Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Keuchiek dan Peranannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005

Keuchiek dan Peranannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Gampong atau disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Gampong dan kepada Gampong dapat diberikan penugasan atapun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap Gampong diluar Gampong gineologis yaitu Gampong yang bersifat administratif seperti Gampong yang dibentuk karena pemekaran Gampong atau kerena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi Gampong yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarka hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Gampong itu sendiri.

Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Gampong, urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Gampong, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Gampong.

Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Gampong mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Gampong, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten / Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota bantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Gampong paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota diberikan kepada Gampong paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah Provinsi kepada Gampong diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Gampong. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Gampong berasal dari Badan Usaha Milik Gampong, pengelolaan pasar Gampong, pengelolaan kawasan wisata skala Gampong, pengelolaan galian c dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber lainnya.

Dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan Gampong pada khususnya merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilannya adalah peranan Keuchiek dalam menjalankan roda Pemerintah. Hal ini erat kaitannya dengan pola kepemimpinan yang dijalankan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Gampong bab IV paragraf 2 pasal 14 menyatakan bahwa Keuchiek mempunyai peranan sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Untuk menjalankan tugas tersebut, maka Keuchiek mempunyai fungsi yaitu:
  1. Menggerakkan potensi masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas dari pemerintah atasannya.
  3. Melaksanakan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Gampong.
  4. Melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Keuchiek mempunyai kemampuan untuk menumbuhkan kegairahan masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan. Kemampuan untuk mempengaruhi masyarakat merupakan suatu faktor yang sangat menentukan pembangunan yang ada di daerah kekuasaannya, demikian juga kedudukannya sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pemerintahan dalam pembangunan kemasyarakatan. Dalam hal ini melibatkan para pembantu-pembantunya dengan aktif sesuai dengan tugas masing-masing serta bagaimana memotivasi masyarakat agar mereka mau untuk berperan aktif secara terpadu bekerja sama antara Keuchiekbeserta mendayagunakan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai fungsinya untuk mencapai hasil pembangunan yang telah diprogramkan.

Sebagai prinsip pembangunan Gampong adalah dari, untuk, dan oleh rakyat, oleh karena itu hasilnyapun harus dinikmati oleh seluruh masyarakat. Selain itu pembangunan Gampong tidak dimaksudkan hanya untuk dinikmati oleh segelintir masyarakat dan juga bagaimana peranan Keuchiek menggerakkan, memotivasi seluruh masyarakat untuk melibatkan diri secara aktif dalam proses pembangunan. Hal ini bisa terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat diikutsertakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan mengevaluasi kembali hasil pembangunan yang telah dicapai di dalam wilayahnya.