Kurikulum Pendidikan Islam
A.
Kurikulum Pendidikan Islam
Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang
akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut
serta kebutuhan lapangan kerja. Pengertian kurikulum sebagaimana yang terdapat
dalam Pasal 1 butir 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yaitu “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.[1]
Menurut
pandangan lama atau tradisional, “kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran
yang harus ditempuh murid untuk memperoleh ijazah”.[2]
Istilah “Kurikulum” memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh
pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dewasa ini.
Tafsiran-tafsiran tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan
titik berat inti dan pandangan dari pakar yang bersangkutan. “Istilah kurikulum
berasal dari bahas latin, yakni “Curriculae”, artinya jarak yang harus
ditempuh oleh seorang pelari”.[3] Menurut Zakiah Darajat, “kurikulum sebagai
suatu program yang direncanakan dalam bidang pendidikan dan dilaksanakan untuk
mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan tertentu”.[4]
Dilihat
dari segi mata pelajaran (kurikulum) yang diajarkan kepada anak didik,
Al-Qabisi sebagaimana yang dikutip oleh Abuddin Nata, membagi kurikulum kedalam
dua bagian yaitu “kurikulum wajib (ijbari) dana kurikulum tidak wajib
(Ikhtiari). Kurikulum ijabari adalah kurikulum (mata pelajaran) yang merupakan
keharusan atau kewajiban bagi setiap anak. Sedangkan kurikulum Ikhtiari adalah
kurikulum yang berisi ilmu hitung dan seluruh ilmu nahwu, bahasa Arab, syair,
kisah-kisah masyarakat Arab lengkap”.[5]
Pada
waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus
ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh
suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada
hakikatnya merupakan suatu bukti , bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang
berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu
jarak antara satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish.
Menurut
Haidar Putra Daulay menjelaskan bahwa “sesuai dengan hakikat kurikulum
pendidikan Islam yang ideal itu, adalah mencakup seluruh aspek-aspek yang
terdapat dalam kurikulum pendidikan Islam tersebut. Dan setiap aspek dikaitkan
dengan nilai-nilai pendidikan Islam”.[6] Kurikulum
merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang
disediakan untuk sisiwa sekolah. Kurikulum disusun oleh para pendidikan/ahli
kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidik, pejabat pendidikan, pengusaha serta
masyarakat lainnya. Rencana ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada
para pelaksana pendidika, dalam proses pembimbingan perkembangan siswa,
mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh siswa sendir, keluarga, maupun
masyarakat. Kurikulum dalam pengertian mutahir adalah semua kegiatan yang
memberikan pengalaman kepada siswa (anak didik) di bawah bimbingan dan tanggung
jawab sekolah.
Menurut
Ahmad Tafsir “menurut pandangan modern, kurikulum lebih dari sekadar rencana pelajaran
atau bidang studi. Kurikulum dalam pandangan modern adalah semua yang secara
nyata terjadi dalam proses pendidikan di sekolah”.[7] Berdasarkan
keterangan di atas, maka kurikulum pendidikan Islam itu merupakan satu komponen
pendidikan agama berupa alat untuk mencapai tujuan. Ini bermakna untuk mencapai
tujuan pendidikan agama (pendidikan Islam) diperlukan adanya kurikulum yang
sesuai dengan tujuan pendidikan Islam dan bersesuaian pula dengan tingkat usia,
tingkat perkembangan kejiwaan anak dan kemampuan pelajar.
Kurikulum
pendidikan Islam adalah bahan-bahan pendidikan Islam berupa kegiatan,
pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada
anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Islam. Atau dengan kata lain
kurikulum pendidikan Islam adalah semua aktivitas, pengetahuan dan pengalaman
yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak
didik dalam rangka tujuan pendidikan Islam.[8]
Berdasarkan
keterangan di atas, maka kurikulum pendidikan Islam itu merupakan satu komponen
pendidikan agama berupa alat untuk mencapai tujuan.Ini bermakna untuk mencapai
tujuan pendidikan agama (pendidikan Islam) diperlukan adanya kurikulum yang
sesuai dengan tujuan pendidikan Islam dan menunjang sesuai dengan kebutuhan
pendidikan.Maka dibutuhkanlah kurikulum sebagai alat yang memiliki berbagai
fungsi (multifungsi) demi terwujudnya finaldestination dari pendidikan itu
sendiri.
[1] Afnil
Guza, Undang-Undang Sisdiknas, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang
Guru dan Dosen, UU RI Nomor 14 Tahun 2005, (Jakarta: Asa Mandiri, 2009),
hal. 4.
[2]Oemar Hamalik, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 3.
[6] Haidar
Putra Daulay, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di
Indonesia, Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: Kencana 2004), hal. 158.
[8] Ponorogo, Hakekat Kurikulum Pendidikan Islam, diakses Tanggal 30
Desember 2015 dari http://mts-ma-walisongo-ngabar-ponorogo.blogspot.com