Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kurikulum Pendidikan Islam


A.    Kurikulum Pendidikan Islam      


Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Pengertian kurikulum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 butir 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.[1]
Menurut pandangan lama atau tradisional, “kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh murid untuk memperoleh ijazah”.[2] Istilah “Kurikulum” memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dewasa ini. Tafsiran-tafsiran tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan titik berat inti dan pandangan dari pakar yang bersangkutan. “Istilah kurikulum berasal dari bahas latin, yakni “Curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari”.[3]  Menurut Zakiah Darajat, “kurikulum sebagai suatu program yang direncanakan dalam bidang pendidikan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan tertentu”.[4]
Dilihat dari segi mata pelajaran (kurikulum) yang diajarkan kepada anak didik, Al-Qabisi sebagaimana yang dikutip oleh Abuddin Nata, membagi kurikulum kedalam dua bagian yaitu “kurikulum wajib (ijbari) dana kurikulum tidak wajib (Ikhtiari). Kurikulum ijabari adalah kurikulum (mata pelajaran) yang merupakan keharusan atau kewajiban bagi setiap anak. Sedangkan kurikulum Ikhtiari adalah kurikulum yang berisi ilmu hitung dan seluruh ilmu nahwu, bahasa Arab, syair, kisah-kisah masyarakat Arab lengkap”.[5]
Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti , bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish.
Menurut Haidar Putra Daulay menjelaskan bahwa “sesuai dengan hakikat kurikulum pendidikan Islam yang ideal itu, adalah mencakup seluruh aspek-aspek yang terdapat dalam kurikulum pendidikan Islam tersebut. Dan setiap aspek dikaitkan dengan nilai-nilai pendidikan Islam”.[6] Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan untuk sisiwa sekolah. Kurikulum disusun oleh para pendidikan/ahli kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidik, pejabat pendidikan, pengusaha serta masyarakat lainnya. Rencana ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada para pelaksana pendidika, dalam proses pembimbingan perkembangan siswa, mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh siswa sendir, keluarga, maupun masyarakat. Kurikulum dalam pengertian mutahir adalah semua kegiatan yang memberikan pengalaman kepada siswa (anak didik) di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah.
Menurut Ahmad Tafsir “menurut pandangan modern, kurikulum lebih dari sekadar rencana pelajaran atau bidang studi. Kurikulum dalam pandangan modern adalah semua yang secara nyata terjadi dalam proses pendidikan di sekolah”.[7] Berdasarkan keterangan di atas, maka kurikulum pendidikan Islam itu merupakan satu komponen pendidikan agama berupa alat untuk mencapai tujuan. Ini bermakna untuk mencapai tujuan pendidikan agama (pendidikan Islam) diperlukan adanya kurikulum yang sesuai dengan tujuan pendidikan Islam dan bersesuaian pula dengan tingkat usia, tingkat perkembangan kejiwaan anak dan kemampuan pelajar.
Kurikulum pendidikan Islam adalah bahan-bahan pendidikan Islam berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Islam. Atau dengan kata lain kurikulum pendidikan Islam adalah semua aktivitas, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak didik dalam rangka tujuan pendidikan Islam.[8]

Berdasarkan keterangan di atas, maka kurikulum pendidikan Islam itu merupakan satu komponen pendidikan agama berupa alat untuk mencapai tujuan.Ini bermakna untuk mencapai tujuan pendidikan agama (pendidikan Islam) diperlukan adanya kurikulum yang sesuai dengan tujuan pendidikan Islam dan menunjang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.Maka dibutuhkanlah kurikulum sebagai alat yang memiliki berbagai fungsi (multifungsi) demi terwujudnya finaldestination dari pendidikan itu sendiri.



               [1] Afnil Guza, Undang-Undang Sisdiknas, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen, UU RI Nomor 14 Tahun 2005, (Jakarta: Asa Mandiri, 2009), hal. 4.

[2]Oemar Hamalik, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 3.

               [3] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 16.

               [4] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), hal. 121.
               [5] Abuddin Nata, Pemikiran Para Tokoh, hal. 20-30.

               [6] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: Kencana 2004), hal. 158.

               [7] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan, hal. 53.

               [8] Ponorogo, Hakekat Kurikulum Pendidikan Islam, diakses Tanggal 30 Desember 2015 dari http://mts-ma-walisongo-ngabar-ponorogo.blogspot.com