk melakukan tertib administrasi desa. Segenap Keuchiek mengakui bahwa, selama ini hubungannya dengan Keurani Gampong maupun dengan mantan Keurani Gampongberlangsung cukup baik. Persoalannya adalah ketika bicara tentang dunia kerja, dan dunia kerja tersebut berkenaan dengan tata kelola pemerintahan desa maka kepala selaku Keuchiektentunya berharap dapat didampingi oleh Keurani Gampong yang bisa bekerjasama dalam mengimplementasikan segenap program kerja yang dicanangkannya sebelumnya agar dapat tercapai secara baik. 

Di sisi lain yang perlu juga menjadi perhatian bahwa diangkat atau tidaknya Keurani Gampong selaku PNS sebagaimana penelitian ini, tidak serta merta dapat meningkatkan kebaikan tata kelola pemerintahan desa, manakala Keurani Gampongdalam mengelola tata administrasi pemerintah desa tidak bisa bekerjasama dengan Keuchiek. Karena Keuchiek memiliki otonomi penuh atas kekuasaan pemerintahan desa berikut segenap perangkat desa yang dipimpinnya, tidak mustahil menginginkan Keurani Gampong yang baru dan dianggap bisa bekerjasama dengannya. Artinya bahwa dikala terjadi pengangkatan Keurani Gampong yang baru, berarti beban Pemda setempat menjadi bertambah, terdapat hak Keurani Gamponguntuk diangkat menjadi PNS.

Berdasarkan uraian tersebut dapatlah simpulkan bahwa Keurani Gampong memiliki peran yang sangat sentral dalam tata kelola administrasi desa, membangun kebersamaan dan semangat kerja dari segenap staf desa dan perangkat desa lainnya. Idealnya bahwa dikala Keurani Gampong telah diangkat menjadi PNS, berarti ada pesan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk benar-benar berkemampuan dalam bekerja, karena kepadanya telah dibekali pendidikan dan pelatihan teknis yang setiap tahunnya dilaksanakan pihak kecamatan atau pemerintah kabupaten setempat. Sebagaimana perhatian yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten melalui pihak Kecamatan, setidaknya melingkupi 2 (dua) kebijakan yang kiranya dapat diimplementasikan, berupa: (1) Menggiatkan latihan ketrampilan bagi kinerja sekretaris desa; dan (2) Mendukung penyediaan prasarana pelaksanaan tugas sekretaris desa, sehingga timbul kegairahan kerja dan semangat bekerjasama dalam bekerja.